RENCANA STRATEGIS
(RENSTRA)
KECAMATAN PAMOTAN
KABUPATEN REMBANG
TAHUN 2019
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
TAHUN 2019
RENCANA STRATEGIS
(RENSTRA)
KECAMATAN PAMOTAN
KABUPATEN REMBANG
TAHUN 2019
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
TAHUN 2019
KATA PENGANTAR
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja). Renstra merupakan dokumen perencanaan selama lima tahun sedangkan Renja merupakan dokumen perencanaan untuk periode satu tahun.
Dengan penyusunan Renstra ini diharapkan rencana strategis selama lima tahun kedepan yang akan dicapai oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah sudah terarah dan terprogram, sehingga visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan dan kegiatan yang akan dicapai benar-benar telah direncanakan dengan baik dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Rembang.
Sesuai dengan kedudukan, peran serta fungsi dari Renstra sebagai dokumen perencanaan dalam menentukan arah pembangunan dalam kurun waktu lima tahun, maka dalam penyusunannya kami betul-betul memperhatikan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang ada di Kecamatan Pamotan serta berpedoman pada RPJMD Kabupaten Rembang
Dalam penyusunan Renstra Tahun 2016-2021 ini kami yakin masih banyak kekurangan, untuk itu kami mohon kritik dan saran untuk perbaikan penyusunan periode berikutnya.
CAMAT PAMOTAN
M.Mahfudz,SH,MH
Pembina
NIP. 19701115 199103 1 008
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………………………… i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………………………ii
BAB. I PENDAHULUAN …………………………………………………………………………1
1.1. Latar Belakang………………………………………………………………………1
1.2. Landasan Hukum ………………………………………………………………….2
1.3. Maksud dan Tujuan………………………………………………………………..3
1.4. Sistematik Penulisan Renstra…………………………………………………..4
BAB. II GAMBARAN PELAYANAN OPD ……………………………………………………6
2.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi OPD………………………………6
2.2. Sumber Daya OPD…………………………………………………………………9
2.3. Kinerja Pelayanan OPD …………………………………………………………14
2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan OPD………….23
BAB. III PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH……24
3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Pelayanan OPD ……………………………………………………………………24
3.2 Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih………………………………………………………………………………….27
3.3 Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah………………………………………31
3.4 Telaahan Rentstra K/L……………………………………………………………35
3.5 Penentuan Isu –isu Strategis ………………………………………………….36
BAB. IV TUJUAN DAN SASARAN……………………………………………………………..40
BAB V STRATEGI DAN KEBIJAKAN ……………………………………………………….42
BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN…………………45
BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN………………………………..58
BAB VIII PENUTUP……………………………………………………………………………………………59
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Penyusunan dokumen perencanaan pada jangka menengah dan tahunan tidak hanya menjadi kewajiban Pemerintah Daerah saja namun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga wajib menyusunya.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memiliki Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Renstra PD disusun untuk mewujudkan capaian visi dan misi daerah serta tujuan dan sasaran setiap organisasi pemerintahan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD. Dokumen perencanaan lima tahunan pada OPD disusun dalam bentuk Rencana Strategis (RENSTRA) yang mempedomani RPJMD pamotangkan dokumen perencanaan pembangunan tahunan OPD disebut dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah ( RENJA PD) yang mempedomani RKPD.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016, yang telah ditindaklanjuti Perangkat Daerah dengan Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah, demikian pula Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang. Dokumen RENSTRA Kecamatan Pamotan ini merupakan penjabaran operasional visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Rembang terpilih. Penyusunan Renstra Kecamatan Pamotan selain berpedoman pada RPJMD juga memperhatikan Renstra Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ BAPPENAS dan Renstra Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah .
Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021, maka dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Melalui Perda No. 6 Tahun 2019, dalam rangka penyesuaian tersebut ditetapkan perubahan atas Peraturan Daerah no 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021.Dalam rangka menindaklanjuti Perda no.6 Tahun 2019 tersebut, maka disusun Rencana Strategis Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang tahun 2016 – 2021.
Alasan yang paling mendasar atas perlunya dilakukan Penyusunan Renstra Kecamatan Pamotan pada tahun 2019 adalah untuk memberikan dasar/pedoman bagi dokumen Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Pamotan, dimana tahun 2019 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang 2016-2021 dilakukan perubahan.
Dengan gambaran pemikiran di atas, maka pada tahun 2019 ini seluruh Perangkat Daerah, termasuk Kecamatan Pamotan, Rencana Strategis Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021 dengan kerangka logis mengarah pada hal utama yang menjadi prinsip perubahan, yaitu : Menjaga konsistensi dengan Perubahan RPJMD yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 – 2021.
Renstra Kecamatan Pamotan disusun dengan mengacu pada definisi yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 29 Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yaitu merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan dan/atau fungsi penunjang urusan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi Kecamatan Pamotan, yang disusun berpedoman pada RPJMD serta bersifat indikatif.
Proses penyusunan Renstra Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021 dilakukan melalui tahapan persiapan, penyusunan Rancangan Renstra, Rancangan Akhir Renstra, hingga penetapan Renstra.
- Landasan Hukum
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepala Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pendoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013- 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 65);
- Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2005 – 2025;
- Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang;
- Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 – 2021;
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rembang.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor : 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Kecamatan.
- Maksud dan Tujuan
Renstra Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang Tahun 2016 – 2021 ini disusun dengan maksud mensinergikan tujuan, sasaran, program maupun target-target yang telah ditetapkan dalam Perubahan RPJMD Kabupaten Rembang tahun 2016-2021, guna mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Rembang secara berkesinambungan.
- Maksud
Maksud disusunnya Rencana Strategis Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang Tahun 2016 – 2021 adalah:
- Sinkronisasi dan penyesuaian dengan kebijakan daerah yang tertuang dalam Perubahan Rencana Pembangunan Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021;
- Menjadi payung hukum terhadap RENJA KecamatanPamotan Tahun 2020 dengan tetap menjaga konsistensi terhadap dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Rembang Tahun 2016 – 2021 yang secara operasional memuat program dan kegiatan terkait urusan perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang selama kurun waktu Tahun 2016-2021
- Menjadi tolok ukur penilaian kinerja yang berfungsi sebagai acuan dalam menyusun perencanaan program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat berdasarkan prioritas pembangunan sampai dengan tahun 2021.
- Tujuan Penyusunan Renstra
Tujuan penyuunan Renstra Perangkat Daerah adalah:
- Merumuskan gambaran umum kondisi pelayanan yang akan diselenggarakan Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang sebagai penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Rembang;
- Menetapkan berbagai program dan kegiatan prioritas disertai dengan indikasi pagu anggaran dan target indikator kinerja yang akan dilaksanakan selama periode RPJMD Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021 .
1.4. Sistematika Penyusunan Renstra
Sistematikan penulisan Perubahan Rencana Strategis Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang tahun 2016-2021 sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
1.2. Landasan Hukum Penyusunan Renstra
1.3. Maksud dan Tujuan
1.4. Sistematika Penyusunan Renstra Bappeda
BAB ll GAMBARAN UMUM PELAYANAN BAPPEDA KABUPATEN REMBANG
2.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Bappeda Kabupaten Rembang
2.2. Sumber Daya Bappeda Kabupaten Rembang
2.3. Kinerja Pelayanan Bappeda Kabupaten Rembang
2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Bappeda Kabupaten Rembang
BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Bappeda Kabupaten Rembang
3.2. Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
3.3. Telaahan Renstra Bappenas dan Renstra Provinsi Jawa Tengah
3.4. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
3.5.Penentuan Isu-isu Strategis
BAB lV TUJUAN DAN SASARAN
4.1. Tujuan Dan Sasaran
BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
5.1 Strategi dan Kebijakan
BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
Mengurai rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikati f kecamatan Kabupaten Rembang
BAB VII INDIKATOR KINERJA YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJM DAERAH.
Memuat indikator kinerja yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD.
BAB VlII PENUTUP
Memuat tentang penegasan fungsi Renstra yaitu berlaku sebagai acuan dan pedoman bagi Kantor Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang serta sebagai referensi bagi semua pihak yang berkepentingan (stake holders).
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
2.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Kecamatan sebagai bagian wilayah dari daerah kabupaten / kota dipimpin oleh seorang camat, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris Daerah. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan artinya keberadaan kecamatan sangat dibutuhkan dalam rangka membantu bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan umum dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dalam menjalankan urusan otonomi daerah. Camat sebagai pimpinan tertinggi di Kecamatan harus dapat mengkoorkinasikan semua urusan pemerintahan umum di Kecamatan, kemudian camat harus memberikan pelayanan publik di Kecamatan dan juga pemberdayaan masyarakat Desa.
Disamping Camat menjalankan fungsi :
- Menyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada;
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Untuk lebih jelasnya penjabaran tugas pokok dan fungsi perangkat daerah Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor : 5 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang tersebut diatas dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor : 69 Tahun 2016
tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Kecamatan adalah sebagai berikut
- Camat
- Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
- Fungsi :
- Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum;
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan perda dan peraturan bupati;
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana layanan umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintaha daerah yang ada di kecamatan;
- Pelaksana fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan f
- Sekretaris Kecamatan
- Tugas Pokok :
Perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoodinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hokum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan,dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan.
- Fungsi
- Pengkoordinasian kegiatan di lingkungan kecamatan;
- Pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan kecamatan;
- Pembinaandan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hokum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi di lingkungan kecamatan;
- Pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan kecamatan;
- Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang –undangan serta pelaksanaan advokasi hokum di lingkungan kecamatan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan system pengendalian internal pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan kecamatan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan
Tugas Pokok : Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan dan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan kecamatan.
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Tugas Pokok : Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hokum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan kecamatan,
- Kepala Seski Tata Pemerintahan
Tugas Pokok : Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan, pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal kecamatan maupun dengan pihak terkait dan pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sebagaian urusan otonomi daerah di bidang tata pemerintahan.
- Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Tugas Pokok : Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi rencana kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat dan desa, pengkooedinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal kecamatan maupun dengan pihak terkait penyiapan konsep evaluasi dan rekomendasi anggaran pendapatan belanja desa, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sebagaian urusan otonomi daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa..
- Kepala Seki Kesejahteraan Rakyat
Tugas Pokok : Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi rencana kegiatan seksi kesejahtraan rakyat, pengkooedinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal kecamatan maupun dengan pihak terkait, pembinaan dan fasilitasi kegiatan keagamaan, kepemudaan, olahraga, seni dan budaya, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, tenaga kerja dan transigrasi, kesehatan, pendidikan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pangan, social, serta pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sebagaian urusan otonomi daerah di bidang kesejahtraan rakyat.
- Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Tugas Pokok : Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi rencana kegiatan seksi pelayanan, ketentraman dan ketertiban umum, pengkooedinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal kecamatan maupun dengan pihak terkait, penegakan peraturan perundangan, pembinaan perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, penyiapan konsep rekomendasi perijinan, pengawasan kegiatan keramaian dan pelaksanaan peringatan hari besar nasional dan hari besar lainnya serta pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sebagaian urusan otonomi daerah di bidang seksi ketentraman dan ketertiban umum.
Struktur Organisasi Kecamatan Pamotan
(Perda No. 5/2016)
CAMAT
|
SEKCAM
|
KA.SIE TATA PEMERINTAHAN
|
KA.SUB.BAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
|
KA.SUB.BAG PROGRAM DAN KEUANGAN |
KA. SIE PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
|
KA. SIE KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
|
STAF
|
STAF
|
STAF
|
KA.SIE KESEJAHTERAAN SOSIAL
|
STAF
|
- Sumber Daya Kantor Kecamatan Pamotan
- Sumberdaya Aparatur
Sumber Daya Manusia Kantor Camat Pamotan terdiri dari Pejabat Struktural, Pelaksana (PNS), THL, adalah sebagaimana tersebut dalam tabel 2.1
Tabel 2.1
Jabatan Struktural Lingkup Kecamatan Pamotan
No | Jabatan | Pendidikan | Jenis Kelamin | Eselon | Pangkat / Golongan | Keterangan | |||||||||
S2 | S1 | D3 | SLTA | Lk | Pr | IIIa | IIIb | IVa | IVb | IV | III | II | |||
1 | Camat | 1 | – | – | – | 1 | – | 1 | – | – | – | 1 | – | – | |
2 | Sekcam | – | 1 | – | – | 1 | – | – | 1 | – | – | – | 1 | – | |
3 | Kasi Kecamatan | – | 3 | – | 1 | 2 | 2 | – | – | 4 | – | – | 4 | – | |
4 | Kasuag Kecamatan | 1 | 1 | – | – | 2 | – | – | – | – | 2 | – | 2 | – | |
2 | 5 | – | 1 | 6 | 2 | 1 | 1 | 4 | 2 | 2 | 7 | – |
Tabel 2.2
Jumlah Pegawai / Karyawan Lingkup Kecamatan Pamotan
No | Unit Kerja | Jenis Kelamin | Pendidikan | PNS Golongan / Ruang | Kontrak / THL | Ket | ||||||||
Laki-Laki | Perempuan | S2 | S1 | D3 | SLTA | SLTP | IV | III | II | I | ||||
1 | Kecamatan Pamotan | 16 | 3 | 2 | 5 | – | 11 | 1 | 1 | 7 | 11 | – | 7 | |
2 | Sekdes PNS Kec. Pamotan | 0 | 0 | – | – | – | – | – | – | – | – | – | ||
Jumlah | 16 | 3 | 2 | 5 | – | 11 | 1 | 1 | 7 | 11 | 0 | 7 |
- Sumberdaya Aset / Sarana dan Prasarana
Sedangkan semberdaya aset/sarpras kelengkapan dan sarana pendukung kerja Kantor Camat Pamotan memiliki kekayaan/aset peralatan, sarana dan prasarana sebagai pendukung pelaksanaan tugas, dengan rincian sebagaimana dalam Tabel Inventaris dalam Tabel 2.3 meliputi :
Tabel 2.3
DAFTAR INVENTARIS SARANA DAN PRASARANA KANTOR CAMAT PAMOTAN
No |
Nama Barang/ Jenis Barang |
Jumlah Barang | Ket. | |
1 | 2 | 3 | 4 | |
1 | Lemari Kayu | 7 buah | Baik | |
2 | Meja Panjang | 4 buah | Baik | |
3 | Papan Visual | 5 buah | Baik | |
4 | Alat Kantor laiinya | 1 buah | Baik | |
5 | Meja Tulis | 63 buah | Baik | |
6 | Mimbar/Podium | 1 buah | Baik | |
7 | Papan Pengumuman | 3 buah | Baik | |
8 | Sepeda Motor | 13 buah | Baik | |
9 | Mesin Ketik Manual | 1 buah | Baik | |
10 | Tiang Bendera | 1 buah | Baik | |
11 | Microphone | 1 buah | Baik | |
12 | Papan Nama Instansi | 1 buah | Baik | |
13 | Meja Podium | 1 buah | Baik | |
14 | Loudspeaker | 2 buah | Baik | |
15 | Lambang Garuda Pancasila | 1 buah | Baik | |
16 | Pesawat Telepon | 1 buah | Baik | |
17 | Zice | 3 buah | Baik | |
18 | Kursi Rapat | 258 buah | Baik | |
19 | Monitor | 1 buah | Baik | |
20 | Meja Komputer | 3 buah | Baik | |
21 | Meja Telepon | 1 buah | Baik | |
22 | Meja Tik | 1 buah | Baik | |
23 | Kursi Biasa | 3 buah | Baik | |
24 | Kursi Plastik | 180 buah | Baik | |
25 | Casette Recorder | 1 buah | Baik | |
26 | Personal Komputer lain lain | 3 buah | Baik | |
27 | Camera Elektrik | 1 buah | Baik | |
28 | PC Unit | 5 buah | Baik | |
29 | Lemari Buku unt Perpustakaan | 1 buah | Baik | |
30 | Meja Krja Pgwai Non Struktural | 2 buah | Baik | |
31 | Kursi Tamu | 6 buah | Baik | |
32 | Meja Rapat | 2 buah | Baik | |
33 | Kursi Biasa | 1 buah | Baik | |
34 | Ac Split | 5 buah | Baik | |
35 | Meja Krj Pejabat lain lain | 1 buah | Baik | |
36 | Kursi Krj Pejabat lain lain | 1 buah | Baik | |
37 | Proyektor Attachment | 1 buah | Baik | |
38 | Portable Generating Set | 1 buah | Baik | |
39 | Kursi Puter | 6 buah | Baik | |
40 | AC unit | 1 buah | Baik | |
41 | Laptop | 11 buah | Baik | |
42 | Radio | 1 buah | Baik | |
43 | Printer | 1 buah | Baik | |
44 | Televise | 1 buah | Baik | |
45 | Sound system | 2 buah | Baik | |
46 | Kursi krj Pejabat Eslon iv | 6 buah | Baik | |
47 | Kursi Chitose | 150 buah | Baik | |
48 | Finger print | 1 buah | Baik | |
49 | Kursi Krj pejabat Eslon iv | 8 buah | Baik | |
50 | Papan neon BOOK | 1 buah | Baik | |
51 | Reaning Tex | 1 buah | Baik | |
52 | Pagar Depan | 1 buah | Baik |
2.3. Kinerja Pelayanan Kantor Kecamatan Pamotan
2.3.1 Kinerja Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Pamotan
Dalam upaya peningkatakan pelayanan di tingkat kecamatan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor : Nomor 8 Tahun 2015 tentang Standart Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Rembang. Paten adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. Pelayanan sejenis sebetulnya telah dilaksanakan oleh Kantor Pusat Pelayanan Terpadu (KPPT), yang menangani perijinan dari pendaftaran sampai dengan pencetakannya. Melaui perbub tersebut telah diserahkan beberapa kewenangan bupati kepada camat dalam untuk melaksanakan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Beberapa kewenangan telah diserahkan beberapa kewenanga bupati tersebut meliputi pelayanan penerbitan perijinan dan pelayanan penerbitan rekomendasi. Untuk bidang perijinan dikhususkan pada penerbitan usaha mikro yang tidak memerlukan rekomendasi meliputi : warung makan, warung kopi, warung kelontong, bengkel sepeda, sepeda motor, jasa bengkel las, jasa rias, jasa pangkas rambut dll. Pamotangkan penerbitan usaha mikro yang memerlukan rekomendasi terdiri atas usaha : depot isi ulang, industri makan dan minuman produk rumah tangga, dan usaha lain dengan klasifikasi skala mikro.
Untuk jenis penerbitan rekomendasi meliputi : Rekomendasi IMB, Ijin HO untuk skala kecil atau menengah, ijin keramaian, pengantar SKCK,surat keterangan tidak mampu dll.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melaui upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dalam skema reformasi birokrasi sebagai langkah nyata guna mewujudkan good gavernance. Perubahan mental aparatur pemerintah sebagai pelayan masyarakat masyarakat haruslah ditingkatkan dan dipertahankan guna mencapai pelayanan yang efektif, cepat tepatdan murah bagi masyarakat. Perubahan paradigma ini dapat ditempuh melaui optimalisasi potensi sumberdaya aparatur pemerintah dan sumberdaya sarana / prasarana serta sumber dana yang diharapkan dapat terus meningkat setiap tahunnya sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah
Penetapan indikator kinerja , indikator sasaran, indikator program dan indikator kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen Renstra perangkat daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun berjalan dapat dijadikan pedoman untuk melaksanakan evaluasi program dan kegiatan yang telah dan akan dicapai berdasarka Rencana kerja tahunan Perangkat Daerah yang telah disusun untuk merelaisasikan target dan sasaran kurun waktu yang telah ditentukan khususnya bidang pelayanan di kantor Kecamatan Pamotan.
Dalam rangka mendukung Tercapainya Indikator Kinerja Makro Perangkat Daerah Kecamatan Pamotan menyelenggarakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) langsung kepada masyarakat , dalam setiap penyelenggaraan pelayanan harus didasarkan pada standar pelayanan sebagai ukuran yang dibakukan dan wajib ditaati oleh penyelenggara pelayanan maupun penerima pelayanan
- Capaian Kinerja Pelayanan Kantor Kecamatan Pamotan
Pengukuran indikator makro sangat berguna untuk melihat Program yang terjadi selama kurun waktu 5 tahun yang lalu. Dengan melihat kecenderungannya yang terjadi selama 5 tahun ke belakang, dapat ditentukan program yang akan terjadi 5 tahun ke depan. Setelah mengetahui program tersebut, barulah ketahui rencana apa yang akan dilaksanakan untuk mengantisipasi kegiatan yang terjadi. Pengukuran indikator kinerja Kantor Camat Pamotan berdasarkan pada pedoman pengukuran indikator kinerja utama sekurang-kurangnya menggunakan indikator keluaran. Sehubungan dengan hal tersebut, indikator makro diukur dengan indikator keluaran, dengan melihat sejauh mana pencapaian kinerja kegiatan secara kuantitatif. Dengan demikian pengukuran indikator makro untuk berbagai urusan/program tahun 2016-2021 yang dilaksanakan oleh Kantor Camat Pamotan menggunakan analisis dari output yang berhasil dicapai dalam setiap tahunnya, dengan mengacu pada LAKIP Kantor Camat Pamotan tahun 2015. Sebagaimana terlihat pada tabel. 2.4.
O | Indikator Kinerja sesuai Tugas dan Fungsi SKPD | Target Indikator Lainnya | Target Renstra SKPD Tahun ke- | Realisasi Capaian Tahun ke- | Rasio Capaian pada Tahun ke- | ||||||||||||
2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) | (17) | (18) |
1 | Terpenuhinya kebutuhan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik | bln | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
2 | Tersediaanya Jasa Administrasi Keuangan | bln | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
3 | Tersedianya Alat Tulis kantor | bln | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
4 | Tersedianya Barang Cetakan dan penggandaan | bln | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
5 | Tersedianya komponen instalasi listrik | bln | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
6 | Tersedianya peralatan rumah tangga | bln | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
7 | Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan | bln | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
8 | Tersedianya makanan dan minuman dalam rapat | bln | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
9 | Tersedianya jasa administrasi kantor / kebersihan | bln | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
10 | Terlaksananya rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah | bln | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
11 | Pengadaan perlengkapan kantor | Bulan | – | 12 | – | 12 | – | – | 12 | – | – | 12 | – | 100% | – | 100% | – |
12 | Tersedianya mebelair | paket | – | 1 | 1 | 1 | 1 | – | 1 | 2 | 1 | 1 | – | 100% | 100% | 100% | 100% |
13 | Pengadaan Komputer | Unit | – | 1 | 1 | 1 | 1 | – | 1 | 1 | 1 | 1 | – | 100% | 100% | 100% | 100% |
14 | Pengadaan laptop | Unit | – | 1 | 1 | – | – | – | 1 | 1 | – | – | – | 100% | 100% | – | – |
15 | Pengadaan Alat kantor dan Rumah Tangga | unit | – | – | – | – | 1 | – | – | – | – | – | – | – | – | – | 100% |
16 | Terpeliharanya secara rutin/ berkala Gedung Kantor | Bln | – | 12 | 12 | 12 | – | – | 12 | 12 | 12 | – | – | 100% | 100% | 100% | – |
17 | Pembangunan Gedung kantor | unit | 1 | – | 1 | – | – | 1 | – | 1 | – | – | 100% | – | 100% | – | – |
18 | Pemliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas | Bln | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
19 | Pemeliharaan Rutin Mebeler | Bln | – | – | – | – | 12 | – | – | – | – | 12 | – | – | – | – | 100% |
20 | Pemliharaan Rutin Komputer | Bln | 12 | – | – | – | 12 | – | – | – | – | 12 | 100% | – | – | – | 100% |
21 | Pembangunan Tempat Ibadah | Unit | 1 | – | – | – | – | 1 | – | – | – | – | 100% | – | – | – | – |
22 | Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya | Unit | – | 25 | 25 | 25 | 25 | – | 25 | 25 | 25 | 25 | – | 100% | 100% | 100% | 100% |
23 | Pakaian Khusus Hari – hari tertentu | Unit | – | 25 | 25 | 25 | 25 | – | 25 | 25 | 25 | 25 | – | 100% | 100% | 100% | 100% |
24 | Terfasilitasi Dana Desa | Desal | 23 | 23 | 23 | 23 | 23 | 23 | 23 | 23 | 23 | 23 | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
25 | Penyelenggaraan Musrenbangcam | Tahun | – | – | – | 1 | 1 | – | – | – | 1 | 1 | – | – | – | 100% | 100% |
26 | Verifikasi APBDes | Desa | – | – | – | – | 1 | – | – | – | – | 1 | – | – | – | – | 100% |
27 | Fasilitasi PKK | Bulan | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
28 | Fasilitasi PNPM | Desa | 21 | 21 | 21 | 21 | – | 21 | 21 | 21 | 21 | – | 100% | 100% | 100% | 100% | –
|
29 | Desk Pilkada | Tahun | – | – | – | – | 1 | – | – | – | – | 1 | – | – | – | – | 100% |
30 | Fasilitasi Pilkades | Tahun | – | – | 1 | – | – | – | – | 1 | – | – | – | – | 100% | – | – |
31 | Fasilitasi Pengarus Utamaan gender | Desa | – | – | 21 | – | – | – | – | 21 | – | – | – | – | 100% | – | – |
Tabel 2.4.1
Pencapaian Kinerja per Program Kantor Kecamatan Pamotan Tahun 2016- 2018
NO | Indikator Kinerja sesuai Program SKPD | Target Indikator Lainnya | Target Renstra SKPD Tahun ke- | Realisasi Capaian Tahun ke- | Rasio Capaian pada Tahun ke- | |||||||||||||
2016 | 2017 | 2018 | 2016 | 2017 | 2018 | 2016 | 2017 | 2018 | ||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (9) | (10) | (11) | (14) | (15) | (16) | |||||||
1 | Pelayanan Adminstrasi Perkantoran | bln | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 100% | 100% | 100% | |||||||
2 | Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | bln | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 100% | 100% | 100% | |||||||
3 | Peningkatan Disiplin Aparatur | bln | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 100% | 100% | 100% | |||||||
4 | Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan | bln | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 100% | 100% | 100% | |||||||
5 |
|
bln | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 100% | 100% | 100% | |||||||
6 |
|
bln | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 100% | 100% | 100% | |||||||
7 | Peningkatan Pelayanan Kehidupan beragama | Thn | – | 1 | 1 | – | 1 | 1 | ||||||||||
8 | Program Pembinaan dan Peningkatan Sapras Pemuda Olahraga dan seni Budaya
|
Thn | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||||||
9 | Peningkatan Jaminan Kesejahteraan Sosial kemasyarakatan
|
Bln | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | ||||||||||
10 | Program pe,berdayaan Masyarakat untuk Menjaga ketertiban dan kemananan | Thn | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 |
Tabel 2.4.3
Penyerapan Anggaran Kantor Kecamatan Pamotan Tahun 2016-2018
NO | Program | Anggaran Tahun | Realisasi Tahun | |||||
2016 | 2017 | 2018 | 2016 | 2017 | 2018 | |||
(1) | (2) | (4) | (5) | (6) | (9) | (10) | (11) | |
1 | Pelayanan Adminstrasi Perkantoran | 237.500.000,- | 224.500.000,- | 251.000.000,- | 182.154.000,- | 141.098.000,- | 168.875.000,- | |
2 | Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | 237.500.000,- | 183.000.000,- | 465.800.000,- | 237.500.000,- | 183.000.000,- | 447.200.000
|
|
3 | Peningkatan Disiplin Aparatur | 20.000.000,- | 20.000.000,- | 10.000.000,- | 20.000.000,- | 20.000.000,- | 10.000.000,- | |
4 | Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan | 35.000.000,- | 5.000.000,- | 10.000.000,- | 35.000.000,- | 5.000.000,- | 10.000.000,- | |
5 |
|
129.360.000,- | 150.000.000,- | 135.000.000,- | 129.360.000,- | 150.000.000,- | 126.000.000,- | |
6 | Program Pembinaan dan Peningkatan Sapras Pemuda Olahraga dan seni Budaya
|
50.000.000,- | 50.000.000,- | 50.000.000,- | 50.000.000,- | 50.000.000,- | 49.065.000,- | |
7 | Peningkatan Jaminan Kesejahteraan Sosial kemasyarakatan
|
38.000.000,- | 35.000.000,- | 60.000.000,- | 50.250.000,- | 89.880.000,- | 43.000.000,- |
Adapun secara garis besar,pelayanan administrasi di Kecamatan pamotan terbagi dalam 2 (dua) Kelompok, yaitu pelayanan Perijinan dan NonPerijinan.
- Kelompok Perijinan terdiri dari Ijin Usaha Mikro (IUM)’
Pelayanan perijinan ini dimulai dilimpahkan oleh bupati kepada camat sejak tahun 2015.Dan mulai efektif berlaku sejak Januari tahun 2016.Yang masuk dalam katagori IUM ini besar modal usahanya sampai Rp.50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah).Outputnya adalah Surat ijin Usaha Mikro yang dapat ditandatangani oleh Camat.Pelayanan IUM dberika untuk antara Lain:Ijin Warung Kopi,toko kelontong,sector Jasa,Perdangan ternak sapi,Mebelaur.
- Kelompok Non Perijinan
- Pelayanan Rekomendasi komendasi
Pelayanan Rekomendasi ini pada prinsipnya memberikan rekomendasi dan legeslasi surat menyurat yang dibutuhkan oleh masyarakat yang meliputi:Legeslasi Pengajuan SuratIjin Usaha Perusahaan (SIUP),Ijin HO,Ijin Keramaian,SKTM,Pindah penduduk keluar,Nikah,Domisili,dll
- Pelayanan Administrasi Kependudukan
Pelayanan Rekomendasi ikependudukan inimeliiputi :penerbitan surat pindah antar kecamatan,ntridatadan perekaman EKTP,Pencetakan KK.(Kartukeluarga) Pelayanan Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah diKecamatan Pamotan.
Untuk Lebih jelasnya daftar pelayanan administrasi terpadu di Kantor Kecamatan Pamotan dapat dilihat pada table 2.5-2.7 kurun waktu 2014-201
Tabel.2.5
Tabel Pelayanan Non Perijinan
NO. | JENISPERIJINAN | TAHUN | ||
2014 | 2015 | 2016 | ||
1 | PindahPenduduk | 435 | 408 | 474 |
2 | SKCK | 819 | 585 | 6744 |
3 | PerijinanHO | 43 | 35 | 40 |
4 | PerijinanIMB | 0 | 7 | 12 |
5 | PerijinanKeramaian | 80 | 78 | 88 |
6 | LegalisasiSuratKeterangan | 2301 | 2598 | 1561 |
7 | Legalisasi Nikah | 307 | 458 | 610 |
8 | KK | 3545 | 3614 | 4644 |
TOTAL | 7530 | 7783 | 8103 |
Tabel 2.6
Tabel Pelayanan Perijinan Ijin Usaha Mikro (IUM) Tahun 2016
NO | JENISIUM | JUMLAH |
1 | JASA | 1 |
2 | PERDAGANGAN | 5 |
3 | TOKOKLONTONG | 1 |
4 | WARUNGMAKAN | 1 |
5 | HOME INDUSTRI | 4 |
JUMLAH | 12 |
Tabel. 2.7
Tabel Pelayanan Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Pamotan
NO | JENIS PELAYANAN | TAHUN | ||
2014 | 2015 | 2016 | ||
1 | AKTA JUAL BELI | 9 | 21 | 12 |
2 | AKTA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA | 1 | 3 | 3 |
3 | AKTA HIBAH | 4 | – | 9 |
4 | AKTA WARIS | |||
TOTAL | 14 | 24 | 24 |
- Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan OPD.
Berdasarkan evaluasi kenerja Kantor Kecamatan Pamotan serta upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good gavernace) dan pemerintahan yang bersih (clean gavernance) serta berdasarkan hasil analisis terhadap laporan akuntabulitas kinerja pemerintah Kecamatan Pamotan Tahun 2015, maka dapat dikemukakan beberapa tantangan dan peluang Kantor Camat Pamotan kurun lima tahun mendatang sebagai berikut :
- Tantangan Terhadap Pengembangan Pelayanan di kecamatan adalah:
- Tingginya tuntutan masyarakat terhadap aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
- Terwujudnya reformasi birokrasi di jajaran pemerintah di semua tingkatan;
- Paradigma pembangunan negara dimulai dari pinggiran (desa);
- Peningkatan Kualitas aparatur kecamatan dan pemerintah desa dalam implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Perkembangan ekonomi global yang sangat cepat seperti Pelaksanaan Era perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang perlu dipersiapkan dan diantisipasi sejak dini oleh masyarakat;
- Masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran
- Rendahnya parsisipasi dan peranserta masyarakat dalam pembangunan
- Transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan
- Peluang Terhadap Pengembangan Pelayanan
- Banyaknya tugas pokok dan fungsi yang harus dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta pelimpahan Kewenangan dari pemerintah dan pemerintah daerah / Bupati yang didelegasikan kepada Camat;
- Pemberian otonomi yang luas disertai dukungan pendanaan dari APBN/APBD kepada pemerintah desa untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan, pelayanan umum, pembangunan, pemberdayaan masyarakat,kesejahteraan masyarakat dan perlindungan sosial;
- Dukungan pendanaan dari pemerintah daerah untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kecamatan;
BAB III
PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
3.1.Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Kantor Camat Pamotan.
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, tidak lepas dari berbagai permasalahan yang dihadapi antara lain :
- Penyusunan perencanaan Anggaran belum berbasis kebutuhan dan permasalahan
- Kurangnya data yang mendudukung perencanaan program dan kegiatan di kecamatan
- Masih lemahnya koordinasi anatara perencana dengan seksi dalam proses penyusunan perencanaan anggaran
- Belum tersedianya ruang/tempat sarana kelengkapan penunjang pengelolaan arsip
- Terbatasnya jumlah SDM Aparatur yang ada di kecamatan
- Lemahnya pemahaman SDM aparatur pemerintah desa terhadap pengelolaan data, administrasi dan kerasipan
- Kurangnya koordinasi SKPD teknis dalam pelaksanan kegiatan di Desa.
- Belum berjalannya sistem pelaporan berjenjang dari desa/kelurahan, kecamatan sampai ke kabupaten/SKPD terkait
- Masih lemahnya koordinasi penyediaan data kependudukan dan Catatan Sipil yang disampaikan dari desa ke kecamatan
- Kurangnya Sarana prasarana penunjang kerja operasional
- Kurangnya Sarana prasarana penyelenggaraan pelayanan PATEN yang memadai
- Pendelegasian kewenangan bidang kependudukan dan catatan sipil belum sepenuhnya disertai dengan fasilitas alat cetak yang mempermudah proses penyelesainnya
- Belum berjalannya sistem pelaporan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan secara rutin kepada pimpinan
- Belum adanya mekanisme reward dan punishment yang jelas bagi aparatur pemerintah kecamatan/kelurahan dalam menjalankan tugas
- Masih kurangnya koordinasi dan konsultasi pelaksanaan dalam penyelenggaraan pemerintahan umum serta pemerintahan desa dan kelurahan dengan atasan dan bidang lain serta instansi terkait dalam rangka sinergis, sinkronisasi dan menunjang kelancaran tugas;desa .
- Masih terjadinya/banyaknya konflik perselisihan tanah di masyarakat
- Masih lemahnya koordinasi desa terhadap penyediaan data dan informasi monografi dan kependudukan
- Belum adanya sitem penyediaan basis data kependudukan yang terintregasi antara desa dan kecamatan
- Masih rendahnya netralitas panita penyelengara Pemilihan Kepala Desa dan Pengisian Kekosongan Perangkat Desa
- Masih rawan terjadinya money politik dan terjadinya konflik antar kelompok
- Masih banyaknya desa dengan kekosongan jabatan perangkat desa
- Standart kompetensi pendidikan dan ketrampilan rekrutmen perangkat desa masih rendah
- Masih rendahnya kemampuan kepala desa dan perangkat desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
- Masih adanya sekretaris desa yang diisi dari PNS yang belum ditarik ke SKPD
- Masih rendahnya pengetahuan SDM lembaga-lembaga desa dalam memahami peraturan perundangan
- Masih kurangnya pengelolaan data aparatur pemerintah desa
- Masih rendahnya pendataan inventaris dan sarana prasarana serta aset-aset pemerintahan desa
- Masih rendahnya pengetahuan dan ketrampilan perangkat desa dalam pengelolaan tertib administrasi desa
- Masih lemahnya partisipasi lembaga desa dalam pembangunan
- Masih belum terpenuhinya target pelunasan pembayaran PBB 100 % oleh wajib pajak
- Masih kurangnya kesadaran Petugas Pemugut PBB desa/Rayon untuk menyampaikan PBB tepat waktu dan nilai
- Masih banyaknya tunggakan wajib pajak yang tidak diketahui keberadaannya
- Masih kurangnya fasilitasi, pembinaan, pengawasan dan evaluasi bantuan kesejahteraan perangkat serta penggunaan dana bantuan desa esuai ketentuan yang ada;
- Masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Umum
- Masih adanya pelanggaran pelaksanaan pemilu oleh panitia penyelenggara pemilu,Peserta Pemilu, Tim Sukses, Parpol, Pengawas Pemilu.
- Belum optimalnya peran kecamatan dalam penyelenggaran evaluasi pengesahan APBDesa
- Penetapan Perdes APBDesa tidak tepat waktu
- Kurangnya pemahaman dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan aparatur yang menjadi tanggungjawabnya
- rendahnya kemampuan aparatur pemerintahan desa dalam menyiapkan dan menyajikan data terkait dengan ketahanan pangan
- rendahnya kemampuan aparatur pemerintahan desa dalam menyiapkan dan menyajikan data terkait dengan perekonomian
- rendahnya kemampuan aparatur pemerintahan desa dalam menyiapkan dan menyajikan data terkait dengan pembangunan prasarana dan sarana fisik prasarana jalan dan pengairan, pemukiman, kebersihan dan lingkungan;
- rendahnya kualitas dan akurasi data yang ada di desa
- Belum tersedianya basis data terpadu berbasis TI di desa dengan kecamatan
- Kurangnya koordinasi lintas sektor dengan kecamatan terhadap dinas instansi / perangkat daerah yang melaksanakan program dan kegiatan permberdayaan masyarakat , ekonomi dan pembangunan .
- Kurangnya koordinasi dan komunikasi dalam penyusunan perencanaan program/kegiatan pemberdayaan, ekonomi dan pembangunan antara kecamatan dan PD dan pemangku kebijakan lain
- rendahnya partisipasi desa/kelurahan dalam mengikuti kegiatan lomba desa
- rendahnya partisipasi kehadiran masyarakat dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan desa
- Rendahnya keterwakilan kelompok kelompok yang termarginalkan, anak dan perempuan dalam mengikuti musrenbang di tingkat dusun/ RW, Desa dan kecamatan
- tidak sinkronnya informasi arah kebijakan dan prioritas pembangunan desa dari pemerintah kabupaten dengan penyelenggaraan musrenbang di tingkat desa
- Banyaknya usulan program dan kegiatan hasil musrenbang desa, musrenbang kecamatan yang tidak dapat terealisasi
- adanya perbedaan perlakuan usulan program kegiatan melalui musrenbang dibandingkan dengan usulan program kegiatan melalui DPRD (aspirasi / pokok pikiran dewan)
- keterbatasan jumlah SDM kecamatan Pamotan dibandingkan dengan luas wilayah jangkauan atau banyaknya desa
- persepsi negatif dari aparatur desa terhadap pelaksanaan monev yang dilaksanakan oleh aparatur kecamatan
- perubahan sikap dan perilaku aparatur desa pasca berlakunya undang-undang desa, akibat pemahaman yang keliru terhadap otonomi desa
- rendahnya kemampuan aparatur pemerintahan desa dalam menyiapkan dan menyajikan data terkait dengan sarana darurat penanganan dan penanggulangan bencana di desa
- belum terlaksananya kegiatan inventarisasi penyajian dan pengolahan data terkait dengan IMB, ITU, HO, Ijin Usaha, dan perijinan lainnya, belum bisa dilakukan karena data berada pada KPPT
- rendahnya partisipasi masyarakat dalam ikut serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
- keterbatasan jumlah SDM dalam penegakan peraturan perundangan
- belum optimalnya koordinasi antar aparatur penegak hukum di wilayah kecamatan
- rendahnya frekuensi koordinasi dengan Perangkat Daerah yang terkait dengan trantibum
- kegiatan pengawasan dan pembinaan belum optimal oleh karena ada instansi vertikal (kepolisian) yang memiliki tupoksi yang sama
- keterbatasan jumlah SDM untuk melakukan penegakan peraturan dan penertiban
- keterbatasan SDM dalam melakukan pembinaan sosial politik, kesatuan bangsa, dan organisasi kemasyarakatan
- belum optimalnya penyusunan dokumen perencanaan dan pengendalian perselisihan antar warga oleh karena kurangnya personil
- Kurangnya dukungan lintas sektor dalam penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan upacara dan peringatan hari besar nasional dan atau upacara lainnya;unit kerja di tingkat kecamatan
- rendahnya frekuensi koordinasi dengan PD yang terkait dengan kesejahteraan rakyat
- Kurangnya koordinasi PD dalam melaksanaan pendataan di desa dalam penentuan indikator kemiskinan
- Kurangnya koordinasi dalam penentuan status sosial masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan untuk program PKH, RASKIN, KKS, KIS, KIP, INDONESIA ONE,
- rendahnya kemampuan aparatur pemerintahan desa dalam menyiapkan dan menyajikan data terkait dengan data pendidikan, agama, kemiskinan, kesehatan, kenakalan remaja, korban bencana alam, korban penyalahgunaan obat dan data kesejahteraan sosial
- belum terpadunya data hasil pemantauan dari kecamatan dengan data pemantauan dari PD teknis dan mantri statistik yang terkait dengan lingkungan dan perumahan yang tidak layak huni, kesehatan keluarga, keluarga miskin, penerima bantuan sosial dan menampilkan dalam peta situasi kondisi kesejahteraan sosial
- rendahnya akses aparatur kecamatan terhadap lembaga- lembaga / PD yang memiliki program dan kegiatan peningkatan kesejahteraan rakyat
- kurangnya kemampuan-pengetahuan petugas teknis terkait dengan pemeliharaan kesehatan masyarakat bersama instansi terkait berupa penyuluhan kesehatan, lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga berencana, pendidikan, olah raga, pemuda dan pemberdayaan perempuan;
- Kurangya partisipasi masyarakat dalam melaksanakan upaya penyehatan lingkungan dan masyarakat
- belum optimalnya kegiatan bimbingan dan penyuluhan terkait dengan peningkatan kesejahteraan rakyat tingkat kecamatan
- belum optimalnya kegiatan fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan keagamaan, pemuda dan olah raga, kesenian, peranan wanita, tenaga kerja dan transmigrasi, serta pendidikan dan kebudayaan tingkat kecamatan karena kurangnya SDM dan sarana prasarana pendanaan
Adapun faktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan perangkat daerah sebagai implikasi RT RW dan KLHS adalah sebagaimana tersebut dalam tabel
TABEL 3.1.
Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang
Aspek
Kajian
|
Capaian/
Kondisi Saat ini
|
Standar Yang
Digunakan
|
Faktor Yang, Mempengaruhi | Permasalahan
Pelayanan
|
|
Internal Kecamatan
(Kewengan Kecamatan)
|
Eksternal
(Di Luar Kewenangan Kecamatan) |
||||
Struktur
Organisasi dan Tata Kerja
|
1 org.
Camat 3 org. Ka. Seksi 2 org. Kasubbag.
|
Perda.
Kab.Rembang No. 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja PD |
lemahnya
koordinasi antar pejabat struktural yang ada
|
belum
terisinya Sekcam |
Terhambatnya Koordinasi antar pejabat
|
Sarana dan
Prasarana |
(jumlah) barang
yang terinci dalam tabel
|
Rekap Hasil
Sensus Tahun |
lemahnya
koordinasi antar pem. kec. dengan bag. perlengkapan dan aset |
adanya
penamban sarana dan prasarana yang bersumber dana dari luar kec. |
Belum tersedianya
data sarana dan Prasarana yang tersusun secara sistematis dan akurat |
Sumber
Daya Manusia |
terdapat
20 orang PNS |
Hasil Analisis
Beban Kerja
|
kurangnya
diklat teknis yg dimiliki
|
terbatasnya
penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional yang menunjang pengemba ngan kualitas sumber daya manusia |
rendahnya
pemahaman dan pengetahuan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai aparatur kecamatan
|
- Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
- Visi Kepala Daerah
Visi dan Misi kepala daerah terpilih sebagai sebagai strategi dan kebijakan serta program dan kegiatan yang dilengkapi dengan dukungan pendanaan yang menjadi rujukan agenda pembangunan lima tahun kedepan Visi kepala daerah tersebut dirumuskan dalam Visi Kabupaten Rembang yang dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Rembang 2016 – 2021 yaitu “ TERWUJUDNYA MASYARAKAT REMBANG YANG SEJAHTERA, MELALUI PENINGKATAN PEREKONOMIAN DAN SUMBERDAYA MANUSIA, YANG DILANDASI SEMANGAT KEBERSAMAAN, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KEWIRAUSAHAAN”
Tujuan yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun tersebut adalah terwujudnya masyarakat yang sejahtera, yaitu masyarakat yang sehat, terdidik dan memiliki kemampuan ekonomi yang memadai. Untuk mencapai hal tersebut ditempuh melaui :
- Peningkatan akses, kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan dan pendidikan
- Peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat dengan memprioritaskan pembangunan sektor pertanian, perikanan, pariwisata dan ekonomi kreatif
- Peningkatan Pelayanan publik yang efektif, terpadu dan berkesinambungan
Pamotangkan berdasarkan Visi Kabupaten Rembang dalam Dokumen RPJPD Kabupaten Rembang Tahun 2005-2025 yaitu REMBANG MAJU, MANDIRI dan SEJAHTERA “
Makna sejahtera berdasarkan Visi dalam RPJPD tersebut adalah sejahtera dalam jasmani dan rokhani, yang diartikan bahwa seluruh masyarakat Rembang memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang meliputi sandang, pangan, papan, dan tingkat pendidikan yang memadai, yang ditandai dengan tingginya pendapatan perkapita; tingginya angka partisipasi pendidikan ;menurunnya jumlah penduduk miskin; tingginya prosentasi keluarga dengan rumah layak huni;meningkatnya kesejahteraan dan perlindungan anak; eningkatnya perlindungan dan kesejahteraan sosial;kondisi aman,tentran,tertib dan damai.
Sejahtera dalam kebutuhan rokhani mengandung makna kehidupan masyarakat yang agamis yaitu masyarakat yang beriman, beraakhlak mulia, kerukunan antar umat beragama, serta memiliki toleransi yang tinggi dalam kehidupan masyarakat yang harmonis.
- Misi
Misi kepala daerah merupakan upaya dan tahapan diyakini dapat di dilakukan dalam mewujudkan visi yang telah ditetapkan. Ada tujuh (7) misi pembangunan Kabupaten Rembang 2016-2021 :
- Mewujudkan pemerintahan yang cepat tanggap, transparan, partisipatif dan berkeadilan, sesuai prinsip pemerintahan yang amanah
- Membangun kemandirian ekonomi dan upaya penanggulangan kemiskinan berbasis sumberdaya daerah, maupun pemberdayaan masyarakat, serta terjaminnya kelestarian lingkungan hidup
- Meningkatkan investasi serta mengembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif
- Melanjutkan pembangunan infrastruktur yang merata dan berkualitas serta berdimensi kewilayahan
- Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pedidikan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat , termasuk pendidikan keagamaan
- Menciptakan stabilitas politik, pemerintahan dan sosial serta mengembangkan budaya lokal
- Mewujudkan kedaulatan pangan dan kapasitas ekonomi rumah tangga berbasis pertanian dan perikanan
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi tersebut kecamatan Pamotan sebagai perangkat daerah yang berfungsi membantu bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan umum dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati dalam menjalankan urusan otonomi daerah dan tidak secara langsung menyelenggarakan urusan wajib dan urusan pilihan
maka ada beberapa tujuan yang berkaitan erat yang harus dilaksanakan guna mendukung pelaksanaan misi tersebut. Uraian tugas pokok dan fungsi kecamatan lebih erat kaitanya dengan pelayan kepada masyarakat, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, pelindungan sosial, keamanan dan ketertiban yang harus diselenggarakan di desa.
Tujuan dan sasaran misi I (satu) pembangunan daerah Kabupaten Rembang dalam dokumen RPJMD Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021 yaitu untuk mewujudkan pemerintahan yang cepat tanggap, transparan, partisipatif dan berkeadilan sesuai prinsip pemerintahan yang amanah, maka tujuan yang ditetapkan adalah :
- Meningkatkan kualitas tatakelola penyelenggaraan pemerintahan;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dan swasta dalam pembangunan
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, akuntabel, transparan dan partisipatif;
Berdasarkan tujuan tersebut maka dirumuskan sasaranyang ingin dicapai sebgai ukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan yaitu:
- Terwujudnya Good Governance;
- Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pencapaian visi;
- Terciptanya pelayanan publik yang tanggap dan prima.
- Tujuan dan sasaran misi II (dua) yaitu
“Membangun kemandirian ekonomi dan upaya penanggulangan kemiskinan berbasis sumberdaya daerah, maupun pemberdayaan masyarakat,serta terjaminnya kelestarian lingkungan hidup.”, maka tujuan yang ditetapkan adalah :
- Membangun kemandirian ekonomi daerah;
- Mengurangi angka pengangguran
- Menurunkan angka kemiskinan;
- Meningkatkan kelestarian lingkungan hidup;
Berdasarkan tujuan tersebut maka dirumuskan sasaran yang ingin dicapai sebagai ukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan Misi II yaitu:
- Meningkatnya kinerja sektor pertanian,kehutanan dan perikanan;
- Meningkatnya kinerja industri pengolahan dan sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
- Menurunnya angka pengangguran;
- Menurunnya angka kemiskinan;
- Meningkatnya kualitas Lingkungan Hidup;
Tujuan dan sasaran misi III (tiga) yaitu “Meningkatkan investasi serta mengembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif.”, maka tujuan yang ditetapkan adalah:
- Meningkatkan investasi dengan memanfaatkan potensi lokal dan berwawasan lingkungan;
- Meningkatkan ekonomi kerakyatan dan pariwisata berbasis ekonomi kreatif;
Berdasarkan tujuan tersebut maka dirumuskan sasaran yang ingin dicapai sebagai ukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan Misi III yaitu:
- Meningkatnya nilai Investasi;
- Meningkatnya Kinerja UMKM berbasis ekonomi kreatif;
- Meningkatnya kontribusi pariwisata terhadap perekonomian daerah;
Tujuan dan sasaran misi IV (empat) yaitu “Melanjutkan pembangunan infrastruktur yang merata dan berkualitas serta berdimensi kewilayahan”, maka tujuan yang ditetapkan adalah :
- Meningkatkan pemerataan dan kualitas pembangunan infrastruktur;
- Membangun pusat pertumbuhan dengan dukungan infrastruktur yang
Berdasarkan tujuan tersebut maka dirumuskan sasaran yang ingin dicapai sebagai ukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan Misi IV yaitu :
- Meningkatnya pemerataan dan kualitas pembangunan jalan dan jembatan.;
- Meningkatnya kualitas dan kuantitas pembangunan irigasi.;
- Meningkatnya Jumlah Rumah Layak Huni;
- Berkurangnya luas kawasan kumuh
- Meningkatnya cakupan akses air bersih
- Meningkatnya cakupan rumah tangga memiliki sanitasi layak
- Meningkatnya persentase RTH.
- Meningkatnya ketersediaan air baku
- Meningkatnya jumlah pusat pertumbuhan baru dengan dukungan infrastruktur yang memadai;
Tujuan dan sasaran misi V (lima) yaitu “Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat, termasuk pendidikan keagamaan”, maka tujuan yang ditetapkan adalah :
- Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang paripurna jaminan kepastian akses pelayanan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat;
- Membangun Sistem Pendidikan Yang Mudah Diakses Seluruh Warga Dengan Menekankan Pendidikan Karakter, Untuk Mewujudkan Insan Terdidik Yang Cerdas, Trampil, Mandiri, dan Berwawasan Kebangsaan;
- Mengembangkan potensi pemuda dan prestasi olah raga.;
Berdasarkan tujuan tersebut maka dirumuskan sasaran yang ingin dicapai sebagai ukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan Misi V yaitu:
- Meningkatnya derajad kesehatan masyarakat;
- Meningkatnya angka rata rata lama sekolah;
- Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelayanan pendidikan dasar dan pendidikan PAUD dan non formal termasuk pendidikan inklusif;
- Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pendidikan karakter dan berwawasan kebangsaan;
- Meningkatnya prestasi pemuda dan olahraga.
Tujuan dan sasaran Misi VI (enam) yaitu “Menciptakan stabilitas politik, pemerintahan, sosial, dan mengembangkan budaya lokal serta meningkatkan upaya pengendalian penduduk dan tertib administrasi kependudukan.”, maka tujuan yang ditetapkan adalah :
- Meningkatkan kondusivitas dan stabilitas politik dan ketentraman serta ketertiban masyarakat untuk menjamin keamanan masyarakat;
- Meningkatkankualitas penyelenggaraan Jaminan Perlindungan Sosial masyarakat;
- Meningkatkan keberdayaan masyarakat, kesetaraan dan keadilan gender serta perlidungan anak;
- Meningkatkan pengendalian pertumbuhan penduduk dan meningkatkan tertib administrasi kependudukan
- Memberikan fasilitas yang memadai kepada para pelaku seni agar dapat berekspresi seluas-luasnya dan berupaya menjaga segala aspek budaya lokal yang merupakan warisan berharga dari pendahulu;
Berdasarkan tujuan tersebut maka dirumuskan sasaran yang ingin dicapai sebagai ukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan Misi VI yaitu:
- Menurunnya kasus ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat;
- Meningkatnya partisipasi politik masyarakat;
- Meningkatkan kualitas penanganan pada masyarakat PMKS;
- Meningkatnya keberdayaan masyarakat, kualitas hidup perempuan dan pemenuhan hak anak;
- Terkendalinya pertumbuhan penduduk;
- Meningkatnya tertib adminsitrasi kependudukan ;
- Meningkatnya pelestarian seni budaya lokal, situs dan cagar budaya;
Tujuan dan sasaran Misi VII (tujuh) yaitu “Mewujudkan kedaulatan pangan dan kapasitas ekonomi rumah tangga berbasis pertanian dan perikanan.”, maka tujuan yang ditetapkan adalah :
- Mewujudkan kedaulatan pangan;
- Meningkatkan kapasitas ekonomi rumah tangga berbasis pertanian dan perikanan;
Berdasarkan tujuan tersebut maka dirumuskan sasaran yang ingin dicapai sebagai ukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan Misi VII yaitu:
- Meningkatnya ketersediaan pangan, aksessibilitas, kelancaran distribusi dan keamanan pangan
- Meningkatnya daya beli masyrakat;
- Meningkatnya poduktivitas pertanian tanaman pangan dan hortikultura perkebunan dan peternakan.
Untuk mendukung pencapaian visi dan misi tersebut, Kecamatan Pamotan mempuntai tugas pokok membatu bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, keamanan dan ketertiban serta melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah pusat, nelaksanakan sebagian pelimpahan kewenangan kewenangan Bupati serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi berdasarkat Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang.
- Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah
Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan ruang wilayah secara berdayaguna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang Tahun 2011- 2031. Penyusunan tata ruang dan wilayah di Kabupaten / Kota berdasarkan amanat pasal 25 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Penyusunan RT RW, harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah nasional; rencana tata ruang wilayah provinsi; pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang dan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Berdasarkan pasal (4) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang Tahun 2011- 2031 disebutkan bahwa tujuan penataan ruang adalah : untuk mewujudkan penataan ruang wilayah daerah Rembang sebagai kawasan pantai unggulan yang didukung pengembangan sektor kelautan dan perikanan, pertanian, pertambangan dan industri dalam keterpaduan pembangunan wilayah utara dan selatan serta antar sektor yang berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang wilayah daerah tersebut meliputi:
- pengembangan potensi sektor pertanian dibagian tengah dan selatan
- pengembangan potensi sektor perikanan kelautan di bagian utara;
- pengembangan potensi sektor pertambangan;
- pengembangan potensi sektor industri
- pengembangan dan pemanfaatan fungsi pusat pelayanan yang terkoneksi dengan sistem prasarana wilayah dalam rangka pengurangan kesenjangan antar wilayah;
- pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan;
- peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Strategi Penataan Ruang Wilayah Daerah Kabupaten Rembang ditempuh melului strategi pengembangan potensi masing masing serktor yang meliputi :
- Strategi pengembangan potensi sektor pertanian dibagian tengah dan selatan terdiri dari
- Mengembangkan kawasan produksi pertanian;
- Mengembangkan kawasan agropolitan;
- Mengembangkan produk unggulan perdesaan; dan
- Mengembangkan prasarana dan sarana kawasan perdesaan.
- Strategi pengembangan potensi sektor perikanan dan kelautan di bagian utara meliputi:
- Mengembangkan kawasan peruntukan perikanan tangkap;
- mengembangkan kawasan peruntukan perikanan budidaya;
- mengembangkan kawasan wisata bahari terpadu;
- mengembangkan kawasan peruntukan industri pengolahan perikanan;
- mengembangkan kawasan pelabuhan perikanan dan pelabuhan umum;
- mengembangkan kawasan pesisir kabupaten sebagai kota pantai unggulan;
- menetapkan dan mengembangkan kawasan minapolitan;
- mempertahankan luasan lahan perikanan darat yang telah ditetapkan sebagai kawasan minapolitan;
- mengembangkan kawasan minapolitan yang meliputi subsistem hulu, subsistem usaha perikanan, subsistem hilir dan subsistem penunjang; dan
- mengembangkan sentra-sentra produksi dan usaha berbasis perikanan, dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sebagai pendukung keanekaragaman aktivitas ekonomi
- Strategi pengembangan potensi sektor pertambangan
- mengkaji kawasan potensi pertambangan dan zonasi wilayah pertambangan;
- mengelola kawasan peruntukan pertambangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
- merehabilitasi dan merevegetasi kawasan bekas pertambangan; dan
- mengelola lingkungan sekitar kawasan peruntukan pertambangan.
- Strategi pengembangan potensi sektor industri meliputi :
- Mengembangkan kawasan peruntukan industri yang terletak di semua wilayah kecamatan;
- Membangun kawasan industri Kabupaten Rembang; dan
- Mengembangkan dan pemantapan klaster industri.
- Strategi pengembangan dan pemantapan fungsi pusat pelayanan yang terkoneksi dengan sistem prasarana wilayah dalam rangka pengurangan kesenjangan antar wilayah meliputi :
- mengembangkan dan memantapkan sistem pusat kegiatan;
- mengembangkan sistem jaringan prasarana transportasi;
- mengembangkan sistem jaringan prasarana sumberdaya air;
- mengembangkan sistem jaringan prasarana energi/kelistrikan;
- mengembangkan sistem jaringan prasarana telekomunikasi; dan
- mengembangkan sistem jaringan prasarana lingkungan.
- Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan Negara meliputi :
- mendukung penetapan KSN dengan fungsi khusus Pertahanan dan Keamanan;
- mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar KSN untuk menjaga fungsi Pertahanan dan Kemanan;
- mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak
- terbangun disekitar KSN dengan kawasan budidaya terbangun; dan
- turut menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan/TNI.
Struktur ruang daerah Kabupaten Rembang meliputi
(a) Sistem pusat kegiatan dan
(b) sistem jaringan prasarana wilayah
. Sistem pusat kegiatan terdiri dari sistem perkotaan dan sistem perdesaan.
- Sistem Perkotaan meliputi :
- Pusat Kegiatan Lokal (PKL) adalah Kecamatan Pamotan adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
- Pusat Kegiatan Lokal promosi (PKLp) adalah PPK yang dipromosikan menjadi PKLp yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamata, yang meliputi :Perkotaan Lasem; Perkotaan Pamotan; dan Perkotaan Kragan.
- Pusat Pelayanan Kecamatan (PPK ) adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa, yang meliputi : Perkotaan Pamotan; Perkotaan Sluke; Perkotaan Kaliori; Perkotaan Pamotan; Perkotaan Sumber; Perkotaan Bulu; Perkotaan Gunem; Perkotaan Pamotan; Perkotaan Sale; dan Perkotaan Sarang.
PKL Perkotaan Rembang sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Rembang, pusat pemerintahan Kecamatan Pamotan , pusat permukiman, pusat transportasi wilayah, pusat perdagangan dan jasa, pusat pengembangan industri, pengembangan perikanan dan kelautan, dan pariwisata; PKLp Perkotaan.
Tabel.3.2.
Faktor Penghambat dan Pendorong Pelayanan Kecamatan Pamotan yang Mempengaruhi Pencapaian Visi Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
No |
FaktorPendorong |
FaktorPenghambat |
Ket. |
1 |
Eksistensi keberadaan Kantor Kecamatan Pamotan sebagai tempat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik |
Saranadan Prasarana Inftastruktur pelayanan publik yang kurang memadai |
|
2 |
Pendelegasian kewenangan Bupati kepada Camat dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) |
Keterbatasan SDM aparatur dan infrastruktur Sarpras penunjang pelayanan |
|
3 |
Sustainabledevolepment (pembangunanberkelanjutan) |
Kurangnya pemahaman kepada masyarakat dan dunia usaha dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan |
|
4 |
Pengembangan potensi pariwisata |
Mendorong kemandirian daerah |
|
5 |
Ketahanan pangan dan penganekaragaman komodit ipertanian |
Perubahan alih fungsi lahan,perubahan iklim,kondisi lahan kritis |
|
6 | Penetapan Kawasan Kota Kecamatan yang representatif | Pemenuhan 100 % Sanitasi,0% Kawasan Kumuh, 100 % airbersih |
- TELAAH RENSTRA K/L
Perumusan Visi Kementerian Dalam Negeri ditujukan untuk mencapai kondisi yang ingin diwujudkan kedepan terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya dibidang pemerintahan dalam negeri. Visi Kementerian Dalam Negeri ditetapkan berdasarkan mandat terhadap kedudukan Menteri Dalam Negeri atas tugas pokok dan fungsinya dengan memperhatikan visi, misi, dan arah kebijakan Pemerintah Republik Indonesia untuk lima tahun kedepan,sertakon disiobyektif dan dinamika lingkungan strategis, keberlanjutan kebijakan pembangunan, dan tuntutan perubahan untuk mewujudkan kondisi yang lebih ideal terkait lingkup tugas Kementerian Dalam Negeri.
Atas pertimbangan tersebut, telah ditetapkan Visi Kementerian Dalam Negeri yaitu:“Kementerian Dalam Negeri Mampu Menjadi POROS Jalannya Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri, Meningkatkan Pelayanan Publik, Menegakkan Demokrasi Dan MenjagaI ntegrasi Bangsa”
Visi Kementerian Dalam Negeri tersebut merupakan komitmen,sikap,dan arah yang tegas untuk mengambil peran terdepan bagi terwujudnya tujuan pembangunan nasional, khususnya dalam aspek tugas dan fungsinya dibidang urusan dalam negeri.Untuk mewujudkan Visi tersebut, Kementerian Dalam Negeri didukung oleh segenap unit kerja yang secara konsisten dan penuh tanggungjawab harus bersinergi guna mewujud kan Visi dimaksud.
UntukmewujudkanVisiyangtelahdirumuskantersebut,makaditetapkanMisiKementerian DalamNegeri, yaitu:
- Memantapkan ideologi dan wawasan kebangsaan dengan memperkuat pengamalan terhadap Pancasila,UUD1945,kebhinekaan,menegakkan persatuan da nkesatuan,demokratisasi,serta membangun karakter bangsa dan stabilitas dalam negeri.
- Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum melalui harmonisasi hubungan pusat-daerah, menciptakan ketentraman,dan ketertiban umum, serta meningkatkan pendayagunaan administrasi
- Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah melalui peningkatan kapasitas dalam menyelenggaraka nurusa
Pemerintahan serta didukung pengelolaan anggaran dan keuangan yang akuntabel dan berpihak kepadarakyat.
- Mendorong terwujudnya keserasian dan keadilan pembangunanan tarwilayah dan daerah melalui pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa serta
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan efektif dengan didukung aparatur yang berkompeten dan pengawasan yang efektif dalam rangka pemantapan pelayanan
Rumusan Misi dimaksud merupakan penjabaran lebih lanjut atas arah kebijakan RPJMN Tahun 2015 – 2019 dan peraturan perundang-undangan arah kebijakan pemerintah terkait yang perlu dilakukan dan /atau ditindak lanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai tugas dan fungsinya.
Dalam rangka pencapaian Visi Misi,Tujuan,dan Sasaran Strategis Kementerian Dalam Negeri 2015-2019 yang sejalan dengan Visi,Misi,serta Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Nasional,Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan 10 Arah Kebijakan dan Strategi, diantaranya adalah kebijakan ke-7 sebagai berikut:
Mendorong terwujudnya pelayanan publik yang baik didaerah,melalui strategi:
- Penerapan kebijakan pelayanan publik di daerah;
- Penguatan kelembagaan PTS PdiDaerah;
- Peningkatan kualitas dan cakupan daerah yang menerapkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
- Peningkatan kapasitas aparat dan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat, sertaaparat dan kelembagaan pencegahan penanggulangan bencana dan bahaya kebakaran,termasuk penyediaan layanan dasarnya sesuai SPM;
Penjabaran operasional dari kebijakan dan strategi diatas adalah Mendorong dan memfasilitasi terwujudnya pelayanan publik yang “Menghadirkan Negara sedekat mungkin dengan masyarakat”,diantaranya
Seperti dalam bidang erizinan dengan membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diseluruh daerah serta pengembangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) guna mereduksi hambatan hambatan birokratis.
Adapun Pencapaian visi, misi, tujuandansasaran strategis Kementerian Dalam Negeri dilaksanakan oleh 12 Program dan 75 Kegiatan,diantaranya yang berhubungan dengan tupoksi kecamatan yaitu Program Penataan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan sasaran program Meningkatnya kualitas data base kependuduka nnasional sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan, pelayanan publik dan pembangunan Nasional, serta mendukung Penyelenggaraan Pemilu /Pemilukada.Program ini dijabarkan kedalam 7 Kegiatan, diantaranya yang terkait dengan tupoksi kecamatan yaitu Pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan (SiAK) Terpadu dengan sasaran kegiatan yaitu terbangunnyas istem informasi administrasi kependudukan (SIAK) untuk pelayanan KTP-el didaerah, serta tersedianya data base yang akurat dan terpadu.
Adapun Faktor-faktor yang mempengaruhi pelayanan padaKantor Kecamatan Pamotan ditinjau darisasaran jangka menengahRenstra K/L:
- Pegawai belum semuanya mendapatkan diklat teknis dan Diklat PIM sesuai dengan ketentuandanperaturan yang berlaku;
- Sarana danprasarana Kantor belum terpenuhisecara keseluruhan;
- Belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan,pembangunan serta pelaksanaan kegiatan sosial;
- Belum optimalnya koordinasi antar Instansi UPT yang diharapkan dapat memperlancar dan mempertajam analisa perencanaan
3.2. PenentuanI su-Isu Strategis
Terdapat permasalahan / kendala atau isu-isu yangharus mendapat kanpenanganan. Isu tersebut antaralain:
- Sarana dan prasarana yang belum memadai untuk memberikan pelayanan yang optimal kepadamasyarakat;
- Sumberdaya manusia Kecamatan yang kurang dari segi kuantitas;
- Belum terisinya beberapa jabatan fungsional umum ditingkat kecamatan;
- Pegawai belum semuanya mendapatkan diklat teknis dan funsional maupun Diklat PIM sesuai dengan ketentuan danperaturan yang berlaku;
- Mengendurnya semangat masyarakat akibat dari menurunnya kepercayaan terhadap jaminan kepastian akan direalisasikannya rencana pembangunan hasil Musrenbang Des da nMusrenbang Kecamatan;
- Inkonsistensi terhadap pelaksanaan dokumen perencanaan sebagai akibat kurangnya komitmen untuk melaksanakannya;
- Kurangnya pemanfaatan sumberdaya,baik hardware, software maupun brainware;
- Kesadaran masyarakat untuk melaksanakan aktifitas sosial yang menunjang peningkatan kualitas hidup warga miskin dan difabel masih
No. |
Isu/Masalah |
Tujuan |
Sasaran |
Strategi |
Kebijakan |
Program | ||
RumusanSasaran | IndikatorSasaran | RumusanProgram |
Indikantor |
|||||
1 |
RendahnyakesadaranmasyarakatuntukpembayaranPBBtepatwaktu |
Meningkatkankesadaran masyarakatdalampembayaranpajak |
Meningkatnyakesadaranmasyarakatdalammembayarpajak tepatwaktu |
ProsentasePelunasanPBB |
MeningkatkankesadaranMasyarakat denganPembentukanTimintensifikasiPBBbaikditingkatKecamatanmaupunditingkat Desa |
Mempermudah danmemperbanyakaksespembayaran pajaksertaketersediaan TimintensifikasiPBBuntukmenarik pembayaranpajakdaripintukepintu |
||
2 | RendahnyaKualitasPelayanan PubliklengkappelayananPATEN | MeningkatkanKualitasPelayanan Publik | MeningkatnyaKualitas PubliklengkapPATEN | TingkatKepuasanMasy./SkorIKM/SKM | PeningkatanKualitasPelayanan PublikmelaluimelaluipeningkatanSDM,PembuatanPencapaianSOP,SPPmaklumatdanMonevPelayananPubliksertapeningkatansaranaprasaranapelayananpublik | Peningkatankualitaspelayanan publiksecara bertahap dimulaikualitasSDM,Managemen pelayanandansaranaprasaran | ||
3 | BanyaknyaPelanggaran PerdaOlehMasyarakat | MeningkatkanPengetahuan danPemahamanMasyarakatterhadapPeraturan Daerah yangditerapkan | MenurunyaKasusPelanggaranPerda | TingkatpelanggaranPerda | Meningkatkankesadaranmasyarakatterhadappemberlakuan PerdamelaluiSosialisasi terhadap jenis-jenisPerdayangdiberlakukanditengah-tengahmasyarakat | Peningkatan pemahamanmasyarakatterhadap pemberlakuan Perdayang dititikberatkanpadaPerda-perdalingkungandanijinkeramaian | ||
4 | RendahnyaPartisipasiMasyarakat dalamPembangunanDesa | Meningkatkanperansertamasyarakatdalamprosespembangunandi Desa | MeningkatnyapartisipasimasyarakatdalampembangunanDesa |
PresentsekehadiranmasyarakatyangdiundangpadaMusrenbangcam |
Meningkatkanperansertamasyarakat DesadalampelaksanaanMusrenbangcamdanDesamelaluipemilihanpesertayangtepat. |
Peningkatanpartisipasi masyarakat dalampembangunandesa |
||
5 | relatif rendahnyaketentramandanketertibanMasyarakat | MeningkatkanPartisipasimasyarakatdalammenjagakeamanan danketertiban | Menurunyakasus-kasuskeamanan danketertiban | JumlahKasuskeamanan danketertiban | Meningkatkankeamanandanketertibanmelaluipatrolirutin,danpembinaanPeningkatan KemampuanHansip /LinmasditingkatDesa | Peningkatankeamanan danketertiban yangdifokuskanpadawilayah-wilayah rawan dimasyarakat |
6 | RendahnyaKwalitaspenyelenggaraanPemerintahanDesa | MeningkatkanKwalitasPenyelenggaraanPemerintahanDesa | MeningkatnyakualitaspengelolaanKelembagaandi tingkat Desa | ProsentasekelembagaanDesa yangmendapatpembinaan | MeningkatkankapasitasaparaturPemerintah Desamelaluifasilitasi,pelatihan,bintek,pendampingan danpembinaansecara periodik | PeningkatankapsitaslembagaDesaditekankanpada kemampuanpenyusunan,perencanaan danpelaporanpertanggungjawaban pelaksanaanpembangunan | ||
7 | Rendahnya kualitasKegiatan-kegiatanKesra | MeningkatkanKualitasPelaksanaan Program-program peningkatankesejahteraanmasyarakat | MeningkatnyakwalitaspengelolaankelembagaanDesa | ProsentaseketerpaduandataantaraDesa danDinasInstansiterkait | Sinkronisasi data dilakukanmelaluikoordinasipadadatakesra ditingkatDesadandengan DinasInstansi terkaitditingkatKabupaten | PeningkatankwalitaskegiatanKesradifokuskanpada ketepatansasarandanferivikasiatas data terutamadataPendudukMiskin | ||
8 | Kurangnyajumlahdan rendahnyakualitas SDM | MeningkatkanKualitasdan Kwantitas SDM | meningkatnyakualitas SDM | TerpenuhinyakebutuhanPegawaisesuaiSOTKdanPeningkatanKetrampilanSDM | Mengusulkan KekuranganPegawai kepadaBKD danMeningkatkanketrampilandengan mengikutidiklat. | Mencukupikebutuhan Pegawai (Sementara)melaluiRekrutmen THL dan PelaksanaanBinteksesuaikebutuhan yangmendesak | ||
9 | RendahnyaKualitasdanKwantitasSaranadanPrasaranaKantorsebagaipenunjangKinerjaAparaturdalammelaksanakanTugas | Meningkatkan Kualitasdan KwantitasSaranaPrasaranaKantor | MeningkatnyaKualitasdanKwantitasSaranaPrasaranaKantor | ProsentaseterpenuhinyakebutuhanSarpras. | MelaluiKegiatanPemeliharaan,Pengadaandan Perbaikan Sarpras. | PemenuhanSarprasyngmempengaruhipelayanan Publik |
BAB IV
TUJUAN DAN SASARAN
- Tujuan dan Sasaran
Tujuan dan sasaran adalah penjabaran dari misi organisasi yang akan dicapai lima tahun kedepan, bersifat lebih realistis dan terukur.Dalam mewujudkan Visi melalui pelaksanaan Misi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Rembang Tahun 2016–2021, diperlukan kerangka yang jelas pada setiap misi menyangkut tujuan dan sasaran yang akan dicapai.Tujuan dan sasaran pada setiap misi yang akan dijalankan oleh perangkat daerah akan memberikan arahan bagi pelaksanaan setiap pelaksanaa ntugas pokok dan fungsi perangkat daerah kecamatan khususnya membantu kepala daerah menyelenggaran tugas pemerintahan umum meliputi bidang pemerintahan, pembangunan ,pelayanan umum,kesejahteraan masyarakat,keamanan dan ketertiban
Adapun tujuan dan sasaran dari OPD Kecamatan Pamotan adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik Kecamatan Pamotan,dengan sasaran:
- Meningkatnya Sarana Prasarana pemerintah dan Pelayanan Umum
- Meningkatkan Kinerjadan Kapasitas pemerintahan desa,dengan sasaran:
- Meningkatnya Kinerja dan Kapasitas pemerintahan desa
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa,dengan sasaran:
Meningkatnya keberdayaan masyarakat desa Untuk mencapai sasaran misi yang ditetapkan diperlukan strategi/caradalamproses perencanaan pembangunan.Cara tersebut merupakan satu rencana menyeluruh dan terpadu mengenai upaya–upaya dalam rangka mewujudkan misi yang meliputi penetapan kebijakan danp rogram prioritas daerah yang akan dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumberdaya
Tabel 4.1
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah
Pelayanan Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang
Tahun 2016-2021
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR TUJUAN / SASARAN | KINERJA TUJUAN / SASARAN | ||||||||||
REALISASI | TARGET | |||||||||||||
2016 | 20171817 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | |||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | 7) | (8) | (9) | (10) | |||||
Misi I : “Mewujudkan pemerintahan yang cepat tanggap, transparan, partisipatif dan berkeadilan sesuai prinsip pemerintahan yang amanah” | ||||||||||||||
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja dan kualitas pelayanan public Kecamatan Pamotan | Nilai SAKIP Kecamatan Pamotan | Na | na | na | na | 60-70 | 60-70 | ||||||
Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Kecamatan Pamotan | Na | na | na | na | 78,5- 82,25 | 78,5- 82,25 | ||||||||
1. Meningkatnya akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan | Nilai Evaluasi AKIP Kecamatan Pamotan | Na | na | na | na | 60-70 | 60-70 | |||||||
2. Meningkatnya kualitas Pelayanan publik | Nilai Keterbukaan Informasi Publik Kecamatan Pamotan | Na | na | na | na | 78,5- 82,25 | 78,5- 82,25 | |||||||
BAB V
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun periode waktu tertentu. Strategi merupakan langkah-langkah yang berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Strategi harus dijadikan salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah (strategy focussed-management). Rumusan strategi berupa pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran akan dicapai yang selanjutnya diperjelas dengan serangkaian arah kebijakan.
Arah kebijakan adalah rangkaian prioritas kerja yang menjadi pedoman dan dasar rencana untuk pelaksanaan yang akan dicapai pada sebuah periode. Arah kebijakan yang sudah dirumuskan menjadi sebuah pedoman dimaksudkan untuk mengarahkan strategi dan implementasi pembangunan agar lebih sinergi dan berkesinambungan dalam mencapai target sasaran selama periode 5 (lima) tahun, dengan demikian diharapan memberikan output hasil pembangunan yang lebih optimal. Rumusan arah kebijakan merasionalkan pilihan strategi agar memiliki fokus dan sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya.
Strategi dan kebijakan merupakan rumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana perangkat daerah mencapai tujuan dan sasaran Visi dan Misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2016-2021 dengan efektif dan efisien. Dengan pendekatan yang komprehensif, strategi juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan tranformasi, reformasi, dan perbaikan kinerja birokrasi. Perencanaan strategik tidak saja mengagendakan aktivitas pembangunan, tetapi juga segala program yang mendukung dan menciptakan layanan masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan baik, termasuk di dalamnya upaya memberbaiki kinerja dan kapasitas lingkup birokrasi, sistem manajemen, sarana dan prasarana penunjang, sumberdaya serta pemanfaatan teknologi informasi.
Strategi dan kebijakan Kecamatan Pamotan dalam mendukung pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dalam bidang kependudukan dan bidang lainya ngmenjadi kewenangan Camat, dengan kebijakan:
- Fasilitasi PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan )
- Fasilitasi Penyelenggaraan Pembinaan diWilayah Kecamatan
- Meningkatkan kinerja pemerintah desa melalui peningkatan sumber daya aparatur pemerintah desa,dengan kebijakan:
- Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
- Fasilitasi Bintek dan Pelatihan Penyusunan Profil Desa
- Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan
- Meningkatkan keberdayaan masyarakat khususnya kelompok perempuan dan pemuda dalam menunjang pembangunan diwilayahnya,dengan kebijakan:
- Peningkatan Jaminan Kesejahteraan Sosia lKemasyarakatan
- Pembinaan dan Peningkatan Sarana Prasarana Pemuda, Olah Raga dan Seni Budaya
- Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam mengenali, mencegah, menanggulangi gangguan keamanan akibat tindak kriminal maupun bencana,dengan kebijakan:
- Pembinaan Hansip IntiD inas/ Instansi Matrik Kecamatan
- Fasilitasi & Koordinas PAM wilayah kecamatan
Program-program yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) OPD Kecamatan Pamotan ini adalah program yang dianggap strategis, mempunyai dampak langsung terhadap pencapaian tujuan dan sasaran Satker,sehingga tidak termasuk program lain yang secara rutin dilaksanaka noleh OPD Kanto rKecamatan Pamotan.
Sinkronisasi Strategi dan kebijakan Kecamatan Pamotan dalam mencapai visi dan misi Kabupaten Rembang tahun 2016–2021 sebagaimana terdapat dalamt abel4.1.
Tabel 5.1.
KeterkaitanTujuan,Sasaran,Strategi,danKebijakan Kecamatan Pamotan Tahun 2016-2021
NO | TUJUAN | SASARAN | STRATEGI | KEBIJAKAN |
1 | Meningkatkankualitas pelayanan public kecamatan | Meningkatnya Sarana Prasarana Pemerintah dan Pelayanan Umum | Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dalam bidang kependudukan dan bidang lain yang menjadi kewenangan Camat. | a. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan)
b. Fasilitasi Penyelenggaraan Pembinaan diWilayah Kecamatan |
2 | MeningkatkanKinerjadan Kapasitas pemerintahandesa | Meningkatnya Kinerja danKapasitas pemerintaha desa | Meningkatkan kinerja pemerintah desa melalui peningkatan sumber daya aparatur pemerintah desa. | a. Pembinaandan Pengawasan Penyelenggaraan PemerintahDesa
b. Fasilitasi Bintek dan Pelatihan Penyusunan Profil Desa c. PenyelenggaraanMusrenbang Kecamatan |
3 | Meningkatkankeberdayaanmasyarakatdesa | Meningkatnyakeberdayaanmasyarakatdesa | Meningkatkan keberdayaan masyarakat khususnya kelompok perempuan dan pemuda dalam menunjang pembangunan diwilayahnya. | a. Pembinaandan Peningkatan Sarana Prasarana Pemuda,Olah Raga dan Seni Budaya
b. Peningkatan Jaminan Kesejahteraan Sosial Kemasyarakatan |
Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam mengenali,mencegah,menanggulangi gangguan keamanan akibat tindak kriminal maupun bencana. | a. Pembinaan Hansip Inti Dinas/Instansi Matrik Kecamatan
b. Fasilitasi & Koordinasi PAM wilayah kecamatan |
BAB VI
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
Dalam rangka mencapai sasaran maka dilaksanakan melalui Program dan Kegiatan yang ditunjang dengan pendanaan / anggaran yang besarnya disesuaikan dengan jenis dan dan dampak kegiatan kepada kesejahteraan masyarakat serta kemampuan APBD Kabupaten untuk mendanai.
- Program ManagemenAdministrasi Pelayanan Umum, Kepegawaian dan Keuangan perangkat Daerah
- Peningkatan Managemen Administrasi Pelayanan Umum
- Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Peningkatan Kwalitas Sumer daya Aparatur
- Penigkatan dan Pengembangan Sistem Pelaporan keuangan
- Program Perencanaan dan Evaluasi Kinerja perangkat Daerah
- Penyususnan Dokumen Perencanaan Perangkat daerah
- Penyususnan Dokumen Evaluasi Kinerja perangkat daerah
- Program Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik
- Pengelolaan keterbukaan Informasi Publik
- Program Peningkatan Kinerja Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan ketentraman masyarakat
- Fasilitasi Penyekenggaraan Pemerintahan Desa / kelurahan
- Fasilitasi pemberdayaan masyarakat Desa
- Fasilitasi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
- Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
TAHUN 2016 – 2019
Tujuan |
Sasaran |
IndikatorSasaran |
Program dan Kegiatan |
IndikatorKinerjaProgram(outcome) danKegiatan (output) |
DataCapaianpadaTahunAwalPerencanaan
Tahun 2015 |
TargetKinerjaProgramdan KerangkaPendanaan | |||||||||||||
Tahun 2016 |
Tahun 2017 |
Tahun 2018 |
Tahun 2019 |
Tahun 2020 |
Tahun 2021 |
KondisiKinerjapadaakhirperiodeRenstraSKPD | |||||||||||||
target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | ||||||
(1) | (2) | (3) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) | (17) | (18) | (19) | ||
ProgramPelayananAdministrasiPerkantoran |
|
237.500.000 | 224.500.000 | 251.000.000 | 265.168.000 | 322.825.400 | 344.753.811 | 1.636.747.451 | |||||||||||
Penyediaan Jasa Komunikasi,Sumber Daya Air dan Listrik
|
Terbayarnya rekening tlp.,air dan listrik | 16.200.000 | 12 bl. | 28.000.000 | 12 bl. | 24.000.000 | 12 bl. | 26.000.000 | 12 bln. | 27.000.000 | 12 bln. | 26.000.000 | 12 bln. | 28.000.000 | 156.000.000 | ||||
Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan
|
Terbayarnya Honorarium Penatausahaan Keuangan OPD | – 52.684.000 | 12 bl. | 74.000.000 | 12 bl. | 74.000.000 | 12 bl. | 80.000.000 | 12 bln. | 80.000.000 | 12 bln. | 80.000.000 | 12 bln. | 76.800.000 | 464.800.000 | ||||
Penyediaan Alat Tulis Kantor
|
Tercukupinya Alat tulis kantor | – | 12 bl. | 10.844.000 | 12 bl. | 10.232.000 | 12 bl. | 10.000.000 | 12 bln. | 10.000.000 | 12 bln. | 10.253.000 | 12 bln. | 10.000.000 | 61.329.000 | ||||
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
|
Tercukupinya barang cetak dan penggandaan | – | 12 bl. | 3.639.000 | 12 bl. | 2.406.000 | 12 bl. | 2.400.000 | 12 bln. | 2.400.000 | 12 bln. | 2.400.000 | 12 bln. | 2.400.000 | 15.645.000 | ||||
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
|
Tersedianya Peralatan listrik dan elektronik | – | 12 bl. | 2.588.000 | 12 bl. | 3.700.000 | 12 bl. | 3.700.000 | 12 bln. | 3.700.000 | 12 bln. | 3.700.000 | 12 bln. | 3.700.000 | 21.088.000 | ||||
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Tersedianya peralatan rumah tangga | – | 12 bl. | 2.674.000 | 12 bl. | 3.500.000 | 12 bl. | 3.500.000 | 12 bln. | 3.500.000 | 12 bln. | 3.500.000 | 12 bln. | 3.500.000 | 20.174.000 | ||||
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Tersedianya bahan bacaan | – | 12 bl. | 1.440.000 | 12 bl. | 1.800.000 | 12 bl. | 1.800.000 | 12 bln. | 1.800.000 | 12 bln. | 1.800.000 | 12 bln. | 1.800.000 | 10.440.000 |
Tujuan |
Sasaran |
IndikatorSasaran |
Program dan Kegiatan |
IndikatorKinerjaProgram(outcome) danKegiatan (output) |
DataCapaianpadaTahunAwalPerencanaan
Tahun 2015 |
TargetKinerjaProgramdan KerangkaPendanaan | |||||||||||||
Tahun 2016 |
Tahun 2017 |
Tahun 2018 |
Tahun 2019 |
Tahun 2020 |
Tahun 2021 |
KondisiKinerjapadaakhirperiodeRenstraSKPD | |||||||||||||
target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | ||||||
(1) | (2) | (3) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) | (17) | (18) | (19) | ||
Penyediaan Makanan dan Minumnan | Tersedianya makanan dan minuman rapat | – | 12 bl. | 27.450.000 | 12 bl. | 20.000.000 | 12 bl. | 19.900.000 | 12 bln. | 25.900.000 | 12 bln. | 25.900.000 | 12 bln. | 25.900.000 | 145.050.000 | ||||
Penyediaan Jasa Administrasi Kantor/Kebersihan | Tercukupinya jasa adminsitrasi kantor/kebersihan | – | 12 bl. | 31.250.000 | 12 bl. | 31.250.000 | 12 bl. | 46.825.000 | 12 bln. | 54.025.000 | 12 bln. | 61.225.000 | 12 bln. | 61.225.000 | 285.800.000 | ||||
Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam Daerah | Tercukupinya Konsultasi dan koordinasi dalam daerah | – | 12 bl. | 27.600.000 | 12 bl. | 21.000.000 | 12 bl. | 20.000.000 | 12 bln. | 21.000.000 | 12 bln. | 21.000.000 | 12 bln. | 21.000.000 | 131.600.000 | ||||
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | 154.520.000 | 218.100.000 | 213.600.000 | 227.600.000 | 244.600.000 | 373.600.000 | – | 1.232.020.000 | |||||||||||
Pembangunan Gedung kantor | Tercukupinya Gedung Paten dan Rumah Dinas yang memadahai | 0 | 0 | 0 | 0 | 200.000.000 | 1 Unit | 200.000.000 | 1 Unit | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 400.000.000 | |||
Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional | Tercukupinya kendaraan operasional | – | 3 unit | 71.700.000 | – | – | 0 | 0 | 3 unit | 60.000.000 | 131.700.000 | ||||||||
Pengadaan Mebeleur | Tercukupinya kebutuhan mebel | – | 100 Unit | 35.000.000 | – | – | – | 21.000.000 | – | 56.000.000 | |||||||||
Pengadaan Laptop | Tercukupinya sarana penunjang kerja | – | 3 unit | 18.000.000 | – | 0 | 2 Unit | 14.000.000 | 0 | 0 | – | 32.000.000 |
Tujuan |
Sasaran |
IndikatorSasaran |
Program dan Kegiatan |
IndikatorKinerjaProgram(outcome) danKegiatan (output) |
DataCapaianpadaTahunAwalPerencanaan
Tahun 2015 |
TargetKinerjaProgramdan KerangkaPendanaan | |||||||||||||
Tahun 2016 |
Tahun 2017 |
Tahun 2018 |
Tahun 2019 |
Tahun 2020 |
Tahun 2021 |
KondisiKinerjapadaakhirperiodeRenstraSKPD | |||||||||||||
target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | ||||||
(1) | (2) | (3) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) | (17) | (18) | (19) | ||
Parkir/lahan | |||||||||||||||||||
Pengadaan Perlengkapan dan Peralatan Kantor dan Rumah Tangga | Tersedianya perlengkapan dan peralatan kantor dan rumah tangga | – | – | 0 | – | 0 | – | 0 | 2 Unit | 10.000.000 | 0 | – | 10.000.000 | ||||||
Pengadaan Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga | Tersedianya alat-alat kantor dan rumah tangga/ Printer | – | 0 | 8.000.000 | 12 bln. | 4.500.000 | 0 | – | 0 | – | 0 | – | 0 | – | 12.500.000 | ||||
Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional | Tersedianya biaya pemeliharaan kendaraan dinas | – | 12 bl. | 19.220.000 | 12 bl. | 10.000.000 | 12 bln. | 10.000.000 | 12 bln. | 10.000.000 | 12 bln. | 10.000.000 | 12 bln. | 10.000.000 | 69.220.000 | ||||
Pemeliharaan Peralatan kantor | Tersedianya Pemeliharaan Komputer dan Printer | – | 12 bl. | 2.600.000 | 12 bl. | 3.600.000 | 0 | 3.600.000 | 0 | 3.600.000 | – | 3.600.000 | – | 3.600.000 | 20.600.000 | ||||
Rehabilitasi Pamotang/Berat Gedung Kantor | Tersedianya biaya rehab gedung kantor dan Pendopo | – | 0 | – | 0 | – | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 Unit | 200.000.000 | 1 Unit | 100.000.000 | 300.000.000 | ||||
Penataan Lingkungan Kantor/Rumah Jabatan/Dinas | Terpenuhinya lingkungan yang nyaman/ Gapura dan pagar Kantor | – | 0 | – | 0 | – | 0 | 0 | 0 | 200.000.000 | 0 | 0 | 1 Unit | 200.000.000 | 200.000.000 | ||||
Program Peningkatan Disiplin Aparatur | 19.635.000 | – | – | – | – | 15.000.000 | 12.000.000 | 7.500.000 | 54.135.000 | ||||||||||
Pengadaan Pakaian Dinas beserta Perlengkapannya | Tercukupinya kebutuhan seragam dinas | – | 1 pkt. | 6.300.000 | 0 | – | 0 | 0 | 30 Setel | 7.500.000 | 30 Stl | 7.500.000 | 30 Stl | 7.500.000 | 28.800.000 |
Tujuan |
Sasaran |
IndikatorSasaran |
Program dan Kegiatan |
IndikatorKinerjaProgram(outcome) danKegiatan (output) |
DataCapaianpadaTahunAwalPerencanaan
Tahun 2015 |
TargetKinerjaProgramdan KerangkaPendanaan | |||||||||||||
Tahun 2016 |
Tahun 2017 |
Tahun 2018 |
Tahun 2019 |
Tahun 2020 |
Tahun 2021 |
KondisiKinerjapadaakhirperiodeRenstraSKPD | |||||||||||||
target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | ||||||
(1) | (2) | (3) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) | (17) | (18) | (19) | ||
Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari tertentu | Tercukupinya pakaian seragam batik | – | 1 pkt. | 9.000.000 | – | – | 1 Pkt | 7.500.000 | 1 Pkt | 4.500.000 | 0 | 0 | 21.000.000 | ||||||
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan | – | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 | 75.000.000 | ||||||||||||
Penyusunan Renstra,Renja LKJiP,CALK | Tersedianya biaya penyusunan laporan | – | – | 3 keg. | 15.000.000 | 4 keg. | 15.000.000 | 4 keg. | 15.000.000 | 4 keg. | 15.000.000 | 4 keg. | 15.000.000 | 75.000.000 | |||||
Program Peningkatan Sarana Prasarana Pemerintah dan Pelayanan Umum | Persentase sarpras Paten dan pelayanan desa sesuai standar pelayanan | – | – | – | 30.000.000 | 50.832.000 | 60.432.000 | 72.012.000 | 213.276.000 | ||||||||||
Fasilitasi PATEN(Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) | Tersedianya sarana prasarana pelayanan umum | – | 0 | – | 12 bln. | 30.000.000 | 12 bln. | 50.832.000 | 12 bl. | 60.432.000 | 12 bl. | 72.012.000 | 213.276.000 | ||||||
Program Peningkatan Fungsi Pemerintahan Desa | Presentasi Desa yang mempunyai dokumen RPJMDES, RKPDES an APBDES | – | 100% | 258.880.000 | 100% | 168.000.000 | 100% | 202.000.000 | 100% | 172.780.000 | 100% | 223.780.000 | 100% | 172.780.000 | 100% | 1.198.220.000 | |||
Fasilitasi Alokasi Dana Desa,Dana Desa,Bagi Hasil Pajak,Retribusi daerah | Tersedianya fasilitasi,ADD,DD,bagi hasil pajak dan retribusi daerah | 12 bln. | 21.000.000 | – | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 21.000.000 | |||||||||
Fasilitasi Alokasi Penyususnan APBDes | Tersedianya fasilitasi Penyususnan APBDes | – | 12 Bl | 31.500.000 | 0 | – | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 31.500.000 |
Tujuan |
Sasaran |
IndikatorSasaran |
Program dan Kegiatan |
IndikatorKinerjaProgram(outcome) danKegiatan (output) |
DataCapaianpadaTahunAwalPerencanaan
Tahun 2015 |
TargetKinerjaProgramdan KerangkaPendanaan | |||||||||||||
Tahun 2016 |
Tahun 2017 |
Tahun 2018 |
Tahun 2019 |
Tahun 2020 |
Tahun 2021 |
KondisiKinerjapadaakhirperiodeRenstraSKPD | |||||||||||||
target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | ||||||
(1) | (2) | (3) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) | (17) | (18) | (19) | ||
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa | Terpenuhinya kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa | – | 21 ds. | 110.880.000 | 21 Ds | 135.000.000 | 21 Ds | 136.120.000 | 21 Desa | 139.780.000 | 21 Desa | 139.780.000 | – | 139.780.000 | 801.340.000 | ||||
Pelatihan Linmas | Tersefianya Pelatihan Linmas | – | 0 | – | 0 | – | 12 bln. | 7.695.000 | 0 | – | – | – | – | – | 7.695.000 | ||||
Fasilitasi pemilihan Kepala Desa | Tercukupinya Fasilitasi Pemlihan Kepala Desa | – | 0 | – | 0 | – | 0 | – | 0 | – | 17 Ds | 51.000.000 | – | – | 51.000.000 |
Tujuan |
Sasaran |
IndikatorSasaran |
Program dan Kegiatan |
IndikatorKinerjaProgram(outcome) danKegiatan (output) |
DataCapaianpadaTahunAwalPerencanaan
Tahun 2015 |
TargetKinerjaProgramdan KerangkaPendanaan | |||||||||||||
Tahun 2016 |
Tahun 2017 |
Tahun 2018 |
Tahun 2019 |
Tahun 2020 |
Tahun 2021 |
KondisiKinerjapadaakhirperiodeRenstraSKPD | |||||||||||||
target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | ||||||
(1) | (2) | (3) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) | (17) | (18) | (19) | ||
Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan | Terpenuhinya pelaksanaan Musrenbangcam | – | 1 keg. | 33.000.000 | 1 keg. | 33.000.000 | 1 keg. | 33.000.000 | 1 keg. | 33.000.000 | 1 keg. | 33.000.000 | 1 keg. | 33.000.000 | 198.000.000 | ||||
Program Peningkatan Pelayanan Kehidupan Beragama | Tercukupinya Kegiatan Keagamaan | – | – | 5.300.000 | – | – | – | 4.650.000 | – | 4.650.000 | – | 4.650.000 | – | 19.250.000 | |||||
Program Pembinaan dan Peningkatan Sarana Prasarana Pemuda,Olah Raga dan Seni Budaya | Tersedianya paskibraka pada Upacara HUT RI | 30.000.000 | 1 keg. | 30.000.000 | 1 keg. | 30.000.000 | 1 keg. | 40.000.000 | 1 keg. | 40.000.000 | 1 keg. | 40.000.000 | – | 210.000.000 | |||||
Pelaksanaan Hari Besar Kenegaraan | Terlaksananya Upacara HUT RI | – | 1 keg. | 30.000.000 | 1 keg. | 30.000.000 | 1 keg. | 30.000.000 | 1 keg. | 40.000.000 | 1 keg. | 40.000.000 | 1 keg. | 40.000.000 | 210.000.000 | ||||
Program Peningkatan Jaminan Kesejahteraan Sosial Kecamatan | Presentase PKK aktif | 29.250.000 | – | 137.480.000 | – | 40.800.000 | – | 73.418.000 | – | 78.418.000 | – | 83.418.000 | – | 442.784.000 |
Tujuan |
Sasaran |
IndikatorSasaran |
Program dan Kegiatan |
IndikatorKinerjaProgram(outcome) danKegiatan (output) |
DataCapaianpadaTahunAwalPerencanaan
Tahun 2015 |
TargetKinerjaProgramdan KerangkaPendanaan | |||||||||||||
Tahun 2016 |
Tahun 2017 |
Tahun 2018 |
Tahun 2019 |
Tahun 2020 |
Tahun 2021 |
KondisiKinerjapadaakhirperiodeRenstraSKPD | |||||||||||||
target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | ||||||
(1) | (2) | (3) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) | (17) | (18) | (19) | ||
Fasilitasi PKK | Tersedianya biaya operasional kegiatan PKK | – | 12 bl. | 20.000.000 | 12 bl. | 37.680.000 | 12bl. | 25.000.000 | 12 bln. | 35.000.000 | 12 bln. | 40.000.000 | 12 bln. | 45.000.000 | 202.680.000 | ||||
Fasilitasi MTQ | Terlaksananya kegiatan MTQ | – | 1 keg. | – | 1 keg. | 15.800.000 | 1 keg. | 15.800.000 | 1 keg. | 20.800.000 | 1 keg. | 20.800.000 | 1 keg. | 20.800.000 | 94.000.000 | ||||
Fasilitasi Kesehatan Masayarakat Dan Sosial Mayarakat | Tercukupinya Fasilitasi Kesehatan Masyarakat | – | 1 keg. | 9.250.000 | 1 Keg | 47.600.000 | 0 | – | – | – | – | – | – | – | 56.850.000 | ||||
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
TAHUN 2020 – 2021
Tujuan |
Sasaran |
Program |
Kegiatan |
Indikator Kinerja Program (outcome) dan Kegiatan (output) |
Satuan |
TargetKinerjaProgramdan KerangkaPendanaan |
Kondisi Kinerja Pada Akir Periode Renstra |
||||
Tahun 2020 |
Tahun 2021 |
||||||||||
target | Rp | target | Rp | target | Rp | ||||||
Program Managemen Adminsitasi Pelayanan Umum, kepegawaian dan keuangan Perangkata Dearah | Prosentase Ketercapaian pelayanan Administrasi Umum | ||||||||||
Peningkatan manajemen Administrasi Pelayanan Umum | % pemenuhan pelayanan Adminsytrasi perkantoran | % | 95 | 178.700.000,- | 100 | 100 | |||||
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | % Sarana dan Prasarana Aparatur dalam Kondisi Baik | % | 100 | 144.525.000,- | 100 | 100 | |||||
Peningkatan Kwalitas Sumber daya Aparatur | % Pengelolaan managemen Kepegawaian yangdilaksanakan TepatWaktu | % | 100 | 13.000.000,- | 100 | 100 | |||||
Peningkatan dan pengembangan Sistem pelaporan Keuangan | % Pelaporan keuangan dilaksanakan tepat waktu | % | 100 | 80.000.000,- | 100 | 100 | |||||
Program Perencanaan dan Evaluasi Kinerja perangkat daerah | % Ketercapaian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja sakib | ||||||||||
Penyususnan Dokumen Perencanaan perangkat daerah | Jumlah Indikator Kinerja yang selaras dengan Dokumen Perencanaan | % | 100 | 9.300.000,- | 100 | 100 | |||||
Tujuan |
Sasaran |
Program |
Kegiatan |
Indikator Kinerja Program (outcome) dan Kegiatan (output) |
Satuan |
TargetKinerjaProgramdan KerangkaPendanaan |
Kondisi Kinerja Pada Akir Periode Renstra |
||||
Tahun 2020 |
Tahun 2021 |
||||||||||
target | Rp | target | Rp | target | Rp | ||||||
Penyususnan Dokumen Evaluasi Kinerja perangkat Daerah | Jumlah Capaian Indikator Kinerja |
% |
100 |
9.300.000,- | 100 | 100 | |||||
Program peningkatan Keterbukaan Informasi Publik | % Informasi yang diSampaikan ke Publik | ||||||||||
Pengelolaan Informasi Keterbukaan Publik | Jumlah Informasi yang disampaikan ke Publik | % | 100 | 12.000.000,- | 100 | 100 | |||||
Program Peningkatan Kinerja Pemerintahan, Pembangunan, pembinaan Kemasyarakatan dan Keterntraman Masyarakat | Tingkat Kinerja Seksi Pemerintahan Desa | ||||||||||
Tingkat Kinerja Seksi Pemberdayaan masyarakat Desa | |||||||||||
Tingkat Kinerja Seksi Kesejahteraan rakyat | |||||||||||
Tingkat Kinerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban | |||||||||||
Fasilitasi Penyelenggaraan pemerintahan Desa / keluarahan | % Pemerintahan desa yang tertib administrasi | % | 100 | 10.000.000,- | 100 | 100 |
Tujuan |
Sasaran |
Program |
Kegiatan |
Indikator Kinerja Program (outcome) dan Kegiatan (output) |
Satuan |
TargetKinerjaProgramdan KerangkaPendanaan |
Kondisi Kinerja Pada Akir Periode Renstra |
||||
Tahun 2020 |
Tahun 2021 |
||||||||||
target | Rp | target | Rp | target | Rp | ||||||
Fasilitasi pemebrdayaan masyarakat Desa | % Pelaksanaan Pembangunan Secara Swakelola |
% |
100 |
193.500.000,- | 100 | 100 | |||||
Fasilitasi Kesjahteraan Masyarakat | % Lembaga kesejahteraan Masyarakat Desa/ Kelurahan yang Aktif | % | 100 | 245.000.000,- | 100 | 100 | |||||
Pembinaan ketentraman dan ketertiban Masyarakat | % Penyelesaian permasalahan K.3 | % | 100 | 51.900.000,- | 100 | 100 | |||||
BAB VII
KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
Pelaksanaan kegiatan Kantor Kecamatan Pamotan bersama dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Instansi/UPT/UPTD diharapkan dapat mendukung salahsatu tujuan pembangunan daerah tahun 2015-2019 yaitu Terciptanya sistempemerintahan yang baik dan demokratis. Adapun sasaran yang akan dikerjakan oleh Kantor Kecamatan Sluke dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan 2016-2021 sebagaimana tercantum dalam RPJMD sebagai berikut :
Tabel. 7.1.
INDIKATOR KINERJA PERANGKAT DAERAH
YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD.
No | Indikator | Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD |
Target Capaian setiap tahun |
Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD | ||||
Tahun 1 | Tahun 2 | Tahun 3 | Tahun 4 | Tahun 5 | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
1 | Meningkatkan pelayanan Perkantoran | Januari | 100% | 95% | 100% | 100% | 100% | Desember |
2 | Peningkatan Sarana dan Praarana | Januari | 100% | 100% | 100% | 99% | 100% | Desember |
3 | Peningkatan Disiplin Aparatur | Januari | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | Desember |
4 | Peningkatan Fungsi Pemerintahan Desa. | Januari | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | Desember |
BAB VIII
P E N U T U P
Rencana Strategis Kantor Camat Pamotan Tahun 2016-2021 merupakan dasar pedoman rencana jangka menengah pertama yang harus dioperasionalisasikan melalui Rencana Kerja Tahunan (RKT). Berbagai bentuk strategi yang telah dipilih baik yang berupa kebijakan maupun program dan kegiatan dalam dokumen Rencana Strategis ini harus dimplementasikan secara tuntas dan jelas ke dalam rencana kegiatan tahunan untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sampai dengan tahun 2019. Renstra ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi dan misi Bupati Rembang untuk pembangunan daerah 5 tahun ke depan.
Mengingat bahwa upaya yang harus ditempuh tidaklah mudah maka Kecamatan sebagai salah satu SKPD yang mempunyai tugas membantu perencanaan pembangunan daerah harus berupaya semaksimalmungkin menggunakan rencana trategis ini sebagai pedoman perencanaan, mengingat bahwa Rencana Strategis ini pada hakekatnya merupakan panduan tidak saja bagi aparat Kecamatan tetapi juga bagi segenap pihak-pihak yang berkepentingan dengan proses perencanaan pembangunan di Wilayah Kantor Camat Pamotan ..
Rencana Strategis ini juga merupakan dasar evaluasi dan laporan pelaksanaandari kinerja tahunan dan lima tahunan Kantor Camat Pamotan . Dengan demikian, setelah rencana strategis ini ditetapkan, Kantor Camat Pamotan telah mempunyai pedoman atau arah yang lebih tegas dan jelas didalam melaksanakan rencana pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan. Dengan tersusunnya Renstra Kecamatan Pamotan ini kami harapkan dapat sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan dan pembangunan di Kantor Camat Pamotan yang yang mengacu pada sasaran dan tujuan RPJMD Kabupaten Rembang.
Pamotan, Agustus 2019
Camat Pamotan
M.MAHFUDZ,SH.MH
Pembina
NIP.19701115 199103 1 004