Panwascam dan Forkompincam melaksanan Rakor Pokja Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Pengawasan Kampanye Pilkada Tahun 2020 di Pendopo setempat.

Pamotan – Jajaran Panitia pengawas kecamatan (Panwascam ) diingatkan untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dalam melaksanakan penertiban dan pengawasan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.

Hal tersebut dikatakan Camat Pamotan  M. Mahfudz pada Rakor Pokja Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Pengawasan Kampanye Pilkada Tahun 2020 pada Rabu siang (14/10) di pendopo setempat.

Mahfudz lebih lanjut menyampaikan dalam penertiban APK Panwascam diingatkan untuk selalu  berkoordinasi dengan Polsek serta tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,  khususnya yang berkaitan dengan regulasi baru jumlah batas pemasangan  APK di kecamatan.

“Karena dalam keputusan KPU terbaru untuk pengertian Baliho dalam pemasangan APK masih belum jelas maka untuk penertiban hanya berpedoman dalam jumlah batas APK yakni 8 meliputi spanduk, baliho dan umbul-umbul.” Ungkapnya

Mahfudz juga berharap pada Panwascam untuk tetap mengedepankan komunikasi dengan parpol-parpol yang berkompetisi agar tidak ada kesalahpahaman.

Sedangkan Kapolsek Pamotan Iptu AL. Sutikna berpesan kepada Panwascam agar lebih aktif dalam monitoring dilapangan dan melaporkan setiap kegiatan yang berkaitan dengan kampanye.

“Untuk seluruh  pengawas agar bisa aktif dalam memonitoring dan melaporkan setiap kegiatan yang berkaitan dengan kampanye. Supaya kalau ada pelanggaran bisa segera ditindaklanjuti.” Bebernya

Dalam kesempatan tersebut Ketua Panwaslu Kecamatan Pamotan Suntono menginformasikan legalitas beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) untuk digunakan kampanye masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Dijelaskannya untuk APK meliputi kaos, topi atau tutup kepala yang digunakan saat Pilbub serta pemasangan baliho, spanduk dan umbul-umbul harus sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Rembang No. 153/PL.02.4-Kpt/3317/KPU-Kab/X/2020 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU Kabupaten Rembang No. 138/PLS.02.4-Kpt/3317/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan jumlah dan penambahan alat peraga kampanye serta bahan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020.

“Jadi untuk pemasangan Baliho, Spanduk dan umbul-umbul maksimal 8 item. Kalau kaos, topi atau tutup kepala per item maksimal seharga Rp.60 ribu.” Terangnya

Ia selalu  mengingatkan untuk jajaran pengawas agar tidak terlibat langsung dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar regulasi. (Ika/Fan/Dian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *