Sosialisasi bersama DINPERMADES di Pendopo Kecamatan Pamotan (17//02/2020)

PAMOTAN – Kepala Desa beserta Ketua BPD se Kecamatan Pamotan mendapatkan  Sosialisasi Peraturan Bupati Rembang Nomor  55, 56, 57, 58 tahun 2019 dan Nomor  01 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBDes, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHPRD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) Tahun 2020  dan Tata cara Pengadan Barang / Jasa di Desa di Kabupaten Rembang (17/02/2020) di Pendopo Kecamatan setempat.

Camat Pamotan M. Mahfudz dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa dari  23 Desa se Kecamatan Pamotan, baru 11 Desa yang sudah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes), namun baru 5 Desa yang sudah mengajukan Perdes APBDes. Sedangkan untuk 6 Desa sudah melaksanakan Musdes namun belum mengajukan. Sisanya untuk 12 Desa belum melaksanakkan Musdes.

“Dari  23 Desa se Kecamatan Pamotan  yang sudah melaksanakan Musdes baru 11 Desa serta yang sudah mengajukan baru 5 Desa, untuk 6 Desa yang sudah melaksanakan Musdes diharap segera mengajukan. Sedangkan yang 12 Desa yang belum melaksanakkan Musdes segera ditinjaklanjuti  dan dijadwal, Februari ini diusahakan bisa selesai.” Ungkap M. Mahfudz

Mahfudz mengingatkan, bahwa selaku Kades diminta bisa mendalami dan mempelajari perbup yang ada untuk menjalankan roda Pemerintahan  yang ada di Desa.

Acara menghadirkan Narasumber dari DINPERMADES dengan Sosialisasi Perbup Nomor 55 tahun 2019 tentang Pedoman penyusunan APBDes, Perbup Nomor 56 tahun 2019 tentang Pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa, Perbup Nomor 57 tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa, Perbup Nomor 58 tahun 2019 tentang Tata cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa, serta Perbup Nomor 01 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang di Desa.(Ika/Fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *