Camat Pamotan mediasi rencana pengeboran sumur bor PT. Malindo Feedmill, Tbk dengan pihak desa Sidorejo.

Pamotan – Pihak Kecamatan Pamotan senin pagi (14/12) mediasi rencana pengeboran sumur bor PT. Malindo Feedmill, Tbk di Desa Sidorejo, Mediasi melibatkan Bidang perijinan, Dinas lingkungan hidup, forkompincam, dan pihak desa Sidorejo di Pendopo Kecamatan setempat.

Dalam mediasi ini membahas tentang keluhan masyarakat desa Sidorejo terhadap rencana pengeboran sumur bor kedua PT. Malindo Feedmill, Tbk.

Camat Pamotan M. Mahfudz menyampaikan bahwasanya mediasi ini untuk mencari jalan keluar terkait permasalahan dan kesepakatan bersama kedua belah pihak . Sesuai aspirasi masyarakat desa Sidorejo warga mengkawatirkan dampak adanya pengeboran yang bisa mengurangi debit air sumur warga.

“Saya harap perusahaan dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam rencana pengeboran sumur bor ini khususnya aspirasi warga desa Sidorejo” Ungkap Mahfudz

Sedangkan Kepala Desa Sidorejo Moch. Sungep menyatakan keberatannya terkait rencana pengeboran sumur bor PT. Malindo Feedmill, Tbk di Desa Sidorejo, beliau selaku pemerintah desa berkeinginan untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan masyarakat desanya. Karena selama ini Banyak keluhan warga desa Sidorejo terkait rencana pengeboran sumur bor tersebut.

“Saya selaku pemerintah desa merasa keberatan dengan rencana pengeboran sumur bor ini karena banyak keluhan warga yang takut sumur sumur mereka kering, diforum ini saya ingin sebuah solusi untuk permasalahan ini” Imbuh Sungeb

Sementara itu perwakilan pihak PT. Malindo Feedmill, Tbk Ahsan Ahsari menyampaikan bahwasanya untuk rencana pengeboran sumur bor yang kedua ini diperuntukkan untuk kepentingan suplai air cadangan guna proses produksi, bukan dengan tujuan eksploitasi.

Beliau juga menjelaskan bahwasanya secara teknis diyakini sumur bor kedua ini tidak mempengaruhi debit air sumur warga.

“Untuk pengeboran sumur kedua ini guna memback-up sumur pertama kami, tidak untuk salurkan ke luar, hanya untuk proses produksi kami, sedangkan untuk sumur kedua ini secara teknis meyakini tidak mempengaruhi debit air sumur warga, karena sumur kedua ini mengambil air bawah tanah bukan air permukaan, sumur kedua ini mencapai kedalaman sembilan puluh meter” jelas Ahsan

Karena dari hasil mediasi belum ada kesepakatan, camat Pamotan merekomendasikan agar perusahaan melakukan sosialisasi tentang pengeboran sumur bor ini terhadap warga desa Sidorejo dan juga menghadirkan tenaga ahli, untuk meluruskan kesalahpahaman.(Ika/Fan/Dian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *