Perjanjian Kerja Kec.Pamotan Tahun 2019

PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta beorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : M.MAHFUDZ,SH.MH. Jabatan : CAMAT PAMOTAN Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : H. ABDUL HAFIDZ Jabatan : BUPATI REMBANG Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama H.ABDUL HAFIDZ M.MAHFUDZ.SH.MH. Pembina NIP: 19701115 199103 1 008 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 CAMAT PAMOTAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan | Nilai SAKIP Kecamatan Pamotan | 60 - 70 |
Tingkat Kinerja Seksi Pemerintahan | 6 | ||
Tingkat Kinerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa | 6 | ||
Tingkat Kinerja Seksi Kesejahteraan Rakyat | 6 | ||
Tingkat Kinerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban | 6 | ||
2 | Meningkatkan kualitas pelayanan publik di Tingkat Kecamatan | Indeks Kepuasan Masyarakat Layanan Kecamatan Pamotan | 78,5- 82,25 |
Program Anggaran Keterangan
- Manjemen Administrasi Pelayanan 234.000.000,- APBD
Umum, Kepegawaian dan Keuangan
- Perencanaan dan Evaluasi Kinerja 5.000.000,- APBD
Perangkat Daerah
- Peningkatan Keterbukaan Informasi 5.000.000,- APBD
Publik
- Peningkatan Kinerja Pemerintahan, 352.600.000,- APBD
Pembangunan, Pembinaan Masyarakat Dan ketertiban Masyarakat Rembang, 02 Januari 2019 BUPATI REMBANG CAMAT PAMOTAN
- ABDUL HAFIDZ M.MAHFUDZ, SH.MH
Pembina NIP. 19701115 199103 1 008 PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Zamil,Spd Jabatan : Sekretaris Kecamatan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : M.MAHFUDZ,SH,MH. Jabatan : Camat Pamotan Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, 07 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama M.MAHFUDZ,SH,MH ZAMIL,S.Pd Pembina Pembina NIP. 19701115 199103 1 008 NIP. 19620323 198304 1 005 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 SEKRETARIS KECAMATAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Sedan | % keselarasan perencanaan terhadap capaian kinerja PD | 90 |
% ketercapaian pelayanan umum | 90 | ||
% ketercukupan sarana prasarana aparatur | 90 | ||
% ketercapaian pelayanan kepegawaian | 90 | ||
% ketercapaian pelayanan keuangan | 90 | ||
% Informasi yang disampaikan ke publik | 90 |
Program Anggaran Keterangan
- Manjemen Administrasi Pelayanan 234.000.000,- APBD
Umum, Kepegawaian dan Keuangan
- Perencanaan dan Evaluasi Kinerja 5.000.000,- APBD
Perangkat Daerah
- Peningkatan Keterbukaan Informasi 5.000.000,- APBD
Publik Rembang, 07 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama M.MAHFUDZ,SH,MH ZAMIL,S.Pd Pembina Pembina NIP. 19701115 199103 1 008 NIP. 19620323 198304 1 005 PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : MUFTI AFFANDI,S.IP Jabatan : Kasi Kesejahteraan Rakyat Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : M.MAHFUDZ,SH.MH. Jabatan : Camat Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama M.MAHFUDZ,SH.MH. MUFTI AFFANDI Pembina Penata NIP.19701115 199103 1 008 NIP. 19720217 200901 1 006 PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : KHODIR. Jabatan : Pengelola Bimbingan Masyarakat Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : MUFTI AFFANDI, S.IP. Jabatan : Kasi Kesra Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama MUFTI AFFANDI,S.IP. KHODIR Penata Pengatur NIP. 19720217 200901 1 006 NIP. 19650614 200701 1 024 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Meningkatkan akuntabilitas kinerhja Kecamatan Pamotan | Persentase lembaga kesejahteraan masyarakat Desa/kelurahan yang aktif | 100 |
Kegiatan Anggaran Keterangan
- Fasilitasi Peningkatan Kesejahteraan rakyat 219.260.000,- ( APBD )
Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama M.MAHFUDZ,SH.MH MUFTI AFFANDI,S.IP. Pembina Penata NIP. 19701115 1991031008 NIP. 19720217 200901 1 006 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PENGELOLA BIMBINGAN MASYARAKAT
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Meningkatkan akuntabilitas kinerhja Kecamatan Pamotan | Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis,pelaksanaan bidang kegiatan urusan kesejahteraan rakyat sebagai bahan pertimbangan atasan menjadi dokumen rencana operasional kerja; | 1 kegiatan | |
Menyusun konsep naskah dinas yang berhubungan dengan bidang Kesejahteraan rakyat | 1 Kegiatan | ||
Menyusun konsep naskah dinas yang berhubungan dengan bidang kesra khususnya pembinaan keagamaan dan kemasyarakatan | 1 Kegiatan | ||
Membuat laporan pelaksanaan tugas program kegiatan bidang urusan Kesejahteraan rakyat khususnya bimbingan agama dan masyarakat | 1 Kegiatan |
Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama MUFTI AFFANDI,S.IP. KHODIR Penata Pengatur NIP. 19720217 200901 1 006 NIP. 19650614 200701 1 024 PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : MOH IMRON,SH. Jabatan : Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : M.MAHFUDZ,SH.MH Jabatan : CAMAT Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama M.MAHFUDZ,SH.MH MOH.IMRON,SH Pembina Penata TK I NIP.19701115 199103 1 008 NIP.19750905 199603 1 002 PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : AGUNG BUDIANTO Jabatan : Pengelola Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelembagaan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : MOH.IMRON,SH Jabatan : Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama MOH.IMRON,SH AGUNG BUDIANTO Penata TK I Pengatur NIP. 19750905 199603 1 002 NIP. 19720705 200906 1 002 PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : AHMAD DWI INTAN SADANA,S.Kom,M,Si Jabatan : Pengelola Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelembagaan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : MOH.IMRON,SH Jabatan : Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama MOH.IMRON,SH AHMAD INTAN D.S.,S.Kom,M.Si Penata TK I Penata NIP. 19750905 199603 1 002 NIP. 19821222 201001 1 021 PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKATDESA
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan. | Persentase pelaksanaan pembangunan secara swakelola v | 100 | |
Persentase penetapan APBDesa tepat waktu | 100 |
Kegiatan Anggaran Keterangan
- Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat Desa 30.000.000,- ( APBD )
Rembang, 07 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama M.MAHFUDZ,SH.MH MOH.IMRON,SH Pembina Penata TK I NIP.19701115 199103 1 008 NIP. 19750905 199603 1 002 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PENGELOLA PEMBERDAYAAN KEMASYARAKATAN DAN KELEMBAGAAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan akat | Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis,pelaksanaan bidang kegiatan pengelolaan data pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan; | 6 Laporan | |
Menelaah, konsultasi dan koordinasi bidang kegiatan pengelolaan data pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan dengan atasan dan bidang lainnya | 25 Laporan | ||
Menyusun konsep naskah dinas yang berhubungan dengan bidang kegiatan pengelolaan data pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan | 30 Laporan |
Rembang, 07 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama MOH.IMRON,SH AGUNG BUDIANTO Penata TK I Pengatur NIP. 19750905 199603 1 002 NIP. 19720705 200906 1 002 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PENYULUH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan | Menyusun bahan kegiatan penyuluhan pemberdayaan masyarakat desa; | 23 Laporan | |
Menyusun konsep naskah dinas yang berhubungan dengan bidang pemerintahan umum serta pemerintahan desa. | 35 Laporan | ||
Penyuluhan desa dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. | 23 Laporan |
Rembang, 07 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama MOH.IMRON,SH AGUNG BUDIANTO Penata TK I Pengatur NIP. 19750905 199603 1 002 NIP. 19720705 200906 1 002 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PENYULUH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan | Menyusun bahan kegiatan penyuluhan pemberdayaan masyarakat desa; | 23 Doc | |
Menyusun konsep naskah dinas yang berhubungan dengan bidang pemerintahan umum serta pemerintahan desa. | 35 Doc | ||
Penyuluhan desa dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. | 23 Desa |
Rembang, 07 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama MOH.IMRON,SH AGUNG BUDIANTO Penata TK I Pengatur NIP. 19750905 199603 1 002 NIP. 19720705 200906 1 002 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PENGELOLA PEMBERDAYAAN KEMASYARAKATAN DAN KELEMBAGAAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan akat | Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis,pelaksanaan bidang kegiatan pengelolaan data pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan; | 6 Laporan | |
Menelaah, konsultasi dan koordinasi bidang kegiatan pengelolaan data pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan dengan atasan dan bidang lainnya | 25 Laporan | ||
Menyusun konsep naskah dinas yang berhubungan dengan bidang kegiatan pengelolaan data pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan | 30 Laporan |
Rembang, 07 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama MOH.IMRON,SH AHMAD INTAN D.S.,S.Kom,M.Si Penata TK I Penata NIP. 19750905 199603 1 002 NIP. 19821222 201001 1 021 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PENYULUH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan | Menyusun bahan kegiatan penyuluhan pemberdayaan masyarakat desa; | 23 Laporan | |
Menyusun konsep naskah dinas yang berhubungan dengan bidang pemerintahan umum serta pemerintahan desa. | 35 Laporan | ||
Penyuluhan desa dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. | 23 Laporan |
Rembang, 07 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama MOH.IMRON,SH AHMAD INTAN D.S.,S.Kom,M.Si Penata TK I Penata NIP. 19750905 199603 1 002 NIP. 19821222 201001 1 021 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PENYULUH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan | Menyusun bahan kegiatan penyuluhan pemberdayaan masyarakat desa; | 23 Doc | |
Menyusun konsep naskah dinas yang berhubungan dengan bidang pemerintahan umum serta pemerintahan desa. | 35 Doc | ||
Penyuluhan desa dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. | 23 Desa |
Rembang, 07 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama MOH.IMRON,SH AHMAD INTAN D.S.,S.Kom,M.Si Penata TK I Penata NIP. 19750905 199603 1 002 NIP. 19821222 201001 1 021 PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ANGGIA NOPSA IRISTYANI,S.Si. Jabatan : Kasi Tata Pemerintahan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : M.MAHFUDZ,SH.MH Jabatan : CAMAT Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama M.MAHFUDZ,SH.MH ANGGIA NOPSA IRISTYANI,S.Si. Pembina Penata NIP.19701115 199103 1 008 NIP. 19851104 201001 2 032 PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : AKROM HIDAYATULLAH Jabatan : Pengelola Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Desa Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : ANGGIA NOPSA IRISTYANI,S.Si Jabatan : Kasi Tata Pemerintahan Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, 07 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama ANGGIA NOPSA IRISTYANI,S.Si AKROM HIDAYATULLAH Penata Pengatur NIP. 19851104 201001 2 032 NIP. 19770818 200901 1 004 PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : AKROM HIDAYATULLAH Jabatan : Pengadministrasi Pemerintahan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : ANGGIA NOPSA IRISTYANI,S.Si Jabatan : Kasi Tata Pemerintahan Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama ANGGIA NOPSA IRISTYANI,S.Si AKROM HIDAYATULLAH Penata Pengatur NIP. 19851104 201001 2 032 NIP. 19770818 200901 1 004 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 KASI TATA PEMERINTAHAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Meningkatkan akuntabilitas kinerhja Kecamatan Pamotan | Persentase pemerintahan Desa/kelurahan yang tertib administrasi | 100 | |
Persentase pemerintahan Desa/kelurahan yang lunas bayar PBB | 100 |
Kegiatan Anggaran Keterangan
- Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan 103.340.000,- APBD
Desa / kelurahan Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama M.MAHFUDZ,SH.MH ANGGIA NOPSA IRISTYANI,S.Si. Pembina Penata NIP.19701115 199103 1 008 NIP. 19851104 2010 01 2 032 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PENGADMINISTRASI PEMERINTAHAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Meningkatkan akuntabilitas kinerhja Kecamatan Pamotan | Menerima, mencatat dan menyortir surat masuk dan surat keluar, sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku agar memudahkan dalam pencarian; | 50 Dok | |
Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan dalam pendistribusian; | 6 Dok | ||
Mendokumentasikan surat administrasi kependudukan Desa, Absensi Perangkat Desa/ BPD sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi; | 30 Dok | ||
Menerima, mencatat dan menyortir surat masuk dan surat keluar, sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku agar memudahkan dalam pencarian; | 50 Dok |
Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama ANGGIA NOPSA IRISTYANI,S.Si AKROM HIDAYATULLAH Penata Pengatur NIP. 19851104 201001 2 032 NIP. 19770818 200901 1 004 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PENGELOLA MONITORING DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN DESA
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Meningkatkan akuntabilitas kinerhja Kecamatan Pamotan | Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis,pelaksanaan bidang kegiatan urusan pemerintahan umum serta pemerintahan desa sebagai bahan pertimbangan atasan menjadi dokumen rencana operasional kerja; | 20 dOC | |
Menyusun konsep naskah dinas yang berhubungan dengan bidang pemerintahan umum serta pemerintahan desa. | 30 dOC | ||
Mengolah data perangkat,inventaris,sarana dan prasarana pemerintahan desa sebagai bahan pertimbangan dan penentuan kebijakan. | 23 Desa |
Rembang, 07 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama ANGGIA NOPSA IRISTYANI,S.Si AKROM HIDAYATULLAH Penata Pengatur NIP. 19851104 201001 2 032 NIP. 19770818 200901 1 004 PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : SULASMIN,S.Sos Jabatan : Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : M.MAHFUDZ,SH.MH. Jabatan : Camat Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, 07 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama M.MAHFUDZ,SH.MH SULASMIN.S.Sos Pembina Penata TK I NIP.19701115 199103 1 008 NIP. 19620415 198603 1 026 PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : LEGIMAN Jabatan : Pengelola Keamanan dan ketertiban Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : SULASMIN,S.Sos Jabatan : Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, 07 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama SULASMIN,S.Sos LEGIMAN Penata TK I Pengatur TK I NIP. 19620415 198603 1 026 NIP. 19700513 200701 1 017 PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ROPINGI Jabatan : Analisis Penanganan Kewaspadaan Dini Masyarakat. Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : SULASMIN,S.Sos Jabatan : Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, 07 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama SULASMIN.S.Sos ROPINGI Penata TK I Pengatur NIP. 19620415 198603 1 026 NIP. 19730706 201001 1 002 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 KASI KETERTIBAN UMUM
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan | Persentase penyelesaian peramasalahan K-3 (Ketertiban,Kebersihan dan keindahan) | 100 |
Kegiatan Anggaran Keterangan
- Pembinaan Ketentraman dan ,- APBD
Ketertiban Masyarakat Rembang, 07 Januari 2019 Camat Pamotan Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum M.MAHFUDZ,SH.MH SULASMIN,S.Sos Pembina Penata TK I NIP.19701115 199103 1 008 NIP. 19620415 198603 1 026 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PENGELOLA KEAMANAN DAN KETERTIBAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan. | Menyiapkan bahan pelaksanaan operasional kerja di lingkungan berdasarkan program kerja dinas/badan serta petunjuk pimpinan untuk diolah menjadi dokumen rencana operasional kerja; | 6 |
Melaksanakan pengumpulan data kegiatan lingkungan Kerja untuk diolah sebagai sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan pimpinan; | 23 Desa | ||
Menyusun pengelolaan keamanan sesuai prosedur dan petunjuk atasan guna tersedianya data Pengelolaan Keamanan sesuai dengan disposisi pimpinan dan peraturan yang berlaku agar tersedia data Pengelolaan Keamanan yang valid; | 23 Desa |
Rembang, 07 Januari 2019 Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Pengelola Keamanan dan ketertiban SULASMIN,S.Sos ROPINGI Penata TK I Pengatur NIP. 19620415 198603 1 026 NIP : 19730706 201001 1 002 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PENGELOLA KEAMANAN DAN KETERTIBAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan | Menyiapkan bahan pelaksanaan operasional kerja di lingkungan berdasarkan program kerja dinas/badan serta petunjuk pimpinan untuk diolah menjadi dokumen rencana operasional kerja; | 6 |
Melaksanakan pengumpulan data kegiatan lingkungan Kerja untuk diolah sebagai sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan pimpinan; | 23 Desa | ||
Menyusun pengelolaan keamanan sesuai prosedur dan petunjuk atasan guna tersedianya data Pengelolaan Keamanan sesuai dengan disposisi pimpinan dan peraturan yang berlaku agar tersedia data Pengelolaan Keamanan yang valid; | 23 Desa |
Rembang, 07 Januari 2019 Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Pengelola Keamanan dan ketertiban SULASMIN,S.Sos LEGIMAN Penata TK I Pengatur TK I NIP. 19620415 198603 1 026 NIP : 19700513 200701 1 017 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PENGELOLA KEAMANAN DAN KETERTIBAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan | Menyiapkan bahan pelaksanaan operasional kerja di lingkungan berdasarkan program kerja dinas/badan serta petunjuk pimpinan untuk diolah menjadi dokumen rencana operasional kerja; | 6 |
Melaksanakan pengumpulan data kegiatan lingkungan Kerja untuk diolah sebagai sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan pimpinan; | 23 Desa | ||
Menyusun pengelolaan keamanan sesuai prosedur dan petunjuk atasan guna tersedianya data Pengelolaan Keamanan sesuai dengan disposisi pimpinan dan peraturan yang berlaku agar tersedia data Pengelolaan Keamanan yang valid; | 23 Desa |
Rembang, 07 Januari 2019 Kasi Ketrentraman dan Ketertiban Umum Pengelola Keamanan dan ketertiban SULASMIN,S.Sos LEGIMAN Penata TK I Pengatur TK I NIP. 19620415 198603 1 026 NIP : 19700513 200701 1 017 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PENGELOLA KEAMANAN DAN KETERTIBAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan | Menyiapkan bahan pelaksanaan operasional kerja di lingkungan berdasarkan program kerja dinas/badan serta petunjuk pimpinan untuk diolah menjadi dokumen rencana operasional kerja; | 6 |
Melaksanakan pengumpulan data kegiatan lingkungan Kerja untuk diolah sebagai sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan pimpinan; | 23 Desa | ||
Menyusun pengelolaan keamanan sesuai prosedur dan petunjuk atasan guna tersedianya data Pengelolaan Keamanan sesuai dengan disposisi pimpinan dan peraturan yang berlaku agar tersedia data Pengelolaan Keamanan yang valid; | 23 Desa |
Rembang, 07 Januari 2019 Kasi Ketentraman dan ketertiban Umum Pengelola Keamanan dan ketertiban SULASMIN,S.Sos LEGIMAN Penata TK I Pengatur TK I NIP. 19620415 198603 1 026 NIP : 19700513 200701 1 017 PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : KUSNO,SH Jabatan : Kasubag Program dan Keuangan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : ZAMIL,SPd Jabatan : Sekretaris Kecamatan Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, 07 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama ZAMIL,SPd KUSNO,SH Pembina Penata Tk I NIP. 19620323 198304 1 005 NIP. 19670515 199503 1 004 PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ROSIDAH Jabatan : Penyusun Program Anggaran dan Peloporan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : KUSNO,SH Jabatan : Kasubag Program dan Keuangan Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama KUSNO,SH ROSIDAH Penata Tk I Pengatur NIP. 19670515 199503 1 004 NIP. 19810506 200901 2 002 PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ROSIDAH Jabatan : Pengelola Keuangan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : KUSNO,SH Jabatan : Kasubag Program dan Keuangan Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama KUSNO,SH ROSIDAH Penata Tk I Pengatur NIP. 19670515 199503 1 004 NIP. 19810506 200901 2 002 PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ROSIDAH Jabatan : Penata Keuangan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : KUSNO,SH Jabatan : Kasubag Program dan Keuangan Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama KUSNO,SH ROSIDAH Penata Tk I Pengatur NIP. 19670515 199503 1 004 NIP. 19810506 200901 2 002 PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ROPINGI Jabatan : Pengelola Gaji Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : KUSNO,SH Jabatan : Kasubag Program dan Keuangan Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama KUSNO,SH ROPINGI Penata Tk I Pengatur NIP. 19670515 199503 1 004 NIP. 19730706 2010011002 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 KASUBAG PROGRAM DAN KEUANGAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan | Jumlah Dokumen/laporan keuangan dengan kualitas baik | 3 Doc |
Jumlah dokumen Perencanaan Perangkat Daerah yang disusun | 3 Doc | ||
Jumlah Dokumen Laporan kinerja yang disusun | 2 Doc |
Kegiatan Anggaran Keterangan
- Perencanaan dan Evaluasi Kinerja 5.000.000,- APBD
Perangkat Daerah 2 2.Peningkatan dan pengembangan system Pelaporan keuangan Rp.18.000.000,- APBD Rembang, 07 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama ZAMIL,SPd KUSNO,SH Pembina Penata Tk I NIP. 19620323 198304 1 005 NIP. 19670515 199503 1 004 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PENATA KEUANGAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan | Jumlah Laporan kinerja yang disusun | 2 Doc |
Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama KUSNO,SH ROSIDAH Penata Tk I Pengatur NIP. 19670515 199503 1 004 NIP. 19810506 200901 2 002 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PENYUSUN PROGRAM ANGGARAN DAN KEUANGAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan | Jumlah Perencanaan Perangkat Daerah yang disusun | 3 Doc |
Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama KUSNO,SH ROSIDAH Penata Tk I Pengatur NIP. 19670515 199503 1 004 NIP. 19810506 200901 2 002 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PENYUSUN PROGRAM ANGGARAN DAN KEUANGAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan | Jumlah laporan keuangan yang disusun dengan baik | 1 Doc |
Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama KUSNO,SH ROSIDAH Penata Tk I Pengatur NIP. 19670515 199503 1 004 NIP. 19810506 200901 2 002 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PENGELOLA GAJI
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan | Jumlah laporan keuangan dengan kualitas baik | 3 Doc |
Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama KUSNO,SH ROPINGI Penata Tk I Pengatur NIP. 19670515 199503 1 004 NIP. 19730706 201001 1 002 PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Sri Mulyorini,SH Jabatan : Kasubag Umum dan Kepegawaian Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : ZAMIL,SPd Jabatan : Sekretaris Kecamatan Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, 07 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama ZAMIL,SPd SRI MULYORINI,SH Pembina Penata TK I NIP. 19620323 198301 005 NIP. 19660303 198607 2 001 PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : KHODIR Jabatan : Pengelola Pemanfatan Barang Milik Daerah Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : SRI MULYORINI,SH Jabatan : Kasubag Umum dan Kepegawaian Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama SRI MULYORINI,SH KHODIR Penata TK I Penata Muda NIP. 19660303 198607 2 001 NIP. 19650614 200701 1 024 PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : MASKURI Jabatan : Pengadministrasi Umum Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : SRI MULYORINI,SH Jabatan : Kasubag Umum dan Kepegawaian Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama SRI MULYORINI,SH MASKURI Penata TK I Pengatur NIP. 19660303 198607 2 001 NIP. 19760712 200801 1 012 PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : SUYIKDONO Jabatan : Pengadministrasi Umum Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : SRI MULYORINI,SH Jabatan : Kasubag Umum dan Kepegawaian Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama SRI MULYORINI,SH SUYIKDONO Penata TK I Pengatur NIP. 19660303 198607 2 001 NIP. 19670509 200701 1 022 PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : SUNARJI Jabatan : Pengadministrasi Umum Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : SRI MULYORINI,SH Jabatan : Kasubag Umum dan Kepegawaian Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama SRI MULYORINI,SH SUNARJI Penata TK I Pengatur NIP. 19660303 198607 2 001 NIP. 19660220 200701 1 012 PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : MOCHAMAD Jabatan : Pramu Bhakti Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : SRI MULYORINI,SH Jabatan : Kasubag Umum dan Kepegawaian Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama SRI MULYORINI,SH MOCHAMAD Penata TK I Pengatur Muda NIP. 19660303 198607 2 001 NIP. 19680415 200701 1 025 PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : SUBEDI Jabatan : Petugas Keamanan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : SRI MULYORINI,SH Jabatan : Kasubag Umum dan Kepegawaian Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama SRI MULYORINI,SH SUBEDI Penata TK I Pengatur NIP. 19660303 198607 2 001 NIP. 19651120 198711 1 002 PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : SUKARIS Jabatan : Petugas Keamanan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : SRI MULYORINI,SH Jabatan : Kasubag Umum dan Kepegawaian Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama SRI MULYORINI,SH SUKARIS Penata TK I Pengatur NIP. 19660303 198607 2 001 NIP. 19631106 200701 1 011 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja | % pemenuhan pelayanan administrasi perkantoran/umum yang diterapkan dengan baik | 100% |
Jumlah Dokumen pengelolaan BMD yg dikelola baik | 3 doc | ||
Jumlah dokumen manajemen kepegawaian yang dikelola dengan baik | 8 doc | ||
2 | Meningkatknya kualitas pelayanan publik Kecamatan PAMOTAN | Jumlah informasi yang disampaikan ke publik | 3 informasi |
Kegiatan Anggaran Keterangan
- Peningkatan Manajemen Adminstrasi 234.000.000,- APBD
Pelayanan Umum
- Peningkatan sarana dan Prasarana 197.000.000,- APBD
Aparatur
- Peningkatan Kwalitas Sumber Daya 0- APBD
Aparatur
- Peningkatan Keterbukaan Informasi 5.000.000,- APBD
Publik Rembang, 07 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama ZAMIL,SPd SRI MULYORINI,SH Pembina Penata TK.I NIP. 19620323 198301 005 NIP: 19660303 198607 2 001 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PENGELOLA PEMANFATAN BARANG MILIK DAERAH
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan PAMOTAN | Jumlah laporan pengelolaan BMD yg dikelola baik | 7 Laporan |
Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama SRI MULYORINI,SH KHODIR Penata TK I Penata Muda NIP: 19660303 198607 2 001 NIP: 19650614 200701 1 024 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PENGADMINISTRASI UMUM
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan PAMOTAN | jumlah laporan administrasi perkantoran/umum yang disusun | 50 |
Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama SRI MULYORINI,SH MASKURI Penata TK I Pengatur NIP: 19660303 198607 2 001 NIP. 19760712 200801 1 012 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PENGADMINISTRASI UMUM
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan PAMOTAN | jumlah laporan / informasi yang disampaikan kepada masyarakat | 10 |
Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama SRI MULYORINI,SH SUYIKDONO Penata TK I Pengatur NIP: 19660303 198607 2 001 NIP. 19670509 200701 1 022 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PENGADMINISTRASI UMUM
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan PAMOTAN | jumlah laporan / informasi yang disampaikan kepada masyarakat | 10 |
Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama SRI MULYORINI,SH SUNARJI Penata TK I Pengatur NIP: 19660303 198607 2 001 NIP. 19660220 200701 1 012 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PENGADMINISTRASI UMUM
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan PAMOTAN | Melaksanakan kebersihan ruangan, halaman dan kebersihan kamar mandi/WC setiap hari sesuai dengan bagian tugasnya Melaksanakan kegiatan penataan kerapian, keindahan dan kenyamanan lingkungan kerja Melayani keperluan makanan dan minuman para pegawai | 3 JAM 2 JAM 2 JAM |
Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama SRI MULYORINI,SH MOCHAMAD Penata TK I Pengatur Muda NIP: 19660303 198607 2 001 NIP. 19680415 200701 1 025 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PENGELOLA KEAMANAN DAN KETERTIBAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan | Menyiapkan bahan pelaksanaan operasional kerja di lingkungan berdasarkan program kerja dinas/badan serta petunjuk pimpinan untuk diolah menjadi dokumen rencana operasional kerja; | 6 |
Melaksanakan pengumpulan data kegiatan lingkungan Kerja untuk diolah sebagai sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan pimpinan; | 23 Desa | ||
Menyusun pengelolaan keamanan sesuai prosedur dan petunjuk atasan guna tersedianya data Pengelolaan Keamanan sesuai dengan disposisi pimpinan dan peraturan yang berlaku agar tersedia data Pengelolaan Keamanan yang valid; | 23 Desa |
Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama SRI MULYORINI,SH SUBEDI Penata TK I Pengatur NIP. 19660303 198607 2 001 NIP. 19651120 198711 1 002 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PENGELOLA KEAMANAN DAN KETERTIBAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan | Menyiapkan bahan pelaksanaan operasional kerja di lingkungan berdasarkan program kerja dinas/badan serta petunjuk pimpinan untuk diolah menjadi dokumen rencana operasional kerja; | 6 |
Melaksanakan pengumpulan data kegiatan lingkungan Kerja untuk diolah sebagai sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan pimpinan; | 23 Desa | ||
Menyusun pengelolaan keamanan sesuai prosedur dan petunjuk atasan guna tersedianya data Pengelolaan Keamanan sesuai dengan disposisi pimpinan dan peraturan yang berlaku agar tersedia data Pengelolaan Keamanan yang valid; | 23 Desa |
Rembang, 02 Januari 2019 Pihak Kedua Pihak Pertama SRI MULYORINI,SH SUKARIS Penata TK I Pengatur NIP. 19660303 198607 2 001 NIP. 19631106 200701 1 011