Pamotan – Sebanyak 6 Kepala Desa di Kecamatan Pamotan meliputi Desa Pamotan, Sidorejo, Gambiran, Mlawat, Gegersimo dan Desa Ngemplakrejo, kemarin (09/06) menerima sosialisasi dan pembekalan pengisian Perangkat Desa yang mengalami kekosongan.
Camat Pamotan M. Mahfudz saat memberikan pengarahan diruang Aula PKK mengatakan, Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa sebagai tindaklanjut terkait Perbup Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
Mahfudz menyampaikan bahwasannya dalam Perbup tersebut ada beberapa poin yang mengalami perubahan salah satunya persyaratan umum dan administratif.
“Yang semula salah satu persyaratan umum pada point (f) terdaftar sebagai penduduk desa setempat dan bertempat tinggal di desa setempat paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Pada point tersebut sekarang dihapus, jadi tidak masalah kalau pendaftar mau mendaftar di Desa lain tanpa harus penduduk setempat.”Ungkapnya
Mahfudz juga menambahkan persyaratan administrative yang mengalami perubahan pada Perbub tersebut yakni pada point (f) terkait surat keterangan bertempat tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, dibuat oleh Kepala Desa.
“Dari persyaratan umum dilengkapi dengan administrative yang saling keterkaitan dengan bertempat tinggal di Desa yang mau didaftari tersebut.” Imbuhnya
Sementara Kapolsek Pamotan Iptu AL. Sutikna menegaskan terkait Perbup nomor 12 tahun 2021 tentang Perangkat Desa banyak mengalami perubahan dan pihak Desa perlu memahami aturan tersebut. Sebagai langkah awal bisa segera dikomunikasikan dengan mempublikasikannya kepada seluruh elemen lembaga desa maupun masyarakat.
“Segera dipublikasikan sehingga dalam proses perekrutan Perangkat Desa berjalan sesuai prosedur, aman, transparan dan berjalan dengan baik.” Pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir Forkompincam, Korwilbiddikcam, dan KUA Pamotan. (Ika/Fan/Anw)