Pamotan – Kepala Desa diharapkan segera menetapkan Perdes tentang APBDes bulan Pebruari ini, langkah ini sejalan dengan tahapan Dana Desa Tahap Pertama bisa dicairkan. Hal tersebut dikatakan Camata Pamotan M. Mahfudz pada kegiatan Sosialisasi Perbup Nomor 63, 64, 65, 66 dan 67 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Pengelolaan Keuangan Desa, ADD, DBHPRD dan DD di Pendopo Kecamatan Pamotan Hari Selasa (12/2/2019).

Mahfudz dihadapan kepala desa , perangkat desa dan kepala BPD menyampaikan, memasuki bulan pebruari ini pasca sosialisasi , Perdes tentang APBdes bisa segera ditetapkan, karena secepatnya dana desa (DD) pada minggu ke 3 bulan Pebruari ini  bisa langsung dicairkan dan digunakan.

Diingatkan pula , sesuai surat edaran Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) agar pelaksanaan kegiatan pembangunan tidak dimanfaatkan oleh  pihak pihak tertentu,menjelang  pelaksanaan kampanye pemilu, pembangunan yang dipihak ketigakan untuk sementara ditunda pelaksanaannya sampai dengan selesai pemilu

Lanjut Mahfudz, Kondisi ini  biSa berdampak pada kurangnya penyerapan pendapatan dan pekerjaan masyarakat, Untuk mengisi kekosongan ini ,  bupati berpesan  percepatan pencairan Dana desa segera dilaksanakan .  jangan sampai pada bulan april mendatang pada pelaksanaan sensus ekonomi yang dilaksanakan oleh BPS  masyarakat tidak punya pekerjaan.

Sementara itu kepala Dinpermades kabupaten Rembang Sulistiyono saat mensosialisasikan Perbup 63 sampai 67 tahun 2018  mengatakan, dengan terbitnya perbup ini,  diharapkan pelayanan  masyarakat di desa secara umum semakin baik dan cepat, pembangunan berjalan lancar, tentunya apabila ada kekurangan perlu dievaluasi .

“Kami harapkan Kerjasama pihak Desa, dengan kecamatan kegiatan pemberdayaan dan pembangunan bisa dilaksanakan  sesuai dengan  perencanaan dan tahapan  sejalan Perbup yang telah disosialisasikan”, Ungkapnya.

Sulistiyono juga nengajak ditahun politik ini dalam melaksanakan program pembangunan lebih berhati hati .(Affandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *