RENCANA STRATEGIS

(RENSTRA)

 

 

KECAMATAN PAMOTAN

KABUPATEN REMBANG

TAHUN 2019

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG

TAHUN 2019

 

 

 

RENCANA STRATEGIS

(RENSTRA)

 

 

KECAMATAN PAMOTAN

KABUPATEN REMBANG

TAHUN 2019

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG

TAHUN 2019

KATA PENGANTAR

 

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja). Renstra merupakan dokumen perencanaan selama lima tahun sedangkan Renja  merupakan dokumen perencanaan untuk periode satu tahun.

Dengan penyusunan Renstra ini diharapkan rencana strategis selama lima tahun kedepan yang akan dicapai oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah sudah terarah dan terprogram, sehingga visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan dan kegiatan yang akan dicapai benar-benar telah direncanakan dengan baik dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Rembang.

Sesuai dengan kedudukan, peran serta fungsi dari Renstra sebagai dokumen  perencanaan dalam menentukan arah pembangunan dalam kurun waktu lima tahun, maka dalam penyusunannya kami betul-betul memperhatikan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang ada di Kecamatan Pamotan serta berpedoman pada RPJMD Kabupaten Rembang

Dalam penyusunan Renstra Tahun 2016-2021 ini kami yakin masih banyak kekurangan, untuk itu kami mohon kritik dan saran untuk perbaikan penyusunan periode berikutnya.

 

 

CAMAT PAMOTAN

 

 

 

M.Mahfudz,SH,MH

Pembina

NIP. 19701115 199103 1 008

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR………………………………………………………………………………………  i

DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………………………ii

BAB. I             PENDAHULUAN …………………………………………………………………………1

1.1. Latar Belakang………………………………………………………………………1

1.2. Landasan Hukum ………………………………………………………………….2

1.3. Maksud dan Tujuan………………………………………………………………..3

1.4. Sistematik Penulisan Renstra…………………………………………………..4

BAB. II            GAMBARAN PELAYANAN OPD ……………………………………………………6

2.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi OPD………………………………6

2.2. Sumber Daya OPD…………………………………………………………………9

2.3. Kinerja Pelayanan OPD …………………………………………………………14

2.4  Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan OPD………….23

BAB. III         PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH……24

3.1  Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi

Pelayanan OPD ……………………………………………………………………24

3.2  Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih………………………………………………………………………………….27

3.3  Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah………………………………………31

3.4  Telaahan Rentstra K/L……………………………………………………………35

3.5  Penentuan Isu –isu Strategis ………………………………………………….36

BAB. IV          TUJUAN DAN SASARAN……………………………………………………………..40

BAB  V           STRATEGI DAN KEBIJAKAN ……………………………………………………….42

BAB  VI           RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN…………………45

BAB  VII          KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN………………………………..58

BAB  VIII         PENUTUP……………………………………………………………………………………………59

 

 

PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Penyusunan dokumen perencanaan pada jangka menengah dan tahunan tidak hanya menjadi kewajiban Pemerintah Daerah saja namun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga wajib menyusunya.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memiliki Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Renstra PD disusun untuk mewujudkan capaian visi dan misi daerah serta tujuan dan sasaran setiap organisasi pemerintahan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD. Dokumen perencanaan lima tahunan pada OPD disusun dalam bentuk Rencana Strategis (RENSTRA) yang mempedomani RPJMD pamotangkan dokumen perencanaan pembangunan tahunan OPD disebut dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah ( RENJA PD) yang mempedomani RKPD.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016, yang telah ditindaklanjuti  Perangkat Daerah dengan Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah, demikian pula Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang. Dokumen RENSTRA Kecamatan Pamotan ini merupakan  penjabaran operasional visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Rembang terpilih.  Penyusunan Renstra Kecamatan Pamotan selain berpedoman pada RPJMD juga memperhatikan Renstra Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ BAPPENAS dan Renstra Kecamatan Pamotan  Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah .

Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021, maka dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Melalui Perda No. 6 Tahun 2019, dalam rangka penyesuaian tersebut ditetapkan  perubahan atas Peraturan Daerah no 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021.Dalam rangka menindaklanjuti Perda no.6 Tahun 2019 tersebut, maka disusun Rencana Strategis Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang tahun 2016 – 2021.

Alasan yang paling mendasar atas perlunya dilakukan Penyusunan Renstra Kecamatan Pamotan pada tahun 2019 adalah untuk memberikan dasar/pedoman bagi dokumen Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Pamotan, dimana tahun 2019 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang 2016-2021 dilakukan perubahan.

Dengan gambaran pemikiran di atas, maka pada tahun 2019 ini seluruh Perangkat Daerah, termasuk Kecamatan Pamotan, Rencana Strategis Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021 dengan kerangka logis mengarah pada hal utama yang menjadi prinsip perubahan, yaitu : Menjaga konsistensi dengan Perubahan RPJMD yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 – 2021.

Renstra Kecamatan Pamotan disusun dengan mengacu pada definisi yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 29 Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yaitu merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan dan/atau fungsi penunjang urusan  pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi Kecamatan Pamotan, yang disusun berpedoman pada RPJMD serta bersifat indikatif.

Proses penyusunan Renstra Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021 dilakukan melalui tahapan persiapan, penyusunan Rancangan Renstra, Rancangan Akhir Renstra, hingga penetapan Renstra.

  • Landasan Hukum
  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
  7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868);
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  9. Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepala Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pendoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
  13. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
  15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013- 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 65);
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2005 – 2025;
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang;
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 – 2021;
  19. Peraturan Bupati Rembang Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rembang.
  20. Peraturan Bupati Rembang Nomor : 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Kecamatan.

 

  • Maksud dan Tujuan

Renstra Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang Tahun 2016 – 2021 ini disusun dengan maksud  mensinergikan  tujuan, sasaran, program maupun target-target yang telah ditetapkan dalam Perubahan RPJMD Kabupaten Rembang tahun 2016-2021, guna mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Rembang secara berkesinambungan.

  • Maksud

Maksud disusunnya Rencana Strategis Kecamatan Pamotan  Kabupaten Rembang Tahun 2016 – 2021 adalah:

  1. Sinkronisasi dan penyesuaian dengan kebijakan daerah yang tertuang dalam Perubahan Rencana Pembangunan Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021;
  2. Menjadi payung hukum terhadap RENJA KecamatanPamotan Tahun 2020 dengan tetap menjaga konsistensi terhadap dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Rembang Tahun 2016 – 2021 yang secara operasional memuat program dan kegiatan terkait urusan perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Kecamatan Pamotan  Kabupaten Rembang selama kurun waktu Tahun 2016-2021
  3. Menjadi tolok ukur penilaian kinerja yang berfungsi sebagai acuan dalam menyusun perencanaan program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat berdasarkan prioritas pembangunan sampai dengan tahun 2021.

 

 

 

  • Tujuan Penyusunan Renstra

Tujuan penyuunan Renstra Perangkat Daerah adalah:

  1. Merumuskan gambaran umum kondisi pelayanan yang akan diselenggarakan Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang sebagai penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Rembang;
  2. Menetapkan berbagai program dan kegiatan prioritas disertai dengan indikasi pagu anggaran dan target indikator kinerja yang akan dilaksanakan selama periode RPJMD Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021 .

 

1.4. Sistematika Penyusunan Renstra

Sistematikan penulisan Perubahan Rencana Strategis Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang tahun 2016-2021 sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN

1.1. Latar belakang

1.2. Landasan Hukum Penyusunan Renstra

1.3. Maksud dan Tujuan

1.4. Sistematika  Penyusunan Renstra Bappeda

BAB ll  GAMBARAN UMUM PELAYANAN BAPPEDA KABUPATEN REMBANG

2.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Bappeda Kabupaten Rembang

2.2. Sumber Daya Bappeda Kabupaten Rembang

2.3. Kinerja Pelayanan Bappeda Kabupaten Rembang

2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Bappeda Kabupaten      Rembang

BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS

3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan   Bappeda Kabupaten Rembang

3.2. Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah    Terpilih

3.3. Telaahan Renstra Bappenas dan Renstra Provinsi Jawa Tengah

3.4. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

3.5.Penentuan Isu-isu Strategis

BAB lV TUJUAN DAN SASARAN

4.1. Tujuan Dan Sasaran

BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

5.1 Strategi dan Kebijakan

BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN

Mengurai rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikati f kecamatan Kabupaten Rembang

BAB VII INDIKATOR KINERJA  YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJM DAERAH.

Memuat indikator kinerja yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD.

BAB VlII PENUTUP

Memuat tentang penegasan fungsi Renstra yaitu berlaku sebagai acuan dan pedoman bagi Kantor Kecamatan Pamotan  Kabupaten Rembang serta sebagai referensi bagi semua pihak yang berkepentingan (stake holders).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH

 

2.1.  Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah

Kecamatan sebagai  bagian wilayah dari daerah kabupaten / kota  dipimpin oleh seorang camat, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris Daerah. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan artinya keberadaan kecamatan sangat dibutuhkan dalam rangka membantu bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan umum dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dalam menjalankan urusan otonomi daerah.  Camat sebagai pimpinan tertinggi di Kecamatan harus dapat mengkoorkinasikan semua urusan pemerintahan umum di Kecamatan, kemudian  camat harus memberikan pelayanan publik di Kecamatan dan juga pemberdayaan masyarakat Desa.

Disamping Camat menjalankan fungsi :

  1. Menyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada;
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan;
  8. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Untuk lebih jelasnya penjabaran tugas pokok dan fungsi  perangkat daerah Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor : 5 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang   tersebut diatas dijabarkan lebih detail dalam  Peraturan Bupati Rembang Nomor : 69 Tahun 2016

tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Kecamatan adalah sebagai berikut

  1. Camat
  2. Tugas Pokok :

Membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.

  1. Fungsi :
  2. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum;
  3. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  4. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  5. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan perda dan peraturan bupati;
  6. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana layanan umum;
  7. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
  8. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan;
  9. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintaha daerah yang ada di kecamatan;
  10. Pelaksana fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan f

 

  1. Sekretaris Kecamatan
  2. Tugas Pokok :

Perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoodinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hokum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan,dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan.

  1. Fungsi
  2. Pengkoordinasian kegiatan di lingkungan kecamatan;
  3. Pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan kecamatan;
  4. Pembinaandan pemberian  dukungan   administrasi  yang  meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hokum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi di lingkungan kecamatan;
  5. Pengkoordinasian, pembinaan dan  penataan organisasi  dan  tata   laksana di lingkungan kecamatan;
  6. Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang –undangan serta pelaksanaan advokasi hokum di lingkungan kecamatan;
  7. Pengkoordinasian pelaksanaan system pengendalian  internal pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  8. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan kecamatan;
  9. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai  dengan  lingkup tugasnya;
  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan

Tugas Pokok : Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan dan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan kecamatan.

 

  1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas Pokok : Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hokum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan kecamatan,

 

  1. Kepala Seski Tata Pemerintahan

Tugas Pokok : Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan, pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal kecamatan maupun dengan pihak terkait dan pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sebagaian urusan otonomi daerah di bidang tata pemerintahan.

 

 

 

  1. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Tugas Pokok : Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi rencana kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat dan desa, pengkooedinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal kecamatan maupun dengan pihak terkait penyiapan konsep evaluasi dan rekomendasi anggaran pendapatan belanja desa, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sebagaian urusan otonomi daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa..

 

  1. Kepala Seki Kesejahteraan Rakyat

Tugas Pokok : Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi rencana kegiatan seksi kesejahtraan rakyat, pengkooedinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal kecamatan maupun dengan pihak terkait, pembinaan dan fasilitasi kegiatan keagamaan, kepemudaan, olahraga, seni dan budaya, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, tenaga kerja dan transigrasi, kesehatan, pendidikan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pangan, social, serta  pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sebagaian urusan otonomi daerah di bidang kesejahtraan rakyat.

 

  1. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Tugas Pokok : Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi rencana kegiatan seksi pelayanan, ketentraman dan ketertiban umum, pengkooedinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal kecamatan maupun dengan pihak terkait, penegakan peraturan perundangan, pembinaan perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, penyiapan konsep rekomendasi perijinan, pengawasan kegiatan keramaian dan pelaksanaan peringatan hari besar nasional dan hari besar lainnya serta pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sebagaian urusan otonomi daerah di bidang seksi ketentraman dan ketertiban umum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Struktur Organisasi Kecamatan Pamotan

(Perda No. 5/2016)

CAMAT

 

 

SEKCAM                  

 

KA.SIE                                 TATA PEMERINTAHAN

 

KA.SUB.BAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN

 

KA.SUB.BAG PROGRAM DAN KEUANGAN  
KA. SIE PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 

 

KA. SIE KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

 

STAF

 

STAF

 

STAF

 

KA.SIE                                 KESEJAHTERAAN SOSIAL

 

STAF

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Sumber Daya Kantor Kecamatan Pamotan
    • Sumberdaya Aparatur

Sumber Daya Manusia  Kantor Camat Pamotan  terdiri dari Pejabat Struktural,  Pelaksana (PNS), THL, adalah sebagaimana tersebut dalam tabel 2.1

 

 

Tabel 2.1

Jabatan Struktural Lingkup Kecamatan Pamotan

 

No Jabatan Pendidikan Jenis Kelamin Eselon Pangkat / Golongan Keterangan
S2 S1 D3 SLTA Lk Pr IIIa IIIb IVa IVb IV III II
1 Camat 1 1 1 1
2 Sekcam 1 1 1 1
3 Kasi Kecamatan 3 1 2 2 4 4
4 Kasuag Kecamatan 1 1 2 2 2
2 5 1 6 2 1 1 4 2 2 7

 

 

 

 

 

 

 

 

Tabel 2.2

Jumlah Pegawai / Karyawan Lingkup Kecamatan Pamotan

No Unit Kerja Jenis Kelamin Pendidikan PNS Golongan / Ruang Kontrak / THL Ket
Laki-Laki Perempuan S2 S1 D3 SLTA SLTP IV III II I
1 Kecamatan Pamotan 16 3 2 5 11 1 1 7 11 7
2 Sekdes PNS Kec. Pamotan 0 0
Jumlah 16 3 2 5 11 1 1 7 11 0 7

 

 

 

 

 

  • Sumberdaya Aset / Sarana dan Prasarana

Sedangkan semberdaya aset/sarpras kelengkapan dan sarana pendukung kerja Kantor Camat Pamotan  memiliki kekayaan/aset peralatan, sarana dan prasarana sebagai pendukung pelaksanaan tugas, dengan rincian sebagaimana dalam Tabel  Inventaris  dalam Tabel 2.3 meliputi :

Tabel 2.3

DAFTAR INVENTARIS SARANA DAN PRASARANA  KANTOR CAMAT  PAMOTAN

 

No  

Nama Barang/

Jenis Barang

Jumlah Barang Ket.
1 2 3 4
1 Lemari Kayu 7 buah Baik
2 Meja Panjang 4 buah Baik
3 Papan Visual 5 buah Baik
4 Alat Kantor laiinya 1 buah Baik
5 Meja Tulis 63 buah Baik
6 Mimbar/Podium 1 buah Baik
7 Papan Pengumuman 3 buah Baik
8 Sepeda Motor 13 buah Baik
9 Mesin Ketik Manual 1 buah Baik
10 Tiang Bendera 1 buah Baik
11 Microphone 1 buah Baik
12 Papan Nama Instansi 1 buah Baik
13 Meja Podium 1 buah Baik
14 Loudspeaker 2 buah Baik
15 Lambang Garuda Pancasila 1 buah Baik
16 Pesawat Telepon 1 buah Baik
17 Zice 3 buah Baik
18 Kursi Rapat 258 buah Baik
19 Monitor 1 buah Baik
20 Meja Komputer 3 buah Baik
21 Meja Telepon 1 buah Baik
22 Meja Tik 1 buah Baik
23 Kursi Biasa 3 buah Baik
24 Kursi Plastik 180 buah  Baik
25 Casette Recorder 1 buah Baik
26 Personal Komputer lain lain 3 buah Baik
27 Camera Elektrik 1 buah Baik
28 PC Unit 5 buah Baik
29 Lemari Buku unt Perpustakaan 1 buah Baik
30 Meja Krja Pgwai Non Struktural 2 buah Baik
31 Kursi Tamu 6 buah Baik
32 Meja Rapat 2 buah Baik
33 Kursi Biasa 1 buah Baik
34 Ac Split 5 buah Baik
35 Meja Krj Pejabat lain lain 1 buah Baik
36 Kursi Krj Pejabat lain lain 1 buah Baik
37 Proyektor Attachment 1 buah Baik
38 Portable Generating Set 1 buah Baik
39 Kursi Puter 6 buah Baik
40 AC unit 1 buah Baik
41 Laptop 11 buah  Baik
42 Radio 1 buah Baik
43 Printer 1 buah Baik
44 Televise 1 buah Baik
45 Sound system 2 buah Baik
46 Kursi krj Pejabat Eslon iv 6 buah Baik
47 Kursi Chitose 150 buah Baik
48 Finger print 1 buah Baik
49 Kursi Krj pejabat Eslon iv 8 buah Baik
50 Papan neon BOOK 1 buah Baik
51 Reaning Tex 1 buah Baik
52 Pagar Depan 1 buah Baik

 

2.3. Kinerja Pelayanan Kantor Kecamatan Pamotan

 2.3.1 Kinerja Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Pamotan

Dalam upaya peningkatakan pelayanan di tingkat kecamatan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor : Nomor 8 Tahun  2015 tentang Standart Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Rembang. Paten adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat.  Pelayanan sejenis sebetulnya telah dilaksanakan oleh Kantor Pusat Pelayanan Terpadu (KPPT),  yang menangani perijinan dari pendaftaran sampai dengan pencetakannya.   Melaui perbub tersebut telah diserahkan beberapa kewenangan bupati kepada camat dalam untuk melaksanakan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Beberapa kewenangan  telah diserahkan beberapa kewenanga bupati  tersebut meliputi pelayanan penerbitan perijinan dan pelayanan penerbitan rekomendasi. Untuk bidang perijinan dikhususkan pada penerbitan usaha mikro  yang tidak memerlukan rekomendasi meliputi : warung makan, warung kopi, warung kelontong, bengkel sepeda, sepeda motor, jasa bengkel las, jasa rias, jasa pangkas rambut  dll.  Pamotangkan penerbitan usaha mikro yang memerlukan rekomendasi terdiri atas usaha : depot isi ulang, industri makan dan minuman produk rumah tangga, dan usaha lain dengan klasifikasi skala mikro.

 

Untuk jenis penerbitan rekomendasi   meliputi : Rekomendasi IMB, Ijin HO untuk skala kecil atau menengah, ijin keramaian, pengantar SKCK,surat keterangan tidak mampu dll.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat  melaui upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dalam skema reformasi birokrasi sebagai langkah nyata guna mewujudkan good gavernance. Perubahan mental aparatur pemerintah sebagai pelayan masyarakat masyarakat haruslah ditingkatkan dan dipertahankan guna mencapai pelayanan yang efektif, cepat tepatdan murah bagi masyarakat. Perubahan paradigma   ini dapat ditempuh melaui optimalisasi potensi sumberdaya aparatur pemerintah dan sumberdaya sarana / prasarana serta sumber dana  yang diharapkan dapat terus meningkat setiap tahunnya sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah

Penetapan indikator kinerja , indikator sasaran, indikator program dan indikator kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen Renstra perangkat daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun  berjalan dapat dijadikan pedoman untuk melaksanakan evaluasi program dan kegiatan yang telah dan akan  dicapai berdasarka Rencana kerja tahunan Perangkat Daerah yang telah disusun untuk merelaisasikan target dan sasaran kurun waktu yang telah ditentukan  khususnya bidang pelayanan di kantor Kecamatan Pamotan.

Dalam rangka mendukung Tercapainya Indikator Kinerja Makro Perangkat Daerah Kecamatan Pamotan  menyelenggarakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN)  langsung kepada masyarakat , dalam setiap penyelenggaraan pelayanan harus didasarkan pada standar pelayanan sebagai ukuran yang dibakukan dan wajib ditaati oleh penyelenggara pelayanan maupun penerima pelayanan

  • Capaian Kinerja Pelayanan Kantor Kecamatan Pamotan

Pengukuran indikator makro sangat berguna untuk melihat Program yang terjadi selama kurun waktu 5 tahun yang lalu. Dengan melihat kecenderungannya yang terjadi selama 5 tahun ke belakang, dapat ditentukan program yang akan terjadi 5 tahun ke depan. Setelah mengetahui program tersebut, barulah ketahui rencana apa yang akan dilaksanakan untuk mengantisipasi kegiatan yang terjadi. Pengukuran indikator kinerja Kantor Camat Pamotan  berdasarkan pada pedoman pengukuran indikator kinerja utama sekurang-kurangnya menggunakan indikator keluaran. Sehubungan dengan hal tersebut, indikator makro diukur dengan indikator keluaran, dengan melihat sejauh mana pencapaian kinerja kegiatan secara kuantitatif. Dengan demikian pengukuran indikator makro untuk berbagai urusan/program tahun 2016-2021 yang dilaksanakan oleh Kantor  Camat  Pamotan  menggunakan analisis dari output yang berhasil dicapai dalam setiap tahunnya, dengan mengacu pada LAKIP Kantor Camat  Pamotan tahun 2015. Sebagaimana terlihat pada tabel. 2.4.

 

O Indikator Kinerja sesuai Tugas dan Fungsi SKPD Target Indikator Lainnya Target Renstra SKPD Tahun ke- Realisasi Capaian Tahun ke- Rasio Capaian pada Tahun ke-
2012 2013 2014 2015 2016 2012 2013 2014 2015 2016 2012 2013 2014 2015 2016
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18)
1 Terpenuhinya kebutuhan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik bln 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100% 100% 100%
2 Tersediaanya Jasa Administrasi Keuangan bln 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100% 100% 100%
3 Tersedianya  Alat Tulis kantor bln 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100% 100% 100%
4 Tersedianya Barang Cetakan dan penggandaan bln 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100% 100% 100%
5 Tersedianya komponen instalasi listrik bln 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100% 100% 100%
6 Tersedianya peralatan rumah tangga bln 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100% 100% 100%
7 Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan bln 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100% 100% 100%
8 Tersedianya makanan dan minuman dalam rapat bln 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100% 100% 100%
9 Tersedianya jasa administrasi kantor / kebersihan bln 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100% 100% 100%
10 Terlaksananya rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah bln 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100% 100% 100%
11 Pengadaan perlengkapan kantor Bulan 12 12 12 12 100% 100%
12 Tersedianya mebelair paket 1 1 1 1 1 2 1 1 100% 100% 100% 100%
13 Pengadaan Komputer Unit 1 1 1 1 1 1 1 1 100% 100% 100% 100%
14 Pengadaan laptop Unit 1 1 1 1 100% 100%
15 Pengadaan Alat kantor dan Rumah Tangga unit 1 100%
16 Terpeliharanya secara rutin/ berkala Gedung Kantor Bln 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100%
17 Pembangunan Gedung kantor unit 1 1 1 1 100% 100%
18 Pemliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas Bln 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100% 100% 100%
19 Pemeliharaan Rutin Mebeler Bln 12 12 100%
20 Pemliharaan Rutin Komputer Bln 12 12 12 100% 100%
21 Pembangunan Tempat Ibadah Unit 1 1 100%
22 Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya Unit 25 25 25 25 25 25 25 25 100% 100% 100% 100%
23 Pakaian Khusus Hari – hari tertentu Unit 25 25 25 25 25 25 25 25 100% 100% 100% 100%
24 Terfasilitasi Dana Desa Desal 23 23 23 23 23 23 23 23 23 23 100% 100% 100% 100% 100%
25 Penyelenggaraan Musrenbangcam Tahun 1 1 1 1 100% 100%
26 Verifikasi APBDes Desa 1 1 100%
27 Fasilitasi PKK Bulan 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100% 100% 100%
28 Fasilitasi PNPM Desa 21 21 21 21 21 21 21 21 100% 100% 100% 100%

 

29 Desk Pilkada Tahun 1 1 100%
30 Fasilitasi Pilkades Tahun 1 1 100%
31 Fasilitasi Pengarus Utamaan gender Desa 21 21 100%

 

 

 

 

 

 

Tabel 2.4.1

Pencapaian Kinerja per Program Kantor Kecamatan Pamotan Tahun 2016- 2018

 

NO Indikator Kinerja sesuai Program  SKPD Target Indikator Lainnya Target Renstra SKPD Tahun ke- Realisasi Capaian Tahun ke- Rasio Capaian pada Tahun ke-
2016 2017 2018 2016 2017 2018 2016 2017 2018
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (9) (10) (11) (14) (15) (16)
1 Pelayanan Adminstrasi Perkantoran bln 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100%
2 Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur bln 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100%
3 Peningkatan Disiplin Aparatur bln 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100%
4 Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan bln 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100%
5
Program Peningkatan Sarana Prasrana Pemerintah dan Pelayanan Umum
bln 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100%
6
Peningkatan Fungsi Pemerintahan Desa
bln 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100%
7 Peningkatan Pelayanan Kehidupan beragama Thn 1 1 1 1
8 Program Pembinaan dan Peningkatan Sapras Pemuda  Olahraga dan seni Budaya

 

Thn 1 1 1 1 1 1
9 Peningkatan Jaminan Kesejahteraan Sosial kemasyarakatan

 

Bln 12 12 12 12 12 12
10 Program pe,berdayaan Masyarakat untuk Menjaga ketertiban dan kemananan Thn 1 1 1 1 1 1

 

Tabel 2.4.3

Penyerapan Anggaran Kantor Kecamatan Pamotan Tahun 2016-2018

 

NO Program Anggaran Tahun Realisasi  Tahun
2016 2017 2018 2016 2017 2018
(1) (2) (4) (5) (6) (9) (10) (11)
1 Pelayanan Adminstrasi Perkantoran 237.500.000,- 224.500.000,- 251.000.000,- 182.154.000,- 141.098.000,- 168.875.000,-
2 Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 237.500.000,- 183.000.000,- 465.800.000,- 237.500.000,- 183.000.000,- 447.200.000

 

3 Peningkatan Disiplin Aparatur 20.000.000,- 20.000.000,- 10.000.000,- 20.000.000,- 20.000.000,- 10.000.000,-
4 Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan 35.000.000,- 5.000.000,- 10.000.000,- 35.000.000,- 5.000.000,- 10.000.000,-
5
Peningkatan Fungsi Pemerintahan Desa
129.360.000,- 150.000.000,- 135.000.000,- 129.360.000,- 150.000.000,- 126.000.000,-
6 Program Pembinaan dan Peningkatan Sapras Pemuda  Olahraga dan seni Budaya

 

50.000.000,- 50.000.000,- 50.000.000,- 50.000.000,- 50.000.000,- 49.065.000,-
7 Peningkatan Jaminan Kesejahteraan Sosial kemasyarakatan

 

38.000.000,- 35.000.000,- 60.000.000,- 50.250.000,- 89.880.000,- 43.000.000,-

 

 

 

Adapun secara garis besar,pelayanan administrasi di Kecamatan  pamotan terbagi dalam 2 (dua) Kelompok, yaitu pelayanan Perijinan dan NonPerijinan.

  • Kelompok Perijinan terdiri dari Ijin Usaha Mikro (IUM)’

Pelayanan perijinan ini dimulai dilimpahkan oleh bupati kepada camat sejak tahun 2015.Dan mulai efektif berlaku sejak Januari tahun 2016.Yang masuk dalam katagori IUM ini besar modal usahanya sampai Rp.50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah).Outputnya adalah Surat ijin Usaha Mikro yang dapat ditandatangani oleh Camat.Pelayanan IUM dberika untuk antara Lain:Ijin Warung Kopi,toko kelontong,sector Jasa,Perdangan ternak sapi,Mebelaur.

  • Kelompok Non Perijinan
    1. Pelayanan Rekomendasi komendasi

Pelayanan Rekomendasi ini pada prinsipnya memberikan rekomendasi dan legeslasi surat menyurat yang dibutuhkan oleh masyarakat yang meliputi:Legeslasi Pengajuan SuratIjin Usaha Perusahaan (SIUP),Ijin HO,Ijin Keramaian,SKTM,Pindah penduduk keluar,Nikah,Domisili,dll

  1. Pelayanan Administrasi Kependudukan

Pelayanan Rekomendasi ikependudukan inimeliiputi :penerbitan surat pindah antar  kecamatan,ntridatadan perekaman EKTP,Pencetakan KK.(Kartukeluarga) Pelayanan Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah diKecamatan Pamotan.

Untuk Lebih jelasnya daftar pelayanan administrasi terpadu di Kantor Kecamatan  Pamotan dapat dilihat pada table 2.5-2.7 kurun waktu 2014-201

 

Tabel.2.5

Tabel Pelayanan Non Perijinan

 

NO. JENISPERIJINAN TAHUN
2014 2015 2016
1 PindahPenduduk 435 408 474
2 SKCK 819 585 6744
3 PerijinanHO 43 35 40
4 PerijinanIMB 0 7 12
5 PerijinanKeramaian 80 78 88
6 LegalisasiSuratKeterangan 2301 2598 1561
7 Legalisasi Nikah 307 458 610
8 KK 3545 3614 4644
TOTAL 7530 7783 8103

 

 

Tabel 2.6

        Tabel Pelayanan Perijinan Ijin Usaha Mikro (IUM) Tahun 2016

NO JENISIUM JUMLAH
1 JASA 1
2 PERDAGANGAN 5
3 TOKOKLONTONG 1
4 WARUNGMAKAN 1
5 HOME INDUSTRI 4
JUMLAH 12

 

 

Tabel. 2.7

Tabel Pelayanan Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Pamotan

NO JENIS PELAYANAN TAHUN
2014 2015 2016
1 AKTA JUAL BELI 9 21 12
2 AKTA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA 1 3 3
3 AKTA HIBAH 4 9
4 AKTA  WARIS
TOTAL 14 24 24

 

 

 

 

 

 

  • Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan OPD.

 

Berdasarkan evaluasi kenerja Kantor Kecamatan Pamotan  serta  upaya peningkatan kualitas  pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good gavernace) dan pemerintahan yang bersih (clean gavernance) serta berdasarkan  hasil analisis terhadap laporan akuntabulitas kinerja pemerintah Kecamatan Pamotan Tahun  2015, maka dapat dikemukakan beberapa tantangan dan peluang Kantor Camat Pamotan  kurun lima tahun mendatang sebagai berikut :

 

  1. Tantangan Terhadap Pengembangan Pelayanan  di kecamatan adalah:
  2. Tingginya tuntutan masyarakat terhadap aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  3. Terwujudnya reformasi birokrasi di jajaran pemerintah di semua tingkatan;
  4. Paradigma pembangunan negara dimulai dari pinggiran (desa);
  5. Peningkatan Kualitas aparatur kecamatan dan pemerintah desa dalam implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014  tentang Desa;
  6. Perkembangan ekonomi global yang sangat cepat seperti Pelaksanaan Era perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang perlu dipersiapkan dan diantisipasi sejak dini oleh masyarakat;
  7. Masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran
  8. Rendahnya parsisipasi dan peranserta masyarakat dalam pembangunan
  9. Transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan

 

  1. Peluang Terhadap Pengembangan Pelayanan
  2. Banyaknya tugas pokok dan fungsi yang harus dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta pelimpahan Kewenangan dari pemerintah dan pemerintah daerah / Bupati yang didelegasikan kepada Camat;
  3. Pemberian otonomi yang luas disertai dukungan pendanaan dari APBN/APBD kepada pemerintah desa untuk menyelenggarakan fungsi  pemerintahan, pelayanan umum, pembangunan, pemberdayaan masyarakat,kesejahteraan masyarakat dan  perlindungan sosial;
  4. Dukungan pendanaan dari pemerintah daerah untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kecamatan;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

 

3.1.Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Kantor Camat  Pamotan.

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, tidak lepas dari berbagai permasalahan yang dihadapi antara lain :

  1. Penyusunan perencanaan Anggaran belum berbasis kebutuhan dan permasalahan
  2. Kurangnya data yang mendudukung perencanaan program dan kegiatan di kecamatan
  3. Masih lemahnya koordinasi anatara perencana dengan seksi dalam proses penyusunan perencanaan anggaran
  4. Belum tersedianya ruang/tempat sarana kelengkapan penunjang pengelolaan arsip
  5. Terbatasnya jumlah SDM Aparatur yang ada di kecamatan
  6. Lemahnya pemahaman SDM aparatur pemerintah desa terhadap pengelolaan data, administrasi  dan kerasipan
  7. Kurangnya koordinasi SKPD teknis dalam pelaksanan kegiatan di Desa.
  8. Belum berjalannya sistem pelaporan berjenjang dari desa/kelurahan, kecamatan sampai ke kabupaten/SKPD terkait
  9. Masih lemahnya koordinasi penyediaan data kependudukan dan Catatan Sipil yang disampaikan dari desa ke kecamatan
  10. Kurangnya Sarana prasarana penunjang kerja operasional
  11. Kurangnya Sarana prasarana penyelenggaraan pelayanan PATEN yang memadai
  12. Pendelegasian kewenangan bidang kependudukan dan catatan sipil belum sepenuhnya disertai dengan fasilitas alat cetak yang mempermudah proses penyelesainnya
  13. Belum berjalannya sistem pelaporan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan secara rutin kepada pimpinan
  14. Belum adanya mekanisme reward dan punishment yang jelas bagi aparatur pemerintah kecamatan/kelurahan dalam menjalankan tugas
  15. Masih kurangnya koordinasi dan konsultasi pelaksanaan dalam penyelenggaraan pemerintahan umum  serta  pemerintahan  desa  dan  kelurahan  dengan atasan dan bidang lain serta instansi terkait dalam rangka sinergis, sinkronisasi dan menunjang kelancaran tugas;desa .
  16. Masih terjadinya/banyaknya konflik perselisihan tanah di masyarakat
  17. Masih lemahnya koordinasi desa terhadap penyediaan data dan informasi monografi dan kependudukan
  18. Belum adanya sitem penyediaan basis data kependudukan yang terintregasi antara desa dan kecamatan
  19. Masih rendahnya netralitas panita penyelengara Pemilihan Kepala Desa dan Pengisian Kekosongan Perangkat Desa
  20. Masih rawan terjadinya money politik dan terjadinya konflik antar kelompok
  21. Masih banyaknya desa dengan kekosongan jabatan perangkat desa
  22. Standart kompetensi pendidikan dan ketrampilan rekrutmen perangkat desa masih rendah
  23. Masih rendahnya kemampuan kepala desa dan perangkat desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
  24. Masih adanya sekretaris desa yang diisi dari PNS yang belum ditarik ke SKPD
  25. Masih rendahnya pengetahuan SDM lembaga-lembaga desa dalam memahami peraturan perundangan
  26. Masih kurangnya pengelolaan data aparatur pemerintah desa
  27. Masih rendahnya pendataan inventaris dan sarana prasarana serta aset-aset pemerintahan desa
  28. Masih rendahnya pengetahuan dan ketrampilan perangkat desa dalam pengelolaan tertib administrasi desa
  29. Masih lemahnya partisipasi lembaga desa dalam pembangunan
  30. Masih belum terpenuhinya target pelunasan  pembayaran PBB  100 % oleh  wajib pajak
  31. Masih kurangnya kesadaran Petugas Pemugut PBB desa/Rayon untuk menyampaikan PBB tepat waktu dan nilai
  32. Masih banyaknya tunggakan wajib pajak yang tidak diketahui keberadaannya
  33. Masih kurangnya fasilitasi, pembinaan, pengawasan dan evaluasi  bantuan kesejahteraan perangkat serta penggunaan dana bantuan desa esuai ketentuan yang ada;
  34. Masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Umum
  35. Masih adanya pelanggaran pelaksanaan pemilu oleh panitia penyelenggara pemilu,Peserta Pemilu, Tim Sukses, Parpol, Pengawas Pemilu.
  36. Belum optimalnya peran kecamatan dalam penyelenggaran evaluasi pengesahan APBDesa
  37. Penetapan Perdes APBDesa tidak tepat waktu
  38. Kurangnya pemahaman dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan aparatur  yang menjadi tanggungjawabnya
  39. rendahnya kemampuan aparatur pemerintahan desa dalam menyiapkan dan menyajikan data terkait dengan ketahanan pangan

 

  1. rendahnya kemampuan aparatur pemerintahan desa dalam menyiapkan dan menyajikan data terkait dengan perekonomian
  2. rendahnya kemampuan aparatur pemerintahan desa dalam menyiapkan dan menyajikan data terkait dengan pembangunan prasarana dan sarana fisik prasarana jalan dan pengairan, pemukiman, kebersihan dan lingkungan;
  3. rendahnya kualitas dan akurasi data yang ada di desa
  4. Belum tersedianya basis data terpadu berbasis TI di desa dengan kecamatan
  5. Kurangnya koordinasi lintas sektor dengan kecamatan terhadap dinas instansi / perangkat daerah yang melaksanakan program dan kegiatan permberdayaan masyarakat , ekonomi dan pembangunan .
  6. Kurangnya koordinasi dan komunikasi dalam    penyusunan perencanaan program/kegiatan pemberdayaan,  ekonomi dan pembangunan  antara kecamatan dan PD dan pemangku kebijakan lain
  7. rendahnya partisipasi desa/kelurahan dalam mengikuti kegiatan lomba desa
  8. rendahnya partisipasi kehadiran masyarakat dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan desa
  9. Rendahnya keterwakilan kelompok kelompok yang termarginalkan, anak dan perempuan dalam mengikuti musrenbang di tingkat dusun/ RW, Desa dan kecamatan
  10. tidak sinkronnya informasi arah kebijakan dan prioritas pembangunan desa dari pemerintah kabupaten dengan penyelenggaraan musrenbang di tingkat desa
  11. Banyaknya usulan program dan kegiatan hasil musrenbang desa, musrenbang kecamatan yang tidak dapat terealisasi
  12. adanya perbedaan perlakuan usulan program kegiatan melalui musrenbang dibandingkan dengan usulan program kegiatan melalui DPRD (aspirasi / pokok pikiran dewan)
  13. keterbatasan jumlah SDM kecamatan Pamotan dibandingkan dengan luas wilayah jangkauan atau banyaknya desa
  14. persepsi negatif dari aparatur desa terhadap pelaksanaan monev yang dilaksanakan oleh aparatur kecamatan
  15. perubahan sikap dan perilaku aparatur desa pasca berlakunya undang-undang desa, akibat pemahaman yang keliru terhadap otonomi desa
  16. rendahnya kemampuan aparatur pemerintahan desa dalam menyiapkan dan menyajikan data terkait dengan sarana darurat penanganan dan penanggulangan bencana di desa
  17. belum terlaksananya kegiatan inventarisasi penyajian dan pengolahan data terkait dengan IMB, ITU, HO, Ijin Usaha, dan perijinan lainnya, belum bisa dilakukan karena data berada pada KPPT
  18. rendahnya partisipasi masyarakat dalam ikut serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  19. keterbatasan jumlah SDM dalam penegakan peraturan perundangan
  20. belum optimalnya koordinasi antar aparatur penegak hukum di wilayah kecamatan
  21. rendahnya frekuensi koordinasi dengan Perangkat Daerah yang terkait dengan trantibum
  22. kegiatan pengawasan dan pembinaan belum optimal oleh karena ada instansi vertikal (kepolisian) yang memiliki tupoksi yang sama
  23. keterbatasan jumlah SDM untuk melakukan penegakan peraturan dan penertiban
  24. keterbatasan SDM dalam melakukan pembinaan sosial politik, kesatuan bangsa, dan organisasi kemasyarakatan
  25. belum optimalnya penyusunan dokumen perencanaan dan pengendalian perselisihan antar warga oleh karena kurangnya personil
  26. Kurangnya dukungan lintas sektor dalam penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan upacara dan peringatan hari besar nasional dan atau upacara lainnya;unit kerja di tingkat kecamatan
  27. rendahnya frekuensi koordinasi dengan PD yang terkait dengan kesejahteraan rakyat
  28. Kurangnya koordinasi PD dalam melaksanaan pendataan di desa dalam penentuan indikator kemiskinan
  29. Kurangnya koordinasi dalam penentuan status sosial masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan untuk program PKH, RASKIN, KKS, KIS, KIP, INDONESIA ONE,
  30. rendahnya kemampuan aparatur pemerintahan desa dalam menyiapkan dan menyajikan data terkait dengan data pendidikan, agama, kemiskinan, kesehatan,  kenakalan remaja,  korban  bencana alam, korban penyalahgunaan obat dan  data kesejahteraan sosial
  31. belum terpadunya data hasil pemantauan dari kecamatan dengan data pemantauan dari PD teknis dan mantri statistik yang terkait dengan lingkungan dan perumahan yang tidak layak huni, kesehatan keluarga, keluarga miskin, penerima bantuan sosial dan menampilkan dalam peta situasi kondisi kesejahteraan sosial
  32. rendahnya akses aparatur kecamatan terhadap lembaga- lembaga / PD yang memiliki program dan kegiatan peningkatan kesejahteraan rakyat
  33. kurangnya kemampuan-pengetahuan petugas teknis terkait dengan pemeliharaan kesehatan masyarakat bersama instansi terkait berupa penyuluhan kesehatan, lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga berencana, pendidikan, olah raga, pemuda dan pemberdayaan perempuan;
  34. Kurangya partisipasi masyarakat dalam melaksanakan upaya penyehatan lingkungan dan masyarakat
  35. belum optimalnya kegiatan bimbingan dan penyuluhan terkait dengan peningkatan kesejahteraan rakyat tingkat kecamatan
  36. belum optimalnya kegiatan fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan keagamaan, pemuda dan olah raga, kesenian, peranan wanita, tenaga kerja dan transmigrasi, serta pendidikan dan kebudayaan tingkat kecamatan karena kurangnya SDM dan sarana prasarana pendanaan

Adapun faktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan perangkat daerah  sebagai implikasi RT RW dan KLHS adalah sebagaimana tersebut dalam tabel

 

 

   TABEL 3.1.

Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi

Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang

 

Aspek

Kajian

 

Capaian/

Kondisi Saat

ini

 

Standar Yang

Digunakan

 

Faktor Yang, Mempengaruhi Permasalahan

Pelayanan

 

Internal Kecamatan

(Kewengan

Kecamatan)

 

Eksternal

(Di Luar

Kewenangan

Kecamatan)

Struktur

Organisasi

dan

Tata Kerja

 

1 org.

Camat

3 org. Ka.

Seksi

2 org.

Kasubbag.

 

Perda.

Kab.Rembang

No. 12 Tahun

2008 tentang

Organisasi

dan Tata

Kerja PD

lemahnya

koordinasi

antar

pejabat

struktural

yang ada

 

belum

terisinya

Sekcam

Terhambatnya Koordinasi antar pejabat

 

Sarana dan

Prasarana

(jumlah) barang

yang terinci

dalam tabel

 

Rekap Hasil

Sensus Tahun

 lemahnya

koordinasi

antar

pem. kec.

dengan bag.

perlengkapan

dan aset

adanya

penamban

sarana dan

prasarana

yang

bersumber

dana dari

luar kec.

Belum tersedianya

data

sarana dan

Prasarana

yang tersusun

secara

sistematis

dan akurat

Sumber

Daya

Manusia

terdapat

20 orang PNS

Hasil Analisis

Beban Kerja

 

kurangnya

diklat teknis

yg dimiliki

 

terbatasnya

penyelenggaraan

diklat teknis dan

fungsional yang

menunjang pengemba

ngan kualitas

sumber daya manusia

rendahnya

pemahaman dan pengetahuan terhadap

pelaksanaan

tugas dan

fungsi sebagai

aparatur

kecamatan

 

 

 

  • Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
  1. Visi Kepala Daerah

Visi dan Misi kepala daerah terpilih sebagai sebagai  strategi dan kebijakan  serta program dan kegiatan yang dilengkapi  dengan dukungan pendanaan yang menjadi rujukan  agenda pembangunan lima tahun kedepan Visi kepala daerah tersebut  dirumuskan dalam Visi Kabupaten Rembang yang dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Rembang 2016 – 2021 yaitu “ TERWUJUDNYA MASYARAKAT REMBANG YANG SEJAHTERA, MELALUI PENINGKATAN PEREKONOMIAN DAN SUMBERDAYA MANUSIA, YANG DILANDASI SEMANGAT KEBERSAMAAN, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KEWIRAUSAHAAN”

Tujuan yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun tersebut adalah terwujudnya masyarakat yang sejahtera, yaitu masyarakat yang sehat, terdidik dan memiliki kemampuan ekonomi yang memadai. Untuk mencapai hal  tersebut ditempuh melaui :

  1. Peningkatan akses, kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan dan pendidikan
  2. Peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat dengan memprioritaskan pembangunan sektor pertanian, perikanan, pariwisata dan ekonomi kreatif
  3. Peningkatan Pelayanan publik yang efektif, terpadu dan berkesinambungan

Pamotangkan berdasarkan Visi Kabupaten Rembang dalam Dokumen RPJPD Kabupaten Rembang Tahun 2005-2025 yaitu REMBANG MAJU, MANDIRI dan SEJAHTERA “

Makna sejahtera berdasarkan Visi dalam RPJPD tersebut adalah sejahtera dalam jasmani dan rokhani, yang diartikan  bahwa seluruh masyarakat Rembang memiliki  kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang meliputi sandang, pangan, papan, dan tingkat pendidikan yang memadai, yang ditandai dengan tingginya pendapatan perkapita; tingginya angka partisipasi pendidikan ;menurunnya jumlah penduduk miskin; tingginya prosentasi keluarga dengan rumah layak huni;meningkatnya kesejahteraan dan perlindungan anak; eningkatnya perlindungan dan kesejahteraan sosial;kondisi aman,tentran,tertib dan damai.

 

Sejahtera dalam kebutuhan rokhani mengandung makna kehidupan masyarakat yang agamis yaitu masyarakat yang beriman, beraakhlak mulia, kerukunan antar umat beragama, serta memiliki toleransi yang tinggi dalam kehidupan masyarakat yang harmonis.

 

  1. Misi

Misi kepala daerah merupakan upaya dan tahapan diyakini dapat di dilakukan dalam mewujudkan visi yang telah ditetapkan. Ada tujuh (7) misi  pembangunan Kabupaten Rembang 2016-2021 :

  1. Mewujudkan pemerintahan yang cepat tanggap, transparan, partisipatif dan berkeadilan, sesuai prinsip pemerintahan yang amanah
  2. Membangun kemandirian ekonomi dan upaya penanggulangan kemiskinan berbasis sumberdaya daerah, maupun pemberdayaan masyarakat, serta terjaminnya kelestarian lingkungan hidup
  3. Meningkatkan investasi serta mengembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif
  4. Melanjutkan pembangunan infrastruktur yang merata dan berkualitas serta berdimensi kewilayahan
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pedidikan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat , termasuk pendidikan keagamaan
  6. Menciptakan stabilitas politik, pemerintahan dan sosial serta mengembangkan budaya lokal
  7. Mewujudkan kedaulatan pangan dan kapasitas ekonomi rumah tangga berbasis pertanian dan perikanan

Dalam rangka mewujudkan visi dan misi tersebut kecamatan Pamotan sebagai perangkat daerah  yang berfungsi membantu bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan umum dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati dalam menjalankan urusan otonomi daerah dan tidak secara langsung menyelenggarakan urusan wajib dan urusan pilihan

maka ada beberapa tujuan yang berkaitan erat yang harus dilaksanakan guna mendukung  pelaksanaan misi tersebut. Uraian tugas pokok dan fungsi  kecamatan lebih erat kaitanya dengan pelayan kepada masyarakat, fasilitasi dan koordinasi  pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, pelindungan sosial, keamanan dan ketertiban yang harus diselenggarakan di desa.

Tujuan dan sasaran  misi I (satu) pembangunan daerah Kabupaten Rembang  dalam dokumen RPJMD Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021 yaitu untuk mewujudkan pemerintahan yang cepat tanggap, transparan, partisipatif dan berkeadilan sesuai  prinsip pemerintahan yang amanah,  maka tujuan yang ditetapkan adalah :

 

  1. Meningkatkan kualitas tatakelola penyelenggaraan pemerintahan;
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan swasta dalam pembangunan
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, akuntabel, transparan dan partisipatif;

Berdasarkan tujuan tersebut maka dirumuskan sasaranyang ingin dicapai sebgai ukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan yaitu:

  1. Terwujudnya Good Governance;
  2. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pencapaian visi;
  3. Terciptanya pelayanan publik yang tanggap dan prima.
  4. Tujuan dan sasaran misi II (dua) yaitu

Membangun kemandirian ekonomi dan upaya penanggulangan kemiskinan berbasis sumberdaya daerah, maupun pemberdayaan masyarakat,serta terjaminnya kelestarian lingkungan hidup.”, maka tujuan yang ditetapkan adalah :

  1. Membangun kemandirian ekonomi daerah;
  2. Mengurangi angka pengangguran
  3. Menurunkan angka kemiskinan;
  4. Meningkatkan kelestarian lingkungan hidup;

Berdasarkan tujuan tersebut maka  dirumuskan sasaran yang ingin dicapai sebagai ukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan Misi II yaitu:

  1. Meningkatnya kinerja sektor pertanian,kehutanan dan perikanan;
  2. Meningkatnya kinerja industri pengolahan dan sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
  3. Menurunnya angka pengangguran;
  4. Menurunnya angka kemiskinan;
  5. Meningkatnya kualitas Lingkungan Hidup;

Tujuan dan sasaran misi III (tiga) yaitu Meningkatkan investasi serta mengembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif.”, maka tujuan yang ditetapkan adalah:

  1. Meningkatkan investasi dengan memanfaatkan potensi lokal dan berwawasan lingkungan;
  2. Meningkatkan ekonomi kerakyatan dan pariwisata berbasis ekonomi kreatif;

Berdasarkan tujuan tersebut maka dirumuskan sasaran yang ingin dicapai sebagai ukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan Misi III yaitu:

  1. Meningkatnya nilai Investasi;
  2. Meningkatnya Kinerja UMKM berbasis ekonomi kreatif;
  3. Meningkatnya kontribusi pariwisata terhadap perekonomian daerah;

Tujuan dan sasaran misi IV (empat) yaitu Melanjutkan pembangunan infrastruktur yang merata dan berkualitas serta berdimensi kewilayahan”, maka tujuan yang ditetapkan adalah :

 

 

  1. Meningkatkan pemerataan dan kualitas pembangunan infrastruktur;
  2. Membangun pusat pertumbuhan dengan dukungan infrastruktur yang

Berdasarkan tujuan tersebut maka dirumuskan sasaran yang ingin dicapai sebagai ukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan Misi IV yaitu :

  1. Meningkatnya pemerataan dan kualitas pembangunan jalan dan jembatan.;
  2. Meningkatnya kualitas dan kuantitas pembangunan irigasi.;
  3. Meningkatnya Jumlah Rumah Layak Huni;
  4. Berkurangnya luas kawasan kumuh
  5. Meningkatnya cakupan akses air bersih
  6. Meningkatnya cakupan rumah tangga memiliki sanitasi layak
  7. Meningkatnya persentase RTH.
  8. Meningkatnya ketersediaan air baku
  9. Meningkatnya jumlah pusat pertumbuhan baru dengan dukungan infrastruktur yang memadai;

Tujuan dan sasaran misi  V (lima) yaitu “Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat, termasuk pendidikan keagamaan”, maka tujuan yang ditetapkan adalah :

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang paripurna jaminan kepastian akses pelayanan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat;
  2. Membangun Sistem Pendidikan Yang Mudah Diakses Seluruh Warga Dengan Menekankan Pendidikan Karakter, Untuk Mewujudkan Insan Terdidik Yang Cerdas, Trampil, Mandiri, dan Berwawasan Kebangsaan;
  3. Mengembangkan potensi pemuda dan prestasi olah raga.;

Berdasarkan tujuan tersebut maka dirumuskan sasaran yang ingin dicapai sebagai ukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan Misi V yaitu:

  1. Meningkatnya derajad kesehatan masyarakat;
  2. Meningkatnya angka rata rata lama sekolah;
  3. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelayanan pendidikan dasar dan pendidikan PAUD dan non formal termasuk pendidikan inklusif;
  4. Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pendidikan karakter dan berwawasan kebangsaan;
  5. Meningkatnya prestasi pemuda dan olahraga.

Tujuan dan sasaran Misi VI (enam) yaitu Menciptakan stabilitas politik, pemerintahan, sosial, dan mengembangkan budaya lokal serta meningkatkan upaya pengendalian penduduk dan tertib administrasi kependudukan.”, maka tujuan yang ditetapkan adalah :

  1. Meningkatkan kondusivitas dan stabilitas politik dan ketentraman serta ketertiban masyarakat untuk menjamin keamanan masyarakat;

 

 

  1. Meningkatkankualitas penyelenggaraan Jaminan Perlindungan Sosial masyarakat;
  2. Meningkatkan keberdayaan masyarakat, kesetaraan dan keadilan gender serta perlidungan anak;
  3. Meningkatkan pengendalian pertumbuhan penduduk dan meningkatkan tertib administrasi kependudukan
  4. Memberikan fasilitas yang memadai kepada para pelaku seni agar dapat berekspresi seluas-luasnya dan berupaya menjaga segala aspek budaya lokal yang merupakan warisan berharga dari pendahulu;

Berdasarkan tujuan tersebut maka dirumuskan sasaran yang ingin dicapai sebagai ukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan Misi VI yaitu:

  1. Menurunnya kasus ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. Meningkatnya partisipasi politik masyarakat;
  3. Meningkatkan kualitas penanganan pada masyarakat PMKS;
  4. Meningkatnya keberdayaan masyarakat, kualitas hidup perempuan dan pemenuhan hak anak;
  5. Terkendalinya pertumbuhan penduduk;
  6. Meningkatnya tertib adminsitrasi kependudukan ;
  7. Meningkatnya pelestarian seni budaya lokal, situs dan cagar budaya;

Tujuan dan sasaran Misi VII (tujuh) yaitu “Mewujudkan kedaulatan pangan dan kapasitas ekonomi rumah tangga berbasis pertanian dan perikanan.”, maka tujuan yang ditetapkan adalah :

  1. Mewujudkan kedaulatan pangan;
  2. Meningkatkan kapasitas ekonomi rumah tangga berbasis pertanian dan perikanan;

Berdasarkan tujuan tersebut maka dirumuskan sasaran yang ingin dicapai sebagai ukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan Misi VII yaitu:

  1. Meningkatnya ketersediaan pangan, aksessibilitas, kelancaran distribusi dan keamanan pangan
  2. Meningkatnya daya beli masyrakat;
  3. Meningkatnya poduktivitas pertanian tanaman pangan dan hortikultura perkebunan dan peternakan.

Untuk mendukung  pencapaian visi dan misi tersebut, Kecamatan Pamotan  mempuntai tugas pokok membatu bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, keamanan dan ketertiban  serta melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah pusat, nelaksanakan sebagian pelimpahan kewenangan kewenangan Bupati serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi  berdasarkat Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008  Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang.

 

  • Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah

Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan ruang wilayah  secara berdayaguna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan. Hal ini  telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang Tahun 2011- 2031. Penyusunan tata ruang dan  wilayah di Kabupaten / Kota berdasarkan  amanat pasal 25 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Penyusunan RT RW, harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah nasional; rencana tata ruang wilayah provinsi; pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang dan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Berdasarkan  pasal (4)  Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang Tahun 2011- 2031 disebutkan bahwa tujuan penataan ruang  adalah : untuk mewujudkan penataan ruang wilayah daerah Rembang sebagai kawasan pantai unggulan yang didukung pengembangan sektor kelautan dan perikanan, pertanian, pertambangan dan industri dalam keterpaduan pembangunan wilayah utara dan selatan serta antar sektor yang berwawasan lingkungan. Kebijakan  penataan ruang  wilayah daerah  tersebut meliputi:

  • pengembangan potensi sektor pertanian dibagian tengah dan selatan
  • pengembangan potensi sektor perikanan kelautan di bagian utara;
  • pengembangan potensi sektor pertambangan;
  • pengembangan potensi sektor industri
  • pengembangan dan pemanfaatan fungsi pusat pelayanan yang terkoneksi dengan sistem prasarana wilayah dalam rangka pengurangan kesenjangan antar wilayah;
  • pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan;
  • peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.

Strategi Penataan Ruang Wilayah Daerah Kabupaten Rembang  ditempuh melului strategi pengembangan potensi  masing masing serktor yang meliputi :

  • Strategi pengembangan potensi sektor pertanian dibagian tengah dan selatan terdiri dari
  1. Mengembangkan kawasan produksi pertanian;
  2. Mengembangkan kawasan agropolitan;
  3. Mengembangkan produk unggulan perdesaan; dan
  4. Mengembangkan prasarana dan sarana kawasan perdesaan.
  • Strategi pengembangan potensi sektor perikanan dan kelautan di bagian utara meliputi:
  1. Mengembangkan kawasan peruntukan perikanan tangkap;
  2. mengembangkan kawasan peruntukan perikanan budidaya;
  3. mengembangkan kawasan wisata bahari terpadu;
  4. mengembangkan kawasan peruntukan industri pengolahan perikanan;
  5. mengembangkan kawasan pelabuhan perikanan dan pelabuhan umum;
  6. mengembangkan kawasan pesisir kabupaten sebagai kota pantai unggulan;
  7. menetapkan dan mengembangkan kawasan minapolitan;
  8. mempertahankan luasan lahan perikanan darat yang telah ditetapkan sebagai kawasan minapolitan;
  9. mengembangkan kawasan minapolitan yang meliputi subsistem hulu, subsistem usaha perikanan, subsistem hilir dan subsistem penunjang; dan
  10. mengembangkan sentra-sentra produksi dan usaha berbasis perikanan, dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sebagai pendukung keanekaragaman aktivitas ekonomi
  • Strategi pengembangan potensi sektor pertambangan
  1. mengkaji kawasan potensi pertambangan dan zonasi wilayah pertambangan;
  2. mengelola kawasan peruntukan pertambangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  3. merehabilitasi dan merevegetasi kawasan bekas pertambangan; dan
  4. mengelola lingkungan sekitar kawasan peruntukan pertambangan.

 

  • Strategi pengembangan potensi sektor industri meliputi :
  1. Mengembangkan kawasan peruntukan industri yang terletak di semua wilayah kecamatan;
  2. Membangun kawasan industri Kabupaten Rembang; dan
  3. Mengembangkan dan pemantapan klaster industri.
  • Strategi pengembangan dan pemantapan fungsi pusat pelayanan yang terkoneksi dengan sistem prasarana wilayah dalam rangka pengurangan kesenjangan antar wilayah meliputi :
  1. mengembangkan dan memantapkan sistem pusat kegiatan;
  2. mengembangkan sistem jaringan prasarana transportasi;
  3. mengembangkan sistem jaringan prasarana sumberdaya air;
  4. mengembangkan sistem jaringan prasarana energi/kelistrikan;
  5. mengembangkan sistem jaringan prasarana telekomunikasi; dan
  6. mengembangkan sistem jaringan prasarana lingkungan.
  • Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan Negara meliputi :
  1. mendukung penetapan KSN dengan fungsi khusus Pertahanan dan Keamanan;
  2. mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar KSN untuk menjaga fungsi Pertahanan dan Kemanan;
  3. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak
  4. terbangun disekitar KSN dengan kawasan budidaya terbangun; dan
  5. turut menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan/TNI.

 

Struktur ruang daerah Kabupaten Rembang meliputi

(a) Sistem pusat kegiatan dan

(b) sistem jaringan prasarana wilayah

. Sistem pusat kegiatan  terdiri dari  sistem perkotaan dan sistem perdesaan.

  1. Sistem Perkotaan  meliputi :
  2. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) adalah Kecamatan Pamotan adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
  3. Pusat Kegiatan Lokal promosi (PKLp) adalah PPK yang dipromosikan menjadi PKLp yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamata, yang meliputi :Perkotaan Lasem; Perkotaan Pamotan; dan Perkotaan Kragan.
  4. Pusat Pelayanan Kecamatan (PPK ) adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa, yang meliputi : Perkotaan Pamotan; Perkotaan Sluke; Perkotaan Kaliori; Perkotaan Pamotan; Perkotaan Sumber; Perkotaan Bulu; Perkotaan Gunem; Perkotaan Pamotan; Perkotaan Sale; dan Perkotaan Sarang.

 

PKL Perkotaan Rembang sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Rembang, pusat pemerintahan Kecamatan Pamotan , pusat permukiman, pusat transportasi wilayah, pusat perdagangan dan jasa, pusat pengembangan industri, pengembangan perikanan dan kelautan, dan pariwisata; PKLp Perkotaan.

Tabel.3.2.

Faktor Penghambat dan Pendorong Pelayanan Kecamatan Pamotan yang Mempengaruhi Pencapaian Visi Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

 

 

 

No

 

 

 

FaktorPendorong

 

 

 

FaktorPenghambat

 

 

 

Ket.

 

1

 

Eksistensi keberadaan Kantor Kecamatan Pamotan sebagai tempat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik

 

Saranadan Prasarana Inftastruktur pelayanan publik yang kurang memadai

 

2

 

Pendelegasian kewenangan Bupati kepada Camat dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)

 

Keterbatasan SDM aparatur dan infrastruktur Sarpras penunjang pelayanan

 

3

 

Sustainabledevolepment

(pembangunanberkelanjutan)

 

Kurangnya pemahaman kepada masyarakat dan dunia usaha dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan

 

4

 

Pengembangan potensi pariwisata

 

Mendorong kemandirian daerah

 

5

 

Ketahanan pangan dan penganekaragaman komodit ipertanian

 

Perubahan alih fungsi lahan,perubahan iklim,kondisi lahan kritis

6 Penetapan Kawasan Kota Kecamatan yang representatif Pemenuhan 100 % Sanitasi,0% Kawasan Kumuh, 100 % airbersih

 

 

  • TELAAH RENSTRA K/L

 

Perumusan Visi Kementerian Dalam Negeri ditujukan untuk mencapai kondisi yang ingin diwujudkan kedepan terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya dibidang pemerintahan dalam negeri. Visi Kementerian Dalam Negeri ditetapkan berdasarkan mandat terhadap kedudukan Menteri Dalam Negeri atas tugas pokok dan fungsinya dengan memperhatikan visi, misi, dan arah kebijakan Pemerintah Republik Indonesia untuk lima tahun kedepan,sertakon disiobyektif dan dinamika lingkungan strategis, keberlanjutan kebijakan pembangunan, dan tuntutan perubahan untuk mewujudkan kondisi yang lebih ideal terkait lingkup tugas Kementerian Dalam Negeri.

Atas pertimbangan tersebut, telah ditetapkan Visi Kementerian Dalam Negeri yaitu:“Kementerian Dalam Negeri Mampu Menjadi POROS Jalannya Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri, Meningkatkan Pelayanan Publik, Menegakkan Demokrasi Dan MenjagaI ntegrasi Bangsa”

Visi Kementerian Dalam Negeri tersebut merupakan komitmen,sikap,dan arah  yang tegas untuk mengambil peran terdepan bagi terwujudnya tujuan pembangunan nasional, khususnya dalam aspek tugas dan fungsinya dibidang urusan dalam negeri.Untuk mewujudkan Visi tersebut, Kementerian Dalam Negeri didukung oleh segenap unit kerja yang secara konsisten dan penuh tanggungjawab harus bersinergi guna mewujud kan Visi dimaksud.

UntukmewujudkanVisiyangtelahdirumuskantersebut,makaditetapkanMisiKementerian DalamNegeri, yaitu:

  1. Memantapkan ideologi dan wawasan kebangsaan dengan memperkuat pengamalan terhadap Pancasila,UUD1945,kebhinekaan,menegakkan persatuan da nkesatuan,demokratisasi,serta membangun karakter bangsa dan stabilitas dalam negeri.
  2. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum melalui harmonisasi hubungan pusat-daerah, menciptakan ketentraman,dan ketertiban umum, serta meningkatkan pendayagunaan administrasi
  3. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah melalui peningkatan kapasitas dalam menyelenggaraka nurusa

Pemerintahan serta didukung pengelolaan anggaran dan keuangan yang akuntabel dan berpihak kepadarakyat.

  1. Mendorong terwujudnya keserasian dan keadilan pembangunanan tarwilayah dan daerah melalui pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa serta
  2. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan efektif dengan didukung aparatur yang berkompeten dan pengawasan yang efektif dalam rangka pemantapan pelayanan

 

Rumusan Misi dimaksud merupakan penjabaran lebih lanjut atas arah kebijakan RPJMN Tahun 2015 – 2019 dan peraturan perundang-undangan arah kebijakan pemerintah terkait yang perlu dilakukan dan /atau ditindak lanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai tugas dan fungsinya.

Dalam rangka pencapaian Visi Misi,Tujuan,dan Sasaran Strategis Kementerian Dalam Negeri 2015-2019 yang sejalan dengan Visi,Misi,serta Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Nasional,Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan 10 Arah Kebijakan dan Strategi, diantaranya adalah kebijakan ke-7 sebagai berikut:

Mendorong terwujudnya pelayanan publik yang baik didaerah,melalui strategi:

  1. Penerapan kebijakan pelayanan publik di daerah;
  2. Penguatan kelembagaan PTS PdiDaerah;
  3. Peningkatan kualitas dan cakupan daerah yang menerapkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
  4. Peningkatan kapasitas aparat dan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat, sertaaparat dan kelembagaan pencegahan penanggulangan bencana dan bahaya kebakaran,termasuk penyediaan layanan dasarnya sesuai SPM;

 

Penjabaran operasional dari kebijakan dan strategi diatas adalah Mendorong dan memfasilitasi terwujudnya pelayanan publik yang “Menghadirkan Negara sedekat mungkin dengan masyarakat”,diantaranya

Seperti dalam bidang erizinan dengan membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diseluruh daerah serta pengembangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) guna mereduksi hambatan hambatan birokratis.

 

Adapun Pencapaian visi, misi, tujuandansasaran strategis Kementerian Dalam Negeri dilaksanakan oleh 12 Program dan 75 Kegiatan,diantaranya yang berhubungan dengan tupoksi kecamatan yaitu Program Penataan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan sasaran program Meningkatnya kualitas data base kependuduka nnasional sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan, pelayanan publik dan pembangunan Nasional, serta mendukung Penyelenggaraan Pemilu /Pemilukada.Program ini dijabarkan kedalam 7 Kegiatan, diantaranya yang terkait dengan tupoksi kecamatan yaitu Pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan (SiAK) Terpadu dengan sasaran kegiatan yaitu terbangunnyas istem informasi administrasi kependudukan (SIAK) untuk pelayanan KTP-el didaerah, serta tersedianya data base yang akurat dan terpadu.

Adapun Faktor-faktor yang mempengaruhi pelayanan padaKantor Kecamatan Pamotan  ditinjau darisasaran jangka menengahRenstra K/L:

  1. Pegawai belum semuanya mendapatkan diklat teknis dan Diklat PIM sesuai dengan ketentuandanperaturan yang berlaku;
  2. Sarana danprasarana Kantor belum terpenuhisecara keseluruhan;
  3. Belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan,pembangunan serta pelaksanaan kegiatan sosial;
  4. Belum optimalnya koordinasi antar Instansi UPT yang diharapkan dapat memperlancar dan mempertajam analisa perencanaan

 

3.2.  PenentuanI su-Isu Strategis

Terdapat permasalahan / kendala atau isu-isu yangharus mendapat kanpenanganan. Isu tersebut antaralain:

  1. Sarana dan prasarana yang belum memadai untuk memberikan pelayanan yang optimal kepadamasyarakat;
  2. Sumberdaya manusia Kecamatan yang kurang dari segi kuantitas;
  3. Belum terisinya beberapa jabatan fungsional umum ditingkat kecamatan;
  4. Pegawai belum semuanya mendapatkan diklat teknis dan funsional maupun Diklat PIM sesuai dengan ketentuan danperaturan yang berlaku;
  5. Mengendurnya semangat masyarakat akibat dari menurunnya kepercayaan terhadap jaminan kepastian akan direalisasikannya rencana pembangunan hasil Musrenbang Des da nMusrenbang Kecamatan;
  6. Inkonsistensi terhadap pelaksanaan dokumen perencanaan sebagai akibat kurangnya komitmen untuk melaksanakannya;
  7. Kurangnya pemanfaatan sumberdaya,baik hardware, software maupun brainware;
  8. Kesadaran masyarakat untuk melaksanakan aktifitas sosial yang menunjang peningkatan kualitas hidup warga miskin dan difabel masih

 

 

 

No.

 

Isu/Masalah

 

Tujuan

Sasaran  

Strategi

 

Kebijakan

Program
RumusanSasaran IndikatorSasaran RumusanProgram  

Indikantor

1  

RendahnyakesadaranmasyarakatuntukpembayaranPBBtepatwaktu

 

Meningkatkankesadaran masyarakatdalampembayaranpajak

 

Meningkatnyakesadaranmasyarakatdalammembayarpajak tepatwaktu

 

ProsentasePelunasanPBB

 

MeningkatkankesadaranMasyarakat denganPembentukanTimintensifikasiPBBbaikditingkatKecamatanmaupunditingkat Desa

 

 

Mempermudah danmemperbanyakaksespembayaran pajaksertaketersediaan TimintensifikasiPBBuntukmenarik pembayaranpajakdaripintukepintu

2 RendahnyaKualitasPelayanan PubliklengkappelayananPATEN MeningkatkanKualitasPelayanan Publik MeningkatnyaKualitas PubliklengkapPATEN TingkatKepuasanMasy./SkorIKM/SKM PeningkatanKualitasPelayanan PublikmelaluimelaluipeningkatanSDM,PembuatanPencapaianSOP,SPPmaklumatdanMonevPelayananPubliksertapeningkatansaranaprasaranapelayananpublik Peningkatankualitaspelayanan publiksecara bertahap dimulaikualitasSDM,Managemen pelayanandansaranaprasaran
3 BanyaknyaPelanggaran PerdaOlehMasyarakat MeningkatkanPengetahuan danPemahamanMasyarakatterhadapPeraturan Daerah yangditerapkan MenurunyaKasusPelanggaranPerda TingkatpelanggaranPerda Meningkatkankesadaranmasyarakatterhadappemberlakuan PerdamelaluiSosialisasi terhadap jenis-jenisPerdayangdiberlakukanditengah-tengahmasyarakat Peningkatan pemahamanmasyarakatterhadap pemberlakuan Perdayang dititikberatkanpadaPerda-perdalingkungandanijinkeramaian
4 RendahnyaPartisipasiMasyarakat dalamPembangunanDesa Meningkatkanperansertamasyarakatdalamprosespembangunandi Desa MeningkatnyapartisipasimasyarakatdalampembangunanDesa  

PresentsekehadiranmasyarakatyangdiundangpadaMusrenbangcam

 

 

Meningkatkanperansertamasyarakat DesadalampelaksanaanMusrenbangcamdanDesamelaluipemilihanpesertayangtepat.

 

 

 

 

 

Peningkatanpartisipasi masyarakat dalampembangunandesa

5 relatif rendahnyaketentramandanketertibanMasyarakat MeningkatkanPartisipasimasyarakatdalammenjagakeamanan danketertiban Menurunyakasus-kasuskeamanan danketertiban JumlahKasuskeamanan danketertiban Meningkatkankeamanandanketertibanmelaluipatrolirutin,danpembinaanPeningkatan KemampuanHansip /LinmasditingkatDesa Peningkatankeamanan danketertiban yangdifokuskanpadawilayah-wilayah rawan dimasyarakat

 

 

6 RendahnyaKwalitaspenyelenggaraanPemerintahanDesa MeningkatkanKwalitasPenyelenggaraanPemerintahanDesa MeningkatnyakualitaspengelolaanKelembagaandi tingkat Desa ProsentasekelembagaanDesa yangmendapatpembinaan MeningkatkankapasitasaparaturPemerintah Desamelaluifasilitasi,pelatihan,bintek,pendampingan danpembinaansecara periodik PeningkatankapsitaslembagaDesaditekankanpada kemampuanpenyusunan,perencanaan danpelaporanpertanggungjawaban pelaksanaanpembangunan
7 Rendahnya kualitasKegiatan-kegiatanKesra MeningkatkanKualitasPelaksanaan Program-program peningkatankesejahteraanmasyarakat MeningkatnyakwalitaspengelolaankelembagaanDesa ProsentaseketerpaduandataantaraDesa danDinasInstansiterkait Sinkronisasi data dilakukanmelaluikoordinasipadadatakesra ditingkatDesadandengan DinasInstansi terkaitditingkatKabupaten PeningkatankwalitaskegiatanKesradifokuskanpada ketepatansasarandanferivikasiatas data terutamadataPendudukMiskin
8 Kurangnyajumlahdan rendahnyakualitas SDM MeningkatkanKualitasdan Kwantitas SDM meningkatnyakualitas SDM TerpenuhinyakebutuhanPegawaisesuaiSOTKdanPeningkatanKetrampilanSDM Mengusulkan KekuranganPegawai kepadaBKD danMeningkatkanketrampilandengan mengikutidiklat. Mencukupikebutuhan Pegawai (Sementara)melaluiRekrutmen THL dan PelaksanaanBinteksesuaikebutuhan yangmendesak
9 RendahnyaKualitasdanKwantitasSaranadanPrasaranaKantorsebagaipenunjangKinerjaAparaturdalammelaksanakanTugas Meningkatkan Kualitasdan KwantitasSaranaPrasaranaKantor MeningkatnyaKualitasdanKwantitasSaranaPrasaranaKantor ProsentaseterpenuhinyakebutuhanSarpras. MelaluiKegiatanPemeliharaan,Pengadaandan Perbaikan Sarpras. PemenuhanSarprasyngmempengaruhipelayanan Publik

 

 

            BAB IV

TUJUAN DAN SASARAN

  • Tujuan dan Sasaran

Tujuan dan sasaran adalah penjabaran dari misi organisasi yang akan dicapai lima tahun kedepan, bersifat lebih realistis dan terukur.Dalam mewujudkan Visi melalui pelaksanaan Misi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Rembang Tahun 2016–2021, diperlukan kerangka yang jelas pada setiap misi menyangkut tujuan dan sasaran yang akan dicapai.Tujuan dan sasaran pada setiap misi yang akan dijalankan oleh perangkat daerah akan memberikan arahan bagi pelaksanaan setiap pelaksanaa ntugas pokok dan fungsi perangkat daerah kecamatan khususnya membantu kepala daerah menyelenggaran tugas pemerintahan umum meliputi bidang pemerintahan, pembangunan ,pelayanan umum,kesejahteraan masyarakat,keamanan dan ketertiban

Adapun tujuan dan sasaran dari OPD Kecamatan Pamotan adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik Kecamatan Pamotan,dengan sasaran:
  2. Meningkatnya Sarana Prasarana pemerintah dan Pelayanan Umum
  3. Meningkatkan Kinerjadan Kapasitas pemerintahan desa,dengan sasaran:
  4. Meningkatnya Kinerja dan Kapasitas pemerintahan desa
  5. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa,dengan sasaran:

Meningkatnya keberdayaan masyarakat desa Untuk mencapai sasaran misi yang ditetapkan diperlukan strategi/caradalamproses perencanaan pembangunan.Cara tersebut merupakan satu rencana menyeluruh dan terpadu mengenai upaya–upaya dalam rangka mewujudkan misi yang meliputi penetapan kebijakan danp rogram prioritas daerah yang akan dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumberdaya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tabel 4.1

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah

Pelayanan Kecamatan Pamotan  Kabupaten Rembang

Tahun 2016-2021

 

NO TUJUAN SASARAN INDIKATOR TUJUAN / SASARAN KINERJA TUJUAN / SASARAN
REALISASI TARGET
2016 20171817 2018 2019 2020 2021
(1) (2) (3) (4) (5) (6) 7) (8) (9) (10)
Misi I : “Mewujudkan pemerintahan yang cepat tanggap, transparan, partisipatif dan berkeadilan sesuai prinsip pemerintahan yang amanah”
1 Meningkatkan akuntabilitas kinerja dan kualitas pelayanan public Kecamatan Pamotan   Nilai SAKIP Kecamatan Pamotan Na    na    na       na 60-70 60-70
Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Kecamatan Pamotan   Na    na    na       na 78,5- 82,25 78,5- 82,25
1.  Meningkatnya akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan Nilai Evaluasi AKIP Kecamatan Pamotan   Na    na    na       na 60-70 60-70
2.  Meningkatnya kualitas Pelayanan publik Nilai Keterbukaan Informasi Publik Kecamatan Pamotan   Na    na    na       na 78,5- 82,25 78,5- 82,25

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

 

 

Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun periode waktu tertentu. Strategi merupakan langkah-langkah yang berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Strategi harus dijadikan salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah (strategy focussed-management). Rumusan strategi berupa pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran akan dicapai yang selanjutnya diperjelas dengan serangkaian arah kebijakan.

 

Arah kebijakan adalah rangkaian prioritas kerja yang menjadi pedoman dan dasar rencana untuk pelaksanaan yang akan dicapai pada sebuah periode. Arah kebijakan yang sudah dirumuskan menjadi sebuah pedoman dimaksudkan untuk mengarahkan strategi dan implementasi pembangunan agar lebih sinergi dan berkesinambungan dalam mencapai target sasaran selama periode 5 (lima) tahun, dengan demikian diharapan memberikan output hasil pembangunan yang lebih optimal. Rumusan arah kebijakan merasionalkan pilihan strategi agar memiliki fokus dan sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya.

 

Strategi dan  kebijakan merupakan rumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana perangkat daerah  mencapai tujuan dan sasaran Visi dan Misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2016-2021 dengan efektif dan efisien. Dengan pendekatan yang komprehensif, strategi juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan tranformasi, reformasi, dan perbaikan kinerja birokrasi. Perencanaan strategik tidak saja mengagendakan aktivitas pembangunan, tetapi juga segala program yang mendukung dan menciptakan layanan masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan baik, termasuk di dalamnya upaya memberbaiki kinerja dan kapasitas lingkup birokrasi, sistem manajemen, sarana dan prasarana penunjang, sumberdaya serta  pemanfaatan teknologi informasi.

 

Strategi dan kebijakan Kecamatan Pamotan dalam mendukung pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dalam bidang kependudukan dan bidang lainya ngmenjadi kewenangan Camat, dengan kebijakan:
    1. Fasilitasi PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan )
    2. Fasilitasi Penyelenggaraan Pembinaan diWilayah Kecamatan
  2. Meningkatkan kinerja pemerintah desa melalui peningkatan sumber daya aparatur pemerintah desa,dengan kebijakan:
    1. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
    2. Fasilitasi Bintek dan Pelatihan Penyusunan Profil Desa
    3. Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan
  3. Meningkatkan keberdayaan masyarakat khususnya kelompok perempuan dan pemuda dalam menunjang pembangunan diwilayahnya,dengan kebijakan:
    1. Peningkatan Jaminan Kesejahteraan Sosia lKemasyarakatan
    2. Pembinaan dan Peningkatan Sarana Prasarana Pemuda, Olah Raga dan Seni Budaya
  4. Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam mengenali, mencegah, menanggulangi gangguan keamanan akibat tindak kriminal maupun bencana,dengan kebijakan:
    1. Pembinaan Hansip IntiD inas/ Instansi Matrik Kecamatan
    2. Fasilitasi & Koordinas PAM wilayah kecamatan

 

Program-program yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) OPD Kecamatan Pamotan ini adalah program yang dianggap strategis, mempunyai dampak langsung terhadap pencapaian tujuan dan sasaran Satker,sehingga tidak termasuk program lain yang secara rutin dilaksanaka noleh OPD Kanto rKecamatan Pamotan.

Sinkronisasi Strategi dan kebijakan Kecamatan Pamotan dalam mencapai visi dan misi Kabupaten Rembang tahun 2016–2021 sebagaimana terdapat dalamt abel4.1.

 

 

Tabel 5.1.

 

KeterkaitanTujuan,Sasaran,Strategi,danKebijakan Kecamatan Pamotan Tahun 2016-2021

 

NO TUJUAN SASARAN STRATEGI KEBIJAKAN
1 Meningkatkankualitas pelayanan public kecamatan Meningkatnya Sarana Prasarana Pemerintah dan Pelayanan Umum Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dalam bidang   kependudukan dan bidang lain yang menjadi kewenangan Camat. a.      Meningkatkan kualitas penyelenggaraan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu  Kecamatan)

b.      Fasilitasi Penyelenggaraan Pembinaan diWilayah Kecamatan

2 MeningkatkanKinerjadan Kapasitas pemerintahandesa Meningkatnya Kinerja      danKapasitas pemerintaha desa Meningkatkan kinerja pemerintah desa melalui peningkatan sumber daya aparatur pemerintah desa. a.      Pembinaandan Pengawasan Penyelenggaraan  PemerintahDesa

b.      Fasilitasi Bintek dan Pelatihan Penyusunan Profil Desa

c.      PenyelenggaraanMusrenbang Kecamatan

3 Meningkatkankeberdayaanmasyarakatdesa Meningkatnyakeberdayaanmasyarakatdesa Meningkatkan keberdayaan masyarakat khususnya kelompok perempuan dan pemuda dalam menunjang pembangunan diwilayahnya. a.   Pembinaandan Peningkatan Sarana Prasarana Pemuda,Olah Raga dan Seni Budaya

b.   Peningkatan Jaminan Kesejahteraan Sosial Kemasyarakatan

Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam mengenali,mencegah,menanggulangi gangguan keamanan akibat tindak kriminal maupun bencana. a.      Pembinaan Hansip Inti Dinas/Instansi Matrik Kecamatan

b.      Fasilitasi & Koordinasi PAM wilayah kecamatan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

        RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN

Dalam rangka mencapai sasaran maka dilaksanakan melalui Program dan Kegiatan yang ditunjang dengan pendanaan / anggaran yang besarnya disesuaikan dengan jenis dan dan dampak kegiatan kepada kesejahteraan masyarakat serta kemampuan APBD Kabupaten untuk mendanai.

  1. Program ManagemenAdministrasi Pelayanan Umum, Kepegawaian dan Keuangan perangkat Daerah
  2. Peningkatan Managemen Administrasi Pelayanan Umum
  3. Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
  4. Peningkatan Kwalitas Sumer daya Aparatur
  5. Penigkatan dan Pengembangan Sistem Pelaporan keuangan
  6. Program Perencanaan dan Evaluasi Kinerja perangkat Daerah
  7. Penyususnan Dokumen Perencanaan Perangkat daerah
  8. Penyususnan Dokumen Evaluasi Kinerja perangkat daerah
  9. Program Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik
  10. Pengelolaan keterbukaan Informasi Publik
  11. Program Peningkatan Kinerja Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan ketentraman masyarakat
  12. Fasilitasi Penyekenggaraan Pemerintahan Desa / kelurahan
  13. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat Desa
  14. Fasilitasi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
  15. Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat

 

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN

TAHUN 2016 – 2019

 

 

 

 

Tujuan

 

 

 

Sasaran

 

 

IndikatorSasaran

 

 

 

Program dan Kegiatan

 

IndikatorKinerjaProgram(outcome) danKegiatan (output)

DataCapaianpadaTahunAwalPerencanaan

Tahun 2015

TargetKinerjaProgramdan KerangkaPendanaan
 

Tahun 2016

 

Tahun 2017

 

Tahun 2018

 

Tahun 2019

 

Tahun 2020

 

Tahun 2021

KondisiKinerjapadaakhirperiodeRenstraSKPD
target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp
(1) (2) (3) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19)
ProgramPelayananAdministrasiPerkantoran  

 

          237.500.000         224.500.000            251.000.000             265.168.000         322.825.400    344.753.811   1.636.747.451
Penyediaan Jasa Komunikasi,Sumber Daya Air dan Listrik

 

Terbayarnya rekening tlp.,air dan listrik         16.200.000 12 bl.             28.000.000 12 bl.         24.000.000 12 bl.            26.000.000 12 bln.              27.000.000 12 bln.         26.000.000 12 bln.              28.000.000                 156.000.000
Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan

 

Terbayarnya Honorarium Penatausahaan Keuangan OPD                        –   52.684.000 12 bl.             74.000.000 12 bl.         74.000.000 12 bl.            80.000.000 12 bln.        80.000.000 12 bln.         80.000.000 12 bln.              76.800.000                 464.800.000
Penyediaan Alat Tulis Kantor

 

Tercukupinya Alat tulis kantor                        – 12 bl.             10.844.000 12 bl.         10.232.000 12 bl.            10.000.000 12 bln.              10.000.000 12 bln.         10.253.000 12 bln.              10.000.000                   61.329.000
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan

 

Tercukupinya barang cetak dan penggandaan                        – 12 bl.               3.639.000 12 bl.           2.406.000 12 bl.              2.400.000 12 bln.                2.400.000 12 bln.           2.400.000 12 bln.                2.400.000                   15.645.000
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor

 

Tersedianya Peralatan listrik dan elektronik                        – 12 bl.               2.588.000 12 bl.           3.700.000 12 bl.              3.700.000 12 bln.                3.700.000 12 bln.           3.700.000  12 bln.                3.700.000                   21.088.000
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga Tersedianya peralatan rumah tangga                        – 12 bl.               2.674.000 12 bl.           3.500.000 12 bl.              3.500.000 12 bln.                3.500.000 12 bln.           3.500.000  12 bln.                3.500.000                   20.174.000
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan Tersedianya bahan bacaan                        – 12 bl.               1.440.000 12 bl.           1.800.000 12 bl.              1.800.000 12 bln.                1.800.000 12 bln.           1.800.000  12 bln.                1.800.000                   10.440.000

 

 

 

 

 

Tujuan

 

 

 

Sasaran

 

 

IndikatorSasaran

 

 

 

Program dan Kegiatan

 

IndikatorKinerjaProgram(outcome) danKegiatan (output)

DataCapaianpadaTahunAwalPerencanaan

Tahun 2015

TargetKinerjaProgramdan KerangkaPendanaan
 

Tahun 2016

 

Tahun 2017

 

Tahun 2018

 

Tahun 2019

 

Tahun 2020

 

Tahun 2021

KondisiKinerjapadaakhirperiodeRenstraSKPD
target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp
(1) (2) (3) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19)
Penyediaan Makanan dan Minumnan Tersedianya makanan dan minuman rapat                        – 12 bl.             27.450.000 12 bl.         20.000.000 12 bl.            19.900.000 12 bln.              25.900.000 12 bln.         25.900.000  12 bln.              25.900.000                 145.050.000
Penyediaan Jasa Administrasi Kantor/Kebersihan Tercukupinya jasa adminsitrasi kantor/kebersihan                        – 12 bl.             31.250.000 12 bl.         31.250.000 12 bl.            46.825.000 12 bln.              54.025.000 12 bln.         61.225.000  12 bln.              61.225.000                 285.800.000
Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam Daerah Tercukupinya Konsultasi dan koordinasi dalam daerah                        – 12 bl.             27.600.000 12 bl.         21.000.000 12 bl.            20.000.000 12 bln.              21.000.000 12 bln.         21.000.000  12 bln.              21.000.000                 131.600.000
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur           154.520.000         218.100.000            213.600.000              227.600.000         244.600.000              373.600.000          –                1.232.020.000
Pembangunan Gedung kantor Tercukupinya Gedung Paten dan Rumah Dinas yang memadahai 0 0 0 0       200.000.000 1 Unit          200.000.000 1 Unit 0 0 0 0 0 0                 400.000.000
Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional Tercukupinya kendaraan operasional                        – 3 unit             71.700.000                       –                           – 0 0 3 unit              60.000.000                 131.700.000
Pengadaan Mebeleur Tercukupinya kebutuhan mebel                        – 100 Unit             35.000.000                       –                           –                             –         21.000.000                            –                   56.000.000
Pengadaan Laptop Tercukupinya sarana penunjang kerja                        – 3 unit             18.000.000                       – 0 2 Unit              14.000.000 0 0                            –                   32.000.000

 

 

 

 

 

Tujuan

 

 

 

Sasaran

 

 

IndikatorSasaran

 

 

 

Program dan Kegiatan

 

IndikatorKinerjaProgram(outcome) danKegiatan (output)

DataCapaianpadaTahunAwalPerencanaan

Tahun 2015

TargetKinerjaProgramdan KerangkaPendanaan
 

Tahun 2016

 

Tahun 2017

 

Tahun 2018

 

Tahun 2019

 

Tahun 2020

 

Tahun 2021

KondisiKinerjapadaakhirperiodeRenstraSKPD
target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp
(1) (2) (3) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19)
 Parkir/lahan
Pengadaan Perlengkapan dan Peralatan Kantor dan Rumah Tangga Tersedianya perlengkapan dan peralatan kantor dan rumah tangga                        –                           – 0                       – 0                           – 0 2 Unit         10.000.000 0                            –                   10.000.000
Pengadaan Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga Tersedianya alat-alat kantor dan rumah tangga/ Printer                        – 0               8.000.000 12 bln.           4.500.000 0                           – 0                             – 0                       – 0                            –                   12.500.000
Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Tersedianya biaya pemeliharaan kendaraan dinas                        – 12 bl.             19.220.000 12 bl.         10.000.000 12 bln.            10.000.000 12 bln.              10.000.000  12 bln.         10.000.000  12 bln.              10.000.000                   69.220.000
Pemeliharaan Peralatan kantor Tersedianya Pemeliharaan Komputer dan Printer                        – 12 bl.               2.600.000 12 bl.           3.600.000 0              3.600.000 0                3.600.000          –           3.600.000          –                3.600.000                   20.600.000
Rehabilitasi Pamotang/Berat Gedung Kantor Tersedianya biaya rehab gedung kantor dan Pendopo                        – 0                           – 0                       – 0 0 0 0 1 Unit       200.000.000 1 Unit            100.000.000                 300.000.000
Penataan Lingkungan Kantor/Rumah Jabatan/Dinas Terpenuhinya lingkungan yang nyaman/ Gapura dan pagar Kantor                        – 0                           – 0                       – 0 0 0            200.000.000 0 0 1 Unit            200.000.000                 200.000.000
Program Peningkatan Disiplin Aparatur             19.635.000        –                         –         –                             –                  15.000.000           12.000.000                  7.500.000                     54.135.000
Pengadaan Pakaian Dinas beserta Perlengkapannya Tercukupinya kebutuhan seragam dinas                        – 1 pkt.               6.300.000 0                       – 0 0 30 Setel                7.500.000 30 Stl           7.500.000 30 Stl                7.500.000                   28.800.000

 

 

 

 

 

Tujuan

 

 

 

Sasaran

 

 

IndikatorSasaran

 

 

 

Program dan Kegiatan

 

IndikatorKinerjaProgram(outcome) danKegiatan (output)

DataCapaianpadaTahunAwalPerencanaan

Tahun 2015

TargetKinerjaProgramdan KerangkaPendanaan
 

Tahun 2016

 

Tahun 2017

 

Tahun 2018

 

Tahun 2019

 

Tahun 2020

 

Tahun 2021

KondisiKinerjapadaakhirperiodeRenstraSKPD
target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp
(1) (2) (3) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19)
Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari tertentu Tercukupinya pakaian seragam batik                        – 1 pkt.               9.000.000                       –                           – 1 Pkt                7.500.000 1 Pkt           4.500.000 0 0                   21.000.000
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan                           –             15.000.000              15.000.000                15.000.000           15.000.000                15.000.000                     75.000.000
Penyusunan Renstra,Renja LKJiP,CALK Tersedianya biaya penyusunan laporan                        –                           – 3 keg.         15.000.000 4 keg.            15.000.000 4 keg.              15.000.000  4 keg.         15.000.000  4 keg.              15.000.000                   75.000.000
Program Peningkatan Sarana Prasarana Pemerintah dan Pelayanan Umum Persentase sarpras Paten dan pelayanan desa sesuai standar pelayanan                               –          –                         –                30.000.000                50.832.000           60.432.000                72.012.000                   213.276.000
Fasilitasi PATEN(Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) Tersedianya sarana prasarana pelayanan umum                           – 0                       – 12 bln.            30.000.000 12 bln.              50.832.000 12 bl.         60.432.000  12 bl.              72.012.000                 213.276.000
Program Peningkatan Fungsi Pemerintahan Desa Presentasi Desa yang mempunyai dokumen RPJMDES, RKPDES an APBDES                        –   100%           258.880.000 100%       168.000.000 100%          202.000.000 100%            172.780.000 100%       223.780.000 100%            172.780.000 100%              1.198.220.000
Fasilitasi Alokasi Dana Desa,Dana Desa,Bagi Hasil Pajak,Retribusi daerah Tersedianya fasilitasi,ADD,DD,bagi hasil pajak dan retribusi daerah 12 bln.             21.000.000                       – 0 0 0 0 0                   21.000.000
Fasilitasi Alokasi Penyususnan APBDes Tersedianya fasilitasi Penyususnan APBDes                        – 12 Bl             31.500.000 0                       – 0 0 0 0 0 0 0 0                   31.500.000

 

 

 

 

 

Tujuan

 

 

 

Sasaran

 

 

IndikatorSasaran

 

 

 

Program dan Kegiatan

 

IndikatorKinerjaProgram(outcome) danKegiatan (output)

DataCapaianpadaTahunAwalPerencanaan

Tahun 2015

TargetKinerjaProgramdan KerangkaPendanaan
 

Tahun 2016

 

Tahun 2017

 

Tahun 2018

 

Tahun 2019

 

Tahun 2020

 

Tahun 2021

KondisiKinerjapadaakhirperiodeRenstraSKPD
target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp
(1) (2) (3) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19)
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Terpenuhinya kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa                        – 21 ds.           110.880.000 21 Ds       135.000.000 21 Ds          136.120.000 21 Desa            139.780.000  21 Desa       139.780.000          –            139.780.000                 801.340.000
Pelatihan Linmas Tersefianya Pelatihan Linmas                        – 0                           – 0                       – 12 bln.              7.695.000 0                             –          –                       –          –                            –                     7.695.000
Fasilitasi pemilihan Kepala Desa Tercukupinya Fasilitasi Pemlihan Kepala Desa                        – 0                           – 0                       – 0                           – 0                             –  17 Ds         51.000.000          –                            –                   51.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tujuan

 

 

 

Sasaran

 

 

IndikatorSasaran

 

 

 

Program dan Kegiatan

 

IndikatorKinerjaProgram(outcome) danKegiatan (output)

DataCapaianpadaTahunAwalPerencanaan

Tahun 2015

TargetKinerjaProgramdan KerangkaPendanaan
 

Tahun 2016

 

Tahun 2017

 

Tahun 2018

 

Tahun 2019

 

Tahun 2020

 

Tahun 2021

KondisiKinerjapadaakhirperiodeRenstraSKPD
target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp
(1) (2) (3) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19)
Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan Terpenuhinya pelaksanaan Musrenbangcam                        – 1 keg.             33.000.000 1 keg.         33.000.000 1 keg.            33.000.000 1 keg.              33.000.000 1 keg.         33.000.000 1 keg.              33.000.000                 198.000.000
Program Peningkatan Pelayanan Kehidupan Beragama Tercukupinya Kegiatan Keagamaan                           –          –             5.300.000       –                             –            –                  4.650.000          –             4.650.000          –                  4.650.000          –                     19.250.000
Program Pembinaan dan Peningkatan Sarana Prasarana Pemuda,Olah Raga dan Seni Budaya Tersedianya paskibraka pada Upacara HUT RI             30.000.000  1 keg.         30.000.000  1 keg.            30.000.000  1 keg.              40.000.000  1 keg.         40.000.000  1 keg.              40.000.000          –                   210.000.000
Pelaksanaan Hari Besar Kenegaraan Terlaksananya Upacara HUT RI                        – 1 keg.             30.000.000 1 keg.         30.000.000 1 keg.            30.000.000  1 keg.              40.000.000  1 keg.         40.000.000  1 keg.              40.000.000                 210.000.000
Program Peningkatan Jaminan Kesejahteraan Sosial Kecamatan Presentase PKK aktif             29.250.000        –         137.480.000       –              40.800.000          –                73.418.000          –           78.418.000          –                83.418.000          –                   442.784.000

 

 

 

 

 

 

 

Tujuan

 

 

 

Sasaran

 

 

IndikatorSasaran

 

 

 

Program dan Kegiatan

 

IndikatorKinerjaProgram(outcome) danKegiatan (output)

DataCapaianpadaTahunAwalPerencanaan

Tahun 2015

TargetKinerjaProgramdan KerangkaPendanaan
 

Tahun 2016

 

Tahun 2017

 

Tahun 2018

 

Tahun 2019

 

Tahun 2020

 

Tahun 2021

KondisiKinerjapadaakhirperiodeRenstraSKPD
target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp
(1) (2) (3) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19)
Fasilitasi PKK Tersedianya biaya operasional kegiatan PKK                        – 12 bl.             20.000.000 12 bl.         37.680.000  12bl.            25.000.000  12 bln.              35.000.000  12 bln.         40.000.000  12 bln.              45.000.000                 202.680.000
Fasilitasi MTQ Terlaksananya kegiatan MTQ                        – 1 keg.                           – 1 keg.         15.800.000 1 keg.            15.800.000  1 keg.              20.800.000  1 keg.         20.800.000  1 keg.              20.800.000                   94.000.000
Fasilitasi Kesehatan Masayarakat Dan Sosial Mayarakat Tercukupinya Fasilitasi Kesehatan Masyarakat                        – 1 keg.               9.250.000 1 Keg         47.600.000 0                           –          –                             –          –                       –          –                            –                   56.850.000

 

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN

TAHUN 2020 – 2021

 

 

 

 

Tujuan

 

 

 

Sasaran

 

Program

 

 

 

Kegiatan

 

Indikator Kinerja Program (outcome) dan Kegiatan (output)

 

 

 

Satuan

TargetKinerjaProgramdan KerangkaPendanaan  

Kondisi Kinerja Pada Akir Periode Renstra

 

Tahun 2020

 

Tahun 2021

target Rp target Rp target Rp
Program Managemen Adminsitasi Pelayanan Umum, kepegawaian dan keuangan Perangkata Dearah Prosentase Ketercapaian pelayanan Administrasi Umum          
Peningkatan manajemen Administrasi Pelayanan Umum % pemenuhan pelayanan Adminsytrasi perkantoran % 95 178.700.000,- 100 100
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur % Sarana dan Prasarana Aparatur dalam Kondisi Baik % 100 144.525.000,- 100 100
Peningkatan Kwalitas Sumber daya Aparatur % Pengelolaan managemen Kepegawaian yangdilaksanakan TepatWaktu % 100 13.000.000,- 100 100
Peningkatan dan pengembangan Sistem pelaporan Keuangan % Pelaporan keuangan dilaksanakan tepat waktu % 100 80.000.000,- 100 100
Program Perencanaan dan Evaluasi Kinerja perangkat daerah % Ketercapaian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja sakib
Penyususnan Dokumen Perencanaan perangkat daerah Jumlah Indikator Kinerja yang selaras dengan Dokumen Perencanaan % 100 9.300.000,- 100 100

 

 

 

 

 

Tujuan

 

 

 

Sasaran

 

Program

 

 

 

Kegiatan

 

Indikator Kinerja Program (outcome) dan Kegiatan (output)

 

 

 

Satuan

TargetKinerjaProgramdan KerangkaPendanaan  

Kondisi Kinerja Pada Akir Periode Renstra

 

Tahun 2020

 

Tahun 2021

target Rp target Rp target Rp
Penyususnan Dokumen Evaluasi Kinerja perangkat Daerah Jumlah Capaian Indikator Kinerja  

%

 

100

9.300.000,- 100 100  
Program peningkatan Keterbukaan Informasi Publik % Informasi yang diSampaikan ke Publik
Pengelolaan Informasi Keterbukaan Publik Jumlah Informasi yang disampaikan ke Publik % 100 12.000.000,- 100 100
Program Peningkatan Kinerja Pemerintahan, Pembangunan, pembinaan Kemasyarakatan dan Keterntraman Masyarakat Tingkat Kinerja Seksi Pemerintahan Desa
Tingkat Kinerja Seksi Pemberdayaan masyarakat Desa
Tingkat Kinerja Seksi Kesejahteraan rakyat
Tingkat Kinerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Fasilitasi Penyelenggaraan pemerintahan Desa / keluarahan % Pemerintahan desa yang tertib administrasi % 100 10.000.000,- 100 100

 

 

 

 

 

 

 

 

Tujuan

 

 

 

Sasaran

 

Program

 

 

 

Kegiatan

 

Indikator Kinerja Program (outcome) dan Kegiatan (output)

 

 

 

Satuan

TargetKinerjaProgramdan KerangkaPendanaan  

Kondisi Kinerja Pada Akir Periode Renstra

 

Tahun 2020

 

Tahun 2021

target Rp target Rp target Rp
Fasilitasi pemebrdayaan masyarakat Desa % Pelaksanaan Pembangunan Secara Swakelola  

%

 

100

193.500.000,- 100 100  
Fasilitasi Kesjahteraan Masyarakat % Lembaga kesejahteraan Masyarakat Desa/ Kelurahan yang Aktif % 100 245.000.000,- 100 100
Pembinaan ketentraman dan ketertiban Masyarakat % Penyelesaian permasalahan K.3 % 100 51.900.000,- 100 100

 

 

BAB VII

KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN

Pelaksanaan kegiatan Kantor Kecamatan Pamotan bersama dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Instansi/UPT/UPTD diharapkan dapat mendukung salahsatu tujuan pembangunan daerah tahun 2015-2019 yaitu Terciptanya sistempemerintahan yang baik dan demokratis. Adapun sasaran yang akan dikerjakan oleh Kantor Kecamatan Sluke dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan 2016-2021 sebagaimana tercantum dalam RPJMD sebagai berikut :

 

 

Tabel. 7.1.

INDIKATOR KINERJA PERANGKAT DAERAH

 YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD.

 

No Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD  

Target Capaian setiap tahun

Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD
Tahun 1 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 4 Tahun 5
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 Meningkatkan pelayanan Perkantoran Januari 100% 95% 100% 100% 100% Desember
2 Peningkatan Sarana dan Praarana Januari 100% 100% 100% 99% 100% Desember
3 Peningkatan Disiplin Aparatur Januari 100% 100% 100% 100% 100% Desember
4 Peningkatan Fungsi Pemerintahan Desa. Januari 100% 100% 100% 100% 100% Desember

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VIII

                                                     P E N U T U P

 

Rencana Strategis Kantor Camat Pamotan  Tahun 2016-2021 merupakan dasar pedoman rencana jangka menengah pertama yang harus dioperasionalisasikan melalui Rencana Kerja Tahunan (RKT). Berbagai bentuk strategi yang telah dipilih baik yang berupa kebijakan maupun program dan kegiatan dalam dokumen Rencana Strategis ini harus dimplementasikan secara tuntas dan jelas ke dalam rencana kegiatan tahunan untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sampai dengan tahun 2019. Renstra ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi dan misi Bupati Rembang untuk pembangunan daerah 5 tahun ke depan.

Mengingat bahwa upaya yang harus ditempuh tidaklah mudah maka Kecamatan sebagai salah satu SKPD yang mempunyai tugas membantu perencanaan pembangunan daerah harus berupaya semaksimalmungkin menggunakan rencana trategis ini sebagai pedoman perencanaan, mengingat bahwa Rencana Strategis ini pada hakekatnya merupakan panduan tidak saja bagi aparat Kecamatan tetapi juga bagi segenap pihak-pihak yang berkepentingan dengan proses perencanaan pembangunan di Wilayah Kantor Camat Pamotan  ..

Rencana Strategis ini juga merupakan dasar evaluasi dan laporan pelaksanaandari kinerja tahunan dan lima tahunan Kantor Camat Pamotan . Dengan demikian, setelah rencana strategis ini ditetapkan, Kantor Camat Pamotan telah mempunyai pedoman atau arah yang lebih tegas dan jelas didalam melaksanakan rencana pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan. Dengan tersusunnya Renstra Kecamatan Pamotan  ini kami harapkan dapat sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan dan pembangunan di Kantor Camat Pamotan yang yang mengacu pada sasaran dan tujuan RPJMD Kabupaten Rembang.

 

 

 

Pamotan,      Agustus 2019

Camat  Pamotan

 

M.MAHFUDZ,SH.MH

Pembina

NIP.19701115 199103 1 004

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *