Pamotan, 20 April 2017

Menindaklanjuti surat edaran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Rembang, tentang menuntaskan kepemilikan dokumen kependudukan Pencatatan Sipil terutama bagi anak usia 0 s/d 18 tahun.

Berikut link yang kami lampirkan Jadwal Keliling Pelayanan Akta Capil di Kecamatan Pamotan dan bertempat di Pendopo Kecamatan Pamotan.

JADWAL KELILING PELAYANAN AKTA CAPIL

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *