PAMOTAN – Bupati Rembang H. Abdul Hafidz meminta kepada seluruh Perangkat Desa untuk bersabar dan menunggu hasil keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait masa purna tugas dari Perangkat Desa. Hal tersebut disampaikan pada saat Apel Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa se Kecamatan Pamotan pada Senin pagi, 31 Agustus 2020 dihalaman pendopo kecamatan setempat.
Lebih lanjut Abdul Hafidz mengatakan permasalahan itu muncul karena ada beberapa Perangkat Desa yang mengajukan gugatan ke PTUN. Untuk itu sambil menunggu putusan PTUN kepada Kepala Desa diminta untuk tidak memberhentikan Perangkat Desa yang saat ini berusia 60 tahun atau lebih, dan tetap bekerja sehingga tidak menimbulkan konflik.
Bupati Abdul Hafidz juga berharap kepada Camat, Kades, dan seluruh peserta Apel agar penyelenggaraan pemerintahan di Desa tetap dimaksimalkan jangan sampai masalah-masalah yang ada menghambat penyelenggaraan Pemerintahan.
“Saya mengingatkan kepada Camat juga Kades untuk memaksimalkan penyelenggaraan Pemerintahan di Desa supaya pemberhentian ini tidak jadi masalah yang serius. Sambil kita menunggu keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).” Jelas Abdul Hafidz
Sementara Camat Pamotan M. Mahfudz seusai apel menerangkan dalam kegiatan pembinaan tersebut diisi juga penyerahan santunan kematian dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan kepada ahli waris Rokhim mantan Kepala Desa Tulung yang telah meninggal dunia, sebesar 42 juta rupiah.
Apel Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa se kecamatan Pamotan diikuti jajaran ASN Kecamatan, seluruh Kades, Jajaran Perangkat Desa, PD/PLD dan Pendamping PKH se Kecamatan Pamotan. Acara diakhiri dengan ramah tamah dengan Bupati. (Ika/Fan/Dian)