PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta beorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : M.MAHFUDZ,SH.MH.
Jabatan : CAMAT PAMOTAN
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : H. ABDUL HAFIDZ
Jabatan : BUPATI REMBANG
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
H.ABDUL HAFIDZ M.MAHFUDZ.SH.MH.
Pembina
NIP: 19701115 199103 1 008
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
CAMAT PAMOTAN
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan
|
Nilai SAKIP Kecamatan Pamotan
|
60 – 70 |
Tingkat Kinerja Seksi Pemerintahan
|
6 | ||
Tingkat Kinerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
|
6 | ||
Tingkat Kinerja Seksi Kesejahteraan Rakyat
|
6 | ||
Tingkat Kinerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban
|
6 | ||
2 | Meningkatkan kualitas pelayanan publik di Tingkat Kecamatan
|
Indeks Kepuasan Masyarakat Layanan Kecamatan Pamotan | 78,5- 82,25 |
Program Anggaran Keterangan
- Manjemen Administrasi Pelayanan 234.000.000,- APBD
Umum, Kepegawaian dan Keuangan
- Perencanaan dan Evaluasi Kinerja 5.000.000,- APBD
Perangkat Daerah
- Peningkatan Keterbukaan Informasi 5.000.000,- APBD
Publik
- Peningkatan Kinerja Pemerintahan, 352.600.000,- APBD
Pembangunan, Pembinaan Masyarakat
Dan ketertiban Masyarakat
Rembang, 02 Januari 2019
BUPATI REMBANG CAMAT PAMOTAN
- ABDUL HAFIDZ M.MAHFUDZ, SH.MH
Pembina
NIP. 19701115 199103 1 008
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Zamil,Spd
Jabatan : Sekretaris Kecamatan
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : M.MAHFUDZ,SH,MH.
Jabatan : Camat Pamotan
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rembang, 07 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
M.MAHFUDZ,SH,MH ZAMIL,S.Pd
Pembina Pembina
NIP. 19701115 199103 1 008 NIP. 19620323 198304 1 005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
SEKRETARIS KECAMATAN
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Sedan | % keselarasan perencanaan terhadap capaian kinerja PD | 90 |
% ketercapaian pelayanan umum | 90 | ||
% ketercukupan sarana prasarana aparatur | 90 | ||
% ketercapaian pelayanan kepegawaian | 90 | ||
% ketercapaian pelayanan keuangan | 90 | ||
% Informasi yang disampaikan ke publik | 90 |
Program Anggaran Keterangan
- Manjemen Administrasi Pelayanan 234.000.000,- APBD
Umum, Kepegawaian dan Keuangan
- Perencanaan dan Evaluasi Kinerja 5.000.000,- APBD
Perangkat Daerah
- Peningkatan Keterbukaan Informasi 5.000.000,- APBD
Publik
Rembang, 07 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
M.MAHFUDZ,SH,MH ZAMIL,S.Pd
Pembina Pembina
NIP. 19701115 199103 1 008 NIP. 19620323 198304 1 005
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : MUFTI AFFANDI,S.IP
Jabatan : Kasi Kesejahteraan Rakyat
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : M.MAHFUDZ,SH.MH.
Jabatan : Camat
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rembang, Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
M.MAHFUDZ,SH.MH. MUFTI AFFANDI
Pembina Penata
NIP.19701115 199103 1 008 NIP. 19720217 200901 1 006
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : KHODIR.
Jabatan : Pengelola Bimbingan Masyarakat
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : MUFTI AFFANDI, S.IP.
Jabatan : Kasi Kesra
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rembang, Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
MUFTI AFFANDI,S.IP. KHODIR
Penata Pengatur
NIP. 19720217 200901 1 006 NIP. 19650614 200701 1 024
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Meningkatkan akuntabilitas kinerhja Kecamatan Pamotan | Persentase lembaga kesejahteraan masyarakat Desa/kelurahan yang aktif
|
100 |
Kegiatan Anggaran Keterangan
- Fasilitasi Peningkatan Kesejahteraan rakyat 219.260.000,- ( APBD )
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
M.MAHFUDZ,SH.MH MUFTI AFFANDI,S.IP.
Pembina Penata
NIP. 19701115 1991031008 NIP. 19720217 200901 1 006
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
PENGELOLA BIMBINGAN MASYARAKAT
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Meningkatkan akuntabilitas kinerhja Kecamatan Pamotan | Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis,pelaksanaan bidang kegiatan urusan kesejahteraan rakyat sebagai bahan pertimbangan atasan menjadi dokumen rencana operasional kerja;
|
1 kegiatan | |
Menyusun konsep naskah dinas yang berhubungan dengan bidang Kesejahteraan rakyat
|
1 Kegiatan | ||
Menyusun konsep naskah dinas yang berhubungan dengan bidang kesra khususnya pembinaan keagamaan dan kemasyarakatan
|
1 Kegiatan | ||
Membuat laporan pelaksanaan tugas program kegiatan bidang urusan Kesejahteraan rakyat khususnya bimbingan agama dan masyarakat
|
1 Kegiatan |
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
MUFTI AFFANDI,S.IP. KHODIR
Penata Pengatur
NIP. 19720217 200901 1 006 NIP. 19650614 200701 1 024
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : MOH IMRON,SH.
Jabatan : Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : M.MAHFUDZ,SH.MH
Jabatan : CAMAT
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rembang, Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
M.MAHFUDZ,SH.MH MOH.IMRON,SH
Pembina Penata TK I
NIP.19701115 199103 1 008 NIP.19750905 199603 1 002
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : AGUNG BUDIANTO
Jabatan : Pengelola Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelembagaan
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : MOH.IMRON,SH
Jabatan : Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rembang, Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
MOH.IMRON,SH AGUNG BUDIANTO
Penata TK I Pengatur
NIP. 19750905 199603 1 002 NIP. 19720705 200906 1 002
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : AHMAD DWI INTAN SADANA,S.Kom,M,Si
Jabatan : Pengelola Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelembagaan
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : MOH.IMRON,SH
Jabatan : Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rembang, Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
MOH.IMRON,SH AHMAD INTAN D.S.,S.Kom,M.Si
Penata TK I Penata
NIP. 19750905 199603 1 002 NIP. 19821222 201001 1 021
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKATDESA
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan.
|
Persentase pelaksanaan pembangunan secara swakelola
v |
100 | |
Persentase penetapan APBDesa tepat waktu
|
100 |
Kegiatan Anggaran Keterangan
- Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat Desa 30.000.000,- ( APBD )
Rembang, 07 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
M.MAHFUDZ,SH.MH MOH.IMRON,SH
Pembina Penata TK I
NIP.19701115 199103 1 008 NIP. 19750905 199603 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
PENGELOLA PEMBERDAYAAN KEMASYARAKATAN DAN KELEMBAGAAN
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan
akat
|
Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis,pelaksanaan bidang kegiatan pengelolaan data pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan;
|
6 Laporan | |
Menelaah, konsultasi dan koordinasi bidang kegiatan pengelolaan data pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan dengan atasan dan bidang lainnya
|
25 Laporan | ||
Menyusun konsep naskah dinas yang berhubungan dengan bidang kegiatan pengelolaan data pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan
|
30 Laporan |
Rembang, 07 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
MOH.IMRON,SH AGUNG BUDIANTO
Penata TK I Pengatur
NIP. 19750905 199603 1 002 NIP. 19720705 200906 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
PENYULUH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan
|
Menyusun bahan kegiatan penyuluhan pemberdayaan masyarakat desa;
|
23 Laporan | |
Menyusun konsep naskah dinas yang berhubungan dengan bidang pemerintahan umum serta pemerintahan desa.
|
35 Laporan | ||
Penyuluhan desa dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
|
23 Laporan |
Rembang, 07 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
MOH.IMRON,SH AGUNG BUDIANTO
Penata TK I Pengatur
NIP. 19750905 199603 1 002 NIP. 19720705 200906 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
PENYULUH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan | Menyusun bahan kegiatan penyuluhan pemberdayaan masyarakat desa;
|
23 Doc | |
Menyusun konsep naskah dinas yang berhubungan dengan bidang pemerintahan umum serta pemerintahan desa.
|
35 Doc | ||
Penyuluhan desa dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
|
23 Desa |
Rembang, 07 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
MOH.IMRON,SH AGUNG BUDIANTO
Penata TK I Pengatur
NIP. 19750905 199603 1 002 NIP. 19720705 200906 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
PENGELOLA PEMBERDAYAAN KEMASYARAKATAN DAN KELEMBAGAAN
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan
akat
|
Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis,pelaksanaan bidang kegiatan pengelolaan data pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan;
|
6 Laporan | |
Menelaah, konsultasi dan koordinasi bidang kegiatan pengelolaan data pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan dengan atasan dan bidang lainnya
|
25 Laporan | ||
Menyusun konsep naskah dinas yang berhubungan dengan bidang kegiatan pengelolaan data pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan
|
30 Laporan |
Rembang, 07 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
MOH.IMRON,SH AHMAD INTAN D.S.,S.Kom,M.Si
Penata TK I Penata
NIP. 19750905 199603 1 002 NIP. 19821222 201001 1 021
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
PENYULUH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan
|
Menyusun bahan kegiatan penyuluhan pemberdayaan masyarakat desa;
|
23 Laporan | |
Menyusun konsep naskah dinas yang berhubungan dengan bidang pemerintahan umum serta pemerintahan desa.
|
35 Laporan | ||
Penyuluhan desa dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
|
23 Laporan |
Rembang, 07 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
MOH.IMRON,SH AHMAD INTAN D.S.,S.Kom,M.Si
Penata TK I Penata
NIP. 19750905 199603 1 002 NIP. 19821222 201001 1 021
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
PENYULUH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan | Menyusun bahan kegiatan penyuluhan pemberdayaan masyarakat desa;
|
23 Doc | |
Menyusun konsep naskah dinas yang berhubungan dengan bidang pemerintahan umum serta pemerintahan desa.
|
35 Doc | ||
Penyuluhan desa dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
|
23 Desa |
Rembang, 07 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
MOH.IMRON,SH AHMAD INTAN D.S.,S.Kom,M.Si
Penata TK I Penata
NIP. 19750905 199603 1 002 NIP. 19821222 201001 1 021
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ANGGIA NOPSA IRISTYANI,S.Si.
Jabatan : Kasi Tata Pemerintahan
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : M.MAHFUDZ,SH.MH
Jabatan : CAMAT
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
M.MAHFUDZ,SH.MH ANGGIA NOPSA IRISTYANI,S.Si.
Pembina Penata
NIP.19701115 199103 1 008 NIP. 19851104 201001 2 032
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : AKROM HIDAYATULLAH
Jabatan : Pengelola Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Desa
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : ANGGIA NOPSA IRISTYANI,S.Si
Jabatan : Kasi Tata Pemerintahan
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rembang, 07 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
ANGGIA NOPSA IRISTYANI,S.Si AKROM HIDAYATULLAH
Penata Pengatur
NIP. 19851104 201001 2 032 NIP. 19770818 200901 1 004
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : AKROM HIDAYATULLAH
Jabatan : Pengadministrasi Pemerintahan
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : ANGGIA NOPSA IRISTYANI,S.Si
Jabatan : Kasi Tata Pemerintahan
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
ANGGIA NOPSA IRISTYANI,S.Si AKROM HIDAYATULLAH
Penata Pengatur
NIP. 19851104 201001 2 032 NIP. 19770818 200901 1 004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
KASI TATA PEMERINTAHAN
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Meningkatkan akuntabilitas kinerhja Kecamatan Pamotan
|
Persentase pemerintahan Desa/kelurahan yang tertib administrasi
|
100 | |
Persentase pemerintahan Desa/kelurahan yang lunas bayar PBB | 100 |
Kegiatan Anggaran Keterangan
- Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan 103.340.000,- APBD
Desa / kelurahan
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
M.MAHFUDZ,SH.MH ANGGIA NOPSA IRISTYANI,S.Si.
Pembina Penata
NIP.19701115 199103 1 008 NIP. 19851104 2010 01 2 032
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
PENGADMINISTRASI PEMERINTAHAN
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Meningkatkan akuntabilitas kinerhja Kecamatan Pamotan
|
Menerima, mencatat dan menyortir surat masuk dan surat keluar, sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku agar memudahkan dalam pencarian;
|
50 Dok | |
Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan dalam pendistribusian;
|
6 Dok | ||
Mendokumentasikan surat administrasi kependudukan Desa, Absensi Perangkat Desa/ BPD sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi;
|
30 Dok | ||
Menerima, mencatat dan menyortir surat masuk dan surat keluar, sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku agar memudahkan dalam pencarian;
|
50 Dok |
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
ANGGIA NOPSA IRISTYANI,S.Si AKROM HIDAYATULLAH
Penata Pengatur
NIP. 19851104 201001 2 032 NIP. 19770818 200901 1 004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
PENGELOLA MONITORING DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN DESA
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Meningkatkan akuntabilitas kinerhja Kecamatan Pamotan | Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis,pelaksanaan bidang kegiatan urusan pemerintahan umum serta pemerintahan desa sebagai bahan pertimbangan atasan menjadi dokumen rencana operasional kerja;
|
20 dOC | |
Menyusun konsep naskah dinas yang berhubungan dengan bidang pemerintahan umum serta pemerintahan desa.
|
30 dOC | ||
Mengolah data perangkat,inventaris,sarana dan prasarana pemerintahan desa sebagai bahan pertimbangan dan penentuan kebijakan.
|
23 Desa |
Rembang, 07 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
ANGGIA NOPSA IRISTYANI,S.Si AKROM HIDAYATULLAH
Penata Pengatur
NIP. 19851104 201001 2 032 NIP. 19770818 200901 1 004
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : SULASMIN,S.Sos
Jabatan : Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : M.MAHFUDZ,SH.MH.
Jabatan : Camat
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rembang, 07 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
M.MAHFUDZ,SH.MH SULASMIN.S.Sos
Pembina Penata TK I
NIP.19701115 199103 1 008 NIP. 19620415 198603 1 026
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : LEGIMAN
Jabatan : Pengelola Keamanan dan ketertiban
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : SULASMIN,S.Sos
Jabatan : Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rembang, 07 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
SULASMIN,S.Sos LEGIMAN
Penata TK I Pengatur TK I
NIP. 19620415 198603 1 026 NIP. 19700513 200701 1 017
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ROPINGI
Jabatan : Analisis Penanganan Kewaspadaan Dini Masyarakat.
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : SULASMIN,S.Sos
Jabatan : Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rembang, 07 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
SULASMIN.S.Sos ROPINGI
Penata TK I Pengatur
NIP. 19620415 198603 1 026 NIP. 19730706 201001 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
KASI KETERTIBAN UMUM
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan
|
Persentase penyelesaian peramasalahan K-3 (Ketertiban,Kebersihan dan keindahan) | 100 |
Kegiatan Anggaran Keterangan
- Pembinaan Ketentraman dan ,- APBD
Ketertiban Masyarakat
Rembang, 07 Januari 2019
Camat Pamotan Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
M.MAHFUDZ,SH.MH SULASMIN,S.Sos
Pembina Penata TK I
NIP.19701115 199103 1 008 NIP. 19620415 198603 1 026
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
PENGELOLA KEAMANAN DAN KETERTIBAN
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan.
|
Menyiapkan bahan pelaksanaan operasional kerja di lingkungan berdasarkan program kerja dinas/badan serta petunjuk pimpinan untuk diolah menjadi dokumen rencana operasional kerja;
|
6 |
Melaksanakan pengumpulan data kegiatan lingkungan Kerja untuk diolah sebagai sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan pimpinan;
|
23 Desa | ||
Menyusun pengelolaan keamanan sesuai prosedur dan petunjuk atasan guna tersedianya data Pengelolaan Keamanan sesuai dengan disposisi pimpinan dan peraturan yang berlaku agar tersedia data Pengelolaan Keamanan yang valid;
|
23 Desa |
Rembang, 07 Januari 2019
Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Pengelola Keamanan dan ketertiban
SULASMIN,S.Sos ROPINGI
Penata TK I Pengatur
NIP. 19620415 198603 1 026 NIP : 19730706 201001 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
PENGELOLA KEAMANAN DAN KETERTIBAN
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan
|
Menyiapkan bahan pelaksanaan operasional kerja di lingkungan berdasarkan program kerja dinas/badan serta petunjuk pimpinan untuk diolah menjadi dokumen rencana operasional kerja;
|
6 |
Melaksanakan pengumpulan data kegiatan lingkungan Kerja untuk diolah sebagai sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan pimpinan;
|
23 Desa | ||
Menyusun pengelolaan keamanan sesuai prosedur dan petunjuk atasan guna tersedianya data Pengelolaan Keamanan sesuai dengan disposisi pimpinan dan peraturan yang berlaku agar tersedia data Pengelolaan Keamanan yang valid;
|
23 Desa |
Rembang, 07 Januari 2019
Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Pengelola Keamanan dan ketertiban
SULASMIN,S.Sos LEGIMAN
Penata TK I Pengatur TK I
NIP. 19620415 198603 1 026 NIP : 19700513 200701 1 017
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
PENGELOLA KEAMANAN DAN KETERTIBAN
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan
|
Menyiapkan bahan pelaksanaan operasional kerja di lingkungan berdasarkan program kerja dinas/badan serta petunjuk pimpinan untuk diolah menjadi dokumen rencana operasional kerja;
|
6 |
Melaksanakan pengumpulan data kegiatan lingkungan Kerja untuk diolah sebagai sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan pimpinan;
|
23 Desa | ||
Menyusun pengelolaan keamanan sesuai prosedur dan petunjuk atasan guna tersedianya data Pengelolaan Keamanan sesuai dengan disposisi pimpinan dan peraturan yang berlaku agar tersedia data Pengelolaan Keamanan yang valid;
|
23 Desa |
Rembang, 07 Januari 2019
Kasi Ketrentraman dan Ketertiban Umum Pengelola Keamanan dan ketertiban
SULASMIN,S.Sos LEGIMAN
Penata TK I Pengatur TK I
NIP. 19620415 198603 1 026 NIP : 19700513 200701 1 017
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
PENGELOLA KEAMANAN DAN KETERTIBAN
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan
|
Menyiapkan bahan pelaksanaan operasional kerja di lingkungan berdasarkan program kerja dinas/badan serta petunjuk pimpinan untuk diolah menjadi dokumen rencana operasional kerja;
|
6 |
Melaksanakan pengumpulan data kegiatan lingkungan Kerja untuk diolah sebagai sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan pimpinan;
|
23 Desa | ||
Menyusun pengelolaan keamanan sesuai prosedur dan petunjuk atasan guna tersedianya data Pengelolaan Keamanan sesuai dengan disposisi pimpinan dan peraturan yang berlaku agar tersedia data Pengelolaan Keamanan yang valid;
|
23 Desa |
Rembang, 07 Januari 2019
Kasi Ketentraman dan ketertiban Umum Pengelola Keamanan dan ketertiban
SULASMIN,S.Sos LEGIMAN
Penata TK I Pengatur TK I
NIP. 19620415 198603 1 026 NIP : 19700513 200701 1 017
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : KUSNO,SH
Jabatan : Kasubag Program dan Keuangan
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : ZAMIL,SPd
Jabatan : Sekretaris Kecamatan
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rembang, 07 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
ZAMIL,SPd KUSNO,SH
Pembina Penata Tk I
NIP. 19620323 198304 1 005 NIP. 19670515 199503 1 004
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ROSIDAH
Jabatan : Penyusun Program Anggaran dan Peloporan
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : KUSNO,SH
Jabatan : Kasubag Program dan Keuangan
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
KUSNO,SH ROSIDAH
Penata Tk I Pengatur
NIP. 19670515 199503 1 004 NIP. 19810506 200901 2 002
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ROSIDAH
Jabatan : Pengelola Keuangan
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : KUSNO,SH
Jabatan : Kasubag Program dan Keuangan
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
KUSNO,SH ROSIDAH
Penata Tk I Pengatur
NIP. 19670515 199503 1 004 NIP. 19810506 200901 2 002
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ROSIDAH
Jabatan : Penata Keuangan
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : KUSNO,SH
Jabatan : Kasubag Program dan Keuangan
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
KUSNO,SH ROSIDAH
Penata Tk I Pengatur
NIP. 19670515 199503 1 004 NIP. 19810506 200901 2 002
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ROPINGI
Jabatan : Pengelola Gaji
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : KUSNO,SH
Jabatan : Kasubag Program dan Keuangan
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
KUSNO,SH ROPINGI
Penata Tk I Pengatur
NIP. 19670515 199503 1 004 NIP. 19730706 2010011002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
KASUBAG PROGRAM DAN KEUANGAN
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan | Jumlah Dokumen/laporan keuangan dengan kualitas baik
|
3 Doc |
Jumlah dokumen Perencanaan Perangkat Daerah yang disusun
|
3 Doc | ||
Jumlah Dokumen Laporan kinerja yang disusun
|
2 Doc |
Kegiatan Anggaran Keterangan
- Perencanaan dan Evaluasi Kinerja 5.000.000,- APBD
Perangkat Daerah 2
2.Peningkatan dan pengembangan system
Pelaporan keuangan Rp.18.000.000,- APBD
Rembang, 07 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
ZAMIL,SPd KUSNO,SH
Pembina Penata Tk I
NIP. 19620323 198304 1 005 NIP. 19670515 199503 1 004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
PENATA KEUANGAN
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan
|
Jumlah Laporan kinerja yang disusun
|
2 Doc |
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
KUSNO,SH ROSIDAH
Penata Tk I Pengatur
NIP. 19670515 199503 1 004 NIP. 19810506 200901 2 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
PENYUSUN PROGRAM ANGGARAN DAN KEUANGAN
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan
|
Jumlah Perencanaan Perangkat Daerah yang disusun
|
3 Doc |
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
KUSNO,SH ROSIDAH
Penata Tk I Pengatur
NIP. 19670515 199503 1 004 NIP. 19810506 200901 2 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
PENYUSUN PROGRAM ANGGARAN DAN KEUANGAN
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan
|
Jumlah laporan keuangan yang disusun dengan baik
|
1 Doc |
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
KUSNO,SH ROSIDAH
Penata Tk I Pengatur
NIP. 19670515 199503 1 004 NIP. 19810506 200901 2 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
PENGELOLA GAJI
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan | Jumlah laporan keuangan dengan kualitas baik
|
3 Doc |
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
KUSNO,SH ROPINGI
Penata Tk I Pengatur
NIP. 19670515 199503 1 004 NIP. 19730706 201001 1 002
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Sri Mulyorini,SH
Jabatan : Kasubag Umum dan Kepegawaian
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : ZAMIL,SPd
Jabatan : Sekretaris Kecamatan
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rembang, 07 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
ZAMIL,SPd SRI MULYORINI,SH
Pembina Penata TK I
NIP. 19620323 198301 005 NIP. 19660303 198607 2 001
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : KHODIR
Jabatan : Pengelola Pemanfatan Barang Milik Daerah
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : SRI MULYORINI,SH
Jabatan : Kasubag Umum dan Kepegawaian
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
SRI MULYORINI,SH KHODIR
Penata TK I Penata Muda
NIP. 19660303 198607 2 001 NIP. 19650614 200701 1 024
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : MASKURI
Jabatan : Pengadministrasi Umum
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : SRI MULYORINI,SH
Jabatan : Kasubag Umum dan Kepegawaian
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
SRI MULYORINI,SH MASKURI
Penata TK I Pengatur
NIP. 19660303 198607 2 001 NIP. 19760712 200801 1 012
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : SUYIKDONO
Jabatan : Pengadministrasi Umum
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : SRI MULYORINI,SH
Jabatan : Kasubag Umum dan Kepegawaian
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
SRI MULYORINI,SH SUYIKDONO
Penata TK I Pengatur
NIP. 19660303 198607 2 001 NIP. 19670509 200701 1 022
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : SUNARJI
Jabatan : Pengadministrasi Umum
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : SRI MULYORINI,SH
Jabatan : Kasubag Umum dan Kepegawaian
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
SRI MULYORINI,SH SUNARJI
Penata TK I Pengatur
NIP. 19660303 198607 2 001 NIP. 19660220 200701 1 012
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : MOCHAMAD
Jabatan : Pramu Bhakti
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : SRI MULYORINI,SH
Jabatan : Kasubag Umum dan Kepegawaian
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
SRI MULYORINI,SH MOCHAMAD
Penata TK I Pengatur Muda
NIP. 19660303 198607 2 001 NIP. 19680415 200701 1 025
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : SUBEDI
Jabatan : Petugas Keamanan
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : SRI MULYORINI,SH
Jabatan : Kasubag Umum dan Kepegawaian
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
SRI MULYORINI,SH SUBEDI
Penata TK I Pengatur
NIP. 19660303 198607 2 001 NIP. 19651120 198711 1 002
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
Jl Raya Pamotan KM 02 Pamotan Telp.(0295)4559017.KP.59261
Rembang
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : SUKARIS
Jabatan : Petugas Keamanan
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : SRI MULYORINI,SH
Jabatan : Kasubag Umum dan Kepegawaian
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
SRI MULYORINI,SH SUKARIS
Penata TK I Pengatur
NIP. 19660303 198607 2 001 NIP. 19631106 200701 1 011
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja | % pemenuhan pelayanan administrasi perkantoran/umum yang diterapkan dengan baik | 100% |
Jumlah Dokumen pengelolaan BMD yg dikelola baik | 3 doc | ||
Jumlah dokumen manajemen kepegawaian yang dikelola dengan baik | 8 doc | ||
2 | Meningkatknya kualitas pelayanan publik Kecamatan PAMOTAN | Jumlah informasi yang disampaikan ke publik | 3 informasi |
Kegiatan Anggaran Keterangan
- Peningkatan Manajemen Adminstrasi 234.000.000,- APBD
Pelayanan Umum
- Peningkatan sarana dan Prasarana 197.000.000,- APBD
Aparatur
- Peningkatan Kwalitas Sumber Daya 0- APBD
Aparatur
- Peningkatan Keterbukaan Informasi 5.000.000,- APBD
Publik
Rembang, 07 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
ZAMIL,SPd SRI MULYORINI,SH
Pembina Penata TK.I
NIP. 19620323 198301 005 NIP: 19660303 198607 2 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
PENGELOLA PEMANFATAN BARANG MILIK DAERAH
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan PAMOTAN | Jumlah laporan pengelolaan BMD yg dikelola baik
|
7 Laporan |
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
SRI MULYORINI,SH KHODIR
Penata TK I Penata Muda
NIP: 19660303 198607 2 001 NIP: 19650614 200701 1 024
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
PENGADMINISTRASI UMUM
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan PAMOTAN | jumlah laporan administrasi perkantoran/umum yang disusun
|
50 |
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
SRI MULYORINI,SH MASKURI
Penata TK I Pengatur
NIP: 19660303 198607 2 001 NIP. 19760712 200801 1 012
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
PENGADMINISTRASI UMUM
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan PAMOTAN | jumlah laporan / informasi yang disampaikan kepada masyarakat
|
10 |
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
SRI MULYORINI,SH SUYIKDONO
Penata TK I Pengatur
NIP: 19660303 198607 2 001 NIP. 19670509 200701 1 022
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
PENGADMINISTRASI UMUM
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan PAMOTAN | jumlah laporan / informasi yang disampaikan kepada masyarakat
|
10 |
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
SRI MULYORINI,SH SUNARJI
Penata TK I Pengatur
NIP: 19660303 198607 2 001 NIP. 19660220 200701 1 012
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
PENGADMINISTRASI UMUM
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan PAMOTAN | Melaksanakan kebersihan ruangan, halaman dan kebersihan kamar mandi/WC setiap hari sesuai dengan bagian tugasnya
Melaksanakan kegiatan penataan kerapian, keindahan dan kenyamanan lingkungan kerja
Melayani keperluan makanan dan minuman para pegawai
|
3 JAM
2 JAM
2 JAM
|
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
SRI MULYORINI,SH MOCHAMAD
Penata TK I Pengatur Muda
NIP: 19660303 198607 2 001 NIP. 19680415 200701 1 025
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
PENGELOLA KEAMANAN DAN KETERTIBAN
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan
|
Menyiapkan bahan pelaksanaan operasional kerja di lingkungan berdasarkan program kerja dinas/badan serta petunjuk pimpinan untuk diolah menjadi dokumen rencana operasional kerja;
|
6 |
Melaksanakan pengumpulan data kegiatan lingkungan Kerja untuk diolah sebagai sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan pimpinan;
|
23 Desa | ||
Menyusun pengelolaan keamanan sesuai prosedur dan petunjuk atasan guna tersedianya data Pengelolaan Keamanan sesuai dengan disposisi pimpinan dan peraturan yang berlaku agar tersedia data Pengelolaan Keamanan yang valid;
|
23 Desa |
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
SRI MULYORINI,SH SUBEDI
Penata TK I Pengatur
NIP. 19660303 198607 2 001 NIP. 19651120 198711 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
PENGELOLA KEAMANAN DAN KETERTIBAN
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Pamotan
|
Menyiapkan bahan pelaksanaan operasional kerja di lingkungan berdasarkan program kerja dinas/badan serta petunjuk pimpinan untuk diolah menjadi dokumen rencana operasional kerja;
|
6 |
Melaksanakan pengumpulan data kegiatan lingkungan Kerja untuk diolah sebagai sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan pimpinan;
|
23 Desa | ||
Menyusun pengelolaan keamanan sesuai prosedur dan petunjuk atasan guna tersedianya data Pengelolaan Keamanan sesuai dengan disposisi pimpinan dan peraturan yang berlaku agar tersedia data Pengelolaan Keamanan yang valid;
|
23 Desa |
Rembang, 02 Januari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
SRI MULYORINI,SH SUKARIS
Penata TK I Pengatur
NIP. 19660303 198607 2 001 NIP. 19631106 200701 1 011