BAB I
PENDAHULUAN
  • Latar Belakang

Kecamatan merupakan perangkat daerah sebagai unsur pembantu kepala daerah  dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.Kecamatan dipimpin oleh seorang Kepala Kecamatan yang disebut Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/wali kota melalui Sekretaris Daerah. Dalam menjalankan tugasnya camat dibantu oleh Perangkat kecamatan.Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan artinya keberadaan kecamatan sangat dibutuhkan dalam rangka membantu Bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan umum dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dalam menjalankan urusan otonomi daerah.  Camat sebagai pimpinan tertinggi di Kecamatan harus dapat mengkoorkinasikan semua urusan pemerintahan di Kecamatan, kemudian  Camat harus memberikan pelayanan publik di kecamatan dan juga pemberdayaan masyarakat Desa.

Selain itu dalam implementasi penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , camat  harus Menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Banyaknya beban tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh  kecamatan  sudah seharusnya mendapatkan perhatian dan dukungan yang nyata dari pemerintah daerah. Keterbatasan sumber daya manusia dan  keterbatasan anggaran dikecamatan  sudah seharusnya dapat diselesaikan guna mendukung pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan umum di tingkat kecamatan dan desa. Pemenuhan sumberdaya aparatur dan anggaran yang cukup akan membantu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat kecamatan.

Penyusunan program dan kegiatan di tingkat kecamatan  sedapat mungkin dimulai dari penyusunan perencanaan yang baik, yang melibatkan perangkat kecamatan, seksi – seksi dan  perencanaan  pembangunan di desa dan kelurahan.  Perencanaan yang terintegrasi mulai dari desa/ kelurahan dan kecamatan serta kabupaten agar disinergikan dengan lintas sektor berdasarkan kewenangan yang dimiliki seperti kewenangan yang dapat dilaksanakan  oleh perangkat daerah, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan lokal desa yang bersumber adat istiadat, kewenangan lokal berskala kelurahan dan kewenangan pemerintah kabupaten.Perencanaan pembangunan,

pemberdayaan masyarakat,  pembinaan sosial kemasyarakatan dan pengembangan perekonomian, keamanan dan ketertiban di tingkat Kecamatan yang dalam pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme Musrenbang baik di tingkat Desa/kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten. Perencanaan Kecamatan sebagai

 

Perangkat daerah ini harus disusun dalam dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan Pamotan tahun 2016 – 2021 sebagai Dokumen perencanaan lima tahunan yang didalamnya berisi uraian tugas perangkat daerah , permasalahan, isustrategis, tujuan, indikator sasaran, dan program  yang  ingin dicapai dalam rangka mewujudkan visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dalam dokumen  RPJMD Kabupaten Rembang 2016 – 2021 . Kemudian dari renstra tersebut akan dijabarkan dalam Rencana Kerja  (RENJA) Tahunan Kecamatan Pamotan.

  • Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287).
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Panjang Nasional 2005 -2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 );
  7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Pedoman Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keuangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masyarakat;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19);
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014tantang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539), sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015  Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tantang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2014 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 5558), sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang DanaDesa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015  Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
  23. Perpres 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015- 2019
  24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018;
  25. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang;
  26. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang;
  27. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2005-2025;
  28. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang Tahun 2011 – 2031;
  29. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  30. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penataan Desa;
  31. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pentahapan ,Tata Cara Penyusunan , Pengendalian , dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Desa;
  34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
  35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 144 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  37. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ;
  38. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa ;
  39. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa ;
  40. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa ;
  41. Peraturan Bupati Rembang Nomor 71 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan .
  42. Peraturan Bupati Rembang Nomor 08 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Rembang;
  43. Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa .
  44. Peraturan Bupati Rembang Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

 

  • Maksud dan Tujuan
    • Maksud Penyusunan Renstra
  1. Memberikan arah dan pedoman bagi Perangkat daerah Kecamatan Pamotan dalam melaksanakan tugas dan  menentukan prioritas-prioritas dibidang perencanaan pembangunan, sehingga tujuan program dan sasaran kegiatan yang telah ditetapkan dalam kurun waktu 2016-2021 dapat tercapai;
  2. Mempermudah pengendalian kegiatan serta pelaksanaan koordinasi instansi terkait, monitoring, analisis, evaluasi kegiatan baik secara internal maupun eksternal dan sebagai  alat untuk mengukur kemajuan  pelaksanaan tugas;
  3. Memberikan informasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders tentang rencana pembangunan lima tahunan;
  4. Menjadi kerangka dasar bagi Kantor Kecamatan Pamotan dalam upaya meningkatkan kinerja perangkat daerah dan kualitas perencanaan pembangunan tingkat kecamatan, desa dan kelurahan dalam pencapain target, strategis dan penggunaan sumber daya;

 

  • Tujuan Penyusunan Renstra Perangkat Daerah adalah :
  1. Sebagai pedoman yang dapat digunakan dalam menentukan arah dan kebijakan prioritas kebijakan yang akan  dicapai oleh perangkat daerah kurun waktu lima tahun kedepan ( 2016 – 2021);
  2. Sebagai tolok ukur dalam pengendalian program dan kegiatan yang telah ditetapkan melalui rencana kerja perangkat daearah setiap tahunnya;
  3. Sebagai bahan evaluasi capaian kinerja perangkat daerah kurun waktu yang telah ditetapkan dalam mewujudkanvisi dan misi kepala daerah ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD dengan berpedoman kepada Perda tentang RPJMD 2016 – 2021;
  4. Menetapkan berbagai program dan kegiatan prioritas yang disertai dengan indikasi pagu anggaran dan target indikator kinerja yang akan dilaksanakan selama priode RPJMD berkenaan
  5. Mewujudkan tujuan tugas pokok dan fugsi perangkat daerah dalam melaksanakan pendelegasian tugas dan kewenangan yang diberikan oleh B

1.4 Sistematika Penulisan disesuaikan

Dokumen Renstra Kantor Kecamatan Pamotan diformulasikan dalam sistematika penulisan sebagai berikut :

 

 

BAB I    PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang

1.2        Landasan Hukum

1.3    Maksud dan Tujuan

1.4   Sistematika Penulisan Renstra.

 

 

BAB II   GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH

2.1   Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Kantor Kecamatan Pamotan.

2.2   Sumber Daya Kantor Kecamatan Pamotan

2.3   Kinerja Pelayanan Kantor Kecamatan Pamotan.

2.4   Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Kantor Kecamatan Pamotan.

 

 

BAB III  ISU-ISU STRATEGIS DI KANTOR KECAMATAN PAMOTAN

3.1   Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Kantor Kecamatan Pamotan.

3.2   Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

3.3   Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

3.4   Penentuan Isu-isu Strategis

 

 

BAB IV  TUJUAN DAN SASARAN STRATEGI DAN KEBIJAKAN

4.1   Tujuan & Sasaran Jangka Menengah Kantor Kecamatan Pamotan.

4.2   Strategi & Kebijakan Kantor Kecamatan Pamotan.

 

 

BAB V  RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOKSASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF

5.1   Rencana Program dan Kegiatan

5.2   Indikator Kinerja

5.3   Kelompok Sasaran

5.4   Pendanaan Indikatif

 

 

BAB VI INDIKATOR KINERJA KANTOR KECAMATAN PAMOTAN YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD.

 

BAB VII  PENUTUP

 

 

 

 

BAB II

GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH

 

  2.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah

 

Kecamatan sebagai bagian wilayah dari daerah kabupaten / kota dipimpin oleh seorang Camat, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/wali kota melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan artinya keberadaan Kecamatan sangat dibutuhkan dalam rangka membantu Bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan umum dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dalam menjalankan urusan otonomi daerah.  Camat sebagai pimpinan tertinggi di Kecamatan harus dapat mengkoorkinasikan semua urusan pemerintahan di Kecamatan, kemudian  Camat harus memberikan pelayanan publik di Kecamatan dan juga pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan.

Disamping Camat menjalankan fungsi :

  1. Menyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada;
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan;
  8. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Untuk lebih jelasnya penjabaran Tugas pokok dan fungsiPerangkat daerah Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor : 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang  tersebut diatas dijabarkan lebih detail dalam  Peraturan Bupati Rembang Nomor : 71 Tahun 2008 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. Camat
  2. Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas umum pemerintahan dan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah.

 

  1. Fungsi :
  2. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Pengkoordinasian pemeliharaan kegiatan dan fasilitas pelayanan umum;
  5. Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan;
  6. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan;
  7. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;
  8. Evaluasi dan pelaporan bidang tugas umum pemerintahan, dan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati;
  9. Pelaksanaan kesekretariatan Kecamatan;
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Uraian Tugas :
  2. Merumuskan,menetapkankebijakanteknis,pembinaandanpelaksanaan pemerintahanKecamatanmeliputibidangtugasumumpemerintahandan urusan otonomi daerah yang kewenangannya dilimpahkan oleh Bupati dalamlingkupkecamatansesuaiketentuan yangberlakusebagai, pedoman danbahanpertimbanganatasan;
  3. Merencanakan, menetapkan program kerja, kegiatan dan sasaran Pemerintahkecamatanmeliputibidang tugasurusanpemerintahanumum danotonomidaerahyangkewenangannyadilimpahkanolehBupati dalam lingkungan

kecamatan sebagai  pedomanuntukmencapaitujuan organisasi danbahanpertimbanganatasan;

  1. Menyelenggarakan koordinasi,  konsultasi dan fasilitasi kegiatan bidang tugas Pemerintah kecamatan agar sinkron dan sinergi dengan pemerintahatasan,dinas, instansi, lembaga dan UPT terkait guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
  2. Memberikan petunjuk arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Mempelajari, menelaah dan menjabarkan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang tugas urusan pemerintah umum dan otonomi daerah yang kewenangannya dilimpahkan oleh Bupati serta disposisi atasan untuk ditindaklanjuti guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan hubungan kerja sarna dan tugas pembantuan Pemerintah tingkat atas, lembaga swadaya masyarakat, organisasi dan dunia usaha di bidang tugas urusan pemerintahan umum dan otonomi daerah yang kewenangannya dilimpahkan oleh Bupati dalam lingkup kecamatan;
  5. Menyelenggarakan’ kegiatan, pelayanan,  pengelolaan  dan  pelaksanaan tugas urusan pemerintahan  umum meliputi politik, kependudukan, pertanahan,  pelayanan  umum, kesejahteraan   masyarakat,  pembinaan ketentraman dan   ketertiban   wilayah serta ekonomi   pembangunan dalam  lingkup  kecamatan  sesuai  norma,  standar,  prosedur dan  kriteria yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Menyelenggarakan fasilitasi, evaluasi, pelaporan pengembangan kegiatan pemberdayaan dan partisipasi  masyarakat dalam  perencanaan ekonomi dan pembangunan serta pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja pemerintah       maupun swasta yang mempunyai program, kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam lingkup kecamatan;
  7. Memberikan pelayanan rekomendasi, perijinan dan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau  kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk tertib administrasi perijinan.
  8. Melaksanakan pembinaan dan pelaporan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penerapan dan penegakan peraturanperundang-undangan dalam lingkup kecamatan bersama instansi terkait dan tokoh masyarakat;
  9. Menyelenggarakan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelaporan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dalam lingkup kecamatan
  10. Pelaksanaan pembinaan,   pengawasan,   pengendalian   dan   pelaporan penyelenggarakan pemerintahan desa dan/atau kelurahan dalam lingkup kecamatan;
  11. Menyelenggarakan  tugas  pengelolaan  administrasi  dan  ketatausahaan Pemerintah Kecamatan dalam menunjang  kinerja organisasi;
  12. Menyelenggarakan pengkajian,   monitoring,  evaluasi  pelaksanaan tugas Kecamatan  untuk menentukan  program selanjutnya.
  13. Memantau, membina,  dan  memotivasi  kinerja  tugas  bawahan dalam pelaksanaan program kerja pemerintah kecamatan sebagai upaya pembinaan karir;
  14. Mengendalikan, meneliti, mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bahan penilaian tugas bawahan;
  15. Melaporkan pelaksanaan tugas program  kegiatan  di bidang  tugas baik secara  lisan maupun  tertulis sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
  16. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun  tertulis sesuai  bidang tugasnya  sebagai  bahan  masukan atasan;
  17. Melaksanakan tugas, kewenangan lain yang dilimpahkan dan diberikan oleh atasan berhubungan dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

  1. Sekretaris Kecamatan
  2. Tugas Pokok :

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan pelaksanaan dan perencanaan program kecamatan bidang kesekretariatan yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan dan pelayanan.

  1. Fungsi
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang keuangan dan perencanaan;
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang pelayanan umum dan kepegawaian.
  4. Uraian Tugas
  5. Menyiapkan konsep perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaanpemerintahankecamatan danpelayananmasyarakatsesuai ketentuanyangberlakusebagaipedomanpelaksanaantugas;
  6. Merencanakanprogramkerja, sasarandankegiatanoperasionaldibidang kesekretariatanmeliputibidangkeuangan, umum,kepegawaiandan pelayanan sesuaiperaturanyangberlakusebagaipedomanpelaksanaan tugas;
  7. Melaksanakan kordinasi, konsultasi, fasilitasi penyusunan perencanaan dan pelaksanaan ketatausahaan dengan atasan da:n  seksi guna menunjangkelancaranpelaksanaantugas;
  8. Memberikan petunjuk,  arahan, dan mendistribusikan tugas kepada bawahan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. Menyediakandata,informasibidangkesekretariatankecamatandan pengelolaankegiatanbidangperencanaan,keuangan,kepegawaian dan administrasiumumsebagaibahanpelaksanaantugas;
  10. Memfasilitasipenyusunanrencanaanggarandanpelaksanaananggaran lingkupkecamatan;
  11. Memfasilitasi, mengkaji penyusunan peraturan dan keputusan serta usulan perencanaan program  kerja  kecamatan  dan  bahan  rumusan  kebijakan teknisdari masing-masing seksi guna keterpaduan sebagai bahan penetapan rencana program kecamatan;
  12. Mempelajari, menelaah, menjabarkan, peraturan, petunjuk teknis, perintahdan disposisi atasan bidang kesekretariatan, administrasi umum, ketatausahaan. kepegawaian dan keuangan serta  pengelolaan  barang untuk ditindak lanjuti sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  13. Meneliti konsep naskah dinas yang berkaitan dengan administrasi umum, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan barang;
  14. Meneliti, mengkaji, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan administrasi kearsipan,  naskah   dinas baik yang  masuk maupun keluar guna tercapainya tertib administrasi di Lingkungan kecamatan;
  15. Melakukan pengawasan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan programdankebijakanpemerintahdan/ataupemerintahkecamatan;
  16. Mengelolapengadaandanpengaturanpenggunaanperlengkapan,sarana, danprasaranarumah tanggauntukmenunjangkelancarantugasdi LingkunganPemerintahKecamatan; (diasumsikan termasuk pemeliharaan)
  17. Mengelola Laporan Pertanggungjawaban kecamatan, pengawasan melekat,  dan laporan rutin lainnya sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  18. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi ketatausahaan,kepegawaian,penatausahaan keuangan di Lingkungan kecamatan,rekomendasi,pelayanan perijinan  dan   pelayanan   masyarakat   umum lainnya;
  19. Mengelola kegiatan   keprotokolan   dan   hubungan   masyarakat   yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kecamatan;
  20. Memantau, membina,  dan  memotivasi  kinerja  tugas  bawahan  dalam pelaksanaan        program kerja pemerintah kecamatan sebagai upaya pembinaan karir;
  21. Mengendalikan, meneliti, mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan secara berkara sesuai dengan peraturan yang bertaku sebagai bahan penilaian tugas bawahan;
  22. Melaporkan pelaksanaan  tugas  program  kegiatan  di  bidang  tugas  baik secara lisan maupun tertulis sebagai pertanggungjawabankepada atasan.
  23. Memberikan saran  dan  pertimbangan  kepada  atasan  baik  secara  lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya sebagai bahan masukan atasan;
  24. Melaksanakan tugas lain  yang diberikan  oleh  atasan berhubungan dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

  1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas Pokok : Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang umum dan kepegawaian, meliputi : organisasi dan tata laksana, ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, hukum dan pelayanan umum.

 

  1. Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan

Tugas Pokok : Melaksanakan penyiapan bahan perumusan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan, verifikasi, pembukuan akuntansi perencanaan, evaluasi dan pelaporan kecamatan.

 

  1. Kepala Seski Tata Pemerintahan
  2. Tugas Pokok :

Melaksanakanpenyiapanbahanperumusankebijakan teknis,pembinaandan pelaksanaankegiatanurusanpemerintahanumum sertapemerintahandesa dankelurahan yangmeliputipengoordinasian,sinkronisasiperencanaan

dengan satuan kerja perangkat daerah  dan instansivertikal, evaluasi dan pelaporanpenyelenggaraankegiatanpemerintahan,dan administrasi pemerintahan,perangkatsertakepaladesadan/ataukelurahan.

  1. Uraian Tugas
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan Bidangkegiatan urusan pemerintahan umumserta pemerintahandesa dankelurahansebagaibahanpertimbangankebijakan atasan;
  3. Menyusun, menyiapkan konsep program kegiatan dan sasaran Bidang kegiatan urusan pemerintahan umum serta pemerintahan desa dan kelurahan sesuai peraturan yang berlaku dan sebagai pedoman.
  4. Mempelajari, menjabarkan petunjuk dan disposisi atasan, menelaah peraturan perundang-undangan, Keputusan dan ketentuan bidang kegiatan urusan pemerintahan umum serta pemerintahan desa dan kelurahan guna menindak lanjuti dan menunjang kelancaran tugas.
  5. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi bidang kegiatan urusan pemerintanan umum  serta  pemerintahan  desa  dan  kelurahan  dengan atasan dan bidang lain serta instansi terkait dalam rangka sinergis, sinkronisasi dan menunjang kelancaran tugas;
  6. Mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pekerjaan berjalan lancar dan tepat waktu;
  7. Meneliti konsep naskah dinas yang berhubungan dengan bidang kegiatan urusan pemerintahan umum serta pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  8. Melaksanakanpembinaandan pengawasankegiatan administrasi bidang pertanahan, monografi, kependudukan dan pelaporannya sesuai ketentuan;
  9. Melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan monitoring pelaksanaan pemilihankepala desa, pengisian kekosongan perangkat desa dan pembentukanKelembagaan  Pemerintahan desa sesuai peraturan dan ketentuan yang ada;
  10. Mengelola data perangkat, inventaris, sarana dan prasarana pemerintah desa dan/atau kelurahan sebagai bahan pertimbangan dan penentuan kebijakan;
  11. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi dan urusan pemerintahan beserta kelembagaan desa dan/atau  kelurahan sesuai ketentuan yang ada;
  12. Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan  dan  pengawasan terhadap lembaga, dan aparatur desa dan/atau kelurahan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku guna peningkatan pelaksanaan tugas;
  13. Melaksanakan administrasi, pembinaan, pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan dalam pemungutan dan pencapaian target pemasukan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  14. Melaksanakan fasilitasi, pembinaan, pengawasan dan evaluasi  bantuan kesejahteraan perangkat serta penggunaan dana bantuan desa dan /atau kelurahan sesuai ketentuan yang ada;
  15. Melaksanakan persiapan pembinaan politik dalam negeri dan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagai bahan pelaksanaan tugas.
  16. Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan tugas pemerintahan umum serta pemerintahan desa dan/atau kelurahan tingkat kecamatan;
  17. Memantau, mengendalikan, membina,   dan   memotivasi   kinerja  tugas bawahan dalam pelaksanaan program kerja Bidang kegiatan urusan pemerintahan  umum  serta  pemerintahan  desa  dan  kelurahan  sebagai upaya pembinaan karir;
  18. Meneliti, mengevaluasi, dan menilai prestasi kerja bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bahan penilaian tugas bawahan;
  19. Melaporkan pelaksanaan tugas program kegiatan bidang urusan pemerintahan umum serta  pemerintahan  desa  dan  kelurahan  kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis.
  20. Memberikan saran dan pertimbangan  kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan yang berkaitan dengan bidang tugas pekerjaan.
  22. `Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  23. Tugas Pokok :

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dalam menyusun dan mengkoordinasi perencanaan ekonomi dan pembangunan daerah, serta pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan lingkungan hidup.

  1. Uraian Tugas :
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan Bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dalam menyusundan mengkoordinasikan perencanaan ekonomi  dan pembangunandaerah, serta pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayananumum,danlingkunganhidup;
  3. Menyusun, menyiapkan konsep program kegiatan dan sasaran Bidang kegiatanpemberdayaanmasyarakatdandesadalammenyusun

dan mengkoordinasikan perencanaan ekonomi dan pembangunan  daerah. Sertapemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan lingkunganhidupsesuaiperaturanyangberlakudansebagai pedoman.

 

 

 

 

 

  1. Mempelajari, Menjabarkan petunjuk dan persepsi atasan, menelaah perautran perundang-undangan, keputusan dan ketentuan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dalam menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan ekonomi dan pembangunan daerah, serta

pemeliharaan prasarana fasilitas pelayanan umum, dan lingkungan hidup guna menindak lanjuti dan menunjang kelancaran tugas;

  1. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dalam menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan ekonomi dan pembangunan daerah, serta pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan lingkungan hidup dengan atasan dan bidang lain serta instansi terkait maupun swasta dalam rangka sinergis, sinkronisasi dan menunjang kelancaran tugas;
  2. Mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pekerjaan berjatan lancar dan tepat waktu;
  3. Meneliti konsep naskah dinas yang berhubungan dengan bidang pernberdayaan masyarakat dan desa dalam menyusun dan mengkoordinasikan  perencanaan  ekonomi  dan  pembangunan   daerah, serta pemeliharaan   prasarana   dan   fasilitas   pelayanan   umum,   dan lingkungan hidup;
  4. Menginventarisir, mengolah  dan  menyiapkan  data  ketahan pangan  dari pertanian, petemakan, dan perikanan meliputi peredaran pupuk dan obat pertanian, usaha dan penyakit ternak, pengolahan hasil, sarana dan praserana perikanan dan kelautan;
  5. Menginventarisir, mengolah dan menyiapkan data pendudukung perekonomian di bidang perindustrian, perdagangan, perekonomian, koperasi dan pariwisata;
  6. Menginventarisir, mengolah dan menyiapkan data prasarana dan sarana fisik pembangunan antara lain tata ruang, prasarana jalan dan pengairan, pemukiman, kebersihan dan lingkungan;
  7. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam pemberdayaan masyarakat dan desa menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan ekonomi dan  pembangunan  daerah,  serta  pemeliharaan  prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan lingkungar. hidup dalam forum musyawarah perencanaan  ekonomi  dan  pembangunan  di  desa,  Kelurahan maupun kecamatan;
  8. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap semua unit kerja yang mempunyai program kerja dan. kegiatan  pemberdayaan  masyarakat, ekonomi dan pembangunan;
  9. Menyusun dan melaksanakan kegiatan perlombaan desa bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  10. Menyusun program   Musyawarah   Perencanaan   Pembangunan  Desa (Musrenbangdes)        untuk desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangkec).
  11. Melaksanakan monitoring   dan   evaluasi   terhadap   berbagai   kegiatan pemberdayaan masyankat  di kecamatan;
  12. Memantau, mengendalikan,   membina, dan  memotivasi   kinerja  tugas bawahan         dalam pelaksanaan program kerja Bidang  menyusun  dan mengkoordinasikan  perencanaan  ekonomi  dan  pembangunan  daerah, serta pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan Lingkungan hidup sebagai upaya pembinaan karir;
  13. Meneliti, mengevaluasi, dan menilai prestasi kerta bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bahan penilaian tugas bawahan;
  14. Melaporkan pelaksanaan tugas program kegiatan Bidang menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan ekonomi dan  pembangunan  daerah, serta pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan lingkungan hidup kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis.
  15. Memberikan saran  dan  pertimbangan  kepada  atasan  baik secara  lisan maupun tertulis;
  16. Melaksanakan tugas  lain yang  diberikan  atasan yang berkaitan dengan bidang tugas pekerjaan

 

  1. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
  2. Tugas Pokok :

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan bidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Uraian Tugas :
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan  dan pelaksanaanBidang penyelenggaraanketentramandanketertibanumum sertapenerapandanpenegakanperaturanperundang-undangan;
  3. Menyusun, menyiapkan konsep program kegiatan dan sasaran Bidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan sesuai peraturan yang berlaku dan sebagai pedoman;
  4. Mempelajari, menjabarkan petunjuk dan disposisi atasan, menelaah peraturan perundang-undangan, Keputusan dan ketentuan bidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan guna menindak lanjuti dan menunjang kelancaran tugas;
  5. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi bidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan dengan atasan dan bidang lain serta;
  6. Mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pekerjaan berjalan lancar dan tepat waktu;
  7. Meneliti Konsep Naskah Dinas yang berhubungan dengan bidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, dan menindak lanjuti laporan dari desa;
  8. Menginventarisir, mengolah dan menyiapkan data pendukung keamanan, ketentraman wilayah antara lain jumlah anggota Linmas, poskamling, dan sarana darurat penangan dan penanggulangan bencana di desa dan/atau kelurahan;
  9. Menginventarisir, mengolah dan menyiapkan data kepemilikan IMB, ITU, HO, Ijin Usaha, Ijin tebang angkut kayu, dan perijinan lainnya;
  10. Mendorong partisipasi  masyarakat untuk ikut serta dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  11. Melaksanakan upaya penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah antara lain kepemilikan kartu penduduk, kartu keluarga, pedagang kaki lima, gelandangan, pengemis, penyandang penyakit masyarakat dan minuman keras;
  12. melaksanakan pembinaan, pengawasan terhadap kegiatan keramaian di kecamatan;
  13. Melakukan fasilitasi pembinaan sosial politik, kesatuan bangsa, dan organisasi kemasyarakatan;
  14. Menyiapkan petaksanaan kegiatan upacara dan peringatan hari  besar nasional dan atau upacara lainnya;
  15. melaksanakan perencanaan dan pengendalian usaha-usaha preventif dan represif serta memfasilitasi penyelesaian perselisihan antar warga masyarakat, suku, ras, dan agama;
  16. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  17. Memantau, mengendalikan, membina, dan memotivasi kinerja tugas bawahan dalam pelaksanaan program kerja Bidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  18. Meneliti mengevaluasi, dan menilai prestasi kerja bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bahan penilaian tugas bawahan;
  19. Melaporkan pelaksanaan tugas program kegiatan Bidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis.
  20. Memberikan saran  dan  pertimbangan  kepada  atasan  baik  secara  lisan maupun tertulis;
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan yang berkaitan dengan bidang tugas pekerjaan.

 

  1. `Kepala Seski Kesejahteraan Rakyat
  2. Tugas Pokok :

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan bidang upaya peningkatan kesejahteraan rakyat tingkat kecamatan.

 

  1. Uraian Tugas :
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang peningkaan kesejahteraan rakyat tingkat kecamatan;
  3. Menyusun, menyiapkan  konsep  program  kegiatan  dan  sasaran  bidang peningkaan kesejahteraan rakyat tingkat kecamatan sesuai peraturan yang berlaku dan sebagai pedoman;
  4. Mempelajari, menjabarkan petunjuk dan disposisi atasan, menelaah peraturanperundang-undangan,Keputusan dan ketentuan bidang peningkaan kesejahteraan rakyat tingkat kecamatan guna menindak lanjuti dan menunjang kelancaran tugas;
  5. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi bidang peningkaan kesejahteraan rakyat tingkat kecamatan dengan  atasan  dan  bidang  tain serta  instansi terkait maupun swasta dalam rangka sinergis, sinkronisasi dan menunjang kelancaran tugas;
  6. Mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pekerjaan, berjalan lancar dan tepat waktu;
  7. Meneliti konsep naskah dinas yang berhubungan dengan bidang peningkatan kesejahteraan rakyat tingkat kecamatan;
  8. Melaksanakan pembinaan, inventarisasi, mengolah, memfasilitasi dan menyiapkan data kesejahteraan sosial masyarakat, tenaga kerja dan transmigrasi yang meliputi data  pendidikan, agama,  kemiskinan,

kesehatan,  kenakalan remaja,  korban  bencana alam, korban penyalahgunaan obat dan  data kesejahteraan sosial  lainnya di kecamatan;

  1. Memadukan hasil pemantauan tingkat kesejahteraan sosial masyarakat di tingkat kecamatan dengan data pembinaan berupa lingkungan dan perumahan yang tidak layak huni, kesehatan keluarga, keluarga miskin, penerima  bantuan sosial dan menampilkan dalam peta situasi kondisi kesejahteraan sosial di kecamatan, sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan tugas-tugas pemeliharaan kesehatan masyarakat bersama instansi terkait berupa penyuluhan kesehatan, lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga berencana, pendidikan, olah raga, pemuda dan pemberdayaan perempuan;
  3. Melaksanakan bimbingan, penyuluhan dan mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam bidang peningkaan kesejahteraan rakyat tingkat kecamatan melalui peningkatan kegotong-royongan dan keswadayaan masyarakat;
  4. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap semua unit keria yang mempunyai program kerja dan kegiatan bidang peningkaan kesejahteraan rakyat tingkat kecamatan;
  5. Melakukan fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan keagamaan, pemuda dan olah raga, kesenian, peranan wanita, tenaga kerja dan transmigrasi, serta pendidikan dan kebudayaan tingkat kecamatan;
  6. Melaksanakan evaluasi terhadap berbagai kegiatan bidang peningkaan kesejahteraan rakyat tingkat kecamatan;
  7. Memantau, mengendalikan, membina, dan memotivasi kinerja tugas bawahan dalam pelaksanaan program kerja bidang peningkaan kesejahteraan rakyat tingkat kecamatan sebagai upaya pembinaan karir;
  8. Meneliti, mengevaluasi, dan menilai prestasi kerja bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bahan penilaian tugas bawahan;
  9. Melaporkan pelaksanaan tugas program kegiatan bidang peningkaan kesejahteraan rakyat tingkat kecamatan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis.
  10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan yang berkaitan dengan bidang tugas pekerjaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Struktur Organisasi Kecamatan Pamotan

(Perda No. 05/2016)

CAMAT

 

 

SEKCAM                  

 

KA.SIE                                 TATA PEMERINTAHAN

 

KA. SIEPEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

 

KA. SIEKETENTRAMAN DANKETERTIBAN UMUM

 

STAF

 

STAF

 

STAF

 

KA.SIE                                 KESEJAHTERAAN RAKYAT

 

STAF

 

KA.SUB.BAG

UMUM DAN KEPEGAWAIAN

 

KA.SUB.BAG PROGRAM DAN KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Sumber Daya Kantor Kecamatan Pamotan.
  1. Sumberdaya Aparatur

Sumber Daya Manusia  Kantor Kecamatan Pamotanterdiri dari Pejabat Struktural,  Pelaksana (PNS), adalah sebagaimana  tersebut dalam tabel 2.1

 

 

 

 

 

 

 

 

Tabel 2.1

Jabatan Struktural Lingkup Kecamatan Pamotan

 

No Jabatan Pendidikan Jenis Kelamin Eselon Pangkat / Golongan Keterangan
    S2 S1 D3 SLTA Lk Pr IIIa IIIb IVa IVb IV III II  
1 Camat 1 1 1 1  
2 Sekcam 1 1 1 1  
3 Kasi Kecamatan 4 4 4 4  
4 Kasubag Kec. 2 1 1 2 2  
  Jumlah 8 7 1 1 1 4 2 2 6  

 

 

 

Tabel 2.2

Jumlah Pegawai / Karyawan Lingkup Kecamatan Pamotan

 

No Unit Kerja Jenis Kelamin Pendidikan PNS Golongan / Ruang Kontrak / THL Ket
Laki-Laki Perempuan S2 S1 D3 SLTA SLTP IV III II I    
1 Kecamatan Pamotan 11 3 9 3 2 2 8 3 1 4 Sk Camat
2 Sekdes PNS Kec.Pamotan 9 9 9  
   

Jumlah

20 3 9 12 2 2 8 10 1 4  

 

 

 

 

  1. Sumberdaya Aset / Sarana dan Prasara

Sedangkan semberdaya aset/sarpras kelengkapan dan sarana pendukung kerja Kantor Kecamatan Pamotan memiliki kekayaan/aset peralatan, sarana dan prasarana sebagai pendukung pelaksanaan tugas, dengan rincian sebagaimana dalam Tabel  Inventaris  dalam Tabel 2.3 meliputi :

Tabel 2.3

DAFTAR INVENTARIS SARANA DAN PRASARA KANTOR KECAMATAN PAMOTAN

No  

Nama Barang/

Jenis Barang

Jumlah Barang Ket.
1 2 3 4  
1 Mobil 1          Baik
2 Sepeda Motor 16 Baik
3 Laptop 6 Baik
4 Printer 2 Baik
5 Meja kerja pejabat Ess III 2 Baik
6 Kursi Kerja Pejabat ess III 2 Baik
7 Meja rapat 36 Baik
8 Kursi plastic/rapat 547 Baik
9 Meja Panjang 13 Baik
10 Almari 2 Baik
11 White board 1 Baik
12 Papan visual 39 Baik
13 Papan nama instansi 4 Baik
14 Papan tulis 5 Baik
15 AC 7 Baik
16 Sund System 5 Baik
17 Proyektor 1 Baik
18

19

 

Lemari Kayu 27 Baik
19

 

Bangku Tunggu 2 Baik
20 Televisi 1 Baik
21 Gambar Pahlawan 16 Baik
       
22 Meja Kursi Tamu 2 Baik
23 Kamera 1 Baik
24 Zice 3 Baik
25 Meja tulis 54 Baik
26 Personal Komputer 4 Baik
27 Papan Pengumuman 2 Baik
28 Mimbar Podium 1 Baik
29 Meja Podium 1 Baik
30 Generator Set 1 Baik
31 Timbangan Orang 1 Baik
32 Radio Orari 1 Baik
33 Rak Kayu 2 Baik
34 Stempel Kecamatan 1 Baik
       

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.3.  Kinerja Pelayanan Kantor Kecamatan Pamotan

  1. Kinerja Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)Pamotan

Dalam upaya peningkatakan pelayanan di tingkat Kecamatan PemerintahDaerahKabupaten Pamotantelah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor : Nomor 8 Tahun  2015 tentang Standart Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan(PATEN) di Kabupaten Rembang.

 

Paten adalah Penyelenggaraan pelayananpublik di kecamatan dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumendalam satu tempat. Pelayanan sejenis sebetulnya telah dilaksanakan oleh KantorPusat Pelayanan Terpadu (KPPT),  yang menangani perijinan dari pendaftaransampai dengan pencetakannya.Melaui perbub tersebut telah diserahkanbeberapa kewenangan Bupati kepada Camat dalam untuk melaksanakanpeningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

Beberapa kewenangan  telahdiserahkan beberapa kewenanga Bupati  tersebut meliputi pelayanan penerbitanperijinan dan pelayanan penerbitan rekomendasi. Untuk bidang perijinan dikhususkan pada penerbitan usaha mikro  yang tidak memerlukan rekomendasi meliputi :warung makan, warung kopi, warung kelontong, bengkel sepeda, sepedamotor, jasa bengkel las, jasa rias, jasa pangkas rambut  dll.

 

Sedangkan penerbitan usaha mikro yang memerlukan rekomendasi terdiri atas usaha : depot isi ulang, industri makan dan minuman produk rumah tangga, dan usaha lain denganklasifikasi skala mikro. Untuk jenis penerbitan rekomendasi   meliputi :Rekomendasi IMB, Ijin HO untuk skala kecil atau menengah, ijin keramaian,pengantar SKCK,surat keterangan tidak mampu dll.

 

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkanPelayanankepada masyarakat melaui upaya peningkatan kualitas penyelenggaraanpemerintahan dalam skema reformasi birokrasi sebagai langkah nyata gunamewujudkan goodgavernance. Perubahan mental aparatur pemerintahsebagaipelayan masyarakat masyarakat haruslah ditingkatkan dan dipertahankan gunamencapai pelayanan yang efektif, cepat tepatdan murah bagi masyarakat.

Perubahan paradigma ini dapat ditempuh melaui optimalisasi potensi sumberdaya aparatur pemerintah dan sumberdaya sarana / prasarana serta sumber dana  yangdiharapkan dapat terus meningkat setiaptahunnya sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat danDaerah.

 

Penetapan indikator kinerja , indikator sasaran, indikator program danindikator kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen Renstra Perangkat daerahdalam kurun waktu 5 (lima) tahun  berjalan dapat dijadikan pedoman untukmelaksanakan evaluasi program dan kegiatan yang telah dan akan  dicapaiberdasarka Rencana kerja tahunan Perangkat Daerah yang telah disusun untukmerelaisasikan target dan sasaran kurun waktu yang telah ditentukan  khususnyabidang pelayanan di kantor Kecamatan Pamotan.

 

Dalam rangka mendukung Tercapainya Indikator Kinerja MakroPerangkat Daerah Kecamatan Pamotan menyelenggarakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) langsung kepada masyarakat,dalam setiappenyelenggaraan pelayanan harus didasarkan pada standar pelayanan sebagaiukuran yang dibakukan dan wajib ditaati oleh penyelenggara pelayanan maupunpenerima pelayanan.

 

Adapun Identifikasi, prosedur serta proses pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Pamotan dapat dilihat sebagaimana terdapatpada tabel 2.4.sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 



  1. Capaian Kinerja Pelayanan Kantor Kecamatan Pamotan.

Pengukuran indikator makro sangat berguna untuk melihat Program yang terjadi selama kurun waktu 5 tahun yang lalu. Dengan melihat kecenderungannya yang terjadi selama 5 tahun ke belakang, dapat ditentukan program yang akan terjadi 5 tahun ke depan.Setelah mengetahui program tersebut, barulah ketahui rencana apa yang akan dilaksanakan untuk mengantisipasi kegiatan yang terjadi. Pengukuran indikator kinerja Kantor Kecamatan Pamotan berdasarkan pada pedoman pengukuran indikator kinerja utama sekurang-kurangnya menggunakan indikator keluaran. Sehubungan dengan hal tersebut, indikator makro diukur dengan indikator keluaran, dengan melihat sejauh mana pencapaian kinerja kegiatan secara kuantitatif. Dengan demikian pengukuran indikator makro untuk berbagai urusan/program tahun 2016-2020 yang dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan Pamotan menggunakan analisis dari output yang berhasil dicapai dalam setiap tahunnya, dengan mengacu pada LAKIP Kantor Kecamatan Pamotan tahun 2015. Sebagaimana terlihat pada tabel. 2.5.

 

 

 

Tabel 2.4

Pencapaian Kinerja Pelayanan Kantor Kecamatan Pamotan

 

NO Indikator Kinerja sesuai Tugas dan Fungsi SKPD Target Indikator Lainnya Target Renstra SKPD Tahun ke- Realisasi Capaian Tahun ke- Rasio Capaian pada Tahun ke-
2012 2013 2014 2015 2016 2012 2013 2014 2015 2016 2012 2013 2014 2015 2016
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18)
1 Terpenuhinya kebutuhan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik bln 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100% 100% 100%
2 Tersediaanya Jasa Administrasi Keuangan bln 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100% 100% 100%
3 Tersedianya  Alat Tulis kantor bln 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100% 100% 100%
4 Tersedianya Barang Cetakan dan penggandaan bln 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100% 100% 100%
5 Tersedianya komponen instalasi listrik bln 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100% 100% 100%
6 Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor bln 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100% 100% 100%
7 Tersedianya peralatan rumah tangga bln 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100% 100% 100%
8 Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan bln 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100% 100% 100%
9 Tersedianya makanan dan minuman dalam rapat bln 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100% 100% 100%
10 Tersedianya jasa administrasi kantor / kebersihan bln 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100% 100% 100%
11 Terlaksananya rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah bln 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100% 100% 100%
12 Tercukupinya kendaraan dinas operasional bln 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 100% 100% 100% 100% 100%
13 Tersedianya mebelair paket 1 1 1 1 100% 100%
14 Tersedianya Laptop unit 2 2 2 2 2 2 100% 100% 100%
15 Tersedianya alat-alat kantor rumah tangga unit 4 4 100% 100%
16 Terpeliharanya secara rutin/ berkala  gedung kantor unit 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 100% 100% 100% 100% 100%
17 Tersedianya printer unit 1 1 1 1 100% 100% 100%
18 Terpeliharaanya secara rutin kendaraan dinas /operasional bulan  

16

 

6

 

6

 

6

 

6

 

6

 

6

 

6

 

6

 

6

 

100%

 

100%

 

100%

 

100%

100%
19 Tertatanya lingkungan kantor paket 1 1 100% 100%
20 Tersedianya pakaian dinas beserta kelengkapannya stel 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 100% 100% 100% 100% 100%
21 Tersedianya pakaian khusus hari-hari tertentu stel 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 100% 100% 100% 100% 100%
22 Terselenggaranya musrenbang kecamatan kegiatan 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 100% 100% 100% 100% 100%
23 Tersedianya Fasilitasi ADD, DBHP,dan RD Desa 23 23 23 23 23 23 23 23 23 23 100% 100% 100% 100% 100%
24 Terfasilitasinya Pelaksanaan upacara hari besar kenegaraan Kec 1 1 1 1 100% 100%
 

25

Terfasilitasinya PKK Tahun 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 100% 100% 100% 100% 100%
26 Terfasilitasinya pelaksanaan kegiatan Kesra Desa 23 23 23 23 23 23 23 23 23 23 100% 100% 100% 100% 100%
27 Terfasilitasinya pelaksanaan kegiatan social kemasyarakatan Kec 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 100% 100% 100% 100% 100%

 

 

 

 

 

Adapun secara garis besar, pelayanan administrasi  di  kecamatan terbagi dalam 2 (dua) kelompok,    yaitu pelayanan Perijinan dan Non Perijinan.

  • Kelompok Perijinan terdiri dari Ijin Usaha Mikro (IUM) .

Pelayanan perijinan ini  mulai dilimpahkan oleh bupati kepada camat sejak tahun 2015. Dan mulai efektif berlaku sejak Januari tahun 2016.  Yang masuk dalam katagori IUM ini besar modal usahanya sampai dengan

Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah). Outputnya adalah Surat Ijin Usaha Mikro yang ditandatangani oleh Camat . Pelayanan IUM diberikan untuk antara lain : Ijin mendirikan Warung makan, Warung Kopi, toko kelontong, bengkel, sektor jasa foto copy, warnet, dan home industri lainnya.

  • Kelompok Non Perijinan
  1. Pelayanan Rekomendasi

Pelayan rekomendasi ini pada prinsipnya  memberikan rekomendasi dan atau legalisasi surat menyurat yang dibutuhkan oleh masyarakat yang meliputi : Legalisasi pengajuan Surat  Ijin Usaha Perusahaan (SIUP), Ijin HO,  Ijin keramaian, SKCK,  SKTM,  Pindah penduduk  keluar, Nikah, Domisili, Alih fungsi lahan pertanian Surat Keterangan Waris dll.

  1. Pelayanan Administrasi Kependudukan

Pelayanan administrasi kependudukan ini meliputi penerbitan surat pindah antar kecamatan,  entri data dan perekaman E KTP, Pencetakan  KK. ( Kartu keluarga )

  1. Pelayanan Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah

Meliputi beberapa pelayanan  akta – akta seperti  Pembagian Harta Bersama (PHB), Akta Jual Beli, Waris, Hibah.

 

Untuk lebih jelasnya daftar pelayanan administrasi terpadu di kecamatan dapat dilihat pada tabel 3.2 – 3.4 kurun waktu 2013 – 2015.

 

 

Tabel. 2.6

Tabel Pelayanan  Non Perijinan

NO. JENIS PERIJINAN TAHUN
2014 2015 2016
1 Pindah Penduduk 435 408 474
2 SKCK 819 585 574
3 Perijinan HO 43 35 40
4 Perijinan IMB 0 7 12
5 Perijinan Keramaian 80 78 88
6 Legalisasi Surat Keterangan 2301 2598 1561
7 Legalisasi Nikah 307 458 510
8 KK 3545 3614 4644
TOTAL 7530 7785 8103

 

 

Tabel  2.7

Tabel Pelayanan Perijinan Ijin Usaha Mikro (IUM)

sampai dengan bulan Oktober 2016 

NO JENIS IUM JUMLAH
1 JASA 1
2 PERDAGANGAN 5
3 TOKO KLONTONG 1
4 WARUNG MAKAN 4
5 HOME INDUSTRI 1
  JUMLAH 12

 

 

Tabel. 2.8

Tabel Pelayanan Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Pamotan

NO JENIS PELAYANAN TAHUN
2014 2015 2016
1 AKTA JUAL BELI 9 21 12
2 AKTA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA 1 3 3
3 AKTA HIBAH 4 9
4 AKTA  WARIS
TOTAL 14 24 24

 

 

  • Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Kantor Kecamatan Pamotan.

Berdasarkan evaluasi kenerja Kantor Kecamatan Pamotan serta upaya peningkatan kualitas  pelayanan kepada masyarakatguna mewujudkan pemerintahan yang baik (goodgavernace) dan pemerintahan yang bersih (clean gavernance)serta berdasarkan hasil analisis terhadap laporan akuntabulitas kinerja pemerintah Kecamatan Pamotan Tahun  2015, maka dapat dikemukakan beberapa tantangan dan peluang Kantor Kecamatan Pamotankurun lima tahun mendatang sebagai berikut :

  1. Tantangan Terhadap Pengembangan Pelayanan  di kecamatan adalah:
  2. Tingginya tuntutan masyarakat terhadap aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  3. Terwujudnya reformasi birokrasi di jajaran pemerintah di semua tingkatan;
  4. Paradigma pembangunan negara dimulai dari pinggiran (desa);
  5. Peningkatan Kualitas aparatur kecamatan dan pemerintah desa dalam implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014  tentang Desa;
  6. Perkembangan ekonomi global yang sangat cepat seperti Pelaksanaan Era perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang perlu dipersiapkan dan diantisipasi sejak dini oleh masyarakat;
  7. Masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran
  8. Rendahnya parsisipasi dan peranserta masyarakat dalam pembangunan
  9. Transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan.

 

  1. Peluang Terhadap Pengembangan Pelayanan
  2. Banyaknya tugas pokok dan fungsi yang harus dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta pelimpahan Kewenangan dari pemerintah dan pemerintah daerah / Bupati yang didelegasikan kepada Camat;
  3. Pemberian otonomi yang luas disertai dukungan pendanaan dari APBN/APBD kepada pemerintah desa untuk menyelenggarakan fungsi  pemerintahan, pelayanan umum, pembangunan, pemberdayaan masyarakat,kesejahteraan masyarakat dan  perlindungan sosial;
  4. Dukungan pendanaan dari pemerintah daerah untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kecamata

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI

 

  • Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Kantor Kecamatan Pamotan.

 

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, tidak lepas dari berbagai permasalahan yang dihadapi antara lain :

  1. Penyusunan perencanaan Anggaran belum berbasis kebutuhan dan permasalahan
  2. Kurangnya data yang mendudukung perencanaan program dan kegiatan di kecamatan
  3. Masih lemahnya koordinasi anatara perencana dengan seksi dalam proses penyusunan perencanaan anggaran
  4. Belum tersedianya ruang/tempat sarana kelengkapan penunjang pengelolaan arsip
  5. Terbatasnya jumlah SDM Aparatur yang ada di kecamatan
  6. Lemahnya pemahaman SDM aparatur pemerintah desa / kelurahan terhadap pengelolaan data, administrasi dan kerasipan
  7. Kurangnya koordinasi SKPD teknis dalam pelaksanan kegiatan di Desa/Kelurahan
  8. Belum berjalannya sistem pelaporan berjenjang dari desa/kelurahan, kecamatan sampai ke kabupaten/Perangkat Daerah terkait
  9. Masih lemahnya koordinasi penyediaan data kependudukan dan Catatan Sipil yang disampaikan dari desa/kelurahan ke kecamatan
  10. Kurangnya Sarana prasarana penunjang kerja operasional
  11. Pendelegasian kewenangan bidang kependudukan dan catatan sipil belum sepenuhnya disertai dengan fasilitas alat cetak yang mempermudah proses penyelesainnya.

 

 

 

  1. Belum berjalannya sistem pelaporan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan secara rutin kepada pimpinan.
  2. Belum adanya mekanisme reward dan punishment yang jelas bagi aparatur pemerintah kecamatan/kelurahan dalam menjalankan tugas.
  3. Masih kurangnya koordinasi dan konsultasi pelaksanaan dalam penyelenggaraan pemerintahan umum  serta  pemerintahan  desa  dan  kelurahan  dengan atasan dan bidang lain serta instansi terkait dalam rangka sinergis, sinkronisasi dan menunjang kelancaran tugas;desa dan keluarahan
  4. Masih terjadinya/banyaknya konflik perselisihan tanah di masyarakat
  5. Masih lemahnya koordinasi desa/kelurahan terhadap penyediaan data dan informasi monografi dan kependudukan
  6. Belum adanya sitem penyediaan basis data kependudukan yang terintregasi antara desa dan kecamatan
  7. Masih rendahnya netralitas panita penyelengara Pemilihan Kepala Desa dan Pengisian Kekosongan Perangkat Desa
  8. Masih banyaknya desa dengan kekosongan jabatan perangkat desa
  9. Standart kompetensi pendidikan dan ketrampilan rekrutmen perangkat desa masih rendah
  10. Masih rendahnya kemampuan kepala desa dan perangkat desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
  11. Masih adanya sekretaris desa yang diisi dari PNS yang belum ditarik ke SKPD.
  12. Masih rendahnya pengetahuan SDM lembaga-lembaga desa dalam memahami peraturan perundangan
  13. Masih kurangnya pengelolaan data aparatur pemerintah desa / kelurahan
  14. Masih rendahnya pendataan inventaris dan sarana prasarana serta aset-aset pemerintahan desa
  15. Masih rendahnya pengetahuan dan ketrampilan perangkat desa dalam pengelolaan tertib administrasi desa
  16. Masih lemahnya partisipasi lembaga desa dalam pembangunan.
  17. Masih belum terpenuhinya target pelunasan  pembayaran PBB  100 % oleh  wajib pajak.
  18. Masih kurangnya kesadaran Petugas Pemugut PBB desa/Rayon untuk menyampaikan PBB tepat waktu dan nilai.
  19. Masih banyaknya tunggakan wajib pajak yang tidak diketahui keberadaannya
  20. Masih kurangnya fasilitasi, pembinaan, pengawasan dan evaluasi  bantuan kesejahteraan perangkat serta penggunaan dana bantuan desa dan /atau kelurahan sesuai ketentuan yang ada;
  21. Masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Umum
  22. Masih adanya pelanggaran pelaksanaan pemilu oleh panitia penyelenggara pemilu,Peserta Pemilu, Tim Sukses, Parpol, Pengawas Pemilu.
  23. Belum optimalnya peran kecamatan dalam penyelenggaran evaluasi pengesahan APBDesa
  24. Penetapan Perdes APBDesa tidak tepat waktu
  25. Kurangnya pemahaman dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan aparatur  yang menjadi tanggungjawabnya
  26. Rendahnya kemampuan aparatur pemerintahan desa-kelurahan dalam menyiapkan dan menyajikan data terkait dengan ketahanan pangan
  27. Rendahnya kemampuan aparatur pemerintahan desa-kelurahan dalam menyiapkan dan menyajikan data terkait dengan perekonomian
  28. Rendahnya kemampuan aparatur pemerintahan desa-kelurahan dalam menyiapkan dan menyajikan data terkait dengan pembangunan prasarana dan sarana fisik prasarana jalan dan pengairan, pemukiman, kebersihan dan lingkungan;
  29. Rendahnya kualitas dan akurasi data yang ada di desa / kelurahan
  30. Belum tersedianya basis data terpadu berbasis TI di desa/ kelurahan dengan kecamatan
  31. Kurangnya koordinasi lintas sektor dengan kecamatan terhadap dinas instansi / perangkat daerah yang melaksanakan program dan kegiatan permberdayaan masyarakat , ekonomi dan pembangunan.
  32. Kurangnya koordinasi dan komunikasi dalam    penyusunan perencanaan program/kegiatan pemberdayaan,  ekonomi dan pembangunan  antara kecamatan dan PD dan pemangku kebijakan lain
  33. rendahnya partisipasi desa/kelurahan dalam mengikuti kegiatan lomba desa
  34. rendahnya partisipasi kehadiran masyarakat dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan desa/kelurahan.
  35. Rendahnya keterwakilan kelompok kelompok yang termarginalkan, anak dan perempuan dalam mengikuti musrenbang di tingkat dusun/ RW, Desa/Kelurahan dan kecamatan.
  36. tidak sinkronnya informasi arah kebijakan dan prioritas pembangunan desa dari pemerintah kabupaten dengan penyelenggaraan musrenbang di tingkat desa
  37. Banyaknya usulan program dan kegiatan hasil musrenbang desa/kelurahan , musrenbang kecamatan yang tidak dapat terealisasi
  38. adanya perbedaan perlakuan usulan program kegiatan melalui musrenbang dibandingkan dengan usulan program kegiatan melalui DPRD (aspirasi / pokok pikiran dewan)
  39. keterbatasan jumlah SDM kecamatan Pamotandibandingkan dengan luas wilayah jangkauan atau banyaknya desa
  40. persepsi negatif dari aparatur desa terhadap pelaksanaan monev yang dilaksanakan oleh aparatur kecamatan
  41. perubahan sikap dan perilaku aparatur desa pasca berlakunya undang-undang desa, akibat pemahaman yang keliru terhadap otonomi desa
  42. rendahnya kemampuan aparatur pemerintahan desa-kelurahan dalam menyiapkan dan menyajikan data terkait dengan sarana darurat penanganan dan penanggulangan bencana di desa dan/atau kelurahan
  43. belum terlaksananya kegiatan inventarisasi penyajian dan pengolahan data terkait dengan IMB, ITU, HO, Ijin Usaha, dan perijinan lainnya, belum bisa dilakukan karena data berada pada KPPT
  44. rendahnya partisipasi masyarakat dalam ikut serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  45. keterbatasan jumlah SDM dalam penegakan peraturan perundangan.
  46. belum optimalnya koordinasi antar aparatur penegak hukum di wilayah kecamatan
  47. rendahnya frekuensi koordinasi dengan Perangkat Daerah yang terkait dengan trantibum
  48. kegiatan pengawasan dan pembinaan belum optimal oleh karena ada instansi vertikal (kepolisian) yang memiliki tupoksi yang sama.
  49. keterbatasan jumlah SDM untuk melakukan penegakan peraturan dan penertiban.
  50. keterbatasan SDM dalam melakukan pembinaan sosial politik, kesatuan bangsa, dan organisasi kemasyarakatan
  51. belum optimalnya penyusunan dokumen perencanaan dan pengendalian perselisihan antar warga oleh karena kurangnya personil
  52. Kurangnya dukungan lintas sektor dalam penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan upacara dan peringatan hari besar nasional dan atau upacara lainnya;unit kerja di tingkat kecamatan
  53. rendahnya frekuensi koordinasi dengan PD yang terkait dengan kesejahteraan rakyat
  54. Kurangnya koordinasi PD dalam melaksanaan pendataan di desa dan kelurahan dalam penentuan indikator kemiskinan
  55. Kurangnya koordinasi dalam penentuan status sosial masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan untuk program PKH, RASKIN, KKS, KIS, KIP, INDONESIA ONE,
  56. rendahnya kemampuan aparatur pemerintahan desa-kelurahan dalam menyiapkan dan menyajikan data terkait dengan data pendidikan, agama, kemiskinan, kesehatan,  kenakalan remaja,  korban  bencana alam, korban penyalahgunaan obat dan  data kesejahteraan sosial
  57. belum terpadunya data hasil pemantauan dari kecamatan dengan data pemantauan dari PD teknis dan mantri statistik yang terkait dengan lingkungan dan perumahan yang tidak layak huni, kesehatan keluarga, keluarga miskin, penerima bantuan sosial dan menampilkan dalam peta situasi kondisi kesejahteraan social.
  58. rendahnya akses aparatur kecamatan terhadap lembaga- lembaga / PD yang memiliki program dan kegiatan peningkatan kesejahteraan rakyat
  59. kurangnya kemampuan-pengetahuan petugas teknis terkait dengan pemeliharaan kesehatan masyarakat bersama instansi terkait berupa penyuluhan kesehatan, lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga berencana, pendidikan, olah raga, pemuda dan pemberdayaan perempuan;
  60. Kurangya partisipasi masyarakat dalam melaksanakan upaya penyehatan lingkungan dan masyarakat.
  61. belum optimalnya kegiatan bimbingan dan penyuluhan terkait dengan peningkatan kesejahteraan rakyat tingkat kecamatan
  62. belum optimalnya kegiatan fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan keagamaan, pemuda dan olah raga, kesenian, peranan wanita, tenaga kerja dan transmigrasi, serta pendidikan dan kebudayaan tingkat kecamatan karena kurangnya SDM dan sarana prasarana pendanaan.

 

Tabel 3.1

Identifikasi Faktor Faktor yang mempengaruhi Permasalahan Pelayanan di

Kecamatan Pamotan

      Faktor yang mempengaruhi  
Aspek kajian Capaian Kondisi saat ini Standart yang digunakan Internal Kercamatan ( Kewenangan Kecamatan) Eksternal (diluar kewenangan Kecamatan) Permasalahan Pelayanan
SOTK 1 Sekcam

4 Kasi

2 Kasubag

Perda no

5 Th 2018

Lemahnya koordinasi anatar pejabat structural yang ada Belum terisinya Kasi Trantibum Terrhambatnya kordinasi antar pejabat
Sarpras Jumlah barang yang terinci pada tabel Rekap Hasil

Sensus barang

Lemahnya koordinasi antar Pemerintah Kecamatan dengan bagian asset daerah Adanya Penambahan sarpras yang bersumber dari luar dana kecamatan Be;um tersedianya data sarpras yang tersususun secara baik dan akurat.
Sumber Daya Aparatur Terdapat 14 orang PNS Hasil ABK Kurangnya Diklat Teknis yang dimiliki Terbatasnya penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional yang menunjang pengembangan kualitas SDM Rendahnya pemahaman dan pengetahuan

Terhadap pelaksaaan Tupoksi sebagai aparatur Kecamatan

 

 

  • Telaah Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
  1. Visi Kepala Daerah

Visi dan Misi kepala daerah terpilih sebagai sebagai  strategi dan kebijakan  serta program dan kegiatan yang dilengkapi  dengan dukungan pendanaan yang menjadi rujukan  agenda pembangunan lima tahun kedepan

Visi kepala daerah tersebut  dirumuskan dalam Visi Kabupaten Rembang yang dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Rembang 2016 – 2021 yaitu “ TERWUJUDNYA MASYARAKAT REMBANG YANG SEJAHTERA,MELALUI PENINGKATAN PEREKONOMIAN DAN SUMBERDAYA MANUSIA,YANG DILANDASI SEMANGAT KEBERSAMAAN,PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KEWIRAUSAHAAN

Tujuan yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun tersebut adalah terwujudnya masyarakat yang sejahtera, yaitu masyarakat yang sehat, terdidik dan memiliki kemampuan ekonomi yang memadai. Untuk mencapai hal  tersebut ditempuh melaui :

  1. PeningkatanAskes,kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan dan pendidikan.
  2. Peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat dengan memprioritaskan pembangunan sektor pertanian,perikanan,pariwisata dan ekonomi kreatif.
  3. Peningkatan pelayanan publik yang efektif terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan berdasarkan Visi Kabupaten Rembang dalam DokumenRPJPD Kabupaten Rembang Tahun 2005-2025 yaitu REMBANG MAJU, MANDIRI dan SEJAHTERA “

Makna sejahtera berdasarkan Visi dalam RPJPD tersebut adalah sejahtera dalam jasmani dan rokhani, yang diartikan  bahwa seluruh masyarakat se Kabupaten Rembang memiliki  kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang meliputi sandang, pangan, papan, dan tingkat pendidikan yang memadai, yang ditandai dengan tingginya pendapatan perkapita; tingginya angkapartisipasi pendidikanmenurunnya jumlah penduduk miskin; tingginya prosentasi keluarga dengan rumah layak huni;meningkatnya kesejahteraan dan perlindungan anak; meningkatnya perlindungan dan kesejahteraan sosial;kondisi aman,tentran,tertib dan damai. sejahtera dalam kebutuhan rokhani mengandung makna kehidupan masyarakat yang agamis yaitu masyarakat yang beriman, beraakhlak mulia, kerukunan antar umat beragama, serta memiliki toleransi yang tinggi dalam kehidupan masyarakat yang harmonis.

 

  1. Misi

Misi Kepala Daerah merupakan upaya dan tahapan diyakini dapat i dilakukan dalam mewujudkan visi yang telah ditetapkan. Ada tujuh (7) misi  pembangunan Kabupaten Rembang 2016-2021 :

  1. Mewujudkan pemerintahan yang cepat tanggap, transparan, partisipatif dan berkeadilan, sesuai prinsip pemerintahan yang amanah.
  2. Membangun kemandirian ekonomi dan upaya penanggulangan kemiskinan berbasis sumberdaya daerah, maupun pemberdayaan masyarakat, serta terjaminnya kelestarian lingkungan hidup
  3. Meningkatkan investasi serta mengembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif
  4. Melanjutkan pembangunan infrastruktur yang merata dan berkualitas serta berdimensi kewilayahan
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pedidikan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat , termasuk pendidikan keagamaan
  6. Menciptakan stabilitas politik, pemerintahan dan sosial serta mengembangkan budaya lokal
  7. Mewujudkan kedaulatan pangan dan kapasitas ekonomi rumah tangga berbasis pertanian dan perikanan

Dalam rangka mewujudkan visi dan misi tersebut kecamatan Pamotan sebagai perangkat daerah  yang berfungsi membantu Bupati dalam menjalankan

tugas pemerintahan umum dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati dalam menjalankan urusan otonomi daerah dan tidak secara langsung menyelenggarakan urusan wajib dan urusan pilihan maka ada

beberapa tujuan yang berkaitan erat yang harus dilaksanakan guna mendukung

pelaksanaan misi tersebut. Uraian tugas pokok dan fungsi  kecamatan lebih erat kaitanya dengan pelayan kepada masyarakat, fasilitasi dan koordinasi

 

 

pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, pelindungan sosial, keamanan dan ketertiban yang harus diselenggarakan di desa/kelurahan.

Tujuan dan sasaran  misi I (satu) pembangunan daerah Kabupaten Rembang  dalam dokumen RPJMD Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021 yaitu untuk mewujudkan pemerintahan yang cepat tanggap, transparan,partisipatif dan berkeadilan sesuai  prinsip pemerintahan yang amanah,  maka tujuan yang ditetapkan adalah :

  1. Meningkatkan kualitas tatakelola penyelenggaraan pemerintahan;
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan swasta dalam pembangunan
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, akuntabel, transparan dan partisipatif;

Berdasarkan tujuan tersebut maka dirumuskan sasaranyang ingin dicapai sebgai ukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan yaitu:

  1. Terwujudnya Good Governance;
  2. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pencapaian visi;
  3. Terciptanya pelayanan publik yang tanggap dan prima.

 

Tujuan dan sasaran misi II (dua) yaitu Membangun kemandirian ekonomi dan upaya penanggulangan kemiskinan berbasis sumberdaya daerah, maupun pemberdayaan masyarakat,serta terjaminnya kelestarian lingkungan hidup.”, maka tujuan yang ditetapkan adalah :

  1. Membangun kemandirian ekonomi daerah;
  2. Mengurangi angka pengangguran
  3. Menurunkan angka kemiskinan;
  4. Meningkatkan kelestarian lingkungan hidup;

 

Berdasarkan tujuan tersebut maka  dirumuskan sasaran yang ingin dicapai sebagai ukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan Misi II yaitu:

  1. Meningkatnya kinerja sektor pertanian,kehutanan dan perikanan;
  2. Meningkatnya kinerja industri pengolahan dan sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor .
  3. Menurunnya angka pengangguran;
  4. Menurunnya angka kemiskinan;
  5. Meningkatnya kualitas Lingkungan Hidup;

Tujuan dan sasaran misi III (tiga) yaituMeningkatkan investasi serta mengembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif.”, maka tujuan yang ditetapkan adalah:

  1. Meningkatkan investasi dengan memanfaatkan potensi lokal dan berwawasan lingkungan;

Meningkatkan ekonomi kerakyatan dan pariwisata berbasis ekonomi kreatif;

Berdasarkan tujuan tersebut maka dirumuskan sasaran yang ingin dicapai sebagai ukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan Misi III yaitu:

  1. Meningkatnya nilai Investasi;
  2. Meningkatnya Kinerja UMKM berbasis ekonomi kreatif;
  3. Meningkatnya kontribusi pariwisata terhadap perekonomian daerah;

Tujuan dan sasaran misi IV (empat) yaituMelanjutkan pembangunan infrastruktur yang merata dan berkualitas serta berdimensi kewilayahan”, maka tujuan yang ditetapkan adalah :

  1. Meningkatkan pemerataan dan kualitas pembangunan infrastruktur;
  2. Membangun pusat pertumbuhan dengan dukungan infrastruktur yang

Berdasarkan tujuan tersebut maka dirumuskan sasaran yang ingin dicapai sebagai ukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan Misi IV yaitu:

  1. Meningkatnya pemerataan dan kualitas pembangunan jalan dan jembatan.;
  2. Meningkatnya kualitas dan kuantitas pembangunan irigasi.;
  3. Meningkatnya Jumlah Rumah Layak Huni;
  4. Berkurangnya luas kawasan kum
  5. Meningkatnya cakupan akses air bersi
  6. Meningkatnya cakupan rumah tangga memiliki sanitasi layak
  7. Meningkatnya persentase RTH.
  8. Meningkatnya ketersediaan air baku
  9. Meningkatnya jumlah pusat pertumbuhan baru dengan dukungan infrastruktur yang memadai;

Tujuan dan sasaran misi  V (lima) yaitu Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat, termasuk pendidikan keagamaan”,maka tujuan yang ditetapkan adalah :

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang paripurna jaminan kepastian akses pelayanan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat;
  2. Membangun Sistem Pendidikan Yang Mudah Diakses Seluruh Warga Dengan Menekankan Pendidikan Karakter, Untuk Mewujudkan Insan Terdidik Yang Cerdas, Trampil, Mandiri, dan Berwawasan Kebangsaan;
  3. Mengembangkan potensi pemuda dan prestasi olah raga.;

Berdasarkan tujuan tersebut maka dirumuskan sasaran yang ingin dicapai sebagai ukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan Misi V yaitu:

  1. Meningkatnya derajad kesehatan masyarakat;
  2. Meningkatnya angka rata rata lama sekolah;
  3. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelayanan pendidikan dasar dan pendidikan PAUD dan non formal termasuk pendidikan inklusif;
  4. Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pendidikan karakter dan berwawasan kebangsaan;
  5. Meningkatnya prestasi pemuda dan olahraga.

Tujuan dan sasaran Misi VI (enam) yaitu Menciptakan stabilitas politik, pemerintahan, sosial, dan mengembangkan budaya lokal serta meningkatkan upaya pengendalian penduduk dan tertib administrasi kependudukan.”, maka tujuan yang ditetapkan adalah :

  1. Meningkatkan kondusivitas dan stabilitas politik dan ketentraman serta ketertiban masyarakat untuk menjamin keamanan masyarakat;
  2. Meningkatkankualitas penyelenggaraan Jaminan Perlindungan Sosial masyarakat.
  3. Meningkatkan keberdayaan masyarakat, kesetaraan dan keadilan gender serta perlidungan anak;
  4. Meningkatkan pengendalian pertumbuhan penduduk dan meningkatkan tertib administrasi kependudukan.
  5. Memberikan fasilitas yang memadai kepada para pelaku seni agar dapat berekspresi seluas-luasnya dan berupaya menjaga segala aspek budaya lokal yang merupakan warisan berharga dari pendahulu;

Berdasarkan tujuan tersebut maka dirumuskan sasaran yang ingin dicapai sebagai ukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan Misi VI yaitu:

  1. Menurunnya kasus ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. Meningkatnya partisipasi politik masyarakat;
  3. Meningkatkan kualitas penanganan pada masyarakat PMKS;
  4. Meningkatnya keberdayaan masyarakat, kualitas hidup perempuan dan pemenuhan hak anak;
  5. Terkendalinya pertumbuhan penduduk;
  6. Meningkatnya tertib adminsitrasi kependudukan ;
  7. Meningkatnya pelestarian seni budaya lokal, situs dan cagar budaya;

 

Tujuan dan sasaran Misi VII (tujuh) yaitu “Mewujudkan kedaulatan pangan dan kapasitas ekonomi rumah tangga berbasis pertanian dan perikanan.”, maka tujuan yang ditetapkan adalah :

  1. Mewujudkan kedaulatan pangan;
  2. Meningkatkan kapasitas ekonomi rumah tangga berbasis pertanian dan perikanan;

Berdasarkan tujuan tersebut maka dirumuskan sasaran yang ingin dicapai sebagai ukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan Misi VII yaitu:

  1. Meningkatnya ketersediaan pangan, aksessibilitas, kelancaran distribusi dan keamanan pangan
  2. Meningkatnya daya beli masyrakat;
  3. Meningkatnya poduktivitas pertanian tanaman pangan dan hortikultura perkebunan dan peternakan.

Untuk mendukung  pencapaian visi dan misi tersebut, Kecamatan Pamotan mempuntai tugas pokok membatu bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan,

pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, keamanan dan ketertiban  serta melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah pusat, nelaksanakan sebagian pelimpahan kewenangan kewenangan Bupati serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi  berdasarkat Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008  Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang.

 

  • Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan ruang wilayah  secara berdayaguna, berhasilguna, serasi,

selaras, seimbang dan berkelanjutan. Hal ini  telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

Kabupaten Rembang Tahun 2011- 2031.Penyusunan tata ruang dan  wilayah

di Kabupaten / Kota berdasarkan  amanat pasal 25 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Penyusunan RTRW, harus mengacu padarencana tata ruang wilayah nasional; rencana tata ruang wilayah provinsi; pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang dan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Berdasarkan  pasal (4)  Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang Tahun 2011- 2031 disebutkan

bahwa tujuan penataan ruang  adalah : untuk mewujudkan penataan ruang wilayah Kabupaten Rembang sebagai kawasanpengembangan sektorperikanan, pertanian, pertambangan dan industri dalam keterpaduan pembangunan wilayah Barat,tengah, Timur dan selatan serta antar sektor yang berwawasan lingkungan. Kebijakan  penataan ruang  wilayah daerah  tersebut meliputi:

  • pengembangan potensi sektor pertanian dan kehutanan dibagian tengah,Timur,

barat dan selatan;

(b) pengembangan potensi sektor perikanan dan peternakan di bagian Barat,tengah ,timur dn selatan.

(c) pengembangan potensi sektor pertambangan;

(d) pengembangan potensi sektor industri

(e) pengembangan dan pemanfaatan fungsi pusat pelayanan yang terkoneksi

dengan sistem prasarana wilayah dalam rangka pengurangan kesenjangan antar

wilayah;

(f) pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan;

(g) peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.

 

Strategi Penataan Ruang Wilayah Daerah Kabupaten Rembang  ditempuh melului strategi pengembangan potensi  masing masing serktor yang meliputi :

  • Strategi pengembangan potensi sektor pertanian.kehutanandan pertambangan dibagian barat, selatan dan utaraterdiri dari
  1. Mengembangkan kawasan prodoksi Pertanian.
  2. Mengembangkan kawasan Agropolitan.
  3. Mengembangkan produk unggulan perdesaan; dan mengembangkan prasarana dan sarana kawasan perdesaan.
  • Strategi pengembangan potensi sektor perikanan dan perternakandi bagian utarameliputi
  1. Mengembangkan kawasan peruntukan perikanan tangkap.
  2. Mengembangkan kawasan peruntukan perikanan budidaya.
  3. Mengembangkan kawasan wisata bahari terpadu.
  4. Mengembangkan kawasan peruntukan industri pengolahan perikanan.
  5. Mengembangkan kawasan pelabuhan perikanan dan pelabuhan umum.
  6. Mengembangkan pesisir kabupaten sebagai kota pantai unggulan.
  7. Menetapkan dan mengembangkan kawasan minapolitan.
  8. Mempertahankan luasan lahan perikanan darat yang telah ditetapkan sebagai kawasan minapolitan.
  9. Mengembangkan kawasan minapolitan yang meliput Subsistem Hulu,Subsistem Usaha Perikanan,Subsistem hilir dan subsistem penunjang.
  10. Mengembangkan sentra-sentra produksi dan usaha berbasis perikanan,dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sebagai pendukung keanekaragaman aktivitas ekonomi

 

  • Strategi pengembangan potensi sektor pertambangan
  1. Mengkaji kawasan potensi pertambangan dan zonasi wilayah pertambangan;
  2. Mengelola kawasan peruntukan pertambangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  3. Merehabilitasi dan merevegetasi kawasan bekas pertambangan; dan

mengelola lingkungan sekitar kawasan peruntukan pertambangan.

 

  • Strategi pengembangan potensi sektor industri meliputi :
  1. Mengembangkan kawasan peruntukan industri yang terletak di semua wilayah kecamatan;
  2. Membangun kawasan industri Kabupaten Rembang; dan
  3. Mengembangkan dan pemantapan klaster industri.

 

  • Strategi pengembangan dan pemantapan fungsi pusat pelayanan yang terkoneksi dengan sistem prasarana wilayah dalam rangka pengurangan kesenjangan antar wilayah meliputi :
  1. mengembangkan dan memantapkan sistem pusat kegiatan;
  2. mengembangkan sistem jaringan prasarana transportasi;
  3. mengembangkan sistem jaringan prasarana sumberdaya air.
  4. mengembangkan sistem jaringan prasarana energi/kelistrikan;
  5. mengembangkan sistem jaringan prasarana telekomunikasi; dan
  6. mengembangkan sistem jaringan prasarana lingkungan.

 

  • Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan Negara meliputi :
  1. mendukung penetapan KSN dengan fungsi khusus Pertahanan dan Keamanan;
  2. mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar KSN untuk menjaga fungsi Pertahanan dan Keamanan.
  3. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak

terbangun disekitar KSN dengan kawasan budidaya terbangun; dan turut menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan/TNI.

Struktur ruang daerah Kabupaten Rembang meliputi

(a) Sistem pusat kegiatan

(b) Sistem jaringan prasarana wilayah  .

Sistem pusat kegiatan  terdiri dari :

  • Sistem perkotaan
  • Sistem perdesaan.

Berdasarkan telaah RTRW Kabupaten Rembang tahun 20111-2031 maka Kecamatan Pamotan masuk kategori pusat kjegiatan local promoso (PKLP).Pamotan sebagai pusat pemerintahan Kecamatan pamotan, pusat pemukiman , pengembangan pertanian dan kehutanan, industry dan pertambangan, PKLp  Pamotan saat ini telah menjadi simpul  dan pusat pelayanan terhadap wilayah kecamatan sekitarnya dan kedepan mempunnyai peran strategis  menjadi pusat pertumbuhan ekonomi wilayah selatan bagian timur Kabupaten Rembang

 

Adapun faktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan perangkat daerah  sebagai implikasi RTRW dan KLHS adalah sebagaimana  tabel 3.1.

 

Tabel. 3.1.

Faktor Penghambat dan pendorong Pelayanan Kec.Pamotan.

No Faktor Pendorong Faktor Penghambat Ket.
1 Eksistensi keberadaan Kantor Kecamatan Pamotan sebagai tempat penyelenggaraan pemerintahan dan  pelayanan publik

 

Sarana dan Prasarana Inftastruktur pelayanan publik yang kurang  memadai  
2 Penetapan  perda rencana tata ruang dan wilayah  sebagai pedoman guna mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor dan ruang wilayah yang merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan/ atau dunia usaha Rendahnya  kesadaran  akan arti pentingnya penataan ruang dan pemanfaatan ruang sesuai Perda RTRW yang ditetapkan  
   
3 Pendelegasian kewenangan Bupati kepada Camat dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

( PATEN  )

Keterbatasan  SDM aparatur dan infrastruktur Sarpras penunjang pelayanan  
4 Sustainable devolepment  (pembangunan berkelanjutan) Kurangnya pemahaman kepada masyarakat  dan dunia usaha dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan  
5 Pengembangan potensi pariwisata Mendorong kemandirian daerah  
6 Ketahanan pangan dan energi Perubahan alih fungsi lahan  
7 Penetapan Kawasan Kota Tanpa Kumuh Pemenuhan 100 % Sanitasi, 0 % Kawasan Kumuh , 100 % air bersih  

 

  • TELAAH RENSTRA K/L

 

Perumusan Visi Kementrian dalam Negeriditujukan untuk mencapai kondisi yang diwujudkan kedepan terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya dibidang pemerintahan dalam negetri. Visi Kementrian dalam Negeri ditetapkan berdasarkan mandate terhadap kedudukan  Meteri dalam Negri atas tugas pokok dan fungsinya dengan memperhatikan visi dan misi dana rah kebijakan pemerintah republic Indonesia untuk lima tahun kedepan, seta kondisi obyektif dan dinamika lingkungan strategis , keberlanjutan, kebijakan pembangunan, dan tuntutan perubahan untuk mewujudkan kondisi yang lebih ideal terkait lingkup tugas kementrian dalam negeri.

Atas pertimbangan tersebut telah ditetapkan visi kementrian dalam negeri yaitu “ Kementrian Dalam Negeri mampu Menjadi Poros Jalannya Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri, meningkatkan pelayanan public menegakkkan demokrasi dan menjaga integritas bangsa “

Visi kementrian dalam negeri tersebut merupakan komitmen sikap dana rah yang tegas untuk mengambil peran terdepan bagi terwujudnya tujuan pembangunan nasional, khususnya dalam aspek tugas dan fungsinya dibidang urusan dalam negeri, untuk mewujudkan visi tersebut kementrian dalam negeri didukung  oleh segenap unit kerjannya secara konsisten dan penuh tanggung jawab dan harus bersinergi

Untuk mewujudkan visi  telah dirumuskan tersebut, maka ditetapkan Misi Kementrian dalam Negeri

  1. Memantapkan idiologi dan wawan kebangsaan dengan memperkuat pengamalan Pancasila dan UUD 1945, kebhinekaan, menegakkan persatuan dan kesatuan, demokrasi seta membangun karakter bangsa dan stabilitas dalam negeri
  2. Mewujudkan efekltifitas penyelenggaraan tugas –tugas pemerintahan umum melaluhi harmonisasi hubungan pusat dan daerah, menciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta meningkatkan pendayagunaan adiministrasi kependudukan
  3. Mewujudkan efektifitas penyelenggaraan desentralisai dan otonomi daerah melalui peningkatan kapasitas dalam memyelenggarakan urusan pemerintahan serta didukung pengelolaaan anggaran dan keuangan yang akuntabel dan berfihak kepada rakyat
  4. Mendorong terwujudnya keserasian dan keadilan pembangunan antar wilayah dan daerah melalui pembangunan dari penggiran dengan memperkuat daerah dan desa serta perbatasan
  5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik bersih dan efktif dengan didukung aparatur yang berkompeten dan pengawasn yang efektif dalam rangka pemantapan pelayanan public

Rumusan misi dimaksud merupakan penjabaran lebih lanjut atas arah kebijakan RPJMN tahun 2015-2019 dan peraturan perundang-undangan arah kebijakan pemerintah terkait yang perlu dilakukan dan /atau ditindaklanjuti oleh kementrian dalam negeri sesuai tugas fungsinya.

Dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran strategis kementrian dalam negeri  2015-2019 yang sejalan dengan visi, isi serta arah kebijakan dan strategis pembangunan nasional kementrian dalam negeri telah menetapkan 10 arah kebijakan dan strategi diantaranya adalah kebijakan ke 7 sebagai berikut:

a.Penerapan kebijakan pelayanan public di daerah

b.Penguatan kelembagaan PTSP di daerah

c.Peningkatan kualitas dan cakupan daerah yang menerapkan PATEN

d.Peniongkatan kapasitas aparatur pemerintah dan kelembagaan Satpol PP dan   Satlinmas sertaaparan dan kelembagaan layanan dasar sesuai SPM

Adapun pencapaian visi , misi , tujuan dan sasaran strategis kementrian dalan negri dilaksanakan oleh 12 program dan 73 Kegiatan diantaranya yang berhubungan dengan tupoksi kecamatan yaitu program penataan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.hal ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan data pemelimu/ pemilukada.program ini dijabarkan kedalam 7 kegiatan diantaranya yang terkait dengan tupoksi kecamatan yaitu Pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan ( SIAK )

Adapun factor factor yang mempengeruhi pelayanan pada Kantor Kecamatan Pamotan ditinjau dari sasaran jangka menengah Renstra K/L

1.Pegawai belum semuanya mendapat diklat teknis dan diklat PIM sesuan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku

2.Sarpras kantor belum terpenuhi secara memadai

3.Belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam tahapan perencanaan pembangunan serta pelaksanaan kegiatan social

4.Belum optimalnya koordinasi antar instansi , UPT yang diharapkan dapat memperlancar dan mempertajam analisa perencanaan pembangunan

 

  • Penentuan isu isu strategis

Terdapat permasalahan atau kendala atau isu –isu yang harus mendapatkan penanganan, sebagai berikut :

1.Sarpras yang belum memadai untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

2.SDM kecamatan yang kurang dari segi kuantitas/jumlah

3.Belum terisinya beberapa jabatan fungsional umum di Kecamatan

4.Pegawai belum semuanya mendapat diklat teknis, fungsional Maupin PIM sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku

5.Mengendurnya semangat masyarakat akibat dari menurunya kepercayaan terhadap jaminan kepastian akan direalisasikannya rencana pembangunan hasil Musrenbang Desa dan Musrenbangcam

6.Inkonsistensi terhadap pelaksanaan dokumen perencanaan sebagai akibat kurangnya komitmen untuk melaksanakannya

‘      7.Kurangnya pemanfaatan sumberdaya baik hardware, software maupun   brainware

8.Kesadaran masyarakat utuk melaksanakan aktifitas social yang menunjang  peningkatan kualitas taraf hidup warga miskin dan difabel masih kurang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

  • Tujuan dan Sasaran

                 Dalam mewujudkan Visi melalui pelaksanaan Misi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Rembang Tahun 2016 – 2021 , diperlukan kerangka yang jelas pada setiap misi menyangkut tujuan dan sasaran yang akan dicapai. Tujuan dan sasaran pada setiap misi yang akan dijalankan oleh perangkat daerah  akan memberikan arahan bagi pelaksanaan setiap  pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah kecamatan khususnya  membantu kepala daerah menyelenggaran tugas pemerintahan umum meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pelayanan umum, kesejahteraan masyarakat, keamanan dan ketertiban. Sebagaimana dapat dilihat pada tabel  4.1

TABEL 4.1.

Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi

Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang

 

Aspek Kajian

 

Capaian/Kondisi saat ini Standar Yang digunakan.

 

Faktor Yang, Mempengaruhi Permasalahan Pelayanan.

 

Internal Kecamatan
(Kewengan
Kecamatan )
Eksternal (diluar kewenangan Kec.)
Struktur organisasi dan tatakerja

 

1 org Camat 1org Sekcam. 4 org Kasi.

2 Kasubag.

Perda.Kab.-Rembang No.12 tahun 2008 tentang Organisasi dan TataKerja. Kurangnya Sumberdaya Manusia yang ada di Kecamatan Terbatasnya PNS/kurangnya tenaga,maka masih ada Kasi/kasubag yang tidak punya staf. Pemberian peayanan keepada masyarakat belum optimal
Sarana dan prasarana Jumlah barang yang terinci dalam tabel. Rekap Hasil Sensus tahun. Lemahnya koordinasi antar Pem.Kecamatan dengan bagian perlengkapan dan aset. Adanya penambahan sarana dan prasarana yang bersumber dana dari luar Kec. Belum tersediaanya data sarana dan prasarana yang tersusun secara sitematis dan akurat.
Sumber Daya manusia. Terdapat 12 orang PNS Hasil Analisis Beban Kerja.

 

Kurangnya diklat tehnis yang dimiliki.

 

Terbatasnya penyelenggaraan diklat tehnis dan fungsional yang menunjang pengembangan kualitas sumber daya manusia. Rendahnya pemahaman dan pengetahuan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai aparatur kecamatan.

 

 

  • STRATEGI DAN KEBIJAKAN

Strategi dan  kebijakan merupakan rumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana perangkat daerah  mencapai tujuan dan sasaran Visi dan Misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2016-2021 dengan efektif dan efisien. Dengan pendekatan yang komprehensif, strategi juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan tranformasi, reformasi, dan perbaikan kinerja birokrasi. Perencanaan strategik tidak saja mengagendakan aktivitas pembangunan, tetapi juga segala program yang mendukung dan menciptakan layanan masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan baik, termasuk di dalamnya upaya memberbaiki kinerja dan kapasitas lingkup birokrasi, sistem manajemen, sarana dan prasarana penunjang, sumberdaya serta  pemanfaatan teknologi informasi.

Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun periode waktu tertentu. Strategi merupakan langkah-langkah yang berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Strategi harus dijadikan salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah (strategy focussed-management). Rumusan strategi berupa pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran akan dicapai yang selanjutnya diperjelas dengan serangkaian arah kebijakan.

Arah kebijakan adalah rangkaian prioritas kerja yang menjadi pedoman dan dasar rencana untuk pelaksanaan yang akan dicapai pada sebuah periode. Arah kebijakan yang sudah dirumuskan menjadi sebuah pedoman dimaksudkan untuk mengarahkan strategi dan implementasi pembangunan agar lebih sinergi dan berkesinambungan dalam mencapai target sasaran selama periode 5 (lima) tahun, dengan demikian diharapan memberikan output hasil pembangunan yang lebih optimal. Rumusan arah kebijakan merasionalkan pilihan strategi agar memiliki fokus dan  sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya.

Strategi dan  kebijakan Kecamatan Pamotan dalam mencapai visi dan misi Kabupaten Rembang tahun 2016 – 2021 sebagaimana terdapat dalam tabel  4.2.

 

 

 

 

Tabel 4.2.

Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan

No  

Tujuan

 

Sasaran

 

 

Indikator Sasaran

 

Strategi

 

Kebijakan

1 2 3 4 5 6
1. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat

 

 

 

 

 

1. meningkatnya kecepatan waktu pelayanan kepada masyarakat, di desa, kelurahan dan kecamatan

 

 

 

rata-rata waktu perijinan , rata-rata waktu penerbitan rekomendasi, rata-rata waktu penerbitan legalisasi, rata-rata waktu penerbitan berkas pertanahan, Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) ·   Menetapkan SOP Pelayanan

·   Memberikan pelayanan bagi masyarakat pada hari Sabtu (6 hari kerja).

·   Melaksanakan Bintek aparatur

·   Melengkapi Petujuk petunjuk pelayanan

·   Meningkatkan Sarpras penunjang pelayanan

·   Menyederhanakan alur pelayanan.

·   Menambah petugas pelayanan

·   Penggunaan IT, dalam memberikan pelayanan

 

 

·     Menetapkan petugas Piket bergilir untuk pelayanan hari Sabtu

·     Memberikan insentif kepada petugas pelayanan

·     Pengadaan Komputer, printer, LCD,  CCTV, Layar monitor pelayanan.

·     Membangun Ruang Pelayanan, Ruang Tunggu, Kamar mandi/toilet umum bagi pemohon pelayanan

·     Bintek Paten bagi Kasi/Kasubag

·     Mempekerjakan Tenaga harian lepas untuk membantu pelayanan

·     Pengadaan Sistim Aplikasi Pelayanan yang aplikatif

·     Penambahan/ peningkatan  jaringan Listrik, Telekomunikasi,air

 

2 meningkatnya infrastruktur pelayanan kantor kecamatan yang memadai Prosentase rata-rata sarpras inventaris kantor dalam kondisi baik/rusak ·  Menyiapkan sarpras penunjang pelayanan siap pakai

·  Menambah Sarpras pelayanan baru

·  Meningkatkan efektifitas peralatan/ sarpras penunjang pelayanan

·     Melaksanakan pemeliharaan rutin dan berkala peralatan kantor

·     Pengadaan Peralatan dan perlengkapan kantor yang menunjang pelayanan

·     Melaksakan penghapusan  peralatan/perlengkapan kantor yang tidak produktif

·     Optimasasi Gedung /Kantor yang sudah ada di lingkungan kecamatan

 

2 Mewujudkan perencanaan  dan penggangaran yang mengakomodir permasalahan di masing-masing seksi

 

1 Terlaksananya fasilitasi dan koordinasi kegiatan masing-masing seksi Prosentase rata-rata ketercapaian kegiatan di kecamatan ·  Meningkatkan peran Kasi dalam  Perencanaan dan Pelaksanaan serta pelaporan ·     Menetapkan masing –masing Kasi sebagai Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK)
2 Terwujudnya penyerapan anggaran kegiatan yang efektif oleh masing-masing seksi presentase rata-rata serapan anggaran di kecamatan ·  Review pelaksanaan kegiatan ·     Melaknakan monev dan pelaporan progres kegiatan
3 Meningkatkan kualitas koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan antara SKPD teknis, kecamatan dan desa 1 Terwujudnya tertib administrasi dan pelaporan kegiatan oleh desa yang disampaikan ke kecamatan Prosentase desa/kelurahan yang menyampaikan laporan kegiatan pembangunan SKPD ke kecamatan ·  Fasilitasi dan koordinasi lintas  sektoral  dalam pelaksanaan  program dan kegiatan di desa  dan kelurahan ·     Melaknakan monev dan pelaporan progres kegiatan

 

4 Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Aparatur dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi 1 Meningkatnya kapasitas aparatur berdasarkan kompetensi jabatan Prosentase aparatur yang mendapatkan peningkatan kapasitas ·  Mengirimkan peserta Bimtek Pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas ·  Mengirimkan Bimtek / Pelatihan Jabatan

·  Menugaskan aparatur kecamatan dandesamengikuti bimtek/pelatihan

5 Meningkatkan ketersediaan aparatur sesuai dengan beban kerja 1 Tersedianya aparatur sesuai dengan kebutuhan kerja Prosentase ketersediaan aparatur berdasarkan beban kerja ·  Melaksanakan analisa beban kerja

·  Mengajukan permohonan penambahan personil

·  Pengajuan penambahan personil PNS ke Bupati

·  Penambahan Tenaga Teknis harian lepas

6 Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Aparatur Pemdes dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi 1 Meningkatnya kapasitas  SDM aparatur berdasarkan kompetensi jabatan Prosentase aparatur yang mendapatkan peningkatan kapasitas ·  Melaksanakan bimtek/pelatiham bagi aparatur pemerintah desa ·  Bimtek/pelatihan Kades

·  Bimtek/Pelatihan Perangkat Desa

·  Bimtek/pelatihan lembaga desa

7 Meningkatkan ketersediaan aparatur Kecamatan sesuai dengan beban kerja 1 Tersedianya aparatur sesuai dengan kebutuhan kerja Presentase ketersediaan aparatur berdasarkan beban kerja ·  Melaksanakan analisa beban kerja

·  Mengajukan permohonan penambahan personil

·  Pengajuan penambahan personil PNS ke Bupati

·  Penambahan Tenaga Teknis harian lepas

·  Menerima Siswa KKL/KKP

8 Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarpras kecamatan sebagai penunjang kinerja aparatur dalam menjalankan tugas 1

 

 

 

 

2

Tersedianya sarana prasarana kecamatan sesuai dengan analisis kebutuhan

 

Tersedianya sarana prasarana kecamatan dalam kondisi baik

Prosentase pemenuhan sarpras di kecamatan

 

 

 

Prosentase sarpras dalam kondisi baik

·  Melaksanakan inventarisasi sarpras/ Aset

·  Melaksanakan identifikasi  sarpas   / Aset

·  Evisiensi penggunaan  aset/ peralatan/ sarpras

 

·     Melaksanakan pemeliharaan rutin dan berkala peralatan kantor

·     Pengadaan Peralatan dan perlengkapan kantor yang menunjang pelayanan

·     Melaksakan penghapusan  peralatan/perlengkapan kantor yang tidak produktif

·     Mengajukan Permohonan peralatan baru kepada pemerintah daerah

·     Mengurangi beban pemakaianperalatan

 

9 Meningkatakan pengelolaan arsip secara digital 1 Tersedianya sarana prasarana dan prasarana arsip Kecamatan Rembang Prosentase arsip tersimpan dalam software ·  Meningkatkan pengelolaan arsip secara benar

·  Melaksanakan Penyimpanan  arsip dengan TI.

 

·  Melaksanakan pengadaan peralatan/perlengkapan pengelolaan arsip kantr

·  Melaksanakan penyimpanan arsip pasip di kantor Pustasip

·  Mengadakan Penambahan komputer , scaner, Foto dan jaringan serta Aplikasi penyimpanan arsip dalam soft ware

 

 

10 Meningkatkan jumlah aparatur kecamatan dan keluarahan terlatih 1 Tersedianya aparatur sesuai dengan kebutuhan kerja Prosentase ketersediaan aparatur  terlatih berdasarkan beban kerja Melaksanakan Bintek / Pelatihan bagi aparatur kecamatan dan kelurahan ·  Melaksanakan peningkatan kapasaitas melalui Out bond, Fieltrip, Kaji banding

·  Mengirimkan  peserta pelatihan yang diselenggarakan instansi lain

 

11 Meningkatkan kualitas ketersediaan data di tingkat desa/kelurahan 1 meningkatnya tertib administrasi desa/kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan Prosentase desa/kelurahan dengan administrasi desa baik -Melaksanakan Aplikasi Profil

Desa.

-Pengisian Monografi desa.

-Melaksanakan peningkatn sarana aplikasi

dengan pengadaan jaringan Internet.

12 Meningkatkan kualitas SDM dibidang TI 1 Meningkatnya aparatur yang mampu menggunakan TI dalam menunjang pelaksanaan Tugas Prosentase jumlah aparatur pemerintah desa/kelurahan yang bisa mengoperasionalkan komputer -Melaksanakan Bintek komputer. -Penganggaran dari Abdesa

-Pelatihan komputer bagi perangkat desa.

13 Meningkatkan kapasitas lembaga desa dalam penyelenggaraan pembangunan 1 Meningkatnya pengetahuan, wawasan dan kemapuan BPD, LPMD, RT dan RW dalam penyelenggaraan pemerintahan desa Prosentase/jumlah BPD, LPMD, RT dan RW yang di berikan  bimtek -Peningkatan bntek dan

melakukan study banding.

-Memberikan dana syimulan kepada lembaga.

-Mengikut sertakan setiap ada kegiatan.

14 Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Aparatur pemerintah desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi 1 Meningkatnya pengetahuan dan ketarampilan aparatur pemerintah desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Presentase aparatur pemerintah desa yang mendapatkan peningkatan kapasitas -Melaksanakan Rakor

Perangktat Desa 2 bulan sekali.

-Melaksanakan pembinaan ke

desa.

-Mengusulkan perubahan Siltap dan tunjangan untuk penguatan kinerja.

-Pelaksanaan Dtudy banding.

15 Meningkatkan ketersediaan aparatur sesuai dengan jabatan perangkat desa 1 Terpenuhinya kebutuhan perangkat desa sesuai dengan ketersediaan jabatan perangkat desa Presentase desa dengan jabatan perangkat terpenuhi -Pengajuan kekurangan

perangkat desa sama dengan

Perdes SOT Desa.

-Mengusulkan pemerintahan Kab.Rembang untuk

mengeluarkan dasar hukum pengisian perangkat.

16 Meningkatkan peran aparatur kecamatan dalam pengendalian dan pengawasan kegiatan 1 Terlaksananya fungsi pengendalian dan pengawasan kegiatan SKPD Teknis di wilayah kecamatan Rembang Prosentase laporan verlap dan laporan kegiatan

 

 

 
17 Meningkatkan kedisiplinan aparatur pemerintah desa dalam menjalankan tugas 1 Terpenuhinya pelayanan masyarakat secara optimal pada jam kerja yang telah ditentukan Tingkat kehadiran perangkat desa di kantor sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan -Pemantauan ke desa secara

berkala.

-Peraturan kepala desa tentang Jam   masuk

Kerja.

18 Meningkatkan validasi data ditingkat desa 1 Terpenuhinya data kependudukan yang valid dan akuntable Prosentase laporan desa/kelurahan yang melaporkan jumlah penduduk setiap tanggal 5  bulan berikutnya -Mengingatkan kepala desa,agar Kepala Dusun menyiapkan data penduduk desa masing-masing. -Melaksanakan Koperensi Sekretaris Desa,pada

awal bulan  dengan membawa Laporan

Penduduk.

19 Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarpras kecamatan sebagai penunjang kinerja aparatur dalam menjalankan tugas 1 Terpenuhinya  kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kantor dan operasional dalam kondisi baik Prosentase sarpras dalam kondisi baik -Perlu adanya penambahan Sapras yang  belum ada.

-Perlu adanya penghapusan

barang yang sudah tidak layak

dipakai.

-Penambahan Sapras yang baik dan berkwalitas.
20 Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarpras penunjang  PATEN di kecamatan 1 Terpenuhinya  kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kantor dan operasional dalam kondisi baik Presentase ketersediaan sarpras PATEN  dalam kondisi baik ·  Melaksanakan analisa beban

kerja

*Mengajukan permohonan

penambahan personil

·  Pengajuan penambahan personil PNS ke Bupati

*Penambahan Tenaga Teknis harian lepas

22 Meningkatkan pelayanan KK  cukup di kecamatan 1 Adanya regulasi yang memberikan kemudahan  penandatanganan KK dengan melaui sistem Komputerisasi Indek kepuasan masyarakat -Efisiensi dalam pengurusn KK.  
23 Meningkatkan budaya kerja dan mekanisme kerja dengan memberikan laporan secara rutin kepada atasan setiap selesai pelaksanaan tugas/kegiatan 1 Terlaksananya semua program dan kegiatan dan tugas/pekerjaan yang diberikan oleh atasan Prosentase jumlah laporan kegiatan    
24 Meningkatkan peran pengawasan melekat oleh pejabat terhadap para bawahannya dalam menjalankan tugas 1 Terlaksananya budaya kerja dan meningkatnya kedisiplinan PNS dalam melaksanakan tugas Prosentase  jumlah PNS yang terkena sangsi/ pelanggaran    
25 Mengoptimalkan peran SKPD dan lintas sektor dalam mewujudkan keterpaduan program dan kegiatan di desa dan kelurahan 1 Terwujudnya  sinergitas antar  SKPD dengan desa dan kelurahan dalam perencanaan , pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Prosentasi  jumlah kegiatan yang dilaksanakan  lintas sektor    
26 Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan status kepemilikan tanahnya 1 Terwujudnya tertib administrasi pertanahan Prosentase jumlah warga masyarakat yang mempunyai sertifikat tanah -Melaksanakan persetifikatan

tanah masal.

-Melakukan Koordinasi dengan BPN.
27 Meningkatkan ketersediaan data monografi dan kependudukan di desa/kel 1 Terbangunnya basis data  monografi dan kependudukan di desa / kelurahan Prosentase desa/kelurahan yang menyampaikan laporan kependudukan dan monografi desa/kel.  ke kecamatan -Mengaktifkan format Monografi

desa baik secara aplikasi

maupun manual.

-Pengadaan buku monografi desa bagi Tapem.
28 Meningkatkan  pengelolaan data yang terintegrasi  informasi dalam sistem data dan informasi dengan IT. 1 Terwujudnya basis data yang akurat dan akuntabel Prosentase desa/kelurahan yang melakukan update data  melalui sistem informasi di desa/kel.  kepada kecamatan    
29 Meningkatkan  pengetahuan dan integritas SDM   penyelengara  Pemilihan Kepala Desa  dan Pengisian Kekosongan Perangkat Desa 1 Terselenggaranga  Pemilihan kepala desa dan pengisian kekosongan perangkat desa secara jujur, transparan dan berkualitas Prosentase rata rata pendidikan  kepala desa dan perangkat desa -Melaksanakan Bintek kepada

Panitia penyelenggara Pilkades

maupun perangkat desa.

-Memberikan anggaran kepada penyelenggara

Pilkades maupun pengisian kekosongan

perangkat Desa.

30 Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam penyelengaraan pemilu 1 Terlaksananya pemilihan umum yang langsung, umum bebas  rahasia, jujur dan adil Prosentase partisipasi masyarakat dalam pemilu -Melaksanakan pendidikan

Dalam pemerintahan.

-Melaksanakan sosialisasi pentingnya Demokrasi melalui Pemilu.
31 Meningkatkan jumlah perangkat desa sesuai peraturan perundangan 1 Terlaksanya pengisian kekosongan perangkat desa Prosentase jumlah perangkat desa yang terisi -Melaksanakan penetapan SOT sesuai aturan. -Melaksanakan pengajuan kekosongan Karteker

yang kosong.

32 Meningkatkan jumlah perangkat desa yang mempunyai pengetahuan dan ketrampilan 1 Terlaksanayan pengisian perangkat desa yang mempunyai kompetensi pendidikan minimal SLTA dan atau sederajat standar  serta pendidikan ketrampilan Prosentase pendidikan dan ketrampilan perangkat desa -Pengisian Katdes  sesuai

peraturan yang ada

-Syarat pendidikan bagi calon perangkat desa

lebih memadai.

33 Meningkatkan Pengetahuan dan ketrampilan Kades dan perangkat desa 1 Terlaksananya bimtek dan pelatihan  bagi Kades dan Perangkat Desa Prosentase Perangkat Desa yang mengikuti Bimtek /Pelatian peningkatan pengetahuan dan ketrampilan -Melaksanakan bintek bagi

kades dan katdes.

-Meningkatkan kapasitas bagi Kades,Katdes

melalui pelatihan.Out bon atau study banding.

34 Meningkatkan pengisian sekdes dari unsur perangkat desa 1 Mengembalikansekdes PNS Kepada Pemerintah Daerah / SKPD Prosentase jumlah Sekdes Non PNS -Melaksanakan pembinaan

Sekdes PNS.

-Melaksanakan pengisian Sekdes.

-Mengajukan kepada Bupati Sekdes dikembalikan

ke SKPD.

35 Meningkatkan Pengetahuan dan ketrampilan Ketua dan anggota lembaga desa 1 Terlaksananya bimtek dan pelatihan peningkatan pengetahuan peraturan perundangan  bagi Pengurus lembaga desa Prosentase jumlah anggota/pengurus lembaga desa  yang mengikuti Bimtek /Pelatian peningkatan pengetahuan peraturan perundangan -Melaksanakan Bintek bagi

Ketua dan anggota lembaga

Desa.

-Meningkatkan kapasitas bagi ketua dan anggota

lembaga melalui pelatihan,Out Bon.

36 Meningkatkan ketersediaan data aparatur perangkat desa/keluarahn  berbasis TI 1 Terlaksananya Input dan edit data  secara kontinyu dalam sistem  data aparatur yang berbasis TI Prosentase Laporan bulanan perangkat desa/ kelurahan -Melaksanakan Pendataan

Aparatur Desa secar berkala.

-Melaporkan Validasi data kepala Desa dan

Perangkat Desa secara berkala.

37 Meningkatkan ketersediaan data inventaris sarpras dan aset desa / kelurahan 1 Terlaksananya pendataan inventaris sarpras dan aset desa / kelurahan Prosentase jumlah aset /sarpras yang dimiliki desa/kelurahan -Melaksanakan Inventarisasi

Sapras/Aset Desa.

-Menyediakan sarna,pendataan baik secara aplikasi maupun manual ( Buku ).
38 Mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan 1 Terlaksananya peningkatan pengetahuan dan ketrampilan  SDM perangkat desa dan kelurahan dalam mengelola administrasi desa Prosentase perangkat  desa/kelurahan yang telah mengikuti bintek dan pelatihan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan -Melaksanakan pembinaan

administrasi Peny.Pem desa

kepaa Perangkat desa.

-Melaksanakan Kunjungan ke desa baik atas

permintaan desa  maupun monitoring secara

berkala.

39 Meningkatkan partisipasi lembaga desa  dalam pelaksanaan pembangunan 1 Meningkatnya peran lembaga desa dan kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaa, pengawasan pembangunan Prosentase partisipasi unsur lembaga desa dalam panitia/pelaksana pembangunan di desa/kelurahan -Mengikut sertakan lembaga

dalam perencanaan

pembagunan.

-Melaksanakan kegiatan pembangunan yang

partisipatif

40 Meningkatkan target penerimaan PBB desa dan kelurahan  setiap tahunnya 1 Meningkat penerimaan PAD Kabupaten Rembang  dari sektor PBB Prosentase target dan realisasi penerimaan PBB desa dan kelurahan -membuat  rencana target pelunasan PBB. -Melaksanakn Intensifikasi PBB secara rutin.
41 Meningkatkan pengawasan dan control  terhadap rayon dalam melaksanakan pungutan dan penyetoran  PBB 1 Meningkatkan  target pelunasan PBB dari masyarakat kepada pemerintah Prosentase target dan realisasi penerimaan PBB desa dan kelurahan -Rayon untuk ditetapkan dengan

Kepala Desa.

-Mendistribusikan SPPT PBB lebih awal kepada

rayon.

-Kades agar memantau Rayon.

42 Meningkatkan intensifikasi  penarikan tunggakan PBB 1 Menurunkan angka tunggakkan PBB oleh wajib pajak Prosentase angka penurunan tunggakan WP PBB -Melaksanakan pendekatan

secara personal.

-Membantu kepada pemungut apabila ada

kendala.

43 Meningkatkan peran pembinaan dan pengawasan oleh kecamatan dalam penggunaan dan pelaporan  dana desa, alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi 1 Terlaksananya penggunaan DD, ADD, DBH sesuai dengan ketentuan Prosentase Realisasi Penyerapan anggaran dan laporan  pertanggungjawaban  Kepala Desa -Rekomendasi setiap ada SPP.

-Pertanggung jawaban untuk

diberi foto copy.

-Melaksanakan monitoring dan Evaluasi baik secara administrasi maupun keg.
44 Meningkatkan peranserta dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu 1 Terlaksananya pemilu secara demokratis, langsung, umum bebas dan rahasia, jujur dan adil Prosentase tingkat kehadiran masyarakat dalam pemilu    
45 Meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap ketentuan perundangan yang berlaku 1 Menurunkan angka pelanggaran pelaksnanan pemilu Prosentase  angka pelanggaran pemilu    
46 Meningkatkan   kuantitas dan kualitas SDM PNS kecamatan untuk  melaksanakan tugas evaluasi APBD desa 1 Meningkatnya  peran camat dalam melaksanakan evaluasi dan pemberian  rekomendasi  dalam   pengesahan  APBDesa  kepada Bupati Prosentase jumlah evaluasi dan rekomendasi  tentang  Pengesahan Perdes APB Desa -Melaksanakan Bintek bagi

aparatur kec.yang

melaksanakan tugas evaluasi

APBDes.

-Meningkatkan kapasitas aparatur kecamatan

yang bertugas evaluasi APBDes.

47 Meningkatkan koordinasi dan konsultasi kepada SKPD Tenis  yang  membidangi pemerintahan desa 1 Terlaksananya penetapan APBdesa tepat waktu setiap tahunnya   berdasasarkan peraturan perundangan Tentang Desa Prosentase jumlah desa yang menetapkan perdes APBdesa sesuai ketentaun Melaksanakan penyusunan rancangan APBDes secara Musy atau koordinasi. -Melaksanakan ketentuan bahwa kegiatan dapat dilaksanakan kalau APBDes sudah ditetapkan.
48 Meningkatkan profesionalitas aparatur kecamatan, kelurahan dan desa dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya 1 Terlaksananya  reformasi birokrasi di bidang aparatur Prosentasi Jumlah PNS  dalam kualifikasi pendidikan dan ketrampilan    
49 meningkatkan kemampuan aparatur pemerintahan desa-kelurahan dalam menyiapkan dan menyajikan data terkait dengan ketahanan pangan, perekonomian, dan prasarana dan sarana fisik 1 meningkatnya kemampuan aparatur pemerintahan desa-kelurahan dalam menyiapkan dan menyajikan data terkait dengan ketahanan pangan, perekonomian, dan prasarana dan sarana fisik persentase aparatur desa-kelurahan yang telah mengikuti pelatihan pengumpulan data, analisis, dan penyajian    
50 Meningkatkan   ketersediaan data dan informasi   di bidang perekonomian ditingkat desa/kelurahan 1 Tersedianya data  dan infomasi  di desa dan keluarahn bidang perekonomiaan Prosentase  desa/keluarahan yang melaksanakan  inventarisir data, bidang perekonomian    
51 Meningkatkan ketersediaan  data  di desa/kelurahan terkait dengan pembangunan  prasarana dan sarana fisik prasarana jalan dan pengairan, pemukiman, kebersihan dan lingkungan; 1 Tersedianya data  dan infomasi  di desa dan keluarahan bidang infrastruktur pembangunan Prosentase  kondisi  infrastruktur pembangunan fisik di desa dan kelurahan    
52 Meningkatkan akurasi dan ketepatan data  di desa dan kelurhan 1 Tersedianya data yang valid dan akuntable di desa dan kelurahan Prosentasi laporan perkembangan data setiap bulan    
53 Meningkatkan inftastruktur sistem infirmasi data  berbasis teknologi dan informasi 1 Tersedianya  data secara cepat dan tepat yang mudah diakses  di desa dan kelurahan Prosentase desa/kelurahan yang sudah melaksanakan pengelolaan data berbasis TI    
54 meningkatkan kemampuan akses aparatur kecamatan terhadap lembaga- lembaga yang memiliki program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat,ekonomi dan pembangunan dan meningkatkan aktifitas koordinasi dengan PD 1 meningkatnya koordinasi kemampuan akses aparatur kecamatan terhadap lembaga- lembaga yang memiliki program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan meningkatnya aktifitas koordinasi dengan PD banyaknya lembaga-lembaga penyelenggara pemberdayaan masyarakat, ekonomi dan pembangunan  yang bisa diakses oleh petugas    
55 Meningkatkan akses kepada PD dan lintas sektor  dalam memberikan fasilitasi mewujudkan perencanaan program dan kegiatan  PD di desa/kelurahan 1 Meningkatnya   koordinasi, konsultasi, kolaborasi , dan fasilitasi perencanaan program dan kegiatan di desa/kelurahan Banyaknya  usulan program kegiatan yang dapat dilaksnakan  di desa/kelurahan    
56 meningkatkan tertib pengelolaan administrasi desa dan  partisipasi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan,sosial, ekonomi, keamanan dan ketertiban 1 semakin meningkatnya kualitas dan kuantitas desa/kelurahan dalam  mengikuti penyelenggaraan lomba desa persentase desa yang mengikuti lomba desa    
57 meningkatkan kualitas penyelenggaraan musrenbang baik di tingkat desa maupun di tingkat kecamatan 1 meningkatnya tingkat kehadiran masyarakat dalam musrenbang desa/kelurahan dan kecamatan persentase kehadiran musren    
57 Meningkatkan keterwakilan organisasi sosial masyarakat, kelompok-kelompok, lembaga swadaya masyarakat , anak, perempuan, 1 Meningkatnya peran serta masyarakat minskin, anak dan perempuan dalam pengambilan keputusan Prosentase kehadiran kelompok anak dan perempuan dalam mengikuti musrenbang    
58 Meningkatka skala prioritas pembangunan di desa /kelurahan 1 Meningkatnya prioritas pembangunan  yang akan dilaksanakan dalam dokumen perencanaan desa/kelurahan secara partisipatif Prosentase daftar usulan rioritas    
59 Meningkatkan daftar skala prioritas usulan pembangunan berdasarkan kebutuhan yang paling mendesak dan berdampak luas 1 Meningkatnya kualitas usulan perencanaan pembangunan di desa/kelurahan Prosentasi Daftar usulan Prioritas pembangunan desa/kelurahan yang dapat direalisasikan    
60 penempatan SDM pada bidang yang menangani pemberdayaan masyarakat sebanding dengan beban dan banyaknya desa yang harus dijangkau 1 terpenuhinya jumlah pegawai sesuai dengan beban kerja dan banyaknya desa yang harus dijangkau persentase pemenuhan pegawai dibandingkan dengan kebutuhan sesuai analisis beban kerja    
61 meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap substansi filosofi pengaturan otonomi desa melalui UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa 1 meningkatnya pemahaman aparatur desa terhadap substansi filosofi pengaturan otonomi desa melalui UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa persentase Kepala Desa yang telah mengikuti sosialisasi-desiminasi UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa    
61 meningkatkan kemampuan aparatur pemerintahan desa-kelurahan dalam menyiapkan dan menyajikan data terkait dengan sarana darurat penanganan dan penanggulangan bencana di desa dan/atau kelurahan 1 meningkatnya kemampuan aparatur pemerintahan desa-kelurahan dalam menyiapkan dan menyajikan data terkait dengan sarana darurat penanganan dan penanggulangan bencana di desa dan/atau kelurahan persentase aparatur desa-kelurahan yang telah mengikuti pelatihan pengumpulan data, analisis, dan penyajian data terkait dengan sarana darurat penanganan dan penanggulangan bencana    
62 Melaksanakan kegiatan inventarisasi penyajian dan pengolahan data terkait dengan IMB, ITU, HO, Ijin Usaha, dan perijinan lainnya. 1 Tersajikannya  laporan dan analisis data terkait dengan IMB, ITU, HO, Ijin Usaha, dan perijinan lainnya. Persentase banyaknya kategori data yang bisa disajikan dalam laporan    
62 meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ikut serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum 1 semakin banyaknya masyarakat yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum persentase masyarakat yang ikut berpartisipasi    
63 penempatan SDM pada bidang yang menangani penegakan peraturan per UU 1 bertambahnya jumlah SDM yang memahami penegakan peraturan perUU Prosentase ketersediaan aparatur berdasarkan beban kerja    
64 Meningkatkan kualitas koordinasi trantibum dengan PD dan aparat penegak hokum 1 Meningkatnya frekuensi koordinasi dengan aparat penegak hukum mapun PD banyaknya frekuensi koordinasi    
65 penempatan SDM pada bidang yang menangani penegakan peraturan dan penertiban, dan pembinaan sosial politik, kesbang dan ormas 1 terpenuhinya jumlah pegawai sesuai beban kerja dalam penegakan peraturan dan penertiban, dan pembinaan sosial politik, kesbang dan ormas persentase pemenuhan pegawai dibandingkan dengan kebutuhan sesuai analisis beban kerja    
66 Meningkatkan peran PD di tingkat kecamatan untuk penyelenggaraan kegiatan upacara dan peringatan  hari  besar nasional dan atau upacara lainnya;unit kerja di tingkat kecamatan 1 terlaksananya kegiatan upacara dan peringatan  hari  besar nasional dan atau upacara lainnya;unit kerja di tingkat kecamatan prosentase frekwensi partisipan dalam penyelenggaraanupacara dan peringatan  hari  besar nasional    
67 Meningkatkan kualitas koordinasi dengan  PD yang terkait dengan kesejahteraan rakyat 1 Meningkatnya kualitas perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan  yang terkait dengan kesejahteraan rakyat banyaknya frekuensi koordinasi    
68 Meningkatkan standart kwalifikasi dalam penentuan  status kemiskinan 1 Meningkatnya kualitas data kemiskinan yang akuntable Prosentasi jumlah warga miskin    
69 Meningkatkan  akurasi  program agat  tepat sasaran 1 Meningkatnya penyaluran program PKH, RASKIN, KKS, KIS, KIP, INDONESIA ONE, tepat sasaran Prosentase penerima program sesuai sasaran    
70 meningkatkan kemampuan aparatur pemerintahan desa-kelurahan dalam menyiapkan dan menyajikan data terkait dengan data  pendidikan, agama,  kemiskinan, kesehatan,  kenakalan remaja,  korban  bencana alam, korban penyalahgunaan obat dan  data kesejahteraan sosial 1 meningkatnya kemampuan aparatur pemerintahan desa-kelurahan dalam menyiapkan dan menyajikan data terkait dengan data  pendidikan, agama,  kemiskinan, kesehatan,  kenakalan remaja,  korban  bencana alam, korban penyalahgunaan obat dan  data kesejahteraan sosial persentase aparatur desa-kelurahan yang telah mengikuti pelatihan pengumpulan data, analisis, dan penyajian data terkait dengan data  pendidikan, agama,  kemiskinan, kesehatan,  kenakalan remaja,  korban  bencana alam, korban penyalahgunaan obat dan  data kesejahteraan sosial    
71 meningkatkan keterpaduan data antara kecamatan, perangkat daerah dan mantri statistik terkait dengan lingkungan  dan perumahan yang tidak layak huni, kesehatan keluarga, keluarga miskin, penerima  bantuan sosial dan menampilkan dalam peta situasi kondisi kesejahteraan social 1 terwujudnya keterpaduan data antara kecamatan, perangkat daerah dan mantri statistik terkait dengan lingkungan  dan perumahan yang tidak layak huni, kesehatan keluarga, keluarga miskin, penerima  bantuan sosial dan menampilkan dalam peta situasi kondisi kesejahteraan sosial persentase keseragaman data antara kecamatan,  perangkat daerah dan mantri statistik    
72 meningkatkan  akses aparatur kecamatan terhadap lembaga- lembaga yang memiliki program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan aktifitas koordinasi dengan PD 1 meningkatnya  akses aparatur kecamatan terhadap lembaga- lembaga yang memiliki program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan meningkatnya aktifitas koordinasi dengan PD banyaknya lembaga-lembaga penyelenggara pemberdayaan masyarakat yang bisa diakses oleh petugas    
73 meningkatkan kemampuan-pengetahuan petugas teknis terkait dengan  pemeliharaan kesehatan masyarakat bersama instansi terkait berupa penyuluhan kesehatan, lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga berencana, pendidikan, olah raga, pemuda dan pemberdayaan perempuan; 1 meningkatnya kemampuan-pengetahuan petugas teknis terkait dengan pemeliharaan kesehatan masyarakat bersama instansi terkait berupa penyuluhan kesehatan, lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga berencana, pendidikan, olah raga, pemuda dan pemberdayaan perempuan; banyaknya petugas teknis yang mengikuti pelatihan pemeliharaan kesehatan masyarakat, lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga berencana, pendidikan, olah raga, pemuda dan pemberdayaan perempuan    
74 Meningkatkan peran serta masyakat untuk melaksanakan perilaku masyarakat untuk hidup bersih dan sehat 1 Meningkatnya peran serta masyakat mewujukkan derajat kesehatan lingkungan , dan masyarakat melalui PHBS Banyaknya masyarakat yang melaksanakan STOP BABS, Pengelolaan sampah, sanitasi, air bersih dan CTPS.    
75 meningkatkan kualitas kegiatan bimbingan teknis dan penyuluhan terkait dengan peningkatan kesejahteraan rakyat tingkat kecamatan 1 meningkatnya kualitas kegiatan bimbingan teknis dan penyuluhan terkait dengan peningkatan kesejahteraan rakyat tingkat kecamatan persentase kelompok masyarakat yang mengikuti bintek dan penyuluhan terkait dengan peningkatan kesejahteraan rakyat tingkat kecamatan    
76 penempatan SDM pada bidang keagamaan, pemuda dan olah raga, kesenian, peranan wanita, tenaga kerja dan transmigrasi, serta pendidikan dan kebudayaan tingkat kecamatan 1 terpenuhinya jumlah pegawai sesuai beban kerja dalam bidang keagamaan, pemuda dan olah raga, kesenian, peranan wanita, tenaga kerja dan transmigrasi, serta pendidikan dan kebudayaan  tingkat kecamatan persentase pemenuhan pegawai dibandingkan dengan kebutuhan    

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB.  V

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DANPENDANAAN INDIKATIF

Dalam rangka mencapai sasaran maka dilaksanakan melalui Program dan Kegiatan yang ditunjang dengan pendanaan / anggaran yang besarnya disesuaikan dengan jenis dan dan dampak kegiatan kepada kesejahteraan masyarakat serta kemampuan APBD Kabupaten untuk mendanai.

5.1. Rencana Program dan Kegiatan

Keseluruhan program yang akan dikelola Kantor Kecamatan Pamotan selama 5 tahun ke depan (2016-2021) diarahkan untuk mencapai tujuan sebagaimana tercantum dalam visi dan misi Kantor Kecamatan Pamotan Untuk selanjutnya pencapaian visi dan misi Kantor Kecamatan Pamotan akan menunjang tercapainya visi dan misi Kabupaten Rembang selama 5 tahun ke depan.

Program merupakan kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil,yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa instansi pemerintah  ataupun masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah guna mencapai sasaran dan tujuan tertentu.Untuk mengimplementasikan dan melaksanakan kebijakan/program tersebut, ditetapkan Satu atau beberapa kegiatan dimana kegiatan itu sendiri merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran yang terukur dan terarah pada suatu program.

Dengan kata lain rencana program perlu dijabarkan ke dalam kegiatan yang terukur kinerjanya,jelas kelompok sasarannya, dan juga ada perencanaananggarannya. Adapun program dan kegiatan Kecamatan Pamotan adalah sebagaimana tabel terlampir.

5.2. Indikator Kinerja

Pengukuran indikator kinerja sangat berguna sebagai pedoman untuk memantau keberhasilan dan kinerja kegiatan pembangunan. Dengan berpedoman indikator kinerja, maka pengelolaan dan pengendalian kegiatan akan lebih terarah dan jika ditemui permasalahan akan lebih mudah pemecahan masalahnya.

Pengukuran indikator kinerja Kecamatan Pamotan berdasarkan pada pedoman pengukuran indikator kinerja utama sesuai Kepmenpan No. 009 tahun 2007, pada unit kerja setingkat eselon III/SKPD/unit kerja mandiri sekurang-kurangnya menggunakan indikator keluaran. Sehubungan dengan hal tersebut, indikator kinerja Kantor Kecamatan Pamotan disusun dibatasi dengan menggunakan indikator keluaran.

5.3. Kelompok Sasaran.

Kelompok sasaran dari kegiatan yang dikelola oleh Kantor Kecamatan Pamotan adalah meliputi internal Kecamatan, Instansi/UPT/UPTD dan elemen masyarakat yang terlibat dan berkepentingan terhadap perencanaan Musrenbang Desa dan Kecamatan. Sesuai dengan visi dan misi Kantor Kecamatan Pamotan, yang salah satu point pentingnya adalah menumbuhkan partisipasi masyarakat dan transparansi dalam proses Musrenbang, maka peningkatan partisipasi dan komitmen terhadap sistem dan prosedur Musrenbang juga sangat diperhatikan dalam Renstra Kecamatan 2016-2021.

5.4. Pendanaan Indikatif

Pendanaan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan Pamotan bersumber pada dana APBD Kabupaten Rembang. Tabel. 5.1.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                        Tabel 5.1

ANGGARAN DAN REALISASI PENDANAAN PELAYANAN KECAMATAN PAMOTAN
KABUPATEN REMBANG
  URAIAN Anggaran Pada Tahun ke- Realisasi Anggaran Pada Tahun ke- Rasio Antara Realisasi dan Anggaran Tahun ke- Rata-rata Pertumbuhan (%)
2013 2014 2015 2013 2014 2015 2013 2014 2015 ANGGARAN REALISASI
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
1 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 144.646.000 159.600.000 200.925.000 144.646.000 158.400.000 158.400.000 100 9,98 9,94 133,33 133,33
2 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 0 465.749.000  

182.600.000

0 460.993.000 182.600.000 0 9,96 9,80 81,68 81,68
3 Program Peningkatan Fungsi Pemerintahan 7.000.000 17.000.000 39.785.000 7.000.000 17.000.000 39.785.000 100 9,89 6,40 104,26 104,26
4 Program Peningkatan jaminan Kesejahteraan Sosial Kemasykatan. 77.750.000 15.000.000 10.585.000 77.750.000 15.000.000 10.585.000 100 9,98 100 100

 

 

 

 

BAB VI

INDIKATOR KINERJA KANTOR KECAMATAN PAMOTAN YANG MENGACU PADA

TUJUAN DAN SASARAN RPJMD

Pelaksanaan kegiatan Kantor Kecamatan Pamotan bersama dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Instansi/UPT/UPTD diharapkan dapat mendukung salahsatu tujuan pembangunan daerah tahun 2015-2019 yaitu Terciptanya sistempemerintahan yang baik dan demokratis. Adapun sasaran yang akan dikerjakan oleh Kantor Kecamatan Pamotan dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan 2016-2021 sebagaimana tercantum dalam RPJMD sebagai berikut :

Kegiatan indikatif adalah kegiatan riil yang dilaksanakan oleh tiap Satker sebagai langkah teknis untuk mencapai tujuan serta sasaran, kegiatan-kegiatan ini disesuaikan dengan tugas pokok, fungsi serta wewenang  Perangkat Daerah kecamatan Pamotan dan merupakan sub dari program-program yang ada di Perangkat daerah kecamatan Pamotan Tabel. 6.1.

INDIKATOR KINERJA PERANGKAT DAERAH

 YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD.

 

 

No Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD  

Target Capaian setiap tahun

Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD
Tahun 1 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 4 Tahun 5
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 Prosentase sarpras paten dan pelayanan desa sesuai standart pelayanan

 

50% 50% 75% 100% 100% 100% 100%
2 Prosentase Desa Yng Mempunyai dokumen RPJMdesa, RKPDes dan APBDes

 

100% 100% 100% 100% 99% 100% 100%
3 Terpenuhinya paskibraka pada upacara HUT Kemerdekaan RI

 

100% 100% 100% 100% 100% 100% 100%
4 Prosentase PKK aktif

 

100% 100% 100% 100% 100% 100% 100%
                 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VII

PENUTUP

Rencana Strategis Kantor Kecamatan Pamotan Tahun 2016-2021 merupakan dasar pedoman rencana jangka menengah pertama yang harus dioperasionalisasikan melalui Rencana Kerja Tahunan (RKT). Berbagai bentuk strategi yang telah dipilih baik yang berupa kebijakan maupun program dan kegiatan dalam dokumen Rencana Strategis ini harus dimplementasikan secara tuntas dan jelas ke dalam rencana kegiatan tahunan untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sampai dengan tahun 2019. Renstra ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi dan misi Bupati Rembang untuk pembangunan daerah 5 tahun ke depan.

Mengingat bahwa upaya yang harus ditempuh tidaklah mudah maka Kecamatan sebagai salah satu Perangkat daerah Kecamatan yang mempunyai tugas membantu perencanaan pembangunan daerah harus berupaya semaksimalmungkin menggunakan rencana trategis ini sebagai pedoman perencanaan, mengingat bahwa Rencana Strategis ini pada hakekatnya merupakan panduan tidak saja bagi aparat Kecamatan tetapi juga bagi segenap pihak-pihak yang berkepentingan dengan proses perencanaan pembangunan di Wilayah Kantor Kecamatan Pamotan.

Rencana Strategis ini juga merupakan dasar evaluasi dan laporan pelaksanaandari kinerja tahunan dan lima tahunan Kantor Kecamatan Pamotan. Dengan demikian, setelah rencana strategis ini ditetapkan, Kantor Kecamatan Pamotan  telah mempunyai pedoman atau arah yang lebih tegas dan jelas didalam melaksanakan rencana pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan. Dengan tersusunnya Renstra Kecamatan Pamotan ini kami harapkan dapat sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan dan pembangunan di Kantor Kecamatan Pamotan yang yang mengacu pada sasaran dan tujuan RPJMD Kabupaten Rembang.

Rembang,tgl.     April   2017.

C A M A T     PAMOTAN

 

 

WIYOTO SE.

Pembina Tk I

NIP 19601215 199303 1003

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *