LAPORAN

KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

 (LKJIP)

KECAMATAN PAMOTAN

KABUPATEN REMBANG TAHUN 2019

 

 

 

 

 

 

 

 

KECAMATAN PAMOTAN

Jl. Raya  Pamotan Km 02 Pamotan – (0295) 4559017 KP.59261

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

Dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat dan Karunianya, kami telah dapat menyelesaikan penyusuan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kantor Kecamatan Pamotan tahun 2019. LKjIP  Tahun 2019 merupakan bentuk komitmen nyata Kantor Kecamatan Pamotan dalam memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai mana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

LKjIP adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran. Proses kinerja Kantor Kecamatan Pamotan telah diukur, dievaluasi, dianalisis dan dijabarkan dalam bentuk LKjIP.

Adapun tujuan penyusunan pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah selain untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat juga sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.

Demikian LKjIP ini kami susun semoga dapat digunakan sebagai bahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan khususnya untuk peningkatan kinerja di masa mendatang.

 

 

Pamotan,         Januari 2020

 CAMAT PAMOTAN

 

 

 

M.MAHFUDZ,SH,MH

Pembina

NIP. 19701115 199103 1 008

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

Hal

Kata Pengantar………………………………………………………………………………..             i

Daftar isi…………………………………………………………………………………………            ii

 

BAB I               PENDAHULUAN…………………………………………………….             1

  1. Latar Belakang…………………………………………………… 1
  2. Landasan Hukum……………………………………………….. 1
  3. Maksud dan Tujuan……………………………………………. 1
  4. Gambaran Umum Organisasi……………………………….             1
  5. Susunan Kepegawaian ……………………………………….. 5
  6. Isu-isu Strategis…………………………………………………. 9

BAB II                PERENCANAAN KINERJA…………………………………….             10

  1. Rencana Strategis……………………………………………….. 10
  2. Perjanjian Kinerja 2020……………………………………….. 12

BAB III               AKUNTABILITAS KINERJA…………………………………..             14

  1. Capaian Kerja Organisasi…………………………………….. 14
  2. Perbandingan Renstra Lama dan Renstra Baru……….. 20
  3. Realisasi Anggaran …………………………………………….. 25

BAB IV               PENUTUP……………………………………………………………….             27

  1. Tinjauan Umum Keberhasilan………………………………. 27
  2. Permasalahan atau Kendala ………………………………….. 27
  3. Strategi Pemecahan Masalah…………………………………. 28

LAMPIRAN

 

 

 BAB   I

P E N D A H U L U A N

 

  1. Latar Belakang

            Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang   Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah,memberikan kewenangan kepada daerah Povinsi/Kabupaten/kota untuk mengurus dan memajukan daerahnya sendiri. Hal ini diarahkan untuk mempercepat terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan peran serta masyarakat.

Dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan peraturan per undang-undangan yang menjadi acuan bagi Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing Perangkat daerah  dirinci berdasarkan UU,PP,Perda,Kep Men.

Agar Program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dimasa mendatang dapat berhasil dengan baik,maka harus disusun dala suatu perencanaan yang matang. Perencanaan yang disusun tentunya harus mempertimbangkan keadaan yang ada dan pemprediksikan keadaan yang akan datang dengan berbagai dukungan dan hambatan yang akan timbul.

 

  1. Landasan Hukum

            Penyusunan laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kantor Kecamatan  Pamotan tahun 2020, dilandasi dengan dasar Hukum sebagai berikut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomo 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 29 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan   pelporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Tehnis Perjanjian Kinerja.

 

  1. Maksud dan Tujuan

Adapun Maksud dan tujuan dari penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2020 Kantor Kecamatan Pamotan adalah:

  1. Untuk mengetahui pencapaian kinerja sasaran Perangkat Daerah sebagaimana Yang telah ditetapkan.
  2. Sebagaimana acuan untuk perencanaan kegiatan di tahun mendatang khususnya dalam perencanaan kinerja di tahun mendatang.
  3. Sebagai bukti Akuntabilitas kepada Publik atas penggunaan sumber daya dalam rentang waktu satu tahun.

 

  1. Gambaran umum Organisasi.

            Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor : 05 tahun 2016 tentang Organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, bahwa struktur organisasi Kecamatan Pamotan,terdiri dari :

  1. C a m a t
  2. Sekretaris Kecamatan,yang dibantu 2 ( dua) Pejabat Struktural yaitu :

 

  1. Kepala Sub.Bag Umum dan Kepegawaian.
  2. Kepala Sub.Bag.Program dan Keuangan.
  3. Kepala seksi Tata Pemerintahan
  4. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  5. Kepala seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
  6. Kepala seksi Kesejahteraan Masyarakat.

 

Sesuai dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor : 69 tahun 2016 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Kecamatan,bahwa tugas pokok dan fungsi Kecamatan adalah sebagai berikut :

                                                                                                                          

  1. C a m a t
  2. Tugas Pokok

Membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan

oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.

 

  1. Fungsi
  2. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum;
  3. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  4. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  5. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan perda dan peraturan bupati;
  6. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana layanan umum;
  7. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
  8. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan;
  9. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintaha daerah yang ada di Kecamatan;
  10. Pelaksana fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan f

            

  1. Sekretaris Kecamatan
  2. Tugas Pokok

Perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan.

 

  1. Fungsi
  2. Pengkoordinasian kegiatan di lingkungan Kecamatan;
  3. Pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Kecamatan;
  4. Pembinaandan pemberian  dukungan   administrasi  yang  meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi di lingkungan Kecamatan;
  5. Pengkoordinasian, pembinaan dan  penataan organisasi  dan  tata   laksana di lingkungan Kecamatan;
  6. Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang –undangan serta pelaksanaan advokasi hokum di lingkungan Kecamatan;
  7. Pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian  Internal Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  8. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kecamatan;
  9. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai  dengan  lingkup tugasnya;
  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

2.1  Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan

Tugas Pokok ;

 

Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan dan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan Kecamatan.

 

2.2  Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

                       Tugas Pokok ;

Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Kecamatan.

 

 

 

 

  1. Kepala Seksi Tata Pemerintahan

Tugas Pokok :

Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa  dan/atau kelurahan, pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal Kecamatan maupun dengan pihak terkait dan pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sebagaian urusan otonomi daerah di bidang  tata pemerintahan.

 

  1. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Tugas Pokok :

Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan desa, pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal Kecamatan maupun dengan pihak terkait penyiapan konsep evaluasi dan rekomendasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sebagaian Urusan Otonomi Daerah di bidang Pemberdayaan    Masyarakat dan Desa.

  1. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat

Tugas Pokok :

Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi rencana kegiatan Seksi Kesejahtraan Rakyat, pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal Kecamatan maupun dengan pihak terkait, pembinaan dan fasilitasi kegiatan  keagamaan, kepemudaan, olahraga,  seni  dan  budaya,  pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, tenaga kerja dan transigrasi, kesehatan, pendidikan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pangan, social, serta  pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sebagian Urusan Otonomi Daerah di bidang Kesejahtraan Rakyat.

 

  1. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Tugas Pokok :

Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi rencana kegiatan seksi pelayanan, ketentraman dan ketertiban umum, pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal Kecamatan maupun dengan pihak terkait, penegakan peraturan perundangan, pembinaan perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, penyiapan konsep rekomendasi perijinan, pengawasan kegiatan keramaian dan pelaksanaan peringatan hari besar nasional dan hari besar lainnya serta pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sebagian urusan otonomi daerah di bidang seksi ketentraman dan ketertiban umum.

  1. Susunan Kepegawaian.

        Susunan Kepegawaian /Struktur Kepegawaian.

 

Tabel.E.1

Struktur Organisasi Kecamatan Pamotan

(Perda No. 05/2016)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tabel.  E.2.

Jabatan Struktural Lingkup Kecamatan Pamotan

 

No Jabatan Pendidikan Jenis Kelamin Eselon Pangkat / Golongan Diklat Penjenjangan
    S2 S1 D3 SLTA Lk Pr IIIa IIIb IVa IVb IV III II III IV
1 Camat 1 1 1 1 1
2 Sekcam 1 1 1 1
3 Kasi Kecamatan 4 2 2 4 4 2
4 Kasubag Kec. 2 2 2 2 1
  Jumlah 1 7 6 2 1 1 4 2 1 7 1 3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tabel. E.3.

Jumlah Pegawai / Karyawan Lingkup Kecamatan Pamotan

 

No Unit Kerja Jenis Kelamin Pendidikan PNS Golongan / Ruang Kontrak / THL Ket
Laki-Laki Perempuan S2 S1 D3 SLTA SLTP IV III II I    
1 Kecamatan  Pamotan 16 3 1 7 10 1 1 7 11 3
   

Jumlah

16 3 1 7 10 1 1 7 11 3  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tabel. E.4

DAFTAR INVENTARIS SARANA DAN PRASARANA

 KANTOR KECAMATAN PAMOTAN

 

No  

Nama Barang/

Jenis Barang

Jumlah Barang Ket.
1 Lemari Kayu 7 buah Baik
2 Meja Panjang 4 buah Baik
3 Papan Visual 5 buah Baik
4 Alat Kantor laiinya 1 buah Baik
5 Meja Tulis 63 buah Baik
6 Mimbar/Podium 1 buah Baik
7 Papan Pengumuman 3 buah Baik
8 Sepeda Motor 13 buah Baik
9 Mesin Ketik Manual 1 buah Baik
10 Tiang Bendera 1 buah Baik
11 Microphone 1 buah Baik
12 Papan Nama Instansi 1 buah Baik
13 Meja Podium 1 buah Baik
14 Loudspeaker 2 buah Baik
15 Lambang Garuda Pancasila 1 buah Baik
16 Pesawat Telepon 1 buah Baik
17 Zice 3 buah Baik
18 Kursi Rapat 258 buah Baik
19 Monitor 1 buah Baik
20 Meja Komputer 3 buah Baik
21 Meja Telepon 1 buah Baik
22 Meja Tik 1 buah Baik
23 Kursi Biasa 3 buah Baik
24 Kursi Plastik 180 buah  Baik
25 Casette Recorder 1 buah Baik
26 Personal Komputer lain lain 3 buah Baik
27 Camera Elektrik 1 buah Baik
28 PC Unit 5 buah Baik
29 Lemari Buku unt Perpustakaan 1 buah Baik
30 Meja Krja Pgwai Non Struktural 2 buah Baik
31 Kursi Tamu 6 buah Baik
32 Meja Rapat 2 buah Baik
33 Kursi Biasa 1 buah Baik
34 Ac Split 5 buah Baik
35 Meja Krj Pejabat lain lain 1 buah Baik
36 Kursi Krj Pejabat lain lain 1 buah Baik

 

 

 

 

 

                          

 

No  

Nama Barang/

Jenis Barang

Jumlah Barang Ket.
37 Proyektor Attachment 1 buah Baik
38 Portable Generating Set 1 buah Baik
39 Kursi Puter 6 buah Baik
40 AC unit 1 buah Baik
41 Laptop 11 buah  Baik
42 Radio 1 buah Baik
43 Printer 1 buah Baik
44 Televise 1 buah Baik
45 Sound system 2 buah Baik
46 Kursi krj Pejabat Eslon iv 6 buah Baik
47 Kursi Chitose 150 buah Baik
48 Finger print 1 buah Baik
49 Kursi Krj pejabat Eslon iv 8 buah Baik
50 Papan neon BOOK 1 buah Baik
51 Reaning Tex 1 buah Baik
52 Pagar Depan 1 buah Baik

 

  1. Isu-Isu Strategis

Dalam Pelaksanaan tugas dan Fungsi Kecamatan Pamotan tidak lepas dari berbagai permasalahan dan  Isu Strtegis yang dihadapi .Antara lain :

  1. Penyusunan Perencanaan Anggaran belum berbasis kebutuhan dan permasalahan
  2. Belum Berjalanya Sistem Pelapoaran dan Evaluasi yang dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan secara rutin
  3. Kurangnya Sarana dan Prasarana Penunjang kerja Operasional PATEN
  4. Masih Rendahnya Pengetahuan dan Ketrampilan Perangkat desa dalam Pengelolaan administrasi Desa
  5. Penetapan APBDEsa yang tidak Tepat waktu
  6. Belum Tersedianya basis data terpadu berbasis TI di Tingkat Desa dan Kecamatan
  7. Banyaknya usulan program dan kegiatan hasil musrenbang desa dan kecamatan yang tidak dapat terealisasi
  8. Belum terlaksananya kegiatan inventarisasi penyajian data ijin UMKM karena pelayanan perijinan melalui Sistem Aplikasi OSS
  9. Belum tersedianya penentuan status social masyarakat sebagai dasar  pengambilan keputusan terkait data miskisn.
  • Keterbatasan SDM untuk melakukan penegakan peraturan dan penertiban umum

 

 

BAB II

PERENCANAAN KINERJA

Pada Tahun 2019 Kantor Kecamatan Pamotan bermaksud memfokuskan pencapaian sasaran utama yaitu :

  1. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik;
  2. Meningkatnya Kemandirian Desa;
  3. Tertib Pelaporan Administrasi Keuangan dan Capaian Kinerja;

 

Sasaran-sasaran dimaksud  perlu diprioritaskan dalam rangka untuk mendukung tercapinya Misi I Bupati Rembang  yaitu ” Mewujudkan Pemerintahan yang cepat tanggap,transparan,partisipatif dan berkeadilan sesuai prinsip pemerintahan yang amanah”

Guna mencapai sasaran dimaksud maka pada tahun 2018 telah menetapkan 8  program 31 kegiatan .

  1. Rencana Strategik

Rencana stratejik  adalah merupakan suatu proses  yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu satu sampai dengan lima tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, tantangan dan hambatan yang timbul. Rencana stratejik Kantor Kecamatan Pamotan  Tahun   2016 s/d 2021  merupakan bagian integral dari kebijakan dan program pemerintah Kabupaten Rembang dan merupakan landasan  dan pedoman bagi seluruh aparat dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama kurun waktu 5 (lima) tahun yaitu sejak 2016  s/d 2021.

  1. Tujuan

Penerapan Tujuan didasarkan pada identifikasi faktor factor kunci keberhasilan ( Critical suscces factor ) yang ditetapkan setelah penetapan visi dan misi .Penetapan tujuan akan mengarah kepada perumusan sasaran,kebijakan ,program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan visi dan misi.

Tujuan yang akan capai oleh Kantor Kecamatan pamotan , yaitu :

  1. Meningkatkan kualitas Pelayanan Publik Kecamatan Pamotan
  2. Meningkatnya Kinerja dan Kapasitas Pemerintah Desa
  3. Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat Desa
    1. Sasaran

Sasaran menggambarkan hal hal yang ingin dicapai melalui tindakan terfokus yang bersifat spesifik,terinci ,terukur dan dapat dicapai

Adapun sasaran yang hendak dicapai atau dihasilkan dalam kurun waktu lima(5) tahun adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik;

Dengan indikator sebagai berikut :

  • Jumlah pelayanan Perekaman KTP,
  • Jumlah pelayanan KK,
  • Jumlah Pelayanan Pindah Penduduk,
  • Jumlah Pelayanan Dispensasi Nikah,
  • Jumlah Pelayanan SKTM,
  • Jumlah Pelayanan SKCK,
  • Jumlah Pelayanan Rekomendasi Ijin HO/IMB,
  • Jumlah Pelayanan Ijin UMKM
  • Jumlah Pelayanan PPAT
    1. Meningkatnya Fungsi Pemerintahan Desa
  • Presentase pelunasan PBB
  • Jumlah Desa yang menyusun LPPD
  • Jumlah Desa yang menyusun LKPJ
  • Jumlah Desa yang menyusun SPJ
  • Jumlah Desa yang memyusun APB Desa
  • Presentase pelunasan PBB
  • Rapat Koordinasi Lintas Sektoral
  • Jumlah Desa yang melaksanakan Musrenbang Desa
  • Jumlah Desa yang Peserta Musrenbangcam
  • Prosentase Lembaga Desa yang aktif
    1. Tertib Pelaporan Administrasi Keuangan dan Capaian Kinerja
  • Dokumen LKJiP
  • Dokumen Laporan Keuangan
  • Dokumen Laporan Renja

 

 

 

 

  1. Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2019

Adapun Rencana Kinerja dimaksud sebagaimana telah ditetapkan  dalam Perjanjian Kinerja (PK) yang telah disepakati antara kepala Kantor Kecamatan Pamotan dengan kepala daerah Tahun 2019, yaitu sebagai berikut :

Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target Program/Kegiatan Anggaran

( Rp)

(1) (2) (3) (4) (5)
         
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik 1.       Jumlah pelayanan KTP

2.       Jumlah pelayanan KK

 

3.       Jumlah pelayananan Pindah Penduduk

4.       Jumlah Pelayanan Dispensasi Nikah

5.       Jumlah Pelayanan SKTM

6.       Jumlah Pelayanan SKCK

7.       Jumlah Pelayanan Rekomendasi Ijin HO/IMB

8.       Jumlah Pelayanan Ijin UMKM

 

9.       Jumlah Pelayanan PPAT

800 Dok

3000 Dok

576 Dok

825 Dok

1723 Dok

800 Dok

104 Dok

 

80 Dok

10 Dok

 

Program  Pelayanan Administrasi Perkantoran

 

 

Rp.234.000.000
Meningkatnya fungsi pemerintahan  Desa 1.       Jumlah Desa yang Menyusun LPPD

2.       Jumlah Desa yang Menyusun LKPJ

3.       Jumlah Desa yang Menyusun SPJ

4.       Jumlah Desa yang Menyusun APBDesa

5.       Prosentase Pelunasan PBB

6.       Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

7.       Jumlah Desa yang melaksanakan Musrenbang desa

8.       Jumlah desa yang peserta Musrenbangcam

 

9.       Prosentase Lembaga Desa yang aktif

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

12 Kali

100 %

 

23 Desa

 

100 %

 

Program peningkatan fungsi pemerintahan Desa Rp.438.100.000
Tertib Pelaporan administrasi Keuangan dan Capaian Kinerja 1.       Dokumen Laporan Keuangan

2.       Dokumen LKJiP

 

3.       Laporan Renja

2 Dok

1 Dok

1 Dok

 

 

Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan capaian Kinerja dan Keuangan Rp.18.000.000

 

 

                                   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB  III

AKUNTABILITAS KINERJA

 

  1. Capaian Kinerja Organisasi

Akuntabilitas kinerja dapat diartikan sebagai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam  pencapian visi dan melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas .

Pengukuran Kinerja digunakan sebagai dasar untuk penelitian keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang akan dicapai, yang telah ditetapkan dalam Visi dan Misi Kantor Kecamatan Pamotan Pengukuran dimaksud  itu merupakan suatu hasil dari suatu penilaian yang sistematis dan didasarkan pada kelompok indikator kinerja kegiatan berupa masukan, keluaran, hasil.

Penilaian dimaksud tidak terlepas dari kegiatan mengolah dan masukan untuk diproses menjadi keluaran penting dan berpengaruh terhadap pencapaian tujuan dan sasaran.

Untuk memudahkan interpertasi atas pencapaian kinerja  sasaran dipergunakan interval nilai sebagai berikut :

  • 90 –  100  = Amat Baik
  • 80 –  89    = Baik
  • 50 –  79    = Cukup Baik
  • < 49    = Kurang

Penjelasan lebih lanjut aspek tersebut, adalah sebagai berikut :

  1. 1. Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS)

Hingga akhir tahun 2019 , Kantor Kecamatan Pamotan telah melaksanakan seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Adapun seluruh capaian tujuan yang diuraikan dalam capaian sasaran dapat dilihat, sebagai berikut:

Untuk mewujudkan Kantor Kecamatan Pamotan sebagai tempat pelayanan Publik yang optimal sehingga terjadi peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dengan didukung sumber daya manusia yang profesional dan sarana prasarana yang memadai, maka sejauhmana pencapaian tujuan tersebut, telah ditetapkan 4 sasaran strategis sebagai tolak ukur keberhasilan atau kegagalannya.  Adapun pengukuran ke empat sasaran tersebut adalah sebagai berikut :

 

 

 

  1. Sasaran-1 :

Berdasarkan hasil pengukuran kinerja Sasaran -1, 9 Indikator kinerja, target, dan realisasinya tercermin pada tabel sebagai berikut :

Sasaran Strategis Indikator Sasaran  

Target

 

Reali sasi  

 

% Capaian 2019

 

%

Capaian

Tahun 2018

 

%

Capaian

Tahun 2017

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
 

 

 

 

 

 

 

Meningkatkan Kualitas pelayanan publik

1.jumlah pelayanan KTP 800 Dok 770 Dok 96,25% 65,8% 77 %
2.jumlah pelayanan KK 3000 Dok 3120 Dok 104% 88,6% 90%
3.jumlah pelayanan pindah penduduk 500 Dok 480 Dok 96% 93% 90%
4.jumlah pelayanan rekomendasi nikah 700 Dok 600 Dok 85,1% 92,5% 76,38%
5.jumlah pelayanan SKTM 800 Dok 780 Dok 97,50% 92,5% 87,5%
6.jumlah pelayananSKCK 500 Dok 480 Dok 96% 92,5% 90%
7.jumlah pelayanan rekomendasi ijin HO/IMB 40 Dok 36 Dok 90% 75 % 80 %
8.jumlah pelayanan ijin UMKM 80 Dok 77 Dok 96,25% 100% 93,75 %
9.jumlah pelayanan PPAT 10 Dok 5 Dok 50% 70% 240%
Rata-rata capaian sasaran 1 90,19% 88,2% 102.7%

 

Berdasarkan hasil pengukuran indikator kinerja sasaran -1, tergambar bahwa secara umum capaian kinerja dari 9 indikator kinerja ,  sesuai  dari  target yang telah ditetapkan.

Adapun hambatan dan kendala dalam pencapaian sasaran-1 diantaranya sebagai berikut:

  1. Adanya kekurang lengkapan data pendukung dari pemohon.
  2. Dengan adanya Sistem secara On line,terkadang terjadi system eror pada saat pelayanan.

Dalam rangka meningkatkan kwalitas pelayanan publik, upaya yang telah dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kwalitas pelayanan publik yang efektif,akuntable,transparan dan partisipatif.
  2. Peningkatan profesionalisme pejabat pelayan publik.
  3. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik.

 

 

 

Adapun realisasi capaian target Renstra periode 2016 s/d 2021 sampai dengan pada tahun 2019  mencapai 60 %

  • Efisiensi = 100 % –  (231.278.000 x 100 %

234.000.000

=  2 %

  • Efektivitas= ( 102x 100 % )

100

= 102%

b.Sasaran -2

Berdasarkan hasil pengukuran kinerja Sasaran -2, dengan 9 Indikator kinerja, target, dan realisasinya tercermin pada tabel sebagai berikut :

Sasaran Strategis Indikator Kinerja  

Target

 

Reali sasi  

%

%

Capaian

Tahun 2018

%

Capaian

Tahun 2017

(1) (2) (3) (4) (5)    
 

 

 

 

 

 

 

 

Meningkatkan Fungsi pemerintahan Desa

1.Jumlah Desa yang   menyusun LPPD 23 Desa 23 Desa 100% 100% 100%
2.Jumlah Desa yang menyusun LKPJ 23Desa 23Desa 100% 100% 100%
3.Jumlah Desa yang tetib menyusun SPJ 23 Desa 23Desa 100% 100% 100%
4.Jumlah Desa yang menyusun APBDesa 23 Desa 23Desa 100% 100% 100%
5.Prosentase Pelunasan PBB 100% 99% 99% 100% 100%
6.Rapat Koordinasi Lintas sektoral 12 kali 12 Kali 100% 100% 100%
7.Jumlah Desa yang melaksanakan Musrenbang Desa 23 Desa 23 Desa 100% 100% 100%
8.Jumlah Desa yang Peserta Musrenbangcam 23 Desa 23 Desa 100% 100% 100%
9.Prosentase Lembaga Desa yang aktif 100% 100% 100% 100% 100%

 

Berdasarkan hasil pengukuran indikator kinerja sasaran -2, tergambar bahwa secara umum capaian kinerja dari 9 indikator kinerja ,  sesuai  dari  target yang telah ditetapkan.

Dalam rangka meningkatkan fungsi pemerintahan Desa, upaya yang telah dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Mengadakan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan APBDesa;
  2. Mengadakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral setiap Bulan;
  3. Mengadakan pembinaan perangkat Desa setiap seminggu sekali.

Adapun realisasi capaian target Renstra-SKPD 2016-2021 sampai dengan tahun 2019, pada sasaran -2 telah mencapai  100 % Hal ini berarti terhadap capaian sasaran sesuai  target yang telah ditetapkan.

  • Efisiensi = 100 % –  ( 436.376.000x 100 %

438.100.000

=  1%

  • Efektivitas= ( 101 x 100 % )

100

= 101%

 

  1. Sasaran – 3 :

Berdasarkan hasil pengukuran kinerja Sasaran -3, dengan 3 Indikator kinerja, target, dan realisasinya tercermin pada tabel sebagai berikut :

 

Sasaran Strategis

 

Indikator Kinerja

 

Target

 

Realisasi

 

%

% Capaian Tahun 2018 % Capaian Tahun 2017
(1) (2) (3) (4) (5)    
Tertib Pelaporan Administrasi Keuangan dan Capaian Kinerja 1.Dokumen Laporan Keuangan 2 Dok 2 Dok 100% 100% 100%
2.Dokumen SAKIP 1 Dok 1 Dok 100% 100% 100%
3.Dokumen Renja 1 Dok 1 Dok 100% 100% 100%
Rata-rata capaian sasaran 3 100 % 100 % 100 %

Berdasarkan hasil pengukuran indikator kinerja sasaran -3, tergambar bahwa secara umum capaian kinerja dari 3 indikator kinerja,semua indikator capaiannya  sesuai target yang telah ditetapkan.

Mengacu pada  hasil pengukuran diatas terlihat bahwa, usaha untuk meningkatkan Tertib Pelaporan administrasi Keuangan dan Capaian Kinerja  target 100 %  tercapai 100 %.

Pencapaian kinerja Tahun 2019  sesungguhnya sama   apabila di bandingkan dengan tahun 2018 dan 2017.

Dalam rangka meningkatkan capaian kinerja, upaya yang telah dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun dan mengirimkan Laporan Keuangan Tepat waktu;
  2. Menyusun dan Mengirimkan Dokumen LKJIP dan Renja tepat waktu ;

 

 

Adapun realisasi capaian target Renstra-SKPD 2016-2021 sampai dengan tahun 2019, pada sasaran -3 telah mencapai 100 %Hal ini berarti terhadap capaian sasaran -3     sesuai dari target yang telah ditetapkan.

  • Efisiensi = 100 % –  ( 18.000.000 x 100 %

18.000.000

=  0 %

  • Efektivitas= ( 100 x 100 % )

100

= 100 %

 

  1. 2. Evaluasi dan Analisis Kinerja

Berdasarkan pada hasil perhitungan pengukuran pencapaian sasaran (PPS) yang telah di lakukan di atas dengan membandingkan  antara rencana pencapaian target dengan realisasi yang ada berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan, dapat diketahui bahwa Kantor Kecamatan Pamotan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya pada Tahun Anggaran 2019 dikategorikan Amat Baik.

Selanjutnya dapat dilihat  pada tabel berikut ini :

Tabel 01

Target dan Realisasi (per sasaran yang ditetapkan) pada tahun berjalan dibandingkan dengan tahun sebelumnya

 

Sasaran Strategis Indikator Sasaran  

Target

 

Reali sasi  

 

% Capaian 2019

 

%

Capaian

Tahun 2018

 

%

Capaian

Tahun 2017

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
 

 

 

 

 

 

 

Meningkatkan Kualitas pelayanan publik

1.jumlah pelayanan KTP 800 Dok 770 Dok 96,25% 65,8% 77 %
2.jumlah pelayanan KK 3000 Dok 3120 Dok 104% 88,6% 90%
3.jumlah pelayanan pindah penduduk 500 Dok 480 Dok 96% 93% 90%
4.jumlah pelayanan rekomendasi nikah 700 Dok 600 Dok 85,1% 92,5% 76,38%
5.jumlah pelayanan SKTM 800 Dok 780 Dok 97,50% 92,5% 87,5%
6.jumlah pelayananSKCK 500 Dok 480 Dok 96% 92,5% 90%
7.jumlah pelayanan rekomendasi ijin HO/IMB 40 Dok 36 Dok 90% 75 % 80 %
8.jumlah pelayanan ijin UMKM 80 Dok 77 Dok 96,25% 100% 93,75 %
9.jumlah pelayanan PPAT 10 Dok 5 Dok 50% 70% 240%
Rata-rata capaian sasaran 1 90,19% 88,2%  

 

Sasaran Strategis Indikator Kinerja  

Target

 

Reali sasi  

%

%

Capaian

Tahun 2018

%

Capaian

Tahun 2017

(1) (2) (3) (4) (5)    
 

 

 

 

 

 

 

 

Meningkatkan Fungsi pemerintahan Desa

1.Jumlah Desa yang   menyusun LPPD 23 Desa 23 Desa 100% 100% 100%
2.Jumlah Desa yang menyusun LKPJ 23Desa 23Desa 100% 100% 100%
3.Jumlah Desa yang tetib menyusun SPJ 23 Desa 23Desa 100% 100% 100%
4.Jumlah Desa yang menyusun APBDesa 23 Desa 23Desa 100% 100% 100%
5.Prosentase Pelunasan PBB 100% 99% 99% 100% 100%
6.Rapat Koordinasi Lintas sektoral 12 kali 12 Kali 100% 100% 100%
7.Jumlah Desa yang melaksanakan Musrenbang Desa 23 Desa 23 Desa 100% 100% 100%
8.Jumlah Desa yang Peserta Musrenbangcam 23 Desa 23 Desa 100% 100% 100%
9.Prosentase Lembaga Desa yang aktif 100% 100% 100% 100% 100%

 

 

Sasaran Strategis

 

Indikator Kinerja

 

Target

 

Realisasi

 

%

% Capaian Tahun 2018 % Capaian Tahun 2017
(1) (2) (3) (4) (5)    
Tertib Pelaporan Administrasi Keuangan dan Capaian Kinerja 1.Dokumen Laporan Keuangan 2 Dok 2 Dok 100% 100% 100%
2.Dokumen SAKIP 1 Dok 1 Dok 100% 100% 100%
3.Dokumen Renja 1 Dok 1 Dok 100% 100% 100%
Rata-rata capaian sasaran 3 100 % 100% 100 %

 

Dari tabel di atas dapat di lihat rata rata capaian kinerja dari sasaran 1 s/d 4  tercapai 96,73% dari  target yang telah dirtetapkan.

 

 

a.      Perbandingan Antara Renstra Lama dan Renstra Baru

 

 

PERBANDINGAN RENSTRA LAMA DAN RENSTRA BARU

No Renstra Lama (2019) No Renstra Baru (2020)
Program Kegiatan Program Kegiatan Pekerjaan
1 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran   1 Program Manajemen Administrasi Pelayanan Umum, Kepegawaian dan Keuangan Perangkat Daerah    
    Penyediaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik     Peningkatan Manajemen Administrasi Pelayanan Umum  
    Penyediaan jasa administrasi keuangan        Peny jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
    Penyediaan alat tulis kantor       Penyediaan Alkat Tulis Kantor
    Penyediaan barang cetakan dan penggandaan        Peny Barang Cetakan dan Penggadaan
    Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor        Penyediaan Bahan Bacaan dan Per-UU
    Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor        Penyediaan Makanan dan Minuman
    Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan        Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi luar daerah
    Penyediaan makanan dan minuman        Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dlm daerah
    Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah       Fasilitasi Paten ( Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
    Penyediaan jasa administrasi kantor/kebersihan       Pelaksanaan Hari Besar Kenegaraan
    Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam daerah     Peningkatan Sarana adan prasarana aparatur  
2 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur         Belanja Alat Listrik dan elektronik
    Pengadaan peralatan gedung kantor       Belanja BBM Gas sarana Mobilitas
    Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor       Belanja Perlengkapan dan Peralatan rumah tangga
    Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional        Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas
    Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan kantor       Belanja bahan material Bahan baku bangunan
    Penataan lingkungan kantor       Pemeliharaan rutin Berkala/Perlengkapan Kantor
    Pembangunan sarana dan prasarana lingkungan kantor       Belanja Modal Pengadaan alat kantor
3 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan         Belanja modal Alat rumah tangga lainya
    Penyusunan renstra,renja       Belanja Modal Peralatan dan Mesin.
    Penyusunan Lkjip       Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Studio
    Penatausahaan Barang Milik Daerah pada pengguna barang       Belanja Modal Gedung dan bangunan
5 Program Penunjang Pemerintah Kecamatan       Peningkatan Kualitas Sumberdaya Aparatur  
    Pelaksanaan hari besar kenegaraan       Pengadaan pakaian Hari hari tertentu
    Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa       Belanja Event Organizer
    Penyelenggaraan Musrenbangcam 2 Program Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perangkat daerah    
    Fasilitasi MTQ     Penyusunan Dokumen Evaluasi  Kinerja Perangkat Daerah  
    Fasilitasi PKK       Penatausahaan Barang Milik Daerah
    Promosi PHBS       Penyusunan LKJIP
    Validasi data miskin kecamatan        
    Pemberdayaaan forum kelembagaan perempuan dan anak tingkat kecamatan 3 Program Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik    
    Pemberdayaan organisasi kepemudaan tingkat kecamatan     Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik  
    Fasilitasi penunjang kegiatan kesra       Pengelolaan website
    Penguatan PKBM        
    Penunjang pemilhan kepala desa 4 Program Peningkatan Kinerja Pemerintah,Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan dan Ketentraman Masyarakat    
    Fasilitasi PKH     Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat Desa  
    Penguatan pokjanal posyandu       fasilitasi monev pelaksana APBDes
    Fasilitasi penyusunan profil desa       Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan
    Penguatan pendidikan karakter anak usia dini     Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat  
    Penyebaran informasi publik       Fasilitasi dan koordinasi forum komunikasi pimpinan kecamatan
            Pelatihan Linmas di Kecamatan rembangh
          Fasilitasi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat  
            Pemberdayaan organisasi kepemudaan TK kec
          Fasilitasi penunjang kesejahteraan rakyat
          promosi PHBS
          Penguatan Pokjanal Posyandu
          Fasilitasi MTQ/STQ
          Fasilitasi PKK
          Validasi data miskin TK Kecamatan
          Penguatan pendidikan anak usia dina
          Penguatan PKBM
          Fasilitasi PKH
        Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa /Kelurahan  
          fasilitasi penyusunan profil desa
          Pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa
 
 
 
 
 
 
 
 

 

C.Realisasi anggaran tahun 2019.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kantor Kecamatan Pamotan tahun Anggaran 2018, yaitu : pada tahun 2019 Kantor kecamatan Pamotan mendapatkan Anggaran sebesar Rp.887.100.000.- ( Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh juta Seratus Ribu Rupiah ), namun dalam realisasinya anggaran tersebut terserap sebanyak Rp.875.383.000.-( Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah )  atau terserap  98,68 %.

LAPORAN REALISASI ANGGARAN TAHUN 2019.

 

NO Program/Kegiatan Jumlah

Anggaran

Realisasi Selisih Prosts (% )
  Belanja Langsung 887.100.000 875.383.000 11.717.000 98,68%
A Program Pelayanan Admnistrasi Perkantoran 234.000.000 231.278.000 2.722.000 98,84%
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C

 

 

 

 

 

 

D

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-Penyediaan jasa Komonikasi,Sumber

Daya Air  dan Listrik.

-Penyediaan Jasa Peralatan dan

Perlengkapan Kantor

-Penyediaan Jasa Administrasi

Keuangan

-Penyediaan Alat Tulis Kantor

-Penyediaan Barang CetaKan dan

Penggandaan.

-Penyediaan Komponen Instalasi

Listrik/PeneranganBangunan Kantor.

-Penyediaan Bahan Bacaan dan

Peraturan Perundang-undangan.

-Penyediaan Makanan dan minuman.

-Penyediaan Jasa Adm  Kantor

/Kebersihan.

-Rapat-rapat Koordinasi dan

Konsultasi dalam daerah.

-Rapat-rapat Koordinasi dan

Konsultasi Luar Daerah

 

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kantor.

-Pengadaan Peralatan Gedung Kantor

Pemeliharaan Rutin/berkala Gedung Kantor

-Pemeliharaan Rutin/berkala

Kendaraan dinas/operasional

-PemeliharaanRutin/berkala perlengkapan kantor

-Penataan lingkungan kantor

-Pembangunan sarana dan prasarana lingkungan kantor

 

Program Peningkatan Pengembangan Sistim Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan.

-Penyusunan Renstra,Renja

-Penyusunan Laporan Kinerja Instansi

Pemerintah (LKjIP)

-Penatausahaan Barang Milik Daerah

Program Penunjang Pemerintah Kecamatan

-Pelaksanaan Hari Besar Kenegaraan

-Pembinaan dan Pengawasan

Penyelenggaraan Pemerintah Desa

-Penyelenggaraan Musrenbangcam

-Fasilitasi Kegiatan MTQ

-Fasilitasi PKK

-Promosi PHBS

-Validasi Data Miskin Tingkat Kecamatan

-Pemberdayaan forum kelembagaan perempun dan anak tingkat kec

-Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan

Tingkat Kecamatan

Fasilitasi Penunjang Kegiatan Kesra

-Penguatan PKBM

-Penunjang prmilihan kepala desa

-Fasilitasi PKH

-Penguatan Pokjanal posyandu

-Fasilitas penyusunan profil desa

 

-Penguatan pendidikan karakter anak usia dini

-Penyebaran Informasi publik

 

 

24.000.000

 

10.000.000

 

74.000.000

 

15.000.000

5.000.000

 

5.000.000

 

3.000.000

 

20.000.000

 

48.000.000

 

25.000.000

5.000.000

 

 

197.000.000

 

15.000.000

15.000.000

 

15.000.000

 

10.000.000

 

20.000.000

122.000.000

 

 

18.000.000

 

 

6.000.000

 

5.000.000

7.000.000

 

 

35.000.000

98.340.000

 

30.000.000

15.000.000

25.000.000

22.000.000

5.000.000

 

10.000.000

 

15.000.000

20.000.000

10.000.000

25.500.000

50.260.000

10.000.000

5.000.000

 

57.000.000

 

5.000.000

 

22.458.000

 

10.000.000

 

73.000.000

 

15.000.000

5.000.000

 

5.000..000

 

3.000.000

 

20.000.000

 

47.820.000

 

25.000.000

5.000.000

 

 

189.729.000

 

13.000.000

14.930.000

 

14.960.000

 

10.000.000

 

19.900.000

116.939.000

 

 

18.000.000

 

 

6.000.000

 

5.000.000

7.000.000

 

 

35.000.000

98.340.000

 

28.761.000

14.999.000

24.893.500

21.795.000

4.970.000

 

9.999.000

 

14.961.500

19.990.000

9.991.000

25.460.000

50.217.000

9.999.000

5.000.000

 

57.000.000

 

5.000.000

 

1.542.000

 

0,00

 

1.000.000

 

0,00

0,00

 

0,00

 

0,00

 

0,00

 

180.000

 

0,00

0,00

 

 

7.271.000

 

2.000.000

70.000

 

40.000

 

0.00

 

100.000

5.061.000

 

 

0,00

 

 

0,00

 

0,00

0,00

 

 

0,00

0,00

 

1.239.000

1.000

106.500

205.000

30.000

 

1.000

 

38.500

10.000

9.000

40.000

43.000

1.000

0,00

 

0,00

 

0,00

 

93,58%

 

100%

 

98,65%

 

100%

100%

 

100%

 

100%

 

100%

 

99,63%

 

100%

100%

 

 

96,31%

 

86,67%

99,53%

 

99,73%

 

100%

 

99,50%

95,85%

 

 

100%

 

 

100%

 

100%

100%

 

 

100%

100%

 

95,87%

99,99%

99,57%

99,07%

99,40%

 

99,99%

 

99,74%

99,95%

99,91%

99,84%

99,91%

99,99%

100%

 

100%

 

100%

 

  JUMLAH 887.100.000 875.383.000 11.717.000 98,68%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB  IV

P  E  N  U  T  U  P

 

  1. Tinjauan Umum Keberhasilan.

 Kantor Kecamatan Pamotan sebagai Perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas umum pemerintahan dan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah, mempunyai fungsi pengkoordinasian kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,pengkoordinasian pemeliharaan kegiatan dan fasilitas pelayanan Umum,pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan, pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan atau kelurahan,evaluasi dan pelaporan bidang tugas umum pemerintahan, dan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati,pelaksanaan kesekretariatan Kecamatan,pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan di bidang pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan  pada masyarakat.Agar pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut berjalan secara optimal maka diperlukan pengelolaan Sumber daya manusia,sumber dana dan sarana secara efektif dan efisien mungkin.

Dengan memperhatikan uraian dan beberapa data tersebut diatas,maka dapat dikatakan bahwa Kantor Kecamatan Pamotan  melaksanakan tugasnya dapat dikatakan berhasil,karena semua target sasaran yang telah ditetapkan dicapai dengan kategori

( Amat Baik / Baik / Cukup baik /kurang ) Hal  tersebut didukung dengan data sebagai berikut :

  1. Hasil Pengukuran Pencapaian Sasaran ( PPS ) dicapai 98,68 %   dengan rincian sbb :

Sasaran 1   : 90,19 %

Sasaran 2   : 100 %

Sasaran 3   : 100 %

  1. Kecamatan Pamotan Pagu  sebesar Rp.887.100.000.- ( Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Ribu Rupiah) Namun dalam realisasinya anggaran tersebut terserap sebanyak Rp.875.383.000.- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah ). Hal ini berarti terjadi efisiensi 1 % dari anggaran yang disediakan.

 

  1. Permasalahan atau Kendala yang berkaitan dengan Pencapaian Kinerja

Permasalahan atau kendala yang  ditemui dalam pelaksanaan kegiatan guna mencapai kinerja yang telah ditargetkan,diantaranya :

  1. Pembuatan KTP/ KK dan KK On Line  belum optimal karena terpengaruh jaringan Komunikasi dan Internet sering lemot, akhirnya kelamaan menunggu.
  2. Warga belum sepenuhnya memenui syarat syarat pengajuan permohonan Kependudukan sesuai aturan yang ditetapkan dari Tingkat Kabupaten.
  3. Warga mengeluh dalam pencetakan KTP di Dukcapil Rembang sering terlambat

termasuk pengurusan kependudukan tentang pindah penduduk/tempat.

  1. Mohon Pencetakan dan pengurusan tentang kependudukan untuk dialihkan ke tingkat Kecamatan.

 

  1. Strategi Pemecahan Masalah

  Strategi yang dilaksanakan dalam menghadapi permasalahan tersebut adalah :

  1. Perbaikan Jaringan On Line.
  2. Mengoptimalkan tenaga/karyawan yang ada untuk melaksanakan Pelayanan kepada Masyarakat.
  3. Mensosialisasikan Pelayanan PATEN secara langsung,melalui Rapat Koordinasi atau Rapat Dinas
  4. Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan Desa secara berkala.

Informasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LKjIP) diharapkan dapat digunakan sebagai masukan didalam melaksanakan Program/kegiatan pada tahun anggaran selanjutnya,agar potensi/kendala dapat diantisipasi serta potensi peluang dapat diciptakan.

Demikian laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2019 untuk Perangkat Daerah Kecamatan Pamotan,semoga dapat menjadi bahan pertimbangan/evaluasi untuk kegiatan /kinerja yang akan datang.

 

 

 

Pamotan,        Januari  2020

C A M A T   P A MO T A N

 

 

M.MAHFUDZ,SH,MH

Pembina

NIP. 19701115 199103 1 008

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                           

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *