LAPORAN
KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(LKJIP)
KECAMATAN PAMOTAN
KABUPATEN REMBANG TAHUN 2019
KECAMATAN PAMOTAN
Jl. Raya Pamotan Km 02 Pamotan – (0295) 4559017 KP.59261
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat dan Karunianya, kami telah dapat menyelesaikan penyusuan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kantor Kecamatan Pamotan tahun 2019. LKjIP Tahun 2019 merupakan bentuk komitmen nyata Kantor Kecamatan Pamotan dalam memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai mana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
LKjIP adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran. Proses kinerja Kantor Kecamatan Pamotan telah diukur, dievaluasi, dianalisis dan dijabarkan dalam bentuk LKjIP.
Adapun tujuan penyusunan pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah selain untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat juga sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.
Demikian LKjIP ini kami susun semoga dapat digunakan sebagai bahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan khususnya untuk peningkatan kinerja di masa mendatang.
Pamotan, Januari 2020
CAMAT PAMOTAN
M.MAHFUDZ,SH,MH
Pembina
NIP. 19701115 199103 1 008
DAFTAR ISI
Hal
Kata Pengantar……………………………………………………………………………….. i
Daftar isi………………………………………………………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………. 1
- Latar Belakang…………………………………………………… 1
- Landasan Hukum……………………………………………….. 1
- Maksud dan Tujuan……………………………………………. 1
- Gambaran Umum Organisasi………………………………. 1
- Susunan Kepegawaian ……………………………………….. 5
- Isu-isu Strategis…………………………………………………. 9
BAB II PERENCANAAN KINERJA……………………………………. 10
- Rencana Strategis……………………………………………….. 10
- Perjanjian Kinerja 2020……………………………………….. 12
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA………………………………….. 14
- Capaian Kerja Organisasi…………………………………….. 14
- Perbandingan Renstra Lama dan Renstra Baru……….. 20
- Realisasi Anggaran …………………………………………….. 25
BAB IV PENUTUP………………………………………………………………. 27
- Tinjauan Umum Keberhasilan………………………………. 27
- Permasalahan atau Kendala ………………………………….. 27
- Strategi Pemecahan Masalah…………………………………. 28
LAMPIRAN
BAB I
P E N D A H U L U A N
- Latar Belakang
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah,memberikan kewenangan kepada daerah Povinsi/Kabupaten/kota untuk mengurus dan memajukan daerahnya sendiri. Hal ini diarahkan untuk mempercepat terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan peran serta masyarakat.
Dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan peraturan per undang-undangan yang menjadi acuan bagi Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing Perangkat daerah dirinci berdasarkan UU,PP,Perda,Kep Men.
Agar Program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dimasa mendatang dapat berhasil dengan baik,maka harus disusun dala suatu perencanaan yang matang. Perencanaan yang disusun tentunya harus mempertimbangkan keadaan yang ada dan pemprediksikan keadaan yang akan datang dengan berbagai dukungan dan hambatan yang akan timbul.
- Landasan Hukum
Penyusunan laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kantor Kecamatan Pamotan tahun 2020, dilandasi dengan dasar Hukum sebagai berikut :
- Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomo 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 29 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan pelporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Tehnis Perjanjian Kinerja.
- Maksud dan Tujuan
Adapun Maksud dan tujuan dari penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2020 Kantor Kecamatan Pamotan adalah:
- Untuk mengetahui pencapaian kinerja sasaran Perangkat Daerah sebagaimana Yang telah ditetapkan.
- Sebagaimana acuan untuk perencanaan kegiatan di tahun mendatang khususnya dalam perencanaan kinerja di tahun mendatang.
- Sebagai bukti Akuntabilitas kepada Publik atas penggunaan sumber daya dalam rentang waktu satu tahun.
- Gambaran umum Organisasi.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor : 05 tahun 2016 tentang Organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, bahwa struktur organisasi Kecamatan Pamotan,terdiri dari :
- C a m a t
- Sekretaris Kecamatan,yang dibantu 2 ( dua) Pejabat Struktural yaitu :
- Kepala Sub.Bag Umum dan Kepegawaian.
- Kepala Sub.Bag.Program dan Keuangan.
- Kepala seksi Tata Pemerintahan
- Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- Kepala seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
- Kepala seksi Kesejahteraan Masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor : 69 tahun 2016 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Kecamatan,bahwa tugas pokok dan fungsi Kecamatan adalah sebagai berikut :
- C a m a t
- Tugas Pokok
Membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan
oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
- Fungsi
- Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum;
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan perda dan peraturan bupati;
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana layanan umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintaha daerah yang ada di Kecamatan;
- Pelaksana fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan f
- Sekretaris Kecamatan
- Tugas Pokok
Perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan.
- Fungsi
- Pengkoordinasian kegiatan di lingkungan Kecamatan;
- Pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Kecamatan;
- Pembinaandan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi di lingkungan Kecamatan;
- Pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kecamatan;
- Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang –undangan serta pelaksanaan advokasi hokum di lingkungan Kecamatan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kecamatan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.1 Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan
Tugas Pokok ;
Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan dan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan Kecamatan.
2.2 Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Tugas Pokok ;
Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Kecamatan.
- Kepala Seksi Tata Pemerintahan
Tugas Pokok :
Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan, pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal Kecamatan maupun dengan pihak terkait dan pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sebagaian urusan otonomi daerah di bidang tata pemerintahan.
- Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Tugas Pokok :
Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan desa, pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal Kecamatan maupun dengan pihak terkait penyiapan konsep evaluasi dan rekomendasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sebagaian Urusan Otonomi Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
Tugas Pokok :
Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi rencana kegiatan Seksi Kesejahtraan Rakyat, pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal Kecamatan maupun dengan pihak terkait, pembinaan dan fasilitasi kegiatan keagamaan, kepemudaan, olahraga, seni dan budaya, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, tenaga kerja dan transigrasi, kesehatan, pendidikan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pangan, social, serta pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sebagian Urusan Otonomi Daerah di bidang Kesejahtraan Rakyat.
- Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Tugas Pokok :
Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi rencana kegiatan seksi pelayanan, ketentraman dan ketertiban umum, pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal Kecamatan maupun dengan pihak terkait, penegakan peraturan perundangan, pembinaan perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, penyiapan konsep rekomendasi perijinan, pengawasan kegiatan keramaian dan pelaksanaan peringatan hari besar nasional dan hari besar lainnya serta pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sebagian urusan otonomi daerah di bidang seksi ketentraman dan ketertiban umum.
- Susunan Kepegawaian.
Susunan Kepegawaian /Struktur Kepegawaian.
Tabel.E.1
Struktur Organisasi Kecamatan Pamotan
(Perda No. 05/2016)
Tabel. E.2.
Jabatan Struktural Lingkup Kecamatan Pamotan
No | Jabatan | Pendidikan | Jenis Kelamin | Eselon | Pangkat / Golongan | Diklat Penjenjangan | ||||||||||
S2 | S1 | D3 | SLTA | Lk | Pr | IIIa | IIIb | IVa | IVb | IV | III | II | III | IV | ||
1 | Camat | 1 | – | – | – | 1 | – | 1 | – | – | – | 1 | – | – | 1 | – |
2 | Sekcam | – | 1 | – | – | 1 | – | – | 1 | – | – | – | 1 | – | – | – |
3 | Kasi Kecamatan | – | 4 | – | – | 2 | 2 | – | – | 4 | – | – | 4 | – | – | 2 |
4 | Kasubag Kec. | – | 2 | – | – | 2 | – | – | – | – | 2 | – | 2 | – | – | 1 |
Jumlah | 1 | 7 | – | – | 6 | 2 | 1 | 1 | 4 | 2 | 1 | 7 | – | 1 | 3 |
Tabel. E.3.
Jumlah Pegawai / Karyawan Lingkup Kecamatan Pamotan
No | Unit Kerja | Jenis Kelamin | Pendidikan | PNS Golongan / Ruang | Kontrak / THL | Ket | ||||||||
Laki-Laki | Perempuan | S2 | S1 | D3 | SLTA | SLTP | IV | III | II | I | ||||
1 | Kecamatan Pamotan | 16 | 3 | 1 | 7 | – | 10 | 1 | 1 | 7 | 11 | – | 3 | |
Jumlah |
16 | 3 | 1 | 7 | – | 10 | 1 | 1 | 7 | 11 | – | 3 |
Tabel. E.4
DAFTAR INVENTARIS SARANA DAN PRASARANA
KANTOR KECAMATAN PAMOTAN
No |
Nama Barang/ Jenis Barang |
Jumlah Barang | Ket. |
1 | Lemari Kayu | 7 buah | Baik |
2 | Meja Panjang | 4 buah | Baik |
3 | Papan Visual | 5 buah | Baik |
4 | Alat Kantor laiinya | 1 buah | Baik |
5 | Meja Tulis | 63 buah | Baik |
6 | Mimbar/Podium | 1 buah | Baik |
7 | Papan Pengumuman | 3 buah | Baik |
8 | Sepeda Motor | 13 buah | Baik |
9 | Mesin Ketik Manual | 1 buah | Baik |
10 | Tiang Bendera | 1 buah | Baik |
11 | Microphone | 1 buah | Baik |
12 | Papan Nama Instansi | 1 buah | Baik |
13 | Meja Podium | 1 buah | Baik |
14 | Loudspeaker | 2 buah | Baik |
15 | Lambang Garuda Pancasila | 1 buah | Baik |
16 | Pesawat Telepon | 1 buah | Baik |
17 | Zice | 3 buah | Baik |
18 | Kursi Rapat | 258 buah | Baik |
19 | Monitor | 1 buah | Baik |
20 | Meja Komputer | 3 buah | Baik |
21 | Meja Telepon | 1 buah | Baik |
22 | Meja Tik | 1 buah | Baik |
23 | Kursi Biasa | 3 buah | Baik |
24 | Kursi Plastik | 180 buah | Baik |
25 | Casette Recorder | 1 buah | Baik |
26 | Personal Komputer lain lain | 3 buah | Baik |
27 | Camera Elektrik | 1 buah | Baik |
28 | PC Unit | 5 buah | Baik |
29 | Lemari Buku unt Perpustakaan | 1 buah | Baik |
30 | Meja Krja Pgwai Non Struktural | 2 buah | Baik |
31 | Kursi Tamu | 6 buah | Baik |
32 | Meja Rapat | 2 buah | Baik |
33 | Kursi Biasa | 1 buah | Baik |
34 | Ac Split | 5 buah | Baik |
35 | Meja Krj Pejabat lain lain | 1 buah | Baik |
36 | Kursi Krj Pejabat lain lain | 1 buah | Baik |
No |
Nama Barang/ Jenis Barang |
Jumlah Barang | Ket. |
37 | Proyektor Attachment | 1 buah | Baik |
38 | Portable Generating Set | 1 buah | Baik |
39 | Kursi Puter | 6 buah | Baik |
40 | AC unit | 1 buah | Baik |
41 | Laptop | 11 buah | Baik |
42 | Radio | 1 buah | Baik |
43 | Printer | 1 buah | Baik |
44 | Televise | 1 buah | Baik |
45 | Sound system | 2 buah | Baik |
46 | Kursi krj Pejabat Eslon iv | 6 buah | Baik |
47 | Kursi Chitose | 150 buah | Baik |
48 | Finger print | 1 buah | Baik |
49 | Kursi Krj pejabat Eslon iv | 8 buah | Baik |
50 | Papan neon BOOK | 1 buah | Baik |
51 | Reaning Tex | 1 buah | Baik |
52 | Pagar Depan | 1 buah | Baik |
- Isu-Isu Strategis
Dalam Pelaksanaan tugas dan Fungsi Kecamatan Pamotan tidak lepas dari berbagai permasalahan dan Isu Strtegis yang dihadapi .Antara lain :
- Penyusunan Perencanaan Anggaran belum berbasis kebutuhan dan permasalahan
- Belum Berjalanya Sistem Pelapoaran dan Evaluasi yang dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan secara rutin
- Kurangnya Sarana dan Prasarana Penunjang kerja Operasional PATEN
- Masih Rendahnya Pengetahuan dan Ketrampilan Perangkat desa dalam Pengelolaan administrasi Desa
- Penetapan APBDEsa yang tidak Tepat waktu
- Belum Tersedianya basis data terpadu berbasis TI di Tingkat Desa dan Kecamatan
- Banyaknya usulan program dan kegiatan hasil musrenbang desa dan kecamatan yang tidak dapat terealisasi
- Belum terlaksananya kegiatan inventarisasi penyajian data ijin UMKM karena pelayanan perijinan melalui Sistem Aplikasi OSS
- Belum tersedianya penentuan status social masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan terkait data miskisn.
- Keterbatasan SDM untuk melakukan penegakan peraturan dan penertiban umum
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
Pada Tahun 2019 Kantor Kecamatan Pamotan bermaksud memfokuskan pencapaian sasaran utama yaitu :
- Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik;
- Meningkatnya Kemandirian Desa;
- Tertib Pelaporan Administrasi Keuangan dan Capaian Kinerja;
Sasaran-sasaran dimaksud perlu diprioritaskan dalam rangka untuk mendukung tercapinya Misi I Bupati Rembang yaitu ” Mewujudkan Pemerintahan yang cepat tanggap,transparan,partisipatif dan berkeadilan sesuai prinsip pemerintahan yang amanah”
Guna mencapai sasaran dimaksud maka pada tahun 2018 telah menetapkan 8 program 31 kegiatan .
- Rencana Strategik
Rencana stratejik adalah merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu satu sampai dengan lima tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, tantangan dan hambatan yang timbul. Rencana stratejik Kantor Kecamatan Pamotan Tahun 2016 s/d 2021 merupakan bagian integral dari kebijakan dan program pemerintah Kabupaten Rembang dan merupakan landasan dan pedoman bagi seluruh aparat dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama kurun waktu 5 (lima) tahun yaitu sejak 2016 s/d 2021.
- Tujuan
Penerapan Tujuan didasarkan pada identifikasi faktor factor kunci keberhasilan ( Critical suscces factor ) yang ditetapkan setelah penetapan visi dan misi .Penetapan tujuan akan mengarah kepada perumusan sasaran,kebijakan ,program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan visi dan misi.
Tujuan yang akan capai oleh Kantor Kecamatan pamotan , yaitu :
- Meningkatkan kualitas Pelayanan Publik Kecamatan Pamotan
- Meningkatnya Kinerja dan Kapasitas Pemerintah Desa
- Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Sasaran
Sasaran menggambarkan hal hal yang ingin dicapai melalui tindakan terfokus yang bersifat spesifik,terinci ,terukur dan dapat dicapai
Adapun sasaran yang hendak dicapai atau dihasilkan dalam kurun waktu lima(5) tahun adalah sebagai berikut :
- Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik;
Dengan indikator sebagai berikut :
- Jumlah pelayanan Perekaman KTP,
- Jumlah pelayanan KK,
- Jumlah Pelayanan Pindah Penduduk,
- Jumlah Pelayanan Dispensasi Nikah,
- Jumlah Pelayanan SKTM,
- Jumlah Pelayanan SKCK,
- Jumlah Pelayanan Rekomendasi Ijin HO/IMB,
- Jumlah Pelayanan Ijin UMKM
- Jumlah Pelayanan PPAT
- Meningkatnya Fungsi Pemerintahan Desa
- Presentase pelunasan PBB
- Jumlah Desa yang menyusun LPPD
- Jumlah Desa yang menyusun LKPJ
- Jumlah Desa yang menyusun SPJ
- Jumlah Desa yang memyusun APB Desa
- Presentase pelunasan PBB
- Rapat Koordinasi Lintas Sektoral
- Jumlah Desa yang melaksanakan Musrenbang Desa
- Jumlah Desa yang Peserta Musrenbangcam
- Prosentase Lembaga Desa yang aktif
- Tertib Pelaporan Administrasi Keuangan dan Capaian Kinerja
- Dokumen LKJiP
- Dokumen Laporan Keuangan
- Dokumen Laporan Renja
- Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2019
Adapun Rencana Kinerja dimaksud sebagaimana telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja (PK) yang telah disepakati antara kepala Kantor Kecamatan Pamotan dengan kepala daerah Tahun 2019, yaitu sebagai berikut :
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Program/Kegiatan | Anggaran
( Rp) |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik | 1. Jumlah pelayanan KTP
2. Jumlah pelayanan KK
3. Jumlah pelayananan Pindah Penduduk 4. Jumlah Pelayanan Dispensasi Nikah 5. Jumlah Pelayanan SKTM 6. Jumlah Pelayanan SKCK 7. Jumlah Pelayanan Rekomendasi Ijin HO/IMB 8. Jumlah Pelayanan Ijin UMKM
9. Jumlah Pelayanan PPAT |
800 Dok
3000 Dok 576 Dok 825 Dok 1723 Dok 800 Dok 104 Dok
80 Dok 10 Dok
|
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
|
Rp.234.000.000 |
Meningkatnya fungsi pemerintahan Desa | 1. Jumlah Desa yang Menyusun LPPD
2. Jumlah Desa yang Menyusun LKPJ 3. Jumlah Desa yang Menyusun SPJ 4. Jumlah Desa yang Menyusun APBDesa 5. Prosentase Pelunasan PBB 6. Rapat Koordinasi Lintas Sektoral 7. Jumlah Desa yang melaksanakan Musrenbang desa 8. Jumlah desa yang peserta Musrenbangcam
9. Prosentase Lembaga Desa yang aktif |
100 %
100 % 100 % 100 % 100 % 12 Kali 100 %
23 Desa
100 %
|
Program peningkatan fungsi pemerintahan Desa | Rp.438.100.000 |
Tertib Pelaporan administrasi Keuangan dan Capaian Kinerja | 1. Dokumen Laporan Keuangan
2. Dokumen LKJiP
3. Laporan Renja |
2 Dok
1 Dok 1 Dok
|
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan capaian Kinerja dan Keuangan | Rp.18.000.000 |
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
- Capaian Kinerja Organisasi
Akuntabilitas kinerja dapat diartikan sebagai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam pencapian visi dan melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas .
Pengukuran Kinerja digunakan sebagai dasar untuk penelitian keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang akan dicapai, yang telah ditetapkan dalam Visi dan Misi Kantor Kecamatan Pamotan Pengukuran dimaksud itu merupakan suatu hasil dari suatu penilaian yang sistematis dan didasarkan pada kelompok indikator kinerja kegiatan berupa masukan, keluaran, hasil.
Penilaian dimaksud tidak terlepas dari kegiatan mengolah dan masukan untuk diproses menjadi keluaran penting dan berpengaruh terhadap pencapaian tujuan dan sasaran.
Untuk memudahkan interpertasi atas pencapaian kinerja sasaran dipergunakan interval nilai sebagai berikut :
- 90 – 100 = Amat Baik
- 80 – 89 = Baik
- 50 – 79 = Cukup Baik
- < 49 = Kurang
Penjelasan lebih lanjut aspek tersebut, adalah sebagai berikut :
- 1. Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS)
Hingga akhir tahun 2019 , Kantor Kecamatan Pamotan telah melaksanakan seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Adapun seluruh capaian tujuan yang diuraikan dalam capaian sasaran dapat dilihat, sebagai berikut:
Untuk mewujudkan Kantor Kecamatan Pamotan sebagai tempat pelayanan Publik yang optimal sehingga terjadi peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dengan didukung sumber daya manusia yang profesional dan sarana prasarana yang memadai, maka sejauhmana pencapaian tujuan tersebut, telah ditetapkan 4 sasaran strategis sebagai tolak ukur keberhasilan atau kegagalannya. Adapun pengukuran ke empat sasaran tersebut adalah sebagai berikut :
- Sasaran-1 :
Berdasarkan hasil pengukuran kinerja Sasaran -1, 9 Indikator kinerja, target, dan realisasinya tercermin pada tabel sebagai berikut :
Sasaran Strategis | Indikator Sasaran |
Target
|
Reali sasi |
% Capaian 2019 |
% Capaian Tahun 2018 |
% Capaian Tahun 2017 |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) |
Meningkatkan Kualitas pelayanan publik |
1.jumlah pelayanan KTP | 800 Dok | 770 Dok | 96,25% | 65,8% | 77 % |
2.jumlah pelayanan KK | 3000 Dok | 3120 Dok | 104% | 88,6% | 90% | |
3.jumlah pelayanan pindah penduduk | 500 Dok | 480 Dok | 96% | 93% | 90% | |
4.jumlah pelayanan rekomendasi nikah | 700 Dok | 600 Dok | 85,1% | 92,5% | 76,38% | |
5.jumlah pelayanan SKTM | 800 Dok | 780 Dok | 97,50% | 92,5% | 87,5% | |
6.jumlah pelayananSKCK | 500 Dok | 480 Dok | 96% | 92,5% | 90% | |
7.jumlah pelayanan rekomendasi ijin HO/IMB | 40 Dok | 36 Dok | 90% | 75 % | 80 % | |
8.jumlah pelayanan ijin UMKM | 80 Dok | 77 Dok | 96,25% | 100% | 93,75 % | |
9.jumlah pelayanan PPAT | 10 Dok | 5 Dok | 50% | 70% | 240% | |
Rata-rata capaian sasaran 1 | 90,19% | 88,2% | 102.7% |
Berdasarkan hasil pengukuran indikator kinerja sasaran -1, tergambar bahwa secara umum capaian kinerja dari 9 indikator kinerja , sesuai dari target yang telah ditetapkan.
Adapun hambatan dan kendala dalam pencapaian sasaran-1 diantaranya sebagai berikut:
- Adanya kekurang lengkapan data pendukung dari pemohon.
- Dengan adanya Sistem secara On line,terkadang terjadi system eror pada saat pelayanan.
Dalam rangka meningkatkan kwalitas pelayanan publik, upaya yang telah dilakukan adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan kwalitas pelayanan publik yang efektif,akuntable,transparan dan partisipatif.
- Peningkatan profesionalisme pejabat pelayan publik.
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik.
Adapun realisasi capaian target Renstra periode 2016 s/d 2021 sampai dengan pada tahun 2019 mencapai 60 %
- Efisiensi = 100 % – (231.278.000 x 100 %
234.000.000
= 2 %
- Efektivitas= ( 102x 100 % )
100
= 102%
b.Sasaran -2
Berdasarkan hasil pengukuran kinerja Sasaran -2, dengan 9 Indikator kinerja, target, dan realisasinya tercermin pada tabel sebagai berikut :
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja |
Target
|
Reali sasi |
% |
%
Capaian Tahun 2018 |
%
Capaian Tahun 2017 |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | ||
Meningkatkan Fungsi pemerintahan Desa |
1.Jumlah Desa yang menyusun LPPD | 23 Desa | 23 Desa | 100% | 100% | 100% |
2.Jumlah Desa yang menyusun LKPJ | 23Desa | 23Desa | 100% | 100% | 100% | |
3.Jumlah Desa yang tetib menyusun SPJ | 23 Desa | 23Desa | 100% | 100% | 100% | |
4.Jumlah Desa yang menyusun APBDesa | 23 Desa | 23Desa | 100% | 100% | 100% | |
5.Prosentase Pelunasan PBB | 100% | 99% | 99% | 100% | 100% | |
6.Rapat Koordinasi Lintas sektoral | 12 kali | 12 Kali | 100% | 100% | 100% | |
7.Jumlah Desa yang melaksanakan Musrenbang Desa | 23 Desa | 23 Desa | 100% | 100% | 100% | |
8.Jumlah Desa yang Peserta Musrenbangcam | 23 Desa | 23 Desa | 100% | 100% | 100% | |
9.Prosentase Lembaga Desa yang aktif | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
Berdasarkan hasil pengukuran indikator kinerja sasaran -2, tergambar bahwa secara umum capaian kinerja dari 9 indikator kinerja , sesuai dari target yang telah ditetapkan.
Dalam rangka meningkatkan fungsi pemerintahan Desa, upaya yang telah dilakukan adalah sebagai berikut :
- Mengadakan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan APBDesa;
- Mengadakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral setiap Bulan;
- Mengadakan pembinaan perangkat Desa setiap seminggu sekali.
Adapun realisasi capaian target Renstra-SKPD 2016-2021 sampai dengan tahun 2019, pada sasaran -2 telah mencapai 100 % Hal ini berarti terhadap capaian sasaran sesuai target yang telah ditetapkan.
- Efisiensi = 100 % – ( 436.376.000x 100 %
438.100.000
= 1%
- Efektivitas= ( 101 x 100 % )
100
= 101%
- Sasaran – 3 :
Berdasarkan hasil pengukuran kinerja Sasaran -3, dengan 3 Indikator kinerja, target, dan realisasinya tercermin pada tabel sebagai berikut :
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
% |
% Capaian Tahun 2018 | % Capaian Tahun 2017 |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | ||
Tertib Pelaporan Administrasi Keuangan dan Capaian Kinerja | 1.Dokumen Laporan Keuangan | 2 Dok | 2 Dok | 100% | 100% | 100% |
2.Dokumen SAKIP | 1 Dok | 1 Dok | 100% | 100% | 100% | |
3.Dokumen Renja | 1 Dok | 1 Dok | 100% | 100% | 100% | |
Rata-rata capaian sasaran 3 | 100 % | 100 % | 100 % |
Berdasarkan hasil pengukuran indikator kinerja sasaran -3, tergambar bahwa secara umum capaian kinerja dari 3 indikator kinerja,semua indikator capaiannya sesuai target yang telah ditetapkan.
Mengacu pada hasil pengukuran diatas terlihat bahwa, usaha untuk meningkatkan Tertib Pelaporan administrasi Keuangan dan Capaian Kinerja target 100 % tercapai 100 %.
Pencapaian kinerja Tahun 2019 sesungguhnya sama apabila di bandingkan dengan tahun 2018 dan 2017.
Dalam rangka meningkatkan capaian kinerja, upaya yang telah dilakukan adalah sebagai berikut :
- Menyusun dan mengirimkan Laporan Keuangan Tepat waktu;
- Menyusun dan Mengirimkan Dokumen LKJIP dan Renja tepat waktu ;
Adapun realisasi capaian target Renstra-SKPD 2016-2021 sampai dengan tahun 2019, pada sasaran -3 telah mencapai 100 %Hal ini berarti terhadap capaian sasaran -3 sesuai dari target yang telah ditetapkan.
- Efisiensi = 100 % – ( 18.000.000 x 100 %
18.000.000
= 0 %
- Efektivitas= ( 100 x 100 % )
100
= 100 %
- 2. Evaluasi dan Analisis Kinerja
Berdasarkan pada hasil perhitungan pengukuran pencapaian sasaran (PPS) yang telah di lakukan di atas dengan membandingkan antara rencana pencapaian target dengan realisasi yang ada berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan, dapat diketahui bahwa Kantor Kecamatan Pamotan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya pada Tahun Anggaran 2019 dikategorikan Amat Baik.
Selanjutnya dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 01
Target dan Realisasi (per sasaran yang ditetapkan) pada tahun berjalan dibandingkan dengan tahun sebelumnya
Sasaran Strategis | Indikator Sasaran |
Target
|
Reali sasi |
% Capaian 2019 |
% Capaian Tahun 2018 |
% Capaian Tahun 2017 |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) |
Meningkatkan Kualitas pelayanan publik |
1.jumlah pelayanan KTP | 800 Dok | 770 Dok | 96,25% | 65,8% | 77 % |
2.jumlah pelayanan KK | 3000 Dok | 3120 Dok | 104% | 88,6% | 90% | |
3.jumlah pelayanan pindah penduduk | 500 Dok | 480 Dok | 96% | 93% | 90% | |
4.jumlah pelayanan rekomendasi nikah | 700 Dok | 600 Dok | 85,1% | 92,5% | 76,38% | |
5.jumlah pelayanan SKTM | 800 Dok | 780 Dok | 97,50% | 92,5% | 87,5% | |
6.jumlah pelayananSKCK | 500 Dok | 480 Dok | 96% | 92,5% | 90% | |
7.jumlah pelayanan rekomendasi ijin HO/IMB | 40 Dok | 36 Dok | 90% | 75 % | 80 % | |
8.jumlah pelayanan ijin UMKM | 80 Dok | 77 Dok | 96,25% | 100% | 93,75 % | |
9.jumlah pelayanan PPAT | 10 Dok | 5 Dok | 50% | 70% | 240% | |
Rata-rata capaian sasaran 1 | 90,19% | 88,2% |
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja |
Target
|
Reali sasi |
% |
%
Capaian Tahun 2018 |
%
Capaian Tahun 2017 |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | ||
Meningkatkan Fungsi pemerintahan Desa |
1.Jumlah Desa yang menyusun LPPD | 23 Desa | 23 Desa | 100% | 100% | 100% |
2.Jumlah Desa yang menyusun LKPJ | 23Desa | 23Desa | 100% | 100% | 100% | |
3.Jumlah Desa yang tetib menyusun SPJ | 23 Desa | 23Desa | 100% | 100% | 100% | |
4.Jumlah Desa yang menyusun APBDesa | 23 Desa | 23Desa | 100% | 100% | 100% | |
5.Prosentase Pelunasan PBB | 100% | 99% | 99% | 100% | 100% | |
6.Rapat Koordinasi Lintas sektoral | 12 kali | 12 Kali | 100% | 100% | 100% | |
7.Jumlah Desa yang melaksanakan Musrenbang Desa | 23 Desa | 23 Desa | 100% | 100% | 100% | |
8.Jumlah Desa yang Peserta Musrenbangcam | 23 Desa | 23 Desa | 100% | 100% | 100% | |
9.Prosentase Lembaga Desa yang aktif | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
% |
% Capaian Tahun 2018 | % Capaian Tahun 2017 |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | ||
Tertib Pelaporan Administrasi Keuangan dan Capaian Kinerja | 1.Dokumen Laporan Keuangan | 2 Dok | 2 Dok | 100% | 100% | 100% |
2.Dokumen SAKIP | 1 Dok | 1 Dok | 100% | 100% | 100% | |
3.Dokumen Renja | 1 Dok | 1 Dok | 100% | 100% | 100% | |
Rata-rata capaian sasaran 3 | 100 % | 100% | 100 % |
Dari tabel di atas dapat di lihat rata rata capaian kinerja dari sasaran 1 s/d 4 tercapai 96,73% dari target yang telah dirtetapkan.
a. Perbandingan Antara Renstra Lama dan Renstra Baru
PERBANDINGAN RENSTRA LAMA DAN RENSTRA BARU |
|||||||
No | Renstra Lama (2019) | No | Renstra Baru (2020) | ||||
Program | Kegiatan | Program | Kegiatan | Pekerjaan | |||
1 | Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | 1 | Program Manajemen Administrasi Pelayanan Umum, Kepegawaian dan Keuangan Perangkat Daerah | ||||
Penyediaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik | Peningkatan Manajemen Administrasi Pelayanan Umum | ||||||
Penyediaan jasa administrasi keuangan | Peny jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik | ||||||
Penyediaan alat tulis kantor | Penyediaan Alkat Tulis Kantor | ||||||
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan | Peny Barang Cetakan dan Penggadaan | ||||||
Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor | Penyediaan Bahan Bacaan dan Per-UU | ||||||
Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor | Penyediaan Makanan dan Minuman | ||||||
Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan | Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi luar daerah | ||||||
Penyediaan makanan dan minuman | Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dlm daerah | ||||||
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah | Fasilitasi Paten ( Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | ||||||
Penyediaan jasa administrasi kantor/kebersihan | Pelaksanaan Hari Besar Kenegaraan | ||||||
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam daerah | Peningkatan Sarana adan prasarana aparatur | ||||||
2 | Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | Belanja Alat Listrik dan elektronik | |||||
Pengadaan peralatan gedung kantor | Belanja BBM Gas sarana Mobilitas | ||||||
Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor | Belanja Perlengkapan dan Peralatan rumah tangga | ||||||
Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional | Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas | ||||||
Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan kantor | Belanja bahan material Bahan baku bangunan | ||||||
Penataan lingkungan kantor | Pemeliharaan rutin Berkala/Perlengkapan Kantor | ||||||
Pembangunan sarana dan prasarana lingkungan kantor | Belanja Modal Pengadaan alat kantor | ||||||
3 | Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan | Belanja modal Alat rumah tangga lainya | |||||
Penyusunan renstra,renja | Belanja Modal Peralatan dan Mesin. | ||||||
Penyusunan Lkjip | Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Studio | ||||||
Penatausahaan Barang Milik Daerah pada pengguna barang | Belanja Modal Gedung dan bangunan | ||||||
5 | Program Penunjang Pemerintah Kecamatan | Peningkatan Kualitas Sumberdaya Aparatur | |||||
Pelaksanaan hari besar kenegaraan | Pengadaan pakaian Hari hari tertentu | ||||||
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa | Belanja Event Organizer | ||||||
Penyelenggaraan Musrenbangcam | 2 | Program Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perangkat daerah | |||||
Fasilitasi MTQ | Penyusunan Dokumen Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | ||||||
Fasilitasi PKK | Penatausahaan Barang Milik Daerah | ||||||
Promosi PHBS | Penyusunan LKJIP | ||||||
Validasi data miskin kecamatan | |||||||
Pemberdayaaan forum kelembagaan perempuan dan anak tingkat kecamatan | 3 | Program Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik | |||||
Pemberdayaan organisasi kepemudaan tingkat kecamatan | Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik | ||||||
Fasilitasi penunjang kegiatan kesra | Pengelolaan website | ||||||
Penguatan PKBM | |||||||
Penunjang pemilhan kepala desa | 4 | Program Peningkatan Kinerja Pemerintah,Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan dan Ketentraman Masyarakat | |||||
Fasilitasi PKH | Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat Desa | ||||||
Penguatan pokjanal posyandu | fasilitasi monev pelaksana APBDes | ||||||
Fasilitasi penyusunan profil desa | Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan | ||||||
Penguatan pendidikan karakter anak usia dini | Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat | ||||||
Penyebaran informasi publik | Fasilitasi dan koordinasi forum komunikasi pimpinan kecamatan | ||||||
Pelatihan Linmas di Kecamatan rembangh | |||||||
Fasilitasi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat | |||||||
Pemberdayaan organisasi kepemudaan TK kec | |||||||
Fasilitasi penunjang kesejahteraan rakyat | |||||||
promosi PHBS | |||||||
Penguatan Pokjanal Posyandu | |||||||
Fasilitasi MTQ/STQ | |||||||
Fasilitasi PKK | |||||||
Validasi data miskin TK Kecamatan | |||||||
Penguatan pendidikan anak usia dina | |||||||
Penguatan PKBM | |||||||
Fasilitasi PKH | |||||||
Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa /Kelurahan | |||||||
fasilitasi penyusunan profil desa | |||||||
Pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa | |||||||
C.Realisasi anggaran tahun 2019.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kantor Kecamatan Pamotan tahun Anggaran 2018, yaitu : pada tahun 2019 Kantor kecamatan Pamotan mendapatkan Anggaran sebesar Rp.887.100.000.- ( Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh juta Seratus Ribu Rupiah ), namun dalam realisasinya anggaran tersebut terserap sebanyak Rp.875.383.000.-( Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah ) atau terserap 98,68 %.
LAPORAN REALISASI ANGGARAN TAHUN 2019.
NO | Program/Kegiatan | Jumlah
Anggaran |
Realisasi | Selisih | Prosts (% ) |
Belanja Langsung | 887.100.000 | 875.383.000 | 11.717.000 | 98,68% | |
A | Program Pelayanan Admnistrasi Perkantoran | 234.000.000 | 231.278.000 | 2.722.000 | 98,84% |
B
C
D
|
-Penyediaan jasa Komonikasi,Sumber Daya Air dan Listrik. -Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor -Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan -Penyediaan Alat Tulis Kantor -Penyediaan Barang CetaKan dan Penggandaan. -Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/PeneranganBangunan Kantor. -Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan. -Penyediaan Makanan dan minuman. -Penyediaan Jasa Adm Kantor /Kebersihan. -Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam daerah. -Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Luar Daerah
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kantor. -Pengadaan Peralatan Gedung Kantor –Pemeliharaan Rutin/berkala Gedung Kantor -Pemeliharaan Rutin/berkala Kendaraan dinas/operasional -PemeliharaanRutin/berkala perlengkapan kantor -Penataan lingkungan kantor -Pembangunan sarana dan prasarana lingkungan kantor
Program Peningkatan Pengembangan Sistim Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan. -Penyusunan Renstra,Renja -Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) -Penatausahaan Barang Milik Daerah Program Penunjang Pemerintah Kecamatan -Pelaksanaan Hari Besar Kenegaraan -Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa -Penyelenggaraan Musrenbangcam -Fasilitasi Kegiatan MTQ -Fasilitasi PKK -Promosi PHBS -Validasi Data Miskin Tingkat Kecamatan -Pemberdayaan forum kelembagaan perempun dan anak tingkat kec -Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan Tingkat Kecamatan –Fasilitasi Penunjang Kegiatan Kesra -Penguatan PKBM -Penunjang prmilihan kepala desa -Fasilitasi PKH -Penguatan Pokjanal posyandu -Fasilitas penyusunan profil desa
-Penguatan pendidikan karakter anak usia dini -Penyebaran Informasi publik
|
24.000.000
10.000.000
74.000.000
15.000.000 5.000.000
5.000.000
3.000.000
20.000.000
48.000.000
25.000.000 5.000.000
197.000.000
15.000.000 15.000.000
15.000.000
10.000.000
20.000.000 122.000.000
18.000.000
6.000.000
5.000.000 7.000.000
35.000.000 98.340.000
30.000.000 15.000.000 25.000.000 22.000.000 5.000.000
10.000.000
15.000.000 20.000.000 10.000.000 25.500.000 50.260.000 10.000.000 5.000.000
57.000.000
5.000.000 |
22.458.000
10.000.000
73.000.000
15.000.000 5.000.000
5.000..000
3.000.000
20.000.000
47.820.000
25.000.000 5.000.000
189.729.000
13.000.000 14.930.000
14.960.000
10.000.000
19.900.000 116.939.000
18.000.000
6.000.000
5.000.000 7.000.000
35.000.000 98.340.000
28.761.000 14.999.000 24.893.500 21.795.000 4.970.000
9.999.000
14.961.500 19.990.000 9.991.000 25.460.000 50.217.000 9.999.000 5.000.000
57.000.000
5.000.000 |
1.542.000
0,00
1.000.000
0,00 0,00
0,00
0,00
0,00
180.000
0,00 0,00
7.271.000
2.000.000 70.000
40.000
0.00
100.000 5.061.000
0,00
0,00
0,00 0,00
0,00 0,00
1.239.000 1.000 106.500 205.000 30.000
1.000
38.500 10.000 9.000 40.000 43.000 1.000 0,00
0,00
0,00 |
93,58%
100%
98,65%
100% 100%
100%
100%
100%
99,63%
100% 100%
96,31%
86,67% 99,53%
99,73%
100%
99,50% 95,85%
100%
100%
100% 100%
100% 100%
95,87% 99,99% 99,57% 99,07% 99,40%
99,99%
99,74% 99,95% 99,91% 99,84% 99,91% 99,99% 100%
100%
100%
|
JUMLAH | 887.100.000 | 875.383.000 | 11.717.000 | 98,68% |
BAB IV
P E N U T U P
- Tinjauan Umum Keberhasilan.
Kantor Kecamatan Pamotan sebagai Perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas umum pemerintahan dan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah, mempunyai fungsi pengkoordinasian kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,pengkoordinasian pemeliharaan kegiatan dan fasilitas pelayanan Umum,pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan, pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan atau kelurahan,evaluasi dan pelaporan bidang tugas umum pemerintahan, dan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati,pelaksanaan kesekretariatan Kecamatan,pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan di bidang pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan pada masyarakat.Agar pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut berjalan secara optimal maka diperlukan pengelolaan Sumber daya manusia,sumber dana dan sarana secara efektif dan efisien mungkin.
Dengan memperhatikan uraian dan beberapa data tersebut diatas,maka dapat dikatakan bahwa Kantor Kecamatan Pamotan melaksanakan tugasnya dapat dikatakan berhasil,karena semua target sasaran yang telah ditetapkan dicapai dengan kategori
( Amat Baik / Baik / Cukup baik /kurang ) Hal tersebut didukung dengan data sebagai berikut :
- Hasil Pengukuran Pencapaian Sasaran ( PPS ) dicapai 98,68 % dengan rincian sbb :
Sasaran 1 : 90,19 %
Sasaran 2 : 100 %
Sasaran 3 : 100 %
- Kecamatan Pamotan Pagu sebesar Rp.887.100.000.- ( Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Ribu Rupiah) Namun dalam realisasinya anggaran tersebut terserap sebanyak Rp.875.383.000.- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah ). Hal ini berarti terjadi efisiensi 1 % dari anggaran yang disediakan.
- Permasalahan atau Kendala yang berkaitan dengan Pencapaian Kinerja
Permasalahan atau kendala yang ditemui dalam pelaksanaan kegiatan guna mencapai kinerja yang telah ditargetkan,diantaranya :
- Pembuatan KTP/ KK dan KK On Line belum optimal karena terpengaruh jaringan Komunikasi dan Internet sering lemot, akhirnya kelamaan menunggu.
- Warga belum sepenuhnya memenui syarat syarat pengajuan permohonan Kependudukan sesuai aturan yang ditetapkan dari Tingkat Kabupaten.
- Warga mengeluh dalam pencetakan KTP di Dukcapil Rembang sering terlambat
termasuk pengurusan kependudukan tentang pindah penduduk/tempat.
- Mohon Pencetakan dan pengurusan tentang kependudukan untuk dialihkan ke tingkat Kecamatan.
- Strategi Pemecahan Masalah
Strategi yang dilaksanakan dalam menghadapi permasalahan tersebut adalah :
- Perbaikan Jaringan On Line.
- Mengoptimalkan tenaga/karyawan yang ada untuk melaksanakan Pelayanan kepada Masyarakat.
- Mensosialisasikan Pelayanan PATEN secara langsung,melalui Rapat Koordinasi atau Rapat Dinas
- Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan Desa secara berkala.
Informasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LKjIP) diharapkan dapat digunakan sebagai masukan didalam melaksanakan Program/kegiatan pada tahun anggaran selanjutnya,agar potensi/kendala dapat diantisipasi serta potensi peluang dapat diciptakan.
Demikian laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2019 untuk Perangkat Daerah Kecamatan Pamotan,semoga dapat menjadi bahan pertimbangan/evaluasi untuk kegiatan /kinerja yang akan datang.
Pamotan, Januari 2020
C A M A T P A MO T A N
M.MAHFUDZ,SH,MH
Pembina
NIP. 19701115 199103 1 008