PAMOTAN – Kepala Desa beserta Ketua BPD se Kecamatan Pamotan mendapatkan Sosialisasi Peraturan Bupati Rembang Nomor 55, 56, 57, 58 tahun 2019 dan Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBDes, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHPRD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) Tahun 2020 dan Tata cara Pengadan Barang / Jasa di Desa di Kabupaten Rembang (17/02/2020) di Pendopo Kecamatan setempat.
Camat Pamotan M. Mahfudz dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa dari 23 Desa se Kecamatan Pamotan, baru 11 Desa yang sudah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes), namun baru 5 Desa yang sudah mengajukan Perdes APBDes. Sedangkan untuk 6 Desa sudah melaksanakan Musdes namun belum mengajukan. Sisanya untuk 12 Desa belum melaksanakkan Musdes.
“Dari 23 Desa se Kecamatan Pamotan yang sudah melaksanakan Musdes baru 11 Desa serta yang sudah mengajukan baru 5 Desa, untuk 6 Desa yang sudah melaksanakan Musdes diharap segera mengajukan. Sedangkan yang 12 Desa yang belum melaksanakkan Musdes segera ditinjaklanjuti dan dijadwal, Februari ini diusahakan bisa selesai.” Ungkap M. Mahfudz
Mahfudz mengingatkan, bahwa selaku Kades diminta bisa mendalami dan mempelajari perbup yang ada untuk menjalankan roda Pemerintahan yang ada di Desa.
Acara menghadirkan Narasumber dari DINPERMADES dengan Sosialisasi Perbup Nomor 55 tahun 2019 tentang Pedoman penyusunan APBDes, Perbup Nomor 56 tahun 2019 tentang Pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa, Perbup Nomor 57 tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa, Perbup Nomor 58 tahun 2019 tentang Tata cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa, serta Perbup Nomor 01 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang di Desa.(Ika/Fan)