LAMPIRAN ….. PERATURAN BUPATI REMBANG
NOMOR ….. TAHUN 2021
RENCANA STRATEGIS KECAMATAN PAMOTAN
KABUPATEN REMBANG TAHUN 2021-2026
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Penyusunan dokumen perencanaan pada jangka menengah dan tahunan tidak hanya menjadi kewajiban Pemerintah Daerah saja namun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga wajib menyusunnya.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memiliki Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Renstra PD disusun untuk mewujudkan capaian visi dan misi daerah serta tujuan dan sasaran setiap organisasi pemerintahan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD. Dokumen perencanaan lima tahunan pada OPD disusun dalam bentuk Rencana Strategis (RENSTRA) yang mempedomani RPJMD sedangkan dokumen perencanaan pembangunan tahunan OPD disebut dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA PD) yang mempedomani RKPD.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2021-2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2021, yang telah ditindaklanjuti Perangkat Daerah dengan Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah, demikian pula Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang. Dokumen RENSTRA Kecamatan Pamotan ini merupakan penjabaran operasional visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Rembang terpilih.
Keterkaitan antar dokumen perencanaan dengan Rencana Strategis Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana ditunjukkan dalam gambar di bawah ini yang menunjukkan hubungan antara dokumen-dokumen perencanaan dan penganggaran.
Gambar 1.1
Keterkaitan Dokumen Perencanaan
Selanjutnya Renstra Kecamatan Pamotan tersebut digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kinerja Tahunan Kecamatan Pamotan dalam kurun waktu 5 tahun.
1.2 Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan Renstra Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang Tahun 2021 – 2026 ini adalah sebagai berikut :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551)
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700)
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868)
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepala Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pendoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815)
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
14. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
15. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat untuk Penyelenggaraan Pelayanan Publik
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312)
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Th 2019 tentang tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018- 2023
20. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2005 – 2025
21. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang
22. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2021 – 2026
23. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Rembang
24. Peraturan Bupati Rembang Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan
1.3 Maksud Dan Tujuan
Renstra Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang Tahun 2021 – 2026 ini disusun dengan maksud mensinergikan tujuan, sasaran, program maupun target-target yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Rembang tahun 2021 – 2026, guna mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Rembang secara berkesinambungan.
1.3.1 Maksud
Maksud disusunnya Rencana Strategis Kecamatan Pamotan Tahun 2021 – 2026 adalah:
1. Sinkronisasi dan penyesuaian dengan kebijakan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2021 – 2026.
2. Menjadi payung hukum terhadap Rencana Kerja Kecamatan Pamotan yang secara operasional memuat program, kegiatan dan sub kegiatan terkait urusan penunjang Pemerintahan oleh Kecamatan Pamotan selama kurun waktu Tahun 2021 – 2026.
3. Menjadi kerangka dasar bagi Kecamatan Pamotan dalam upaya meningkatkan kinerja perangkat daerah dan kualitas penyelenggaraan pelayanan Pemerintahan tingkat kecamatan, desa dalam pencapaian target, strategis dan penggunaan sumber daya.
1.3.2 Tujuan
Tujuan penyusunan Renstra Kecamatan Pamotan Tahun 2021 – 2026 adalah:
1. Merumuskan gambaran umum kondisi pelayanan yang akan diselenggarakan Kecamatan Pamotan sebagai penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Rembang.
2. Menetapkan berbagai program, kegiatan dan sub kegiatan prioritas disertai dengan indikasi pagu anggaran dan target indikator kinerja yang akan dilaksanakan selama periode RPJMD Kabupaten Rembang Tahun 2021 – 2026 sesuai dengan tugas dan fungsi Kecamatan Pamotan.
3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
1.4 Sistematika Penyusunan Renstra Kecamatan Pamotan
Sistematikan penulisan Rencana Strategis Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang tahun 2021 – 2026 sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
I.1 Latar belakang
I.2 Landasan Hukum Penyusunan Renstra
I.3 Maksud dan Tujuan
I.4 Sistematika Penyusunan Renstra Kecamatan Pamotan
BAB II GAMBARAN UMUM PELAYANAN KECAMATAN PAMOTAN KABUPATEN REMBANG
II.1 Tugas, Fungsi dan Struktur Kecamatan Pamotan
II.2 Sumber Daya Kecamatan Pamotan
II.3 Kinerja Pelayanan Kecamatan Pamotan
II.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Kecamatan Pamotan
BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
III.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan
Kecamatan Pamotan
III.2 Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Terpilih
III.3 Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis
III.4 Penentuan Isu-isu Strategis
BAB lV TUJUAN DAN SASARAN
IV.1 Tujuan Dan Sasaran Jangka Menengah Kecamatan Pamotan
BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
V.I Strategi dan Kebijakan Jangka Menengah Kecamatan Pamotan
BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
Mengurai rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif Kecamatan Pamotan
BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN.
Memuat indikator kinerja yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD
BAB VlII PENUTUP
Memuat tentang penegasan fungsi Renstra yaitu berlaku sebagai acuan dan pedoman bagi setiap jajaran Kecamatan Pamotan serta sebagai referensi bagi semua pihak yang berkepentingan (stake holders)
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN PAMOTAN
2.1 Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Kecamatan sebagai bagian wilayah dari Daerah Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang camat, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali kota melalui sekretaris Daerah. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum artinya keberadaan kecamatan sangat dibutuhkan dalam rangka membantu bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan umum dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dalam menjalankan urusan otonomi daerah. Camat sebagai pimpinan tertinggi di Kecamatan berkewajiban mengkoorkinasikan semua urusan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik di Kecamatan, serta memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa.
Disamping itu Camat menjalankan fungsi :
1. Menyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
2. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
3. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
4. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada
5. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan
7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan.
8. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Untuk lebih jelasnya penjabaran tugas pokok dan fungsi perangkat daerah Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor : 5 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang tersebut diatas dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor : 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Kecamatan adalah sebagai berikut :
1. Camat
a. Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan serta melaksanakan tugas yang di limpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
b. Fungsi :
Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum
1. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
2. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
3. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan perda dan peraturan bupati
4. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana layanan umum
5. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan
6. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan
7. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintaha daerah yang ada di kecamatan
8. Pelaksana fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya
2. Sekretaris Kecamatan
a. Tugas Pokok :
Perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoodinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hokum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan,dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan.
b. Fungsi :
1. Pengkoordinasian kegiatan di lingkungan kecamatan
2. Pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan kecamatan
3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi di lingkungan kecamatan
4. Pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan kecamatan
5. Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang –undangan serta pelaksanaan advokasi hokum di lingkungan kecamatan
6. Pengkoordinasian pelaksanaan system pengendalian internal pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi
7. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan kecamatan
8. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
3. Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan
Tugas Pokok : Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan dan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan kecamatan.
4. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Tugas Pokok : Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hokum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan kecamatan.
5. Kepala Seki Tata Pemerintahan
Tugas Pokok : Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan, pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal kecamatan maupun dengan pihak terkait dan pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sebagaian urusan otonomi daerah di bidang tata pemerintahan.
6. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Tugas Pokok : Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi rencana kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat dan desa, pengkooedinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal kecamatan maupun dengan pihak terkait penyiapan konsep evaluasi dan rekomendasi anggaran pendapatan belanja desa, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sebagaian urusan otonomi daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa..
7. Kepala Seki Kesejahteraan Rakyat
Tugas Pokok : Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi rencana kegiatan seksi kesejahtraan rakyat, pengkooedinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal kecamatan maupun dengan pihak terkait, pembinaan dan fasilitasi kegiatan keagamaan, kepemudaan, olahraga, seni dan budaya, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, tenaga kerja dan transigrasi, kesehatan, pendidikan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pangan, sosial, serta pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sebagaian urusan otonomi daerah di bidang kesejahtraan rakyat.
8. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Tugas Pokok: Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi rencana kegiatan seksi pelayanan, ketentraman dan ketertiban umum, pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal kecamatan maupun dengan pihak terkait, penegakan peraturan perundangan, pembinaan perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, penyiapan konsep rekomendasi perijinan, pengawasan kegiatan keramaian dan pelaksanaan peringatan hari besar nasional dan hari besar lainnya serta pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sebagaian urusan otonomi daerah di bidang seksi ketentraman dan ketertiban umum.
9. Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas pokok : melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Gambar 2.1.
Bagan Susunan Organisasi Kecamatan Pamotan
Peraturan Bupati No. 69 tahun 2016
2.2 Sumber Daya Kecamatan Pamotan
2.2.1 Kondisi Kepegawaian
2.2.1.1 Kondisi Kepegawaian tahun 2020
Jumlah Pegawai Kecamatan Pamotan per 31 Desember Tahun 2020 sebanyak 27 orang. Keadaan pegawai berdasarkan jenis kelamin dan tingkat pendidikan pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Tabel. 2.1
Komposisi Pegawai Kecamatan Pamotan Berdasarkan Jenis Kelamin Tahun 2020
No Jenis Kelamin ASN Non ASN
Jumlah (Pegawai) Persentase terhadap ASN (%) Persentase terhadap Seluruh Pegawai (%) Jumlah (Pegawai) Persentase terhadap Non ASN (%) Persentase terhadap Seluruh Pegawai (%)
1 Laki-Laki 17 85 62,96 2 28,57 7,41
2 Perempuan 3 15 11,11 5 71,43 18,52
Jumlah 20 100 74,07 7 100 25,93
Jumlah Seluruh Pegawai
(ASN & Non ASN) 27 Pegawai
Sumber: Kecamatan Pamotan, Desember 2020
Berdasarkan tabel 2.1 diperoleh gambaran bahwa dalam penyelesaian tugas & fungsi Kecamatan Pamotan tahun 2020 didukung oleh ASN dan Non ASN sejumlah 27 pegawai terdiri dari 20 orang ASN ( 74 % dari total pegawai) dan 7 orang non ASN ( 26 %) dari seluruh jumlah pegawai Kecamatan Pamotan. Berdasarkan jenis kelamin sebagian besar pegawai Kecamatan Pamotan adalah laki-laki dengan jumlah 17 orang ( 85 %) dari total seluruh pegawai yang terdiri dari ASN .
Tabel 2.2
Komposisi Pegawai Kecamatan Pamotan berdasarkan Tingkat PendidikanTahun 2020
No Jenjang Pendidikan ASN Non ASN
Jumlah (Pegawai) Persentase terhadap ASN (%) Persentase terhadap Seluruh Pegawai (%) Jumlah (Pegawai) Persentase terhadap Non ASN (%) Persentase terhadap Seluruh Pegawai (%)
Perguruan Tinggi
1 S2 2 10 7,41
2 S1 5 25 18,53 1 14,29 3,70
3 D3 0 0 2 28,57 7,41
Bukan Perguruan Tinggi
4 SMA 13 65 48,15 4 57,14 14,82
5 SMP
6 SD
Jumlah 20 100 74,07 7 100 25,93
Jumlah seluruh Pegawai
(ASN & Non ASN) 27 Pegawai
Sumber: Kecamatan Pamotan, Desember 2020
Berdasarkan Tabel 2.2 diperoleh gambaran bahwa komposisi pegawai tahun 2020 diperoleh gambaran untuk ASN tingkat pendidikan terendah adalah SMA sejumlah 13 orang (48,15 %) dari total pegawai dan pendidikan tertinggi adalah Pasca Sarjana (S2) ( 7,41%) dari total pegawai, sedang untuk non ASN tingkat pendidikan pegawai terendah SMA sejumlah 4 orang (14.82%) dari jumlah pegawai dan non ASN tingkat Pendidikan tertinggi S1 sejumlah 1 orang (3,7%) sebagian besar pegawai berpendidikan SMA yaitu berjumlah 17 orang terdiri dari 13 orang ASN dan 4 orang non ASN atau 62,96% dari seluruh jumlah pegawai.
2.2.1.2 Kondisi Kepegawaian tahun 2021
Jumlah Pegawai Kecamatan Pamotan per 31 Juli Tahun 2021 sebanyak 22 orang. Keadaan pegawai berdasarkan jenis kelamin dan tingkat pendidikan pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Tabel. 2.3
Komposisi Pegawai Kecamatan Pamotan Berdasarkan Jenis Kelamin Tahun 2021
No Jenis Kelamin ASN Non ASN
Jumlah (Pegawai) Persentase terhadap ASN (%) Persentase terhadap Seluruh Pegawai (%) Jumlah (Pegawai) Persentase terhadap Non ASN (%) Persentase terhadap Seluruh Pegawai (%)
1 Laki-Laki 17 85 54,84 6 54,55 19,35
2 Perempuan 3 15 9,68 5 45,45 16,13
Jumlah 20 100 64,52 11 100 35,48
Jumlah Seluruh Pegawai
(ASN & Non ASN) 27 Pegawai
Sumber: Kecamatan Pamotan, Juli 2020
Berdasarkan tabel 2.3 diperoleh gambaran bahwa dalam penyelesaian tugas & fungsi Kecamatan Pamotan tahun 2021 didukung oleh ASN dan Non ASN sejumlah 31 pegawai terdiri dari 20 orang ASN (64,52% dari total pegawai) dan 11 orang non ASN (35,48%) dari seluruh jumlah pegawai Kecamatan Pamotan. Berdasarkan jenis kelamin sebagian besar pegawai Kecamatan Pamotan adalah laki-laki dengan jumlah 23 orang (74,19%) dari total seluruh pegawai yang terdiri dari ASN .
Tabel 2.4
Komposisi Pegawai Kecamatan Pamotan berdasarkan Tingkat Pendidikan
Tahun 2021
No Jenjang Pendidikan ASN Non ASN
Jumlah (Pegawai) Persentase terhadap ASN (%) Persentase terhadap Seluruh Pegawai (%) Jumlah (Pegawai) Persentase terhadap Non ASN (%) Persentase terhadap Seluruh Pegawai (%)
Perguruan Tinggi
1 S2 2 10 6,45
2 S1 5 25 16,13 3 27,27 9,68
3 D3 1 9,09 3,23
Buka
n Perguruan Tinggi
4 SMA 13 65 41,92 7 63,64 22,58
5 SMP
6 SD
Jumlah 20 100 64,5 11 100 35,5
Jumlah Seluruh Pegawai
(ASN & Non ASN) 31 Pegawai
Sumber: Kecamatan Pamotan, Juli 2021
Berdasarkan Tabel 2.4 diperoleh gambaran bahwa komposisi pegawai tahun 2021 diperoleh gambaran untuk ASN tingkat pendidikan terendah adalah SMA sejumlah 13 orang (41,92 %) dari total pegawai dan pendidikan tertinggi adalah Pasca Sarjana (S2) (6,45 %) dari total pegawai, sedang untuk non ASN tingkat pendidikan pegawai terendah SMA sejumlah 7 orang (22,58%) dari jumlah pegawai dan non ASN tingkat Pendidikan tertinggi S1 sejumlah 3 orang (9,68%) sebagian besar pegawai berpendidikan SMA yaitu berjumlah 20 orang terdiri dari 13 orang ASN dan 7 orang non ASN atau 64,52 % dari seluruh jumlah pegawai.
2.2.1.3 Kondisi pegawai Kecamatan Pamotan berdasarkan posisi jabatan dan
Golongan
Tabel 2.5
Komposisi Pegawai (ASN) Kecamatan Pamotan
Berdasarkan Jabatan dan Golongan
Tahun 2020 dan 2021
No Golongan / Ruang ASN
Eselon ASN
th. 2020 th. 2021 th. 2020 th. 2021
1 Golongan IV III – –
IV/c III/a 1 1
IV/b III/b 1 1
IV/a 1 1
2 Golongan III IV
III/d 4 5 IV/a 2
2
III/c 3 3 IV/b 4 4
III/b
III/a 1 1
3 Golongan II
II/d 2 3
II/c 7 6
II/b 1 1
II/a 1 1
Jumlah 20 21 8 8
Jumlah Seluruh Pegawai
(ASN ) 20
21 8 8
Sumber: Kecamatan Pamotan, Juli 2021
Berdasarkan data pada tabel 2.5 diatas jumlah pegawai Kecamatan Pamotan berdasarkan pangkat dan golongan dari total keseluruhan pegawai, didominasi oleh golongan dan pangkat II/c berjumlah 7 orang di Tahun 2020 dan 6 orang di Tahun 2021 orang atau 35% di Tahun 2020 dan 28 % di Tahun 2021 dari seluruh
2.3 Sumberdaya Aset / Sarana dan Prasarana
Sedangkan sumberdaya aset/sarpras kelengkapan dan sarana pendukung kerja Kecamatan Pamotan memiliki kekayaan/aset peralatan, sarana dan prasarana sebagai pendukung pelaksanaan tugas, dengan rincian sebagaimana pada tabel sebagai berikut :
Tabel 2.6
Daftar Inventaris Sarana Dan Prasarana Kecamatan Pamotan
No Nama Barang / Jenis Barang Jumlah Barang Kondisi Barang Keterangan
Baik Rusak Berat
1 2 3 4 5 6
1 Instalasi Pengatur listrik lain2 1 1 –
2 Lemari kayu 8 8 –
3 Meja Panjang 6 6 –
4 Papan Visuil 3 3 –
5 Alat kantor lainnya 1 1 –
6 Meja tulis 5 5 –
7 Mimbar/Podium 1 1 –
8 Papan Pengumuman 3 3 –
9 Sepeda Motor 13 13 –
10 Mesin Ketik Manual 1 1 –
11 Tiang Bendera 1 1 –
12 Microphone 1 1 –
13 Papan Nama Instansi 1 1 –
14 Meja Podium 1 1 –
15 Mobil 1 1 –
16 Lambang Garuda Pancasila 1 1 –
17 Pesawat Telepon 1 1 –
18 Zice 3 3 –
19 Kursi Rapat 260 260 –
20 Monitor 1 1 –
21 Meja Komputer 3 3 –
22 Meja Telepon 1 1 –
23 Meja Tik 1 1 –
24 Kursi Biasa 3 3 –
25 Kursi Plastik 267 267 –
26 Casette Recorder 1 1 –
27 Personal Komputer lain-lain 3 3 –
28 Camera Electronik 1 1 –
29 PC Unit 5 5 –
30 Lemari Buku untuk Perpustakaan 1 1 –
31 Meja Krj Pegawai Non Struktural 2 2 –
32 Kursi Tamu 6 6 –
33 Meja Rapat 2 2 –
34 Kursi Biasa 1 1 –
35 AC Split 10 10 –
36 Meja Krj Pejabat Lain-lain 1 1 –
37 Kursi Krj Pejabat lain-lain 1 1 –
38 Proyektor Attachment 1 1 –
39 Portable Generating Set 1 1 –
40 Kursi Putar 6 6 –
41 AC Unit 1 1 –
42 Laptop 11 11 –
43 Radio 1 1 –
44 Printer 3 3 –
45 Televisi 2 2 –
46 Sound system 2 2 –
47 Kursi Krj Pejabat Eslon IV 14 14 –
48 Lemari kaca 2 2 –
49 Kursi rapat pejabat lain lain 12 12 –
50 Meja reseption 1 1 –
51 Kursi kerja pegawai non struktural 4 4 –
52 Alat Tenes meja 1 1 –
53 Rak kayu 2 2 –
54 Bangku tunggu 5 5 –
55 Hanphone 1 1 –
56 Lemari Es 1 1 –
57 Finger Print 1 1 –
58 Papan Neon Box 1 1 –
59 Runing teks 1 1 –
60 Tanah 2 2 –
61 Bangunan gedung kntr permanen 3 3 –
62 Bangunan gedung tmpt pertemuan 1 1 –
63 Bagunan gedung kntr lainnya 2 2 –
64 Gedung garasi/pool permanen 1 1 –
65 Bangunan gedung garasi/pool lain2 1 1 –
66 pagar depan dan samping musholla 1 1 –
67 Musholla 1 1 –
2.4 Kinerja Pelayanan Kecamatan Pamotan
2.4.1 Kinerja Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Pamotan
Dalam upaya peningkatakan pelayanan di tingkat kecamatan Pemerintah Kabupaten Rembang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Standart Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Rembang. Paten adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. Pelayanan sejenis sebetulnya telah dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, yang menangani perijinan dari pendaftaran sampai dengan pencetakannya. Melaui perbup tersebut telah diserahkan beberapa kewenangan bupati kepada camat dalam untuk melaksanakan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melaui upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dalam skema reformasi birokrasi sebagai langkah nyata guna mewujudkan good gavernance. Perubahan mental aparatur pemerintah sebagai pelayan masyarakat masyarakat haruslah ditingkatkan dan dipertahankan guna mencapai pelayanan yang efektif, cepat tepatdan murah bagi masyarakat. Perubahan paradigma ini dapat ditempuh melaui optimalisasi potensi sumberdaya aparatur pemerintah dan sumberdaya sarana / prasarana serta sumber dana yang diharapkan dapat terus meningkat setiap tahunnya sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah
Penetapan indikator tujuan , indikator sasaran, indikator program dan indikator kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen Renstra perangkat daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun berjalan dapat dijadikan pedoman untuk melaksanakan evaluasi program dan kegiatan yang telah dan akan dicapai berdasarka Rencana kerja tahunan Perangkat Daerah yang telah disusun untuk merelaisasikan target dan sasaran kurun waktu yang telah ditentukan khususnya bidang pelayanan di Kecamatan Pamotan.
Dalam rangka mendukung tercapainya Indikator Kinerja Makro Perangkat Daerah Kecamatan Pamotan menyelenggarakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) langsung kepada masyarakat, dalam setiap penyelenggaraan pelayanan harus didasarkan pada standar pelayanan sebagai ukuran yang dibakukan dan wajib ditaati oleh penyelenggara pelayanan maupun penerima pelayanan.
2.4.2 Capaian Kinerja Pelayanan Kecamatan Pamotan
1. Capaian Indikator Kinerja Utama Kecamatan Pamotan
Pengukuran indikator makro sangat berguna untuk melihat Program yang terjadi selama kurun waktu 5 tahun yang lalu. Dengan melihat kecenderungannya yang terjadi selama 5 tahun ke belakang, dapat ditentukan program yang akan terjadi 5 tahun ke depan. Setelah mengetahui program tersebut, barulah ketahui rencana apa yang akan dilaksanakan untuk mengantisipasi kegiatan yang terjadi. Pengukuran indikator kinerja Kecamatan Pamotan berdasarkan pada pedoman pengukuran indikator kinerja utama sekurang-kurangnya menggunakan indikator keluaran. Sehubungan dengan hal tersebut, indikator makro diukur dengan indikator keluaran, dengan melihat sejauh mana pencapaian kinerja utama secara kuantitatif. Dengan demikian pengukuran indikator makro untuk berbagai urusan/program tahun 2021 – 2026 yang dilaksanakan oleh Kecamatan Pamotan menggunakan analisis dari outcome yang berhasil dicapai dalam setiap tahunnya, dengan mengacu pada LKJIP Kecamatan Pamotan tahun 2020 Sebagaimana terlihat pada tabel 2.7.
Tabel 2.7
Capaian Indikator Kinerja Utama Kecamatan Pamotan Tahun 2016 – 2019
Sasaran Strategis Indikator Kinerja Satuan Target Realisasi Tingkat capaian pada tahun ke-
2016 2017 2018 2019 2016 2017 2018 2019 2016 2017 2018 2019
Meningkatkan Kinerja dan kapasitas pemerintah Desa % Desa maju & mandiri % na 4,3 4,3 4,3 na 4,3 0 4,3 na 100 0 100
Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat Desa % Desa dengan nilai swadaya Masyarakat lebih dari Rp.5 jt % na na na Na na na na na na na na Na
Tabel 2.8
Capaian Indikator Kinerja Utama Kecamatan Pamotan Tahun 2020 – 2021
Sasaran Strategis Indikator Kinerja Satuan Target Realisasi Target Realisasi Tingkat capaian pada tahun ke-
2020 2020 2021 2021 2020 2021
1 2 3 4 5 6 8 9
Meningkatkan
kualitas pelayanan pemerintahan Kecamatan Pamotan IKM Kecamatan Pamotan Angka 80 80,85 81 Na 101 Na
2. Capaian Indikator Kinerja Program
Pencapaian kinerja indikator program Kecamatan Pamotan tahun 2021-2026 yang tercermin dalam pelaksanaan program, dapat dilihat pada tabel 2.9 berikut ini:
Tabel 2.9
Pencapaian Indikator Kinerja Program Kecamatan PamotanTahun 2016-2019
NO Program Indikator Kinerja Satuan Target Renstra OPD Tahun ke- Realisasi Capaian Tahun ke- Tingkat Capaian pada Tahun ke-
2016 2017 2018 2019 2016 2017 2018 2019 2016 2017 2018 2019
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
1 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran % pemenuhan layanan administrasi perkantoran % 100 100 100 100 100 95 100 100 100 95 100 100
2 Program Peningkatan Sarana Prasarana Aparatur % sarana prasarana aparatur dalam kondisi baik % 60 100 70 75 60 98 70 75 100 98 100 100
3 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur % pengelolaan kepegawaian yang dilaksanakan tepat waktu % 75 100 85 90 75 99 85 90 100 99 100 100
4 Program Peningkatan Peningkatan Disiplin Aparatur % kehadiran ASN Tepat Waktu % 70 100 77 85 70 75 77 85 100 75 100 100
5 Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan % pelaporan capaian kinerja kinerja dan keuangan yang dilaksanakan tepat waktu % 75 100 85 90 75 100 85 90 100 100 100 100
Tabel 2.10
Pencapaian Indikator Kinerja Program Kecamatan PamotanTahun 2020 – 2021
NO Program Indikator Kinerja Satuan Target Realisasi Capaian pada akhir Renstra
Th. 2020 Th. 2021 Th. 2020 Th. 2021 Th. 2021
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 Program Manajemen Administrasi Pelayanan Umum, Kepegawaian dan Keuangan Perangkat Daerah – Persentase ketercapaian pelayanan umum
– Persentase Ketercukupan sarana dan Prasarana Aparatur
– Persentase Pemenuhan Pelayanan Kepagawaian
– Persentase Pemenuhan Pelayanan Keuangan % 90
90
90
90 95
95
95
95
90
90
90
90 Na
Na
Na
na
Na
Na
Na
na
2 Program Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Persentase keselarasan perencanaan terhadap Capaian Kinerja Perangkat Daerah % 65 95 65 na na
3 Program Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik Persentase informasi yang disampaikan ke publik %
90
95 90
na na
4 Program Peningkatan Kinerja Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Ketentraman Masyarakat – Tingkat Kinerja Seksi Pemerintahan Desa/Kelurahan
– Tingkat Kinerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
– Tingkat Kinerja Seksi Kesejahteraan Rakyat
– Tingkat Kinerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban Nilai 6
6
6
6 7
7
7
7
6
6
6
6 Na
Na
Na
Na
Na
Na
Na
Na
Tabel 2.11
Pencapaian Indikator Kinerja Kegiatan Kecamatan Pamotan Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021
NO Kegiatan Indikator Kinerja sesuai Tugas dan Fungsi OPD Target Indikator Lainnya Target Renstra SKPD Tahun ke- Realisasi Capaian Tahun ke- Rasio Capaian pada Tahun ke-
2020 2021 2020 2021 2020 2021
1 Peningkatan manajemen administrasi pelayanan umum Persentase pemenuhan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 100 Na 100 Na
2 Peningkatan sarana dan prasarana aparatur Jumlah ketercukupan sarana dan prasarana aparatur 3 12 3 Na 3 Na
3 Peningkatan kualitas sumber daya aparatur Jumlah dokumen kepegawaian yang dikelola dengan baik 3 12 3 Na 3 Na
4 Peningkatan dan pengembangan sistem pelaporan keuangan – Jumlah dokumen pelaporan keuangan dengan kualitas baik
– Persentase keselarasan perencanaan terhadap Capaian Kinerja Perangkat Daerah 3 12 3 Na 3 Na
5 Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Jumlah dokumen pelaporan kinerja yang disusun 2 12 2 Na 2 Na
6 Penyusunan Dokumen Evaluasi Kinerja Perangkat daerah Jumlah dokumen pelaporan kinerja yang disusun 2 12 2 Na 2 Na
7 Pengelolaan keterbukaan informasi publik – Persentase informasi yang disampaikan ke publik
– Jumlah informasi yang disampaikan ke publik 90
2 90
12 90
2 Na
Na 100
2 Na
Na
8 Fasilitasi Penyelenggaraan Pemeriintahan Desa/Kelurahan – Persentase pelaksanaan pembangunan secara swakelola
– Persentase penetapan APBDes tepat waktu 90
90 95
95 90
90 Na
Na 100
100 Na
Na
9 Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat Desa – Persentase pelaksanaan pembangunan secara swakelola
– Persentase penetapan APBDes tepat waktu 95
95 100
100 95
95 Na
Na 100
100 Na
Na
10 Fasilitasi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Persentase lembaga kesejahteraan masyarakat desa/kelurahan yang aktif 95 100 95 Na 100 Na
11 Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Persentase penyelesaian permasalahan K-3 (Ketertiban, ketentraman dan keindahan) 95 100 95 Na 100 Na
Tabel 2.12
Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Kecamatan Pamotan Tahun 2016 – 2020
No Program Anggaran Tahun Realisasi Tahun
2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020
BELANJA
A BELANJA TIDAK LANGSUNG 1.813.473.000 1.855.144.000 1.796.001.000 1.683.852.659
1.826.959.000 1.777.203.540 1.815.359.120 1.730.067.256 1.673.147.893 1.705.582.035
Belanja Pegawai 1.813.473.000 1.855.144.000 1.796.001.000 1.683.852.659 1.826.959.000 1.777.203.540 1.815.359.120 1.703.067.256 1.673.147.893 1.705.582.035
Gaji dan Tunjangan 1.545.273.000 1.586.944.000 1.287.301.000 1.208.852.659 1.345.359.000 1.514.367.540 1.555.205.120 1.269.609.256 1.198.265.893 1.295.144.035
Belanja Tambahan Penghasilan PNS 268.200.000 268.200.000 508.700.000 475.000.000 481.600.000 262.836.000 260.154.000 460.058.000 474.882.000 410.438.000
B BELANJA LANGSUNG
Peningkatan Manajemen Administrasi pelayanan umum
189.880.000 167.716,000
Peningkatan sarana dan prasarana aparatur 466.020.000 425.727.500
Peningkatan kualitas sumber daya aparatur 47.500.000 0
Peningkatan dan pengembangan sistem pelaporan keuangan
203.100.000 200.163.500
Penyusunan Dokumen Evaluasi Kinerja perangkat daerah 15.000.000 13.500.000
Program Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik
5.000.000
5.000.000
Pengelolaan keterbukaan informasi publik
5.000.000
5.000.000
Program peningkatan kinerja pemerintah,pembangunnan,pembinaan kemasyarakatan dan ketentraman masyarakat
433.000.000 325.464.000
Fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa/kelurahan
30.000.000 23.900.000
Fsilitasi Pemberdayaan Masyarakat Desa 120.000.000 120.000.000
Fasilitasi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat 5.000.000 7.500.000
22.000.0000 20.000.000
238.000.000 5.000.000 6.260.000 22.000.000 19.990.000 145.914.000
Pembinaan ketentraman dan Ketertiban Masyarakat 15.500.000
15.000.000
45.000.000 10.593.000 10.027.000 35.700.000
Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor 6.000.000
7.500.000
5.100.000 6.400.000
Penyedia Jasa Administrasi Keuangan 53.400.000
89.400.000
49.000.000 74.000.000 53.400.000 74.750.000 48.400.000 73.000.000
Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor 13.200.000
25.000.000
13.174.000 21.000.000
Penyediaan Jasa Administrasi Alat Tulis Kantantor 18.000.000
18.000.000
20.000.000 15.000.000 16.409.000 13.372.000 20.000.000 15.000.000
Penyediaan Barang Cetakan dan Pengandaan 15.960.000
10.000.000
4.000.000 5.000.000 15.960.000 9.433.000 4.000.000 5.000.000
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik /Penerangan Bangunan Kantor 13.000.000
13.500.000
4.000.000 5.000.000 10.817.000 13.500.000 4.000.000 5.000.000
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 13.000.000
9.000.000 10.000.000 13.000.000 8.975.000 10.000.000
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga 13.000.000
4.600.000
12.696.000 4.600.000
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang -Undang 5.000.000
5.000.000
3.000.000
3.000.000
4.800.000 4.350.000 3.000.000
3.000.000
Penyediaan Makanan dan Minuman 28.800.000
30.000.000
18.000.000
20.000.000
28.800.000 28.000.000 18.000.000
20.000.000
Penyediaan Jasa Administrasi Kantor/Kebersihan 88.884.000
72.000.000
48.000.000
48.000.000
71.713.000 60.076.000 37.055.000
47.820.000
Rapat -Rapat Koordinasi & Konsultasi Dlm Daerah 11.200.000
15.000.000
16.000.000
25.000.000
11.095.600 13.000.000 15.995.000
25.000.000
Rapat -Rapat Koordinasi & Konsultasi luar Daerah 5.000.000 5.000.000
PengadaanKendaraan Dinas/operasioanal 40.000.000
227.000.000 214.000.000
Pengadaan Peralatan gedung kantor 15.000.000
15.000.000 15.000.000 13.000.000
Pengadaan peralatan kantor 108.000.000 104.790.000
Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor 15.000.000
12.500.000
15.000.000 12.300.000
Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor 25.000.000
13.000.000 15.000.000 25.000.000 12.990.000 14.930.000
Pemeliharaan Perlengkapan dan Peralatan Kantor dan Rumah Tangga 50.200.000
4.000.000
4.000.000
22.367.870
4.000.000
4.000.000
Pemeliharaan rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasioanl 25.000.000
27.500.000
11.000.000 15.000.000 20.652.000 27.011.000 11.000.000 14.960.00
Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Kantor 12.000.000
9.000.000 10.000.000 9.000.000
9.000.000 10.000.000
Penataan Lingkungan Kantor 20.000.000
19..900.000
Pembangunan sarana dan prasarana lingkungan kantor
122.000.000 116.939.000
Pembangunan gudang/work shop/garasi 85.300.000 84.110.000
Penyusunan LKJIP 5.000.000
5.000.000
Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari tertentu 14.800.000 15.000.000
14.800.000 14.980.000
Penyusunan Renstra,Renja 3.000.000 4.000.000 4.000.000
6.000.000
3.000.000 4.000.000 4.000.000
6.000.000
Fasilitasi PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan 55.000.000 23.250.000
18.000.000
55.000.000 23.250.000
15.150.690
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
108.000.000 98.340.000 100.000.000
98.340.000
Fasilitasi PBB 10.000.000 10.000.000
Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBD Desa 10.000.000 256.400
Pembinaan dan Penguatan BPD 10.000.000 10.000.000
Sosialisasi dan Bimbingan administrasi desa 10.000.000
Fasilitasi Raperdes dan APBdes 20.000.000 17.400.000
Pembentukan unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat 8.000.000 7.980.000
Penyuluhan Hukum 10.000.000 10.000.000
Penunjang Pemeliharaan Kepala Desa 3.000.000 20.000.000
3.000.000 20.000.000
Fasilitasi Alokasi Dana Desa,Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, Restribusi Daerah 10.000.000 10.000.000
Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan 19.500.000 30.000.000 27.000.000 30.000.000 19.500.000 30.000.000 26.000.000 28.761.000
Verifikasi APBDesa 15.000.000 15.000.000
Fasilitasi Bintek dan Pelatihan Penyusunan Profil Desa 10.000.000 9.350.000
Pendataan lembaga Madin TPQ 15.000.000 13.000.000 15.000.000 15.000.000 13.000.000 14.999.000
Fasilitasi Kegiatan Keagamaan 12.400.000 12.400.000
Pelaksanaan Upacara Hari Besar Kenegaraan 30.000.000 30.000.000
50.000.000 35.000.000 30.000.000 30.000.000
50.000.000 35.000.000
Fasilitasi Bencana Alam dan Droping air bersih 15.000.000
Penunjang Kegiatan KPA 15.000.000 15.000.000
Fasilitasi PKK 19.000.000 32.000.000
25.000.000 19.000.000 32.000.000
24.493.500
Promosi PHBS
22.000.000 21.795.000
Validasi Data Miskin Kecamatan 5.000.000 4.970.000
Pemberdayaan Forum Kelembagaan Perempuan dan anak Tingkat Kecamatan 10.000.000 9.999.000
Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan di Tingkat Kecamatan 15.000.000 14.961.500
Fasilitas Penunjang Kegiatan Kesejahteraan 20.000.000 19.990.000
Penguatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat /PKBM di Kecamatan 10.000.000 9.991.000
Penunjang Pemilihan Kepala Desa 25.500.000 25.460.000
Fasilitasi Program Keluarga Harapan (PKH) 50.260.000 50.217.000
Penguatan Pokjanal Posyandu 10.000.000 9.999.000
Fasilitas Penyusunan Profil Desa 5.000.000 5.000.000
Penguatan Pendidikan Karakter Anak Usia Dini 57.000.000 57.000.000
Penyebaran Informasi Publik 5.000.000 5.000.0000
Jumlah 1.385.144.000
3.944.200.000
890.000.000 887.100.000 1.359.500.000 1.267.463.000
3.924.190.000
840.350.000 875.383.000 1.137.571.000
Persentase 92% 96% 94,42% 98% 98,69%
Adapun secara garis besar, pelayanan administrasi di Kecamatan Pamotan termasuk dalam kelompok Non Perijinan, yang terdiri dari :
1 Pelayanan Rekomendasi
Pelayan rekomendasi ini pada prinsipnya memberikan rekomendasi dan atau legalisasi surat menyurat yang dibutuhkan oleh masyarakat yang meliputi : Legalisasi pengajuan Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP), Ijin keramaian, SKCK,IMB, SKTM, Pindah penduduk keluar, Nikah, Domisili, Alih fungsi lahan pertanian Surat Keterangan Waris dll.
2 Pelayanan Administrasi Kependudukan
Pelayanan administrasi kependudukan ini meliputi penerbitan surat pindah antar kecamatan, entri data dan perekaman E KTP, Pencetakan KK. ( Kartu keluarga ) Pelayanan Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Meliputi beberapa pelayanan akta – akta seperti Pembagian Harta Bersama (PHB) , Akta Jual Beli, Waris, Hibah.dll.
Untuk lebih jelasnya daftar pelayanan administrasi terpadu di Kecamatan Pamotan dapat dilihat pada tabel 2.13 – 2.14 kurun waktu 2020 – 2021.
Tabel 2.13
Pelayanan Non Perijinan 2020 – 2021
NO. JENIS PERIJINAN TAHUN
2020 2021
1 Pindah Penduduk 136 107
2 SKCK 522 645
3 Perijinan HO 3 2
4 Perijinan IMB 8 7
5 Perijinan Keramaian 11 –
6 Legalisasi Surat Keterangan 562 536
7 Legalisasi Nikah 476 429
8 KK 3.114 2.301
TOTAL 4.832 4.027
Tabel 2.14
Pelayanan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Pamotan 2020 – 2021
NO JENIS PELAYANAN TAHUN
2020 2021
1 AKTA JUAL BELI 12 8
2 AKTA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA 2 0
3 AKTA HIBAH 1 1
4 AKTA WARIS – –
TOTAL
2.4.3 Potensi Sumber Daya Alam di Wilayah Kecamatan Pamotan
Sesuai dengan kondisi geografis di wilayah Kecamatan Pamotan secara umum, maka potensi Sumber Daya Alam di Kecamatan Pamotan antara lain :
1. Potensi bidang pertanian
– Padi, jagung, kedelai, Ketela,Kelapa ,Tebu dll.
Semua komoditi diatas sangat dipengaruhi oleh iklim di wilayah, sehingga produktifitas dari masing-masing komoditi masih rendah kualitasnya, yang akan berpengaruh terhadap nilai jualnya.
2. Potensi Hasil Kerajinan
– Kerajinan Batik
Terdapat di Desa Sendangagung
3. Potensi Hasil Industri
– Emping jagung dan Mete terdapat di Desa Pamotan
4. Potensi Hasil Tambang
– Batu Belah,Batu Kapur dan Pasir Kuarsa
5. Potensi Desa Wisata
Di wilayah Kecamatan Pamotan terdapat beberapa desa yang memiliki sumber daya alam yang berpotensi dikembangkan menjadi desa Wisata diantaranya :
– Desa Pamotan dengan Wisata “ Kampun Ciu” ( Cikalan Unik )
2.5 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Kecamatan Pamotan.
Berdasarkan evaluasi kinerja Kecamatan Pamotan serta upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakatguna mewujudkan pemerintahan yang baik (good governace) dan pemerintahan yang bersih (clean governance)serta berdasarkan hasil analisis terhadap laporan akuntabilitas kinerja pemerintah Kecamatan Pamotan Tahun 2021, maka dapat dikemukakan beberapa tantangan dan peluang Kecamatan Pamotan kurun lima tahun mendatang sebagai berikut :
a. Tantangan
1. Tingginya tuntutan masyarakat terhadap aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
2. Dinamika perkembangan masyarakat dilain daerah secara tidak langsung berpengaruh terhadap pola pikir dan persepsi masyarakat.
3. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat, menuntut adanya pemahaman dan penyesuaian dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat
4. Masih rendahnya penguasaan teknologi bagi Perangkat Desa dan Koordinasi dengan Perangkat Desa belum bisa optimal
5. Jumlah desa yang harus dilayani cukup banyak ( 23 desa)
6. Peningkatan Kualitas aparatur kecamatan dan pemerintah desa dalam implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
7. Perkembangan ekonomi global yang sangat cepat seperti Pelaksanaan Era perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang perlu dipersiapkan dan diantisipasi sejak dini oleh masyarakat;
8. Masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran
9. Rendahnya parsitipasi dan peranserta masyarakat dalam pembangunan
10. Tuntutan transparansi dan akuntabilitas kinerja Perangjkatan daerah.
b. Peluang
1. Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta pelimpahan Kewenangan dari pemerintah dan pemerintah daerah/Bupati yang didelegasikan kepada Camat
2. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Pemberian otonomi yang luas disertai dukungan pendanaan dari APBD melalui ADD kepada pemerintah desa untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan, pelayanan umum, pembangunan, pemberdayaan masyarakat,kesejahteraan masyarakat dan ketentraman dan ketertiban umum;
4. Dukungan pendanaan dari pemerintah daerah untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kecamatan;
5. Semakin meningkatnya anggaran Pemerintah yang dialokasikan kepada Desa baik berupa Dana Desa maupun dana lainnya.
BAB III
PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Kecamatan Pamotan
Untuk mengidentifikasikan permasalahan yang dihadapi oleh Kecamatan Pamotan maka diperlukan tentang potret Kecamatan Pamotan saat ini. Adapun potret dan permasalahan yang dihadapi oleh Kecamatan Pamotan adalah sebagai berikut:
3.1.1. Bidang Pemerintahan
a. Kondisi
1. Belum optimalnya pelaksanaan Standar Pelayanan Kecamatan
2. Masih rendahnya kualitas sumber daya manusia perangkat desa
3. Belum efektifnya pengawasan melekat
4. Kurang validnya data yang mendukung perencanaan program pembangunan di wilayah kecamatan
5. Rendahnya kualitas dan akurasi data yang ada di desa
6. Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam masalah hukum
b. Permasalahan
1. Belum optimalnya pelaksanaa pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
2. Belum memadainya Sarana prasarana penyelenggaraan pelayanan PATEN .
3. Kualitas sumber daya manusia pemerintah desa belum merata.
4. Belum optimalnya pengelolaan dan pemanfaatan Sistem Informasi Desa secara berkala dan terintegrasi.
5. Belum adanya sistem penyediaan basis data kependudukan yang terintregasi antara desa dan kecamata.
6. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
3.1.2 Bidang Ekonomi
a. Kondisi Ekonomi
1. Menurunnya daya dukung potensi sumber daya alam.
2. Pemberdayaan kelompok pelaku usaha masih rendah.
3. Banyaknya produk UKM yang belum mampu bersaing dengan produk luar ( kualitas dan kuantitas).
4. Penjualan hasil pertanian belum optimal.
b. Permasalahan
1. Minat pemuda terhadap pertanian semakin menurun
2. Belum optimalnya pendayagunaan sumber daya manusia dan kelembagaan pendukung pemberdayaan masyarakat
3. Belum optimalnya koordinasi dan sinkronisasi dalam pengembangan ekonomi pedesaan antar pemerintah desa dengan perangkat daerah maupun stake holder/pelaku usaha
4. Belum adanya validasii data potensi pertanian maupun Industri rumahan secara berkala baik di desa maupun tingkat Kecamatan.
3.1.3 Bidang Fisik dan Sarana Prasarana
a. Kondisi Saat ini
1. Masih adanya beberapa ruas jalan yang belum memadai sebagai fasilitas penghubungan antar desa
2. Sebagian Desa termasuk kategori daerah rawan kekringan
b. Permasalahan
1. Diperlukan pelebaran jalan, normalisasi dan perbaikan geometri jalan terutama di daerah perbatasan
2. Masih terbatasnya sarana prasarana pengolahan air.
3. Masih banyak jalan lingkungan dan desa dengan kondisinya belum memadai
3.1.4 Bidang Sosial Budaya
a. Kondisi Saat Ini
1. Masih tingginya jumlah rumah tangga miskin
2. Masih banyaknya pengangguran
3. Masih adanya sarana prsarana sekolah yang kurang memadai
4. Masih banyaknya kasus penyakit menular;
5. Masih adanya kasus gizi buruk
b. Permasalahan
1. Masih tingginya jumlah rumah tangga miskin yang belum terfasilitasi.
2. Kurangnya minat anak untuk melanjutkan pendidikan berbasis lapangan kerja.
3. Rendahnya partisipasi masyarakat dalam upaya penyehatan lingkungan dan masyarakat.
Tabel 3.1.
Data Identifikasi Permasalahan
Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas
dan Sasaran Pembangunan Daerah
NO MASALAH POKOK MASALAH AKAR MASALAH DATA PENDUKUNG
1 2 3 4 5
1 Pelayanan Publik (Paten Kecamatan) Belum optimalnya penyelenggaraan Pelayanan Publik (Paten) di Kecamatan Pamotan – Tempat Pelayanan belum Memadai Nilai IKM Kecamatan Pamotan :
– Th. 2016 : na
– Th. 2017 : na
– Th. 2018 : na
– Th. 2019 : 77,07
– Th. 2020 : 80,85
– Th. 2021 : na
– Jaringan Internet Terhalang ada kendala
– Personil Pemberi Pelayanan belum pernah mendapat pelatihan cara memberi pelayanan yang baik
2 Tingkat Kemiskinan Masih Tingginya angka kemiskinan – Data Kemiskinan yang belum Valid dan Reliabel Jumlah KK Miskin (data DTKS Kemensos 2021) :
– Th. 2016 : Na
– Th. 2017 : Na
– Th. 2018 : 9115
– Th. 2019 : 9058
– Th. 2020 : 9547
– Th. 2021 : 9547
– Masih di jumpai program kemisikan yang tidak tepat sasaran
3 Ketentraman dan ketertiban umum Operasional kafe/karaoke, warung kopi, dan PKL yang belum sesuai dengan ketentuan – Ada yang menempati area milik Kereta Api Data PKL
– Th. 2016 : 120
– Th. 2017 : 125
– Th. 2018 : 130
– Th. 2019 : 140
– Th. 2020 : 145
– Th. 2021 : 155
– Data PKL, Kafe Karaoke, dan warung kopi belum valid dan Reliabel
– Perijinan
– Pembinaan dan Pengawasan yang masih kurang
4 Reformasi Birokrasi Masih rendahnya nilai SAKIP – Belum optimalnya akuntabilitas kinerja aparatur kecamatan Nilai SAKIP Kecamatan Sulag :
– Th. 2016 : na
– Th. 2017 : na
– Th. 2018 : na
– Th. 2019 : 51,65
– Th. 2020 : 61.10
– Th. 2021 : na
5 Kemandirian Desa Tingkat Kemandirian Desa masih Rendah
–
Masih rendahnya Pendapatan Asli Desa
– Jumlah Bumdes : 10
– Perangkat Desa dan tingkat
pendidikan Kades dan
perangkat desa :
– Jumlah Kades : 23
SMP : –
SMA : 19
S1 : 4
– Jumlah Perangkat Desa :
SD : 6
SMP : 48
SMA : 119
D3 : 4
S1 : 38
3.2 Telaah Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
3.2.1 Visi
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan daerah. Visi juga dapat diartikan sebagai arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai dalam 5 (lima) tahun mendatang (clarity of direction) yang menjawab permasalahan pembangunan daerah dan/atau isu strategis yang harus diselesaikan dalam jangka menengah. Dengan mempertimbangkan arah pembangunan jangka panjang daerah, kondisi, permasalahan, dan tantangan pembangunan yang dihadapi serta isu-isu strategis maka visi Kabupaten Rembang tahun 2021-2026 adalah:
“ Rembang Gemilang 2026”
Penjabaran visi tersebut sebagai berikut:
Rembang Gemilang menggambarkan suatu semangat mewujudkan masyarakat Kabupaten Rembang yang sejahtera dari segi ekonomi, melalui pembangunan pertanian dan industri, serta rasa aman dan tentram dalam kehidupan bermasyarakat dengan proteksi jaminan sosial yang baik dan mendapatkan pelayanan birokrasi yang prima, pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan berkembangnya kehidupan demokrasi, dan saling tenggang rasa yang ditopang dengan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih mandiri.
GEMILANG dapat dimaknai sebagai GEMati, gampIL dan gamblANG:
Gemati adalah terwujudnya Rembang yang ngopeni dan ngayomi warganya untuk mencapai terwujudnya masyarakat yang sehat, terdidik, memiliki kemampuan ekonomi memadai sehingga dapat mengembangkan kehidupan sosial dan spiritualnya.
Gampil adalah pembangunan kapasitas sumberdaya manusia dan penanganan secara optimal potensi sumber daya alam yang menempatkan prinsip gampil atau mudah diakses masyarakat.
Gamblang adalah terwujudnya tatanan birokrasi yang mampu mendukung peningkatan pelayanan dan kehidupan sosial yang didasari atas prinsip yang transparan, terukur dan akuntabel
3.2.1 Misi
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan strategis internal dan eksternal. Rumusan misi yang ditetapkan sebagai berikut:
1. Mengembangkan profesionalisasi, modernisasi organisasi dan tata kerja birokrasi
Pemerintah Kabupaten Rembang Meningkatkan sumber daya aparatur yang profesional dan pelayanan prima melalui smart government yang terintegrasi untuk mewujudkan tata kelola dan tata pamong pemerintahan daerah yang ekfektif, efisien, komunikatif, dan terus melakukan peningkatan kinerja birokrasi melalui inovasi dan adopsi teknologi yang terpadu
2. Mengembangkan sumber daya manusia yang semakin berkualitas dan
Terproteks idalam jaminan sosial
Pemerintah Kabupaten Rembang berkomitmen memberikan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pelayanan pendidikan dan kesehatan yang bermutu, adil dan merata.
3. Membangun infrastruktur dan ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan
berkualitas dan berkeadilan
Pemerintah Kabupaten Rembang berkominten untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur secara sinergis dan terintegrasi dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar sesuai daya dukung lingkungan serta berwawasan lingkungan. Selain itu, mendorong kesejahteraan masyarakat yang merata dan berkeadilan melalui pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada sektor unggulan daerah, seperti, pertanian, perikanan, perdagangan dan pariwisata.
4. Mengembangkan Kemandirian Desa berbasis Potensi Lokal
Pemerintah Kabupaten Rembang berkomitmen untuk mewujudkan peningkatan desa maju dan mandiri diantaranya melalui pengelolaan keuangan desa dan peningkatan pendapatan desa
Untuk mencapai kualitas perencanaan yang berkelanjutan, maka pada setiap tingkatan dan tahapan Perencanaan harus selaras dan konsisten. Untuk mencapai kualitas perencanaan yang berkelanjutan , maka pada setiap tingkatan dan tahapan perencanaan harus selaras dan konsisten.
Keselarasan hubungan antara misi RPJPD dengan misi RPJMD dapat dilihat pada gambar berikut:
Gambar 3.1. Keselarasan Misi Pada RPJPD Kabupaten Rembang dengan Misi RPJMD Kabupaten Rembang Tahun 2021-2026
3.3 Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan ruang wilayah secara berdayaguna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang Tahun 2011- 2031. Penyusunan tata ruang dan wilayah di Kabupaten / Kota berdasarkan amanat pasal 25 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Penyusunan RT RW, harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah nasional; rencana tata ruang wilayah provinsi; pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang dan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Berdasarkan pasal (4) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang Tahun 2011- 2031 disebutkan bahwa tujuan penataan ruang adalah : untuk mewujudkan penataan ruang wilayah daerah Rembang sebagai kawasan pantai unggulan yang didukung pengembangan sektor kelautan dan perikanan, pertanian, pertambangan dan industri dalam keterpaduan pembangunan wilayah utara dan selatan serta antar sektor yang berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang wilayah daerah tersebut meliputi:
1. pengembangan potensi sektor pertanian dibagian tengah dan selatan
2. pengembangan potensi sektor perikanan kelautan di bagian utara;
3. pengembangan potensi sektor pertambangan;
4. pengembangan potensi sektor industri
5. pengembangan dan pemanfaatan fungsi pusat pelayanan yang terkoneksi dengan sistem prasarana wilayah dalam rangka pengurangan kesenjangan antar wilayah;
6. pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan;
7. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Strategi Penataan Ruang Wilayah Daerah Kabupaten Rembang ditempuh melalui strategi pengembangan potensi masing masing serktor yang meliputi :
1. Strategi pengembangan potensi sektor pertanian dibagian tengah dan selatan terdiri dari
a. Mengembangkan kawasan produksi pertanian;
b. Mengembangkan kawasan agropolitan;
c. Mengembangkan produk unggulan perdesaan; dan
d. Mengembangkan prasarana dan sarana kawasan perdesaan.
2. Strategi pengembangan potensi sektor perikanan dan kelautan di bagian utara
meliputi:
a. Mengembangkan kawasan peruntukan perikanan tangkap;
b. Mengembangkan kawasan peruntukan perikanan budidaya;
c. Mengembangkan kawasan wisata bahari terpadu;
d. Mengembangkan kawasan peruntukan industri pengolahan perikanan;
e. Mengembangkan kawasan pelabuhan perikanan dan pelabuhan umum;
f. Mengembangkan kawasan pesisir kabupaten sebagai kota pantai unggulan;
g. Menetapkan dan mengembangkan kawasan minapolitan;
h. Mempertahankan luasan lahan perikanan darat yang telah ditetapkan sebagai kawasan minapolitan;
i. Mengembangkan kawasan minapolitan yang meliputi subsistem hulu, subsistem usaha perikanan, subsistem hilir dan subsistem penunjang; dan
j. Mengembangkan sentra-sentra produksi dan usaha berbasis perikanan, dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sebagai pendukung keanekaragaman aktivitas ekonomi
3. Strategi pengembangan potensi sektor pertambangan
a. Mengkaji kawasan potensi pertambangan dan zonasi wilayah pertambangan;
b. Mengelola kawasan peruntukan pertambangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
c. Merehabilitasi dan merevegetasi kawasan bekas pertambangan; dan
d. Mengelola lingkungan sekitar kawasan peruntukan pertambangan.
4. Strategi pengembangan potensi sektor industri meliputi :
a. Mengembangkan kawasan peruntukan industri yang terletak di semua wilayah kecamatan;
b. Membangun kawasan industri Kabupaten Rembang; dan
c. Mengembangkan dan pemantapan klaster industri.
5. Strategi pengembangan dan pemantapan fungsi pusat pelayanan yang
terkoneksi dengan sistem prasarana wilayah dalam rangka pengurangan kesenjangan antar wilayah meliputi :
a. Mengembangkan dan memantapkan sistem pusat kegiatan;
b. Mengembangkan sistem jaringan prasarana transportasi;
c. Mengembangkan sistem jaringan prasarana sumberdaya air;
d. Mengembangkan sistem jaringan prasarana energi/kelistrikan;
6. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan Negara meliputi:
a. Mendukung penetapan KSN dengan fungsi khusus Pertahanan dan Keamanan;
b. Mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar KSN untuk menjaga fungsi Pertahanan dan Kemanan;
c. Mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak
d. Terbangun disekitar KSN dengan kawasan budidaya terbangun; dan
e. Turut menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan/TNI.
Struktur ruang daerah Kabupaten Rembang meliputi
1. Sistem pusat kegiatan dan
2. Sistem jaringan prasarana wilayah
Sistem pusat kegiatan terdiri dari sistem perkotaan dan sistem perdesaan.
1. Sistem Perkotaan meliputi :
a. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) adalah Kecamatan Pamotan adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
b. Pusat Kegiatan Lokal promosi (PKLp) adalah PPK yang dipromosikan menjadi PKLp yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan, yang meliputi :Perkotaan Lasem; Perkotaan Pamotan; dan Perkotaan Kragan.
c. Pusat Pelayanan Kecamatan (PPK ) adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa, yang meliputi : Perkotaan Rembang; Perkotaan Sluke; Perkotaan Kaliori; Perkotaan Rembang; Perkotaan Sumber; Perkotaan Bulu; Perkotaan Gunem; Perkotaan Sedan; Perkotaan Sale; dan Perkotaan Sarang.
Berdasarkan telaahan RT RW Kabupaten Rembang Tahun 2011-2031 maka Kecamatan Pamotan Masuk dalam kategori pusat kegiatan local promosi (PKLp).PKLp Rembang sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Pamotan, pusat permukiman, pengembangan perikanan dan kelautan, pertanian dan kehutanan, industri dan pertambangan. PKLp Kragan saat ini telah menjadi simpul dan pusat pelayanan terhadap wilayah kecamatan sekitarnya dan ke depan mempunyai peran strategis menjadi pusat pertumbuhan ekonomi wilayah utara bagian timur Kabupaten Rembang. (Lampiran VIII Perda RT RW)
Disamping melakukan telaah terhadap RTRW Kabupaten Rembang, juga perlu dilakukan telaah terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Sebagai dasar penyusunan RPJMD Kabupaten Rembang Tahun 2021-2026. Pemerintah Kabupaten Rembang wajib melaksanakan KLHS RPJMD sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas kebijakan pembangunan daerah, yang dilakukan pada tahap awal dari proses penyusunan Rancangan RPJMD, sehingga dapat diperkirakan dampak negatif terhadap lingkungan hidup apabila kebijakan, rencana dan program dilaksanakan. Dan sebagai institusi yang mengkoordinasikan perencanaan di Kabupaten Rembang, Bappeda memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan KLHS agar dapat terwadahi dalam dokumen RPJMD. Dengan adanya pengendalian lingkungan dalam bentuk implementasi KLHS, diharapkan permasalahan lingkungan yang diperkirakan terjadi dapat diminimalisir sehingga pembangunan yang berkelanjutan dapat diwujudkan di Kabupaten Rembang.
Berdasarkan hasil proses KLHS Penyusunan RPJMD Kabupaten Rembang Tahun 2021-2026, dapat disampaikan kesimpulan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan KLHS Kabupaten Rembang Tahun 2021-2026 sesuai sesuai amanah Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 15 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah Wajib untuk membuat KLHS sebagaimana dimaksud ayat (1) ke dalam penyusunan atau evaluasi RTRW beserta rinciananya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. KLHS RPJMD Kabupaten Rembang Tahun 2021-2026 secara umum telah menggunakan pedoman berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah. Meskipun demikian, pedoman tidak dapat menjawab semua kebutuhan sesuai dengan tahapan terutama saat melakukan kajian pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup Kabupaten Rembang. Atas dasar pemahaman tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kemudian mengeluarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor SE 04/Menlhk-II/2015 tentang Pelaksanaan KLHS yang kemudian menjadi acuan pelaksanaan KLHS RPJMD Kabupaten Rembang tahun 2021-2026;
2. Isu strategis yang dihasilkan dari proses KLHS terdiri dari 13 (tiga belas) yaitu (1) Belum Optimalnya Tata Kelola dan Reformasi Birokrasi, (2) Masih Rendahyna Kualitas SDM, (3) Belum optimalnya tingkat layanan kesehatan, (4) Belum optimalnya Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (5) Belum optimalnya Pengendalian Penduduk, (6) Masih belum mantabnya Infrastruktur Dasar, (7) Masih terdapatnya Kesenjangan Wilayah, (8) Belum optimalnya pertumbuhan ekonomi daerah, (9) Masih tingginya angka Kemiskinan, (10) Masih terjadinya Pengangguran, (11) Masih terjadinya Resiko Bencana, (12) Masih terjadinya Degradasi dan Pencemaran Lingkungan, (13) Belum optimalnya pengelolaan Persampahan;
3. Secara umum rumusan visi, misi, strategi dan arah kebijakan dalam Dokumen RPJMD Kabupaten Rembang sudah memenuhi sebagian besar prinsip pembangunan berkelanjutan.
4. Untuk meminimalkan pengaruh / dampak negatif tersebut dirumuskan mitigasi dan alternatif program berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan
Adapun faktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan perangkat daerah sebagai implikasi RT RW dan KLHS adalah sebagaimana tersebut dalam tabel 3.2.
Tabel 3.2
Faktor Penghambat dan Pendorong Pelayanan Kecamatan Pamotan yang Mempengaruhi Pencapaian Visi Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
No Faktor Pendorong Faktor Penghambat Ket.
1 Eksistensi keberadaan Kantor Kecamatan Pamotan sebagai tempat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik Sarana dan Prasarana Inftastruktur pelayanan publik yang kurang memadai
2 Penetapan perda rencana tata ruang dan wilayah sebagai pedoman guna mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor dan ruang wilayah yang merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha Rendahnya kesadaran akan arti pentingnya penataan ruang dan pemanfaatan ruang sesuai Perda RTRW yang ditetapkan
3 Pendelegasian kewenangan Bupati kepada Camat dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
( PATEN ) Keterbatasan SDM aparatur dan infrastruktur Sarpras penunjang pelayanan
4 Sustainable devolepment (pembangunan berkelanjutan) Kurangnya pemahaman masyarakat dan dunia usaha dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan
5 Pengembangan potensi pertanian dan perkebunan Kurangnya pembinaan dan pendampingan dalam pengolahan hasil pertanian dan perkebunan
6 Ketahanan pangan dan energy Perubahan alih fungsi lahan
3.4 TELAAHAN RENSTRA KEMENTERIAN / LEMBAGA
Sebagai keberlanjutan pembangunan nasional Tahun 2015-2019, dalam lima tahun ke depan (2019-2024) telah ditetapkan Visi Presiden dan Wakil Presiden “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”, yang akan ditempuh dengan 9 (sembilan) Misi meliputi:
a. Peningkatan kualitas manusia Indonesia.
b. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri dan berdaya saing.
c. Pembangunan yang merata dan berkeadilan.
d. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan.
e. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa.
f. Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
g. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberiakan rasa aman pada seluruh warga.
h. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya.
i. Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan.
Sejalan dengan Visi dan Misi tersebut di atas, untuk periode 2020- 2024 ditetapkan 5 (lima) arahan utama Presiden dan Wakil Presiden, yang meliputi:
a. Pembangunan SDM
b. Pembangunan Infrastruktur
c. Penyederhanaan Regulasi
d. Penyederhanaan Birokrasi
e. Transformasi Ekonomi
Sebagai upaya keberlanjutan untuk mewujudkan Kementerian Dalam Negeri menjadi POROS Jalannya Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri, Meningkatkan Pelayanan Publik, Menegakkan Demokrasi dan Menjaga Integrasi Bangsa dalam lima tahun ke depan seluruh pelaksanaan tugas dan ungsi Kementerian Dalam Negeri akan dipandu dalam Visi dan Misi tahun 2020-2024.
a. VISI
Visi Kementerian Dalam Negeri “Kementerian Dalam Negeri yang Adaptif, Profesional, Proaktif, dan Inovatif (APPI) dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri”, untuk mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden beberapa Kata kunci yang terkandung dalam Visi Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Adaptif.
Adaptif atau kematangan diri untuk menyesuaikan dalam setiap keadaan, dapat dimaknai bahwa Kementerian Dalam Negeri ke depan mampu memposisikan sebagai Kementerian yang dapat mengikuti setiap perubahan dan perkembangan lingkungan strategis, memiliki tingkat kepekaan yang cukup tinggi dan bersifat terbuka dalam menerima perubahan yang cepat. Oleh karenanya diharapkan Kementerian Dalam Negeri dalam menjalankan fungsi utamanya melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, mau mengerti kebutuhan rakyatnya secara progresif, mampu melihat berbagai masalah dengan berbagai sudut pandang sehingga dapat menemukan penanganan yang lebih efektif dan mengena bagi rakyat.
2. Profesional.
Profesional, dapat dimaknai bahwa Kementerian Dalam Negeri mampu mengembangkan kapasitas dan kualitas aparatur pemerintahan dalam negeri untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat dan tepat dengan semangat reformasi birokrasi, sesuai tugas dan fungsinya.
3. Proaktif.
Proaktif atau dapat didefinisikan sebagai tindakan yang lebih aktif, dapat dimaknai bahwa Kementerian Dalam Negeri mampu bertindak lebih daripada sekedar mengambil inisiatif guna mewujudkan pencapaian visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Kementerian Dalam Negeri karena kedudukannya sebagai salah satu Kementerian kunci dan tidak dapat dihapuskan harus bersikap aktif melaksanakan tugas dan fungsinya secara tepat sasaran dan tepat langkah, tidak saja dalam situasi normal maupun dalam situasi kontijensi dalam membantu tugas-tugas Presiden di bidang penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri.
4. Inovatif.
Inovatif dapat dimaknai bahwa Kementerian Dalam Negeri memiliki kemampuan untuk melakukan suatu pembaharuan terhadap berbagai sumber daya yang ada, sehingga sumber daya tersebut mempunyai manfaat yang lebih tinggi untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi. Inovasi yang dikembangkan juga diarahkan dalam kedudukan Kementerian Dalam Negeri selaku koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaran pemerintah daerah, untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah, serta pelayanan publik dan peningkatan daya saing daerah. Dengan inovatif juga mengharuskan Kementerian Dalam Negeri dapat lebih berkontribusi secara optimal dalam membangun dan mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
b. MISI
Kementerian Dalam Negeri akan melaksanakan Misi dengan uraian sebagai berikut:
1. Memperkuat implementasi ideologi Pancasila untuk menjaga kebhinekaan, persatuan dan kesatuan, demokratisasi, serta karakter bangsa dan stabilitas politik dalam negeri.
2. Meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM aparatur pemerintahan dalam negeri dalam rangka pemantapan pelayanan publik dan reformasi birokrasi.
3. Meningkatkan sinergi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dan desa, melalui efektivitas penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah, penyelarasan pembangunan nasional dan daerah, pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang akuntabel dan berpihak kepada rakyat, peningkatan tata kelola pemerintah desa yang efektif dan efisien, pendayagunaan administrasi kependudukan, serta penguatan administrasi kewilayahan dan penyelenggaraan trantibumlinmas.
c. TUJUAN STRATEGIS
Sejalan dengan Visi dan Misi di atas, dirumuskan tujuan yang ingin dicapai Kementerian Dalam Negeri dalam periode waktu 2020- 2024, sebagai berikut:
1. Terwujudnya stabilitas politik dalam negeri dan kesatuan bangsa (T1).
2. Peningkatan kapasitas dan sinergi pembangunan pusat dan daerah, serta pelayanan publik yang berkualitas dan penguatan inovasi (T2).
3. Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (T3).
d. SASARAN STRATEGIS
Untuk mendukung pencapaian tujuan di atas, dirumuskan Sasaran Strategis Kementerian Dalam Negeri, sebagai berikut:
1. Untuk mewujudkan tujuan pada T1 ditetapkan Sasaran Strategis: Meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia (SS1), dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, meliputi:
a. Indeks Demokrasi Indonesia.
b. Tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilukada dan Pemilu.
c. Indeks Kinerja Ormas.
2. Meningkatkan implementasi nilai-nilai Pancasila di Daerah (SS2), dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, meliputi:
a. Indeks Ketahanan Nasional Gatra Ideologi.
b. Indeks Capaian Revolusi Mental (ICRM).
c. Indeks Ketahanan Nasional Gatra Ekonomi.
d. Indeks Ketahanan Nasional Gatra Sosial Budaya.
3. Meningkatnya kewaspadaan nasional (SS3), dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai
tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, yaitu
a. Indeks Kewaspadaan Nasional.
1. Meningkatnya kualitas penyelenggaraan trantibumlinmas (SS4), dengan Indikator
Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, meliputi:
a) Jumlah daerah dengan Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas kategori “Baik”.
b) Indeks Kepuasaan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Trantibumlinmas.
b. Untuk mewujudkan tujuan pada T2, ditetapkan Sasaran Strategis sebagai berikut:
1. Meningkatnya kapasitas dan kualitas SDM aparatur pemerintahan dalam negeri (SS5), dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, meliputi:
a) Persentase pemenuhan pengembangan kompetensi SDM aparatur minimal 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun.
b) Tingkat Kapabilitas Auditor Kementerian Dalam Negeri.
c) Tingkat Kapasitas PPUPD secara nasional.
d) Indeks Kepuasan Stakeholder terhadap Kinerja Alumni.
c. Meningkatnya harmonisasi kualitas produk hukum pusat dan daerah (SS6), dengan
Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, yaitu
1. Indeks Kepatuhan Penyusunan Produk Hukum Daerah.
d. Meningkatnya tata kelola pemerintahan dalam negeri yang adaptif, profesional,
proaktif, dan inovatif (SS7), dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur
ketercapaian Sasaran Strategis ini, meliputi:
1. Indeks Kinerja Kepala Daerah dan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
2. Nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3. Persentase daerah yang memenuhi tahapan penerapan SPM.
4. Indeks Sinkronisasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
5. Persentase desa dengan nilai Indeks Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kategori nilai “Baik”.
6. Rata-rata Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
7. Persentase daerah yang mempunyai nilai Indeks Inovasi tinggi.
8. Jumlah kelembagaan penelitian dan pengembangan di daerah dengan kategori “utama”.
9. Indeks Pengawasan Pemerintahan Daerah.
10. Indeks Kapasitas Inspektorat Daerah.
e. Terjaminnya hak-hak keperdataan setiap warga negara dalam aspek kependudukan dan
tersedianya data kependudukan untuk semua keperluan (SS8), dengan Indikator
Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, meliputi:
1. Persentase cakupan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
2. Jumlah lembaga pengguna yang menandatangani kerjasama pemanfaatan data kependudukan nasional untuk pelayanan publik (komulatif).
3. Meningkatnya tata kelola penyelenggaraan kewilayahan (SS9), dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, yaitu Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan.
f. Untuk mewujudkan tujuan pada T3, ditetapkan Sasaran Strategis:
1. Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (SS10), dengan tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini sebagai Indikator Kinerja Utama, yaitu Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri.
2. Terwujudnya Kementerian Dalam Negeri yang akuntabel dan berintegritas (SS11), dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, meliputi:
a) Indeks Pengawasan Internal.
b) Indeks Penanganan Pemeriksaan Khusus.
g. Meningkatnya kemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan sebagai rujukan utama
dalam penataan kebijakan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (SS12), dengan
Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, yaitu
Persentase hasil kelitbangan yang direkomendasikan sebagai bahan masukan kebijakan
Kementerian Dalam Negeri.
Adapun Faktor-faktor yang mempengaruhi pelayanan pada Kantor Kecamatan Pamotan ditinjau dari sasaran jangka menengah Renstra K/L :
1. Belum semua aparat Kecamatan Pamotan mendapatkan diklat teknis dan Diklat PIM sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
2. Belum terpenuhinya sarana dan prasarana Kantor secara keseluruhan ;
3. Belum optimalnya peran serta dan partisipasi Pemerintah desa maupun masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan pembangunan perdesaan;
4. Belum optimalnya koordinasi antar Instansi ( Perangkat Daerah maupun UPT ) yang diharapkan dapat memperlancar penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa serta pelaksanaa tugas yang di limpahkan oleh Bupati.
3.5 Penentuan Isu-Isu Strategis
Isu-isu strategis berdasarkan tugas dan fungsi Kecamatan Pamotan adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa serta melaksanakan tugas yang di limpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten, karena dampaknya yang signifikan di masa depan. Suatu kondisi atau kejadian yang menjadi isu strategis adalah keadaan yang apabila tidak diantisipasi akan menimbulkan kerugian yang lebih besar atau apabila tidak dimanfaatkan akan menghilangkan peluang untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dalam jangka panjang.
Pada Dokumen RPJMD Kabupaten Rembang tahun 2021-2026 terdapat 7 (tujuh) isu strategis yaitu (1) Perlunya Penguatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan, (2) Kualitas Sumber Daya Manusia yang belum memiliki daya saing yang optimal serta pelayanan dasar yang masih memerlukan peningkatan, (3) Belum optimalnya pengendalian tata ruang dan perlunya pemantaban penyediaan infrastruktur, serta rendahnya ketersediaan air baku, (4) Perlunya penguatan inovasi dan daya saing nilai tambah produksi pada sektor perekonomian, (5) Masih tingginya angka kemiskinan, (6) Meningkatnya ancaman krisis akibat perubahan iklim dan penyakit menular (wabah, epidemi, dan pandemi) dan (7) Perlunya penguatan kemandirian desa. Dari ketujuh isu strategis tersebut yang terkait dengan tugas dan fungsi Kecamatan Pamotan adalah isu strategis pertama dan ketujuh yaitu “ Perlunya Penguatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan Perlunya penguatan kemandirian desa. Terdapat permasalahan/kendala atau isu-isu yang harus mendapatkan penanganan. Maka perumusan isu strategis di Kecamatan Pamotan tahun 20210-2026 adalah sebagai berikut:
1. Perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik;
2. Perlunya peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
BAB IV
TUJUAN DAN SASARAN
4.1 Tujuan dan sasaran Jangka Menengah
Dalam rangka mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi Kepala Daerah Tahun 2021-2026, Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang perlu menetapkan tujuan dan sasaran dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan. Tujuan merupakan suatu kondisi yang akan dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahunan. Tujuan ini ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi Kepala Daerah, serta didasarkan pada isu-isu strategis dan analisis lingkungan. Tujuan ini dirumuskan untuk memberikan arah dalam setiap penyusunan perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang. Sasaran merupakan hasil yang akan dicapai secara nyata, spesifik, terukur dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan, dalam kurun waktu tertentu/tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan.
4.1.1 Tujuan
Kecamatan menjadi bagian dalam mencapai Misi I : “Mengembangkan Profesionalisasi, Modernisasi Organisasai dan Tata Kerja Birokrasi”. Dari misi tersebut jika diturunkan lebih lanjut Kecamatan termasuk dalam upaya mencapai Tujuan Kabupaten yakni “Terwujudnya Pemerintahan yang Baik dan Bersih” dengan indikator “Indeks Reformasi Birokrasi”. Sasaran dari tujuan tersebut adalah “Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik” dengan indikator “Indeks Pelayanan Publik”.
Dalam konteks kecamatan berdasarkan sasaran daerah maka dirumuskan tujuan kecamatan adalah “Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik” dengan indikator “Indeks Pelayanan Publik”. Sedangkan sasaran Kecamatan adalah “Meningkatnya Kualitas Pelayanan Kecamatan” dengan indikator “Indeks Kepuasan Masyarakat”. Dimana indikator sasaran tersebut merupakan Indikator Kinerja Utama Kecamatan.
Dalam hal ini Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang wajib menjadi koordinator yang mampu menyelenggarakan pemerintahan di wilayah Kecamatan Pamotan yang baik melalui pemberian pelayanan bagi masyarakat yang prima, mewujudkan keberdayaan masyarakat dan menjaga ketentraman dan ketertiban lingkungan sehingga visi dan misi pemerintah Kabupaten Rembang dapat tercapai.
4.1.2 Sasaran
Adapun untuk mencapai tujuan tersebut Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang menetapkan sasaran jangka menengah yang akan dicapai oleh Kecamatan Pamotan dalam rangka pencapaian tujuan Kecamatan Pamotan selama tahun 2021-2026, dijabarkan sebagai berikut:
“Meningkatnya Kualitas Pelayanan Kecamatan”.
Tujuan dan sasaran jangka menengah Pelayanan Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang tahun 2021 – 2026, dapat dijabarkan sebagaimana pada Tabel 4.1 sebagai berikut:
Tabel 4.1
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Kecamatan Pamotan
Tahun 2021-2026
TUJUAN SASARAN INDIKATOR TUJUAN / SASARAN Satuan KINERJA
REALISASI TARGET
2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
Meningkatkan kualitas pelayanan Publik Indeks Pelayanan Publik /IPP Angka Na Na 3,1 3,2 3,3 3,4 3,5
Meningkatnya kualitas pelayanan kecamatan Indeks Kepuasan Masyarakat /IKM Angka 80,85 Na 81 82 83 84 85
BAB V
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun periode waktu tertentu. Strategi merupakan langkah-langkah yang berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.Strategi harus dijadikan salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah (strategy focussed-management).Rumusan strategi berupa pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran akan dicapai yang selanjutnya diperjelas dengan serangkaian arah kebijakan.
Arah kebijakan adalah rangkaian prioritas kerja yang menjadi pedoman dan dasar rencana untuk pelaksanaan yang akan dicapai pada sebuah periode. Arah kebijakan yang sudah dirumuskan menjadi sebuah pedoman dimaksudkan untuk mengarahkan strategi dan implementasi pembangunan agar lebih sinergi dan berkesinambungan dalam mencapai target sasaran selama periode 5 (lima) tahun, dengan demikian diharapan memberikan output hasil pembangunan yang lebih optimal. Rumusan arah kebijakan merasionalkan pilihan strategi agar memiliki fokus dan sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya.
Strategi dan kebijakan merupakan rumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana perangkat daerah mencapai tujuan dan sasaran Visi dan Misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2021-2026 dengan efektif dan efisien. Dengan pendekatan yang komprehensif, strategi juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan tranformasi, reformasi, dan perbaikan kinerja birokrasi. Perencanaan strategik tidak saja mengagendakan aktivitas pembangunan, tetapi juga segala program yang mendukung dan menciptakan layanan masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan baik, termasuk di dalamnya upaya memberbaiki kinerja dan kapasitas lingkup birokrasi, sistem manajemen, sarana dan prasarana penunjang, sumberdaya serta pemanfaatan teknologi informasi.
Strategi dan kebijakan Kecamatan Pamotan dalam mendukung pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan dan bidang lain yang menjadi kewenangan Camat, dengan kebijakan:
a. Fasilitasi PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan)
b. Fasilitasi Penyelenggaraan Pembinaan di Wilayah Kecamatan
2. Meningkatkan kinerja pemerintah desa melalui peningkatan sumber daya aparatur pemerintah desa, dengan kebijakan:
a. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
b. Fasilitasi,Bintek dan Pelatihan Validasi Profil Desa)
c. Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan
3. Meningkatkan keberdayaan masyarakat khususnya kelompok perempuan dan pemuda dalam menunjang pembangunan di wilayahnya, dengan kebijakan:
a. Peningkatan Jaminan Kesejahteraan Sosial Kemasyarakatan
b. Pembinaan dan Peningkatan Sarana Prasarana Pemuda , Olah Raga dan Seni Budaya
4. Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam mengenali, mencegah, menanggulangi gangguan keamanan akibat tindak kriminal maupun bencana, dengan kebijakan:
a. Pembinaan Hansip Inti Dinas / Instansi Matrik Kecamatan
b. Fasilitasi & Koordinasi PAM wilayah kecamatan
Program- program yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) OPD Kantor Kecamatan Rembanb ini adalah program yang dianggap strategis, mempunyai dampak langsung terhadap pencapaian tujuan dan sasaran Satker, sehingga tidak termasuk program lain yang secara rutin dilaksanakan oleh OPD Kecamatan Pamotan.
Sinkronisasi Strategi dan kebijakan Kecamatan Pamotan dalam mencapai visi dan misi Kabupaten Rembang tahun 2021 – 2026 sebagaimana terdapat dalam tabel 5.1.
Tabel 5.1
Keterkaitan Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan
Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang Tahun 2021-2026
Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Meningkatnya Kualitas Pelayanan Kecamatan Peningkatan sistem pelayanan publik 1 Optimalisasi Implementasi SOP Pelayanan Publik
2 Peningkatan dukungan administrasi perkantoran
3 Peningkatan dukungan ketercukupan sarpras penunjang PATEN
4 Optimalisasi dukungan SDM dan inovasi pelayanan publik
Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan dan bidang lain yang menjadi kewenangan Camat 5 Fasilitasi PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan)
6 Fasilitasi Penyelenggaraan Pembinaan di Wilayah Kecamatan
Meningkatkan kinerja pemerintah desa melalui peningkatan sumber daya aparatur pemerintah desa 7 Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
8 Fasilitasi, Bintek dan Pelatihan validasi Profil Desa
9 Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan
Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam menunjang pembangunan di wilayahnya 10 Peningkatan Jaminan Kesejahteraan Sosial Kemasyarakatan
11 Pembinaan dan Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan
12 Pembinaan dan Pendampingan Lembaga Desa ( Sosial, Ekonomi dan Budaya)
Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam mengenali, mencegah, menanggulangi gangguan keamanan akibat tindak kriminal maupun bencana 13 Pembinaan Hansip Inti / Linmas Inti
14 Fasilitasi & Koordinasi PAM wilayah kecamatan
BAB VI
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
Sebagai perwujudan dari beberapa strategi dan arah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan strategis, maka langkah operasionalnya harus dituangkan ke dalam program dan kegiatan indikatif yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan dan mempertimbangkan tugas dan fungsi Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang.
Adapun rincian program dan kegiatan yang mendukung fungsi urusan Penunjang Pemerintah Kecamatan pada Kecamatan Pamotan tahun 2021 – 2026 adalah sebagai berikut :
1. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
1) Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
2) Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
3) Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
4) Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
5) Administrasi Umum Perangkat Daerah
6) Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
2. PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
1) Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
3. PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
1) Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa
4. PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1) Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
5. PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
6. PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA
1) Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Tabel 6.1
Target Rencana Program,Kegiatan dan Sub Kegiatan beserta Pendanaan Kecamatan Pamotan TA 2021-2026
Tujuan Sasaran Urusan /Program / Kegiatan Sub Kegiatan Indikator Kinerja Program (outcome) dan Kegiatan (output) Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra
S
A
T
U
A
N Kondisi Awal Tahun 2022 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2026
Th. 2020 Th. 2021 Target Rp. (000) Target Rp. (000) Target Rp. (000) Target Rp. (000) Target Rp. (000) Target Rp. (000)
1 2 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21
Meningkatkan kualitas pelayanan publik Idek Pelayanan Publik /IPP Angka Na Na 3,1 3,2 3,3 3,4 3,5 3,5
Meningkatnya kualitas pelayanan kecamatan Nilai Indeks Kepuasan Masayarakt /IKM Angka 80,85 Na 81 82 83 84 85 86
NON URUSAN-KESEJRETARIATAN
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH 2.896.754 2.956.754
Nilai Sakip OPD Angka 61,10 Na 63 63 67 71 73 73
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah % Keselarasan Perencanaan terhadap Capaian Kinerja Perangkat Daerah % 75 Na 82,5 45.000 85 55.000 87,5 56.500 90 58.000 92,5 59.500 92,5 59.500
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah % dokumen Perencanaan Perangkat Daerah dengan kualitas baik % 75 80 20.000 85 30.000 90 31.000 95 32.000 100 33.000 100 33.000
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah % dokumen evaluasi kinerja dengan kualitas baik % 100% 25.000 100% 25.000 100% 25.500 100% 26.000 100% 26.500 26.500
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah % dokumen kepegawaian yang dikelola dengan baik % 100% 45.000 100% 47.000 100% 47..000 100% 47.000 100% 48.500 48.500
Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian % dokumen pemetaan kepegawaian yang dikelola dengan baik % 100% 20.000 100% 20.000 100% 21.000 100% 21.000 100% 22.000 22.000
Monitoring , Evaluasi dan Penilaian Kinerja Pegawai % ASN berkinerja baik % 75 80 85 90 95 100 100
Pengadaan Pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya % 100 100 25.000 100 25.000 100 26.000 100 26.000 100 26.500 100 26.500
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah % Dokumen pelaporan keuangan dengan kualitas baik % 75 Na 85 1.837.754 90 1.837.754 95 2.012.029
100 2.012.029 100 2.012.529 100 2.012.529
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN % ASN yang terlayani gaji & tunjangan % 100 100 100 1.732.754 100 1.732.754 100 1.906.029 100 1.906.029 100 2.096.631 100 2.096.631
Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD % penatausahaan keuangan yang dikelola dengan baik % 75 80 100.000 85 100.000 90 100.000 95 100.000 100 100.000 100 100.000
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD % rekomendasi hasil Review LKPD oleh Inspektorat yang ditindaklanjuti % 75 80 5.000 85 5.000 90 6.000 95 6.000 100 6.500 100 6.500
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah % pemenuhan pelayanan administrasi perkantoran % 90 90 260.000 100 260.000 100 295.000 100 330.000 100 360.000 100 360.000
Penyediaan Jasa Surat Menyurat % pelayanan surat menyurat dengan baik % 100 na 100 100 100 100 100 100
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik % pemenuhan pelayanan Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik dengan baik % 100 na 100 100 100 100 100 100
Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor % Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran % 100 na 100 100 100 100 100 100
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor % pelayanan administrasi perkantoran yang dilaksanakan dengan baik % 100 na 100 100 100 100 100 100
Administrasi Umum Perangkat Daerah % pemenuhan pelayanan umum % 80 na 100 234.000 100 274.000 100 301.400 100 331.540 100 364.694 100 364.694
Penyediaan Bahan/Material % pemenuhan Penyediaan Bahan/Material % 100 100 100 100 100 100 100
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan % pemenuhan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan % 100 na 100 100 100 100 100 100
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor % pemenuhan pelayanan penerangan bangunan kantor % 100 na 100 100 100 100 100 100
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor % pemenuhan penyediaan peralatan & perlengkapan kantor % 60 na 80 85 90 95 100 100
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga % pemenuhan penyediaan peralatan rumah tangga % 75 na 80 85 90 95 100 100
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan % pemenuhan Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan % 100 na 100 100 100 100 100 100
Penyediaan Bahan Logistik Kantor % pemenuhan Penyediaan Bahan Logistik Kantor % 75 na 80 85 90 95 100 100
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD % rekomendasi hasil rapat koordinasi yang ditindaklanjuti % 60 na 80 85 90 95 100 100
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah % Ketercukupan Sarana Prasarana Aparatur % 55 55 55 0 60 50.000 65 75.000 70 25.000 75 0 75 150.000
Pengadaan Kedanaraan Dinas Operasional / Lapangan % ketercukupan Kendaraan Dinas/Operasional % 55 55 55 60 65 70 75 75
Pengadaan Mebel % ketercukupan Mebelair kantor % 55 55 55 60 65 70 75 75
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah % BMD dengan kondisi Baik % 70 70 70 475.000 75 485.000 80 533.500 85 586.850 85 586.850 85 586.850
Penyediaan Jas Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan % kendaraan dinas dengan kondisi baik % 75 na 80 85 90 95 100 100
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya % Gedung kantor dan bangunan lainnya dengan kondisi baik % 100 na 100 100 100 100 100 100
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya % peralatan/perlengkapan kantor dengan kondisi baik % 100 na 100 100 100 100 100 100
KEWILAYAHAN – KECAMATAN
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Capaian urusan pemerintahan yang dilimpahkan ke camat
%
94,64
na
97,5 220.000
97,5 248.000
97,5 272.800
97,5
300.080
97,5 330.088
97,5 330.088
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat % penyelenggaraan penunjang kesejahteraan masyarakata yang ditangani
%
100
100
100 200.000
100 225.000
100 247.500
100 272.250
100
299.475
100 299.475
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait Dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan Jumlah dokumen/pelaporam fasilitasi bidang kesejahteraan rakyat yang dikelola dengan baik dok Na na 9 9 9 9 9 9
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Persentase kontribusi dana desa/ kelurahan untuk pemberdayaan masyarakat % 91,49 na 93,93 150.000 95,71 180.000 99,29 198.000 99,29 217.800 99,64 239.580 99,64 239.580
Jumlah desa dengan swadaya masyarakat ≥ Rp. 20.000.000,- desa Na Na 1 2 3 4 5 5 5
Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa Persentase Pelaksanaan Pembangunan Secara Swakelola % 100 na 100 150.000 100 180.000 100 198.000 100 217.800 100 239.500 100 239.500
Persentase Penetapan APBDesa & penyampaian SPJ Tepat Waktu %
Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa % Usulan forum Musrenbangcam yang diakomodir % 45 na 50 52,5 55 57,5 60 60
Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Persentase Rekomendasi hasil Pemeriksaan atas Penatausahaan APBDesa oleh APIP yang ditindaklanjuti
%
100
100
100 100 100 100 100 100
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Cakupan penyelenggaraan urusan ketenraman dan ketertiban umum % 97,32 na 99,29 100.000 99,29 100.000 99,29 110.000 99,29 120.000 99,29 121.000 99,29 121.000
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Persentase penyelesaian permasalahan Ketentaraman dan Ketertiban umum %
100 na 100 100.000 100% 100.000 100% 110.000 100% 120.000 100% 121.000 121.000
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Persentase Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan %
100 100 100 100 100 100 100
PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Cakupan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum % 96,52 99,62 100.000 99,62 100.000 99,62 100.000 99,62 100.000 99,62
100.000 99,62
100.000
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah Persentase Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum % 100 100 100.000 100 100..000 100 100.000 100 100.000 100 100.000 100 100.000
Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dalam rangka Memantapkan Pengamalan Pancasila, Pelaksanaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta Pemertahanan Pemeliharaan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Persentase kegiatan kemasyarakatan yang berwawasan kebangsaan % 100 100 100 100 100 100 100
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA Persentase desa dengan tata kelola pemerintahan baik % 60 70 70.000 80 72.000 90 90.000 95 120.000 100 150.000 100 150.000
Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Rata-rata IKM Desa angka Na na 70 70.000 72 72.000 74 90.000 76 120.000 78 150.000 78 150.000
Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa Persentase pemerintahan Desa yang tertib Administrasi % 100 na 100 100 100 100 100 100
Persentase Pemerintahan yang lunas bayar PBB % 60 na 100 100 100 100 100 100
Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa Persentase aparatur Pemerintah Desa yang kompeten % 100 na 100 100 100 100 100 100
Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Persentase Pemenuhan jabatan Kades & Perangkat Desa % 90 na 100 100 100 100 100 100
BAB VII
KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
Indikator kinerja merupakan alat atau media yang digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan suatu instansi dalam mencapai tujuan dan sasarannya. Biasanya, indikator kinerja akan memberikan rambu atau sinyal mengenai apakah kegiatan atau sasaran yang diukurnya telah berhasil dilaksanakan atau dicapai sesuai dengan yang direncanakan. Indikator kinerja yang baik akan menghasilkan informasi kinerja yang memberikan indikasi yang lebih baik dan lebih menggambarkan mengenai kinerja organisasi. Selanjutnya apabila didukung dengan suatu sistem pengumpulan dan pengolah data kinerja yang memadai maka kondisi ini akan dapat membimbing dan mengarahkan organisasi pada hasil pengukuran yang handal (reliable) mengenai hasil apa saja yang telah diperoleh selama periode aktivitasnya. Lebih jauh lagi, indikator kinerja tidak hanya digunakan pada saat menyusun laporan pertangung- jawaban. Indikator kinerja juga merupakan komponen yang sangat krusial pada saat merencanakan kinerja.
Dengan adanya indikator kinerja, perencanaan sudah mempersiapkan alat ukur yang akan digunakan untuk menentukan apakah rencana yang ditetapkan telah dapat dicapai. Penetapan indikator kinerja pada saat merencanakan kinerja akan lebih meningkatkan kualitas perencanaan dengan menghindari penetapan-penetapan sasaran yang sulit untuk diukur dan dibuktikan secara objektif keberhasilannya.
Pada bab ini akan ditampilkan Indikator Kinerja Kecamatan Pamotan yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD. Indikator kinerja ini secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD. Indikator kinerja ini didapatkan dengan mengidentifikasi bidang pelayanan dalam tugas dan fungsi Kecamatan Pamotan yang berkontribusi langsung pada pencapaian tujuan dan sasaran dalam RPJMD.
Tabel 7.1
Indikator Tujuan Kecamatan Pamotan
Yang Mengacu Pada Tujuan Dan Sasaran RPJMD Tahun 2021-2026
Misi : “Mengembangkan profesionalisasi, Modernisasi organisasi dan Tata Kerja
Birokrasi”
Tujuan : “ Terwujudnya Pemerintahan yang Baik dan Bersih “.
Sasaran Kabupaten : Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik
NO TUJUAN INDIKATOR TUJUAN SATUAN KONDISI AWAL TARGET KINERJA Kondisi Kinerja pada akhir Periode Renstra
2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026
1 Meninkatkan Kualitas Pelayanan Publik Indeks Pelayanan Publik / IPP Angka Na Na 3,1 3,2 3.3 3,4 3,5 3,5
Tabel 7.2
Indikator Kinerja Utama Kecamatan Pamotan
Yang Mengacu Pada Tujuan Dan Sasaran RPJMD Tahun 2020-2021
Misi : Mengembangkan profesionalisasi, Modernisasi organisasi dan
Tata Kerja Birokrasi.
Tujuan Kabupaten : Terwujudnya Pemerintahan yang Baik dan Bersih
Sasaran Kabupaten : Meningkatnya kualitas Pelayanan Publik
NO SASARAN INDIKATOR TUJUAN SATUAN KONDISI AWAL TARGET KINERJA Kondisi Kinerja pada akhir Periode Renstra
2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026
1 Meningkatnya
Kualitas Pelayanan Kecamatan Indeks Kepuasan Msy/IKM Angka 80,85 Na 81 82 83 84 85 85
Tabel 7.3
Indikator Kinerja Program Kecamatan Pamotan
Yang Mengacu Pada Tujuan Dan Sasaran RPJMD Tahun 2021 – 2026
NO PROGRAM INDIKATOR PROGRAM SATUAN KONDISI AWAL TARGET KINERJA Kondisi Kinerja pada akhir Periode Renstra
2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026
1 Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Nilai Sakip OPD angka 61,10 Na 63 67 69 71 73 73
2 Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Capaian urusan pemerintahan yang dilimpahkan ke camat % 98,98 Na 99,50 99,50 99,50 99,50 99,50 99,50
3 Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarahan
Persentase kontribusi dana desa/ kelurahan untuk pemberdayaan masyarakat % 100 Na 100 100 100 100 100 100
Jumlah desa dengan swadaya masyarakat ≥ Rp. 20.000.000,- desa 0 Na 1 2 3 4 5 5
4 Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Cakupan penyelenggaraan urusan ketenraman dan ketertiban umum % 84 Na 90 99,93 99,95 99,98 99,98 99,99
5 Program Penyekenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Cakupan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum % 99,93 Na 99,95 99,95 99,96 99,97 99,98 99,99
6 Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Persentase desa dengan tata kelola pemerintahan baik % 100 Na 100 100 100 100 100 100
Tabel 7.4
Penetapan Formulasi Indikator Kinerja Kecamatan Pamotan
NO TUJUAN SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA TUJUAN/SASARAN/PROGRAM FORMULASI
1 2 3 4 5 6
I Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Indek Pelayanan Publik/IPP Nilai Indeks : ∑ (Nilai Aspekn X Bobot Aspekn)
II Meningkatnya Kualitas Pelayanan Kecamatan Indeks Kepuasan masyarakat/IKM Total dari Nilai Persepsi per Unsur X Nilai Penimbang x Nilai Dasar (25)
Total Unsur yang Terisi
1 Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Nilai Sakip OPD Jumlah Nilai komponen ( Perencanaan Kinerja + Pengukuran Kinerja + Pelaporan Kinerja + Evaluasi Internal + Pencapaian Sasaran Kinerja Organisasi ) ( hasil Review Inspektorat Kabupaten)
2 Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Capaian urusan pemerintahan yang dilimpahkan ke Camat Jumlah pelaksanaan urusan pemerintahan
bidang kesra yang dilimpahkan ke camat X 100
Jumlah seluruh urusan pemerintahan
bidang kesra yang dilimpahkan ke camat
3 Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Persentase kontribusi dana desa/ kelurahan untuk pemberdayaan masyarakat Total anggaran pemberdayaan masyarakat
yang bersumber dana dari dana desa X 100
Total dana desa di Kec. Pamotan
Jumlah desa dengan swadaya masyarakat ≥ Rp. 20.000.000,- Jumlah desa dengan swadaya masyarakat ≥ Rp. 20.000.000,-
4 Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Cakupan penyelenggaraan urusan ketenraman dan ketertiban umum Total penyelenggaran urusan trantib umum yg dilaksanan
Total penyelenggaran urusan X 100
trantib umum yg wajib dilaksanan
5 Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Cakupan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum Total penyelenggaran urusan pemerintahan umum yg dilaksanan
Total penyelenggaran urusan pemerintahan umum yg wajib X 100
dilaksanan
Persentase desa dengan tata kelola pemerintahan baik Jumlah desa dengan tata kelola
pemerintahan desa yang baik
Total desa di Kecamatan Pamotan X 100
BAB VIII
PENUTUP
Rencana Strategis Kecamatan Pamotan Tahun 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang harus dioperasionalisasikan melalui Rencana Kerja Tahunan (RKT). Berbagai bentuk strategi yang telah dipilih baik yang berupa kebijakan maupun program dan kegiatan dalam dokumen Perubahan Rencana Strategis ini harus di implementasikan secara tuntas dan jelas ke dalam rencana kegiatan tahunan untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sampai dengan tahun 2026. Dokumen ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi dan misi Bupati Rembang untuk pembangunan daerah 5 tahun ke depan.
Rencana Strategis Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang Tahun 2021-2026 berfungsi sebagai pedoman, penentu arah, sasaran dan tujuan bagi aparatur Kecamatan Pamotan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelaksanaan pelayanan kepada stakeholders yang ada. Perubahan Rencana Strategis ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Kepala Daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rembang. Dengan melaksanakan Perubahan Rencana Strategis ini sangat diperlukan partisipasi, semangat, dan komitmen dari seluruh aparatur Kecamatan Pamotan dan pemerintah desa di wilayah Kecamatan Pamotan, karena akan menentukan keberhasilan capaiam program dan kegiatan yang telah disusun. Dengan demikian Rencana Strategis ini nantinya bukan hanya sebagai dokumen administrasi saja, karena secara substansial merupakan pedoman penyelenggaraan tugas dan fungsi Kecamatan Pamotan lima tahun kedepan sesuai dengan visi dan misi daerah yang ingin dicapai.
Rembang, September 2021
Camat Pamotan
M.MAHFUDZ,SH,MH
Pembina
NIP. 197011151991031008