PAMOTAN – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Pamotan setiap malam melakukan Patroli disejumlah Warung atau tempat keramaian di 23 Desa se Kecamatan Pamotan. Patroli melibatkan Polsek, Koramil, unsur Kecamatan dan Linmas masing-masing Desa.
Ketua Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Pamotan M. Mahfudz melalui Kasi Trantib Tavip menginformasikan, dari hasil Patroli masih ditemui warga yang melanggar ketentuan aturan jam malam Pencegahan Covid-19. Warung masih buka melebihi ketentuan yang ditetapkan dan masih ada kerumunan warga yg melanggar aturan.
Di Desa-desa masih ada warung kopi buka diluar jam yang ditentukan, berkerumun dikeramaian dan Sopir perusahaan bergerombol menunggu muatan. Tindakan persuasif selama ini telah dilakukan, tentunya apabila langkah persuasif tidak dihiraukan, Tim akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sopir yang semula bergerombol, kami arahkan untuk tidur dimasing-masing trucknya dan tidak berbaur dengan warga asli Desa tersebut.” Ungkap Tim Gugus Tugas Covid-19
Sementara Patroli terus berlanjut di tempat-tempat yang menghadirkan kerumunan massa dalam jumlah banyak, terdapat 2 warung kopi yang masih buka melebihi jam 20.00 WIB, dan banyak pembeli yang bergerombol dengan terpaksa Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Pamotan membubarkan kerumunan tersebut.
“Setelah kami berputar ternyata masih ada warung kopi yang buka dan banyak pembeli yang bergerombol, lalu kami bubarkan dan selanjutnya dipantau oleh Kades tersebut.” Imbuhnya
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Pamotan secara rutin melanjutkan Patroli ke Desa-desa di wilayah Kecamatan Pamotan. (Ika/fan)