INDIKATOR KINERJA UTAMA
KANTOR KECAMATAN PAMOTAN
Instansi : Kantor Kecamatan Pamotan
Tugas : Perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian,pemantauan, evaluasi, pelaporan
Meliputi pembinaan ketatausahaan,hukum,keuangan,kerumahtannggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen
Keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi dilingkungan
Kecamatan.
Fungsi : 1. Pengkoordinasian kegiatan di lingkungan Kecamatan;
- Pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja dilingkungan Kecamatan;
- Pembinaan, pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatauhaan, kepegawaian, hukum, keuangan,
Kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi dilingkungan Kecamatan;
- Pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan kecamatan;
- Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di
Lingkungan kecamatan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah ( SPIP ) dan pengelolaan informasi
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang / jasa di
Lingkungan kecamatan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
No. |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja Utama
|
1. | Meningkatnya kualitas dokumen perencanaan ketepatan capaian target kinerja, ketepatan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan | 1. Jumlah Dokumen perangkat daerah yang disusun
2. Jumlah dokumen laporan kinerja yang disusun 3. Jumlah capaian indikator kinerja 4. Jumlah indikator kinerja yang selaras dengan dokumen perencanaan
|
2. | Meningkatnya akuntabilitas kinerja dan kualitas pelayanan publik | 1. Jumlah informasi yang disampaikan ke publik
2. Prosentase pemenuhan pelayanan administrasi perkantoran 3. Prosentase sarana dan prasarana aparatur dalam kondisi baik 4. Prosentase pengelolaan manajemen kepegawaian yang dilaksanakan tepat waktu 5. Prosentase pelaporan keuangan dilaksanakan tepat waktu
|
3. | Meningkatnya kualitas pelayanan publik di Tingkat Kecamatan | 1. Prosentase Pemerintah desa yang tertib administrasi
2. Prosentase Pemerintah desa yang lunas bayar PBB 3. Prosentase pelaksanaan pembangunan yang secara swakelola 4. Prosentase Lembaga kemasyarakatan desa yang aktif 5. Prosentase Swadaya masyarakat 6. Prosentase Penetapan APBDes yang tepat waktu 7. Prosentase Lembaga Kesejahteran masyarakat desa yang aktif 8. Prosentase Penyelesaian permasalahan K3 (Ketertiban, Ketentraman dan Keindahan).
|
Pamotan, 8 Pebruari 2019
CAMAT PAMOTAN
M.MAHFUDZ,SH.MH
Pembina
NIP. 19701115 199003 008