Pamotan- Pelayanan Penerimaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 berlangsung di pendopo kecamatan Pamotan  selama  2 hari berturut turut mulai tanggal  23 hingga 24 Maret 2021.

Dalam pelaksanaan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pati melalui Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Muh. Taifur menyampaikan, untuk pelayanan pajak orang pribadi batas tempo sampai tanggal 31 Maret 2021, sedangkan Badan Hukum sampai tanggal 30 April 2021.

“Jadi wajib pajak dibedakan menjadi 2, meliputi orang pribadi dan badan hukum, untuk orang pribadi batas tempo besuk tanggal 31 Maret, jadi dilaksanakan jemput bola di Kecamatan Pamotan.” Ungkapnya

Ia juga menyampaikan untuk pelayanan jemput bola dilakukan secara manual supaya tidak memakan waktu yang banyak.

“Untuk pelayanan diluar Kantor atau jemput bola dilakukan secara manual, supaya mempersingkat waktu dan tidak berpengaruh dengan jaringan sinyal.”Imbuhnya

Taifur menambahkan untuk kemarin pelayanan penerimaan SPT Tahunan ada 100 an orang yang datang, rencananya kalau setelah 2 hari masih banyak peminat maka akan diperpanjang jemput bola di Kecamatan Pamotan ini.(Ika/Fan/Dian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *