Pamotan- Menjelang pelaksanaan pemilu 17 April 2019 mendatang Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) kecamatan Pamotan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Rembang mengadakan Rapat Koordinasi (rakor) penyusunan daftar pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Kecamatan Pamotan ini dilaksanakan dengan mengundang panitia pemilihan suara desa se kecamatan Pamotan, Jumat (08/2/2019).
Ketua PPK Kecamatan Pamotan Ahmad Kholil menyampaikan syarat pindah pilih yaitu terdaftar di DPT dan memenuhi keadaan tertentu. antara lain menjalankan tugas, menjalani rawat inap, menjalani rehabilitasi narkoba, penyandang disabilitas di panti sosial, menjadi tahanan LP, tugas belajar, pindah domisili dan tertimpa bencana alam.
“Pengurusan pindah pilih dapat dilakukan melalui 2 cara, dengan mengurus form A5 dari PPS asal atau mengurus A5 di KPU kabupaten/kota tujuan, Pengurusan A5 ini paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara. Nantinya Daftar pemilih pindahan ini di TPS dicatat dalam form model A.4-KWK”,Ungkapnya
Khusus untuk pemilih tambahan adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih. Pemilih tambahan dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan dimasukkan dalam DPTb di TPS yang sesuai dengan alamat Pemilih yang bersangkutan menggunakan formulir Model A.Tb-KWK.
Kholil menambahkan, suksesnya agenda nasional yang tinggal dua bulan lagi ini adalah menjadi tanggungjawab bersama. Kemudian, suksesnya hajat ini juga harus didukung oleh partisipasi dari pemilih.(Affandi)