PAMOTAN – Untuk mengantisipasi merebaknya penyebaran Virus Corona pihak Gugus Tugas Kecamatan Pamotan jauh hari telah mengedarkan Surat Edaran tentang Kewajiban Pemerintah Desa melakukan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19).
Camat Pamotan M. Mahfudz menginformasikan salah satu langkah yang telah diambil secara serentak oleh pihak Desa yakni selain melakukan sosialisasi bahayanya Virus Corona juga melakukan Penyemprotan dengan disinfektan.
Mahfudz yang juga sekaligus Tim Pembina Gugus Tugas Pencegahan dan Penangananan Corona Virus Disease tingkat Kecamatan Pamotan menjelaskan penyemprotan disinfektan dilaksanakan serentak di Desa-desa. Untuk mengantisipasi penyebarannya, langkah ini terkait dengan isi Surat Edaran yang berkaitan dengan pencegahan serta penanganan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) salah satunya menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih, membentuk tim relawan Desa untuk melawan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19), mendata semua warga yang datang dari luar daerah maupun luar kota serta langkah antisipasi melakukan Penyemprotan Desinfektan pada masing-masing Desa dengan mandiri.
“Seperti mencuci tangan, makan makanan yang bergizi, berjemur selama 15menit, jangan menyentuh area wajah sebelum mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, itu merupakan beberapa langkah mengantisipasi penyebaran virus covid 19”. Ungkap Camat Pamotan
Mahfudz berpesan kepada masyarakat untuk menunda semua kegiatan yang bersifat membentuk kerumunan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
“Saya berharap untuk jenengan semua menunda sementara acara yang dapat mengumpulkan banyak orang seperti kegiatan keagamaan, pengajian, resepsi, pertunjukan, arisan, dan pertemuan-pertemuan lainnya”. Imbuh M. Mahfudz
Sementara itu Kepala UPT Puskesmas Pamotan Dokter Nur Khotib menyampaikan bahwasannya ada beberapa klasifikasi penyebutan yakni Orang Dengan Resiko (ODR) atau yang paling ringan dari tingkatan penamaan status terkait Virus Corona. Dalam tingkatan tersebut dijulukkan pada orang yang mempunyai riwayat perjalanan dari suatu Negara, Daerah / Kota yang terjangkit Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) namun tidak menunjukkan gejala-gejala seperti Demam, Batuk, Pilek yang disertai sesak nafas.
“Ketika mereka pulang dari perantauan atau luar daerah mereka harus didata, dipantau, dan diminta untuk tinggal aja dirumah sampai dengan 14hari”. Beber Nur Khotib
Dijelaskan pula Setelah dari Orang Dengan Resiko (ODR) lalu meningkat lagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) yaitu ODR yang sudah ditemukan gejala-gejala Demam, Pilek, dan Batuk yang disertai Sesak Nafas. Selanjutnya Pasien Dalam Pemantauan (PDP) pasien ini harus dirawat diruang isolasi di rumah sakit sesuai dengan protap medis. (Ika/Fan)