Pamotan – Rabu 5 Agustus 2020 Panwaslu di 4 Kecamatan meliputi Kecamatan Pamotan, Sedan, Sale dan Gunem kemarin telah mengikuti Bimbingan teknis Penanganan Pelanggaran Pilkada yang diadakan Bawaslu Kabupaten Rembang. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Pamotan diikuti oleh masing-masing 5 anggota panwascam dari masing-masing kecamatan .
Dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis, Suntono selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Pamotan menginformasikan bahwa Bimtek penanganan pelanggaran Pilkada diberikan oleh Bawaslu untuk membekali semua anggota Panwaslu apabila dikemudian hari ada persengketaan dalam pilkada. Karena permasalahan tersebut sangat rawan terjadi.
Suntono mengungkapkan Bimtek kali ini bertujuan untuk memberi pemahaman sekaligus kemampuan (skill) mediasi bagi Panwaslu Kecamatan dalam menangani sengketa Pilkada tahun 2020. Sebagai mediator selain mengerti terkait persoalan sengketa juga harus memiliki strategi sebagai langkah-langkah yang akan ditempuh dalam penyelesaian sengketa.
“Kami kemarin dilatih untuk menyelesaikan contoh soal agar dapat menyelesaikan perselisihan sengketa antar paslon dan tim sukses, Kami juga di latih jika adanya dugaan pelanggaran Pilkada 2020, semisal ada paslon memasang banner lalu di tutupi banner paslon lainya, hal seperti itu kita harus bisa menyelesaikannya.” Ungkap Sungkono.
Ditambahkan Suntono, Sebagaimana Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 02 tahun 2020 tentang Tata cara penyelesaian sengketa pemilihan pada Pasal 3 ayat (1) menyatakan “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan; dan b. sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan. (2) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. menerima dan mengkaji laporan atau temuan; dan b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat”. Jelas Suntono (Ika/Fan/Dian)