PAMOTAN-Sejalan dengan Program Pemerintah di Bidang Kesehatan, khususnya dalam pencegahan stunting Pihak Desa di harapkan untuk melaksanakan langkah-langkah memfasilitasi pencehagan Stunting. Hal tersebut diungkapan Camat Pamotan pada kegiatan Musyawarah Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Balai Desa Segoromulyo kemarin (12/10/2019).
Mahfudz mengatakan, Penyelenggaraan 5 Paket Layanan Pencegahan Stunting di Desa dibiayai oleh keuangan Desa atau dilaksanakan dengan mendayagunakan Aset Desa, meliputi Layanan Kesehatan Ibu dan Anak, Layanan Konseling Gizi Terpadu, Layanan Air bersih dan Sanitasi, Layanan Perlindungan sosial dan Layanan Anak Usia Dini (PAUD)
“Desa diharapkan memasukkan Program 5 kegiatan dalam rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2020”, Ungkapnya.
Disamping itu sebagai tindak lanjut Program Pencegahan Stunting, Desa diminta membentuk Rumah Desa Sehat (RDS), Yang merupakan Tim Koordinasi di Tingkat Desa yang bertugas membantu Pemerintah Desa dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia utamanya di Bidang Kesehatan.
Disebutkan Mahfudz, keanggotaan RDS bisa berasal dari Pemerintah Desa, unsur Kader Kesehatan, Unsur PKK, Bidan Desa, Kader Pembangunan Manusia, Guru PAUD, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat yang peduli kesehatan yang di tetapkan oleh Keputusan Kepala Desa.
Sudahir (PLT Kepala Desa Segoromulyo) mengatakan, Musyawarah Desa diselenggarakan untuk menyeleksi warga yang belum masuk pada DTKS.(mf/s)