Pamotan – Kepala Desa diharapkan segera menetapkan Perdes tentang APBDes bulan Pebruari ini, langkah ini sejalan dengan tahapan Dana Desa Tahap Pertama bisa dicairkan. Hal tersebut dikatakan Camata Pamotan M. Mahfudz pada kegiatan Sosialisasi Perbup Nomor 63, 64, 65, 66 dan 67 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Pengelolaan Keuangan Desa, ADD, DBHPRD dan DD di Pendopo Kecamatan Pamotan Hari Selasa (12/2/2019).
Mahfudz dihadapan kepala desa , perangkat desa dan kepala BPD menyampaikan, memasuki bulan pebruari ini pasca sosialisasi , Perdes tentang APBdes bisa segera ditetapkan, karena secepatnya dana desa (DD) pada minggu ke 3 bulan Pebruari ini bisa langsung dicairkan dan digunakan.
Diingatkan pula , sesuai surat edaran Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) agar pelaksanaan kegiatan pembangunan tidak dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu,menjelang pelaksanaan kampanye pemilu, pembangunan yang dipihak ketigakan untuk sementara ditunda pelaksanaannya sampai dengan selesai pemilu
Lanjut Mahfudz, Kondisi ini biSa berdampak pada kurangnya penyerapan pendapatan dan pekerjaan masyarakat, Untuk mengisi kekosongan ini , bupati berpesan percepatan pencairan Dana desa segera dilaksanakan . jangan sampai pada bulan april mendatang pada pelaksanaan sensus ekonomi yang dilaksanakan oleh BPS masyarakat tidak punya pekerjaan.
Sementara itu kepala Dinpermades kabupaten Rembang Sulistiyono saat mensosialisasikan Perbup 63 sampai 67 tahun 2018 mengatakan, dengan terbitnya perbup ini, diharapkan pelayanan masyarakat di desa secara umum semakin baik dan cepat, pembangunan berjalan lancar, tentunya apabila ada kekurangan perlu dievaluasi .
“Kami harapkan Kerjasama pihak Desa, dengan kecamatan kegiatan pemberdayaan dan pembangunan bisa dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan tahapan sejalan Perbup yang telah disosialisasikan”, Ungkapnya.
Sulistiyono juga nengajak ditahun politik ini dalam melaksanakan program pembangunan lebih berhati hati .(Affandi)